NPWP - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/npwp Wed, 15 Feb 2023 06:28:53 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico NPWP - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/npwp 32 32 Nomor Pokok Wajib Pajak : Fungsi, Jenis, dan Cara Pendaftaran https://haloedukasi.com/nomor-pokok-wajib-pajak Wed, 15 Feb 2023 06:28:48 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41492 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP ternyata bukan sekadar identitas perpajakan saja, namun terdapat beberapa fungsi lain dari NPWP. Berikut ini fungsi […]

The post Nomor Pokok Wajib Pajak : Fungsi, Jenis, dan Cara Pendaftaran appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP ternyata bukan sekadar identitas perpajakan saja, namun terdapat beberapa fungsi lain dari NPWP. Berikut ini fungsi dari NPWP

1. Persyaratan mengajukan kredit

Ketika ingin mengajukan kredit, NPWP menjadi salah satu syarat pengajuan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah nasabah taat dalam pembayaran pajak.

2. Untuk membuat SIUP

Surat Izin USaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang memiliki legalitas dalam badan usaha. Untuk membuat SIUP ini, dibutuhkan NPWP sebagai syarat.

3. Persyaratan administrasi perpajakan

Ketika akan memberikan laporan pajak, NPWP menjadi syarat utama. Dengan adanya NPWP pajak yang akan dibayarkan akan lebih ringan jika dibandingkan dengan yang tidak memiliki NPWP.

4. Jenis NPWP

NPWP terdiri dari 2 jenis, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan usaha. NPWP pribadi merupakan jenis NPWP perseorangan yang sudah memiliki penghasilan. Sedangkan, untuk NPWP badan adalah jenis kepemilikan badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan.

Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajb Pajak yang dimilikinya.

Jenis Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 2 jenis, yaitu :

1. NPWP pribadi

NPWP pribadi adalah NPWP yang telah dimiliki perseorangan atau pribadi yang sedang bekerja dan menghasilkan penghasilan. Contohnya yaitu:

  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
  • Memiliki Penghasilan dari Usaha

2. NPWP badan

NPWP badan adalah NPWP perusahaan atau badan usaha yang telah memiliki penghasilan. Contohnya yaitu:

  • Badan milik Pemerintah
  • Badan milik Swasta

Cara Pendaftaran NPWP

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktoral Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dan kepada wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yag sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Sedangkan, Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor Direktoral Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggall dan Kantor Direktoral Jenderal Pajak dan ilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Wanita kawin selain tersebut diatas dapat mendaftarkan dii untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Bagi wanita yang tidak kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjakan dan :

  • Tidak hidup terpisah
  • Tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis

Hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Namun, apabila ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kestuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh :

  • Salah seorang ahli waris
  • Pelaksana wasiat
  • Pihak yang meengurus harta peninggalan

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :

  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjlankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan. wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan akhir bulan berikutnya.

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuska NPWP dari administrasi kantor pelayanan pajak. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :

  • Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Wajib pajak badan dalam rangka lkuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha.
  • Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kepala KPP atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal :

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP.
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang tela diberikan NPWP melalui pemberi kerja atau bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.
  • Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanp membuat perjanjian pemisahan harta da penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
  • Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajibn perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk wajib pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu sebagaimana suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dinggap dikabulkan.

The post Nomor Pokok Wajib Pajak : Fungsi, Jenis, dan Cara Pendaftaran appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
2 Jenis NPWP Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-npwp Thu, 24 Jun 2021 02:56:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25408 Untuk urusan perpajakan, para wajib pajak diharuskan memiliki NPWP. NPWP terbagi menjadi 2 jenis. Dan berikut ulasan tentang jenis-jenis NPWP : 1. NPWP Badan atau Perusahaan Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa, NPWP mempunyai sejumlah nomor kode unik yang dapat digunakan dalam berbagai urusan baik administrasi perpajakan atau dalam pelayanan umum. NPWP badan atau perusahaan […]

The post 2 Jenis NPWP Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Untuk urusan perpajakan, para wajib pajak diharuskan memiliki NPWP. NPWP terbagi menjadi 2 jenis. Dan berikut ulasan tentang jenis-jenis NPWP :

1. NPWP Badan atau Perusahaan

Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa, NPWP mempunyai sejumlah nomor kode unik yang dapat digunakan dalam berbagai urusan baik administrasi perpajakan atau dalam pelayanan umum.

NPWP badan atau perusahaan adalah sebuah identitas wajib pajak yang dimiliki oleh sebuah badan atau perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia. Memiliki sebuah NPWP bagi perusahaan dapat menuai berbagai manfaat, yaitu :

  • Perusahaan menjaga kredibilitasnya di mata Investor
    Mayoritas investor yang ingin menyuntikkan dana, biasanya akan melihat bahwa perusahaan yang akan didanai telah sah secara hukum. Hal ini sangat berkaitan dengan kepemilikian NPWP. Hal tersebut dapat menjaga kredibilitas perusahaan selaku badan yang menginginkan dana modal dan menarik minat para investor.
  • Perusahaan yang legal di mata hukum
    Dengan mempunyai NPWP, perusahaan akan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan punya hak atas segala kebijakan pemerintah.
  • Mempermudah urusan administrasi perusahaan
    Dalam hal ini kegunaan NPWP adalah mempermudah urursan administrasi seperti transaksi dengan mitra bisnis atau perusahaan lain.

2. NPWP Pribadi

NPWP pribadi ialah sebuah identitas seorang wajib pajak untuk memeudahkan setiap transaksi atau administrasi perpajakan. NPWP sangat penting dimiliki oleh setiap invidu wajib pajak, karena jika tidak memiliki NPWP akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan. Ada sejumlah manfaat jika mempunyai NPWP bagi perorangan, yaitu :

  • Persyaratan Administrasi
    Beberapa dokumen yang membutuhkan NPWP ialah :
    • Kredit Bank, dalam mengajukan kredit di bank seperti KPR, Kartu kredit, KTA, Multiguna ataupun kendaraan bermotor.
    • Rekening Dana Nasabah, RDN adalah sebuah rekening untuk tujuan investasi.
    • Rekening Efek, Jika ingin berinvestasi biasanya membutuhkan NPWP untuk kelengkapan administrasi.
    • Rekening Bank, Masih ada beberapa produk dari bank yang menginginkan NPWP dalam pengajuan pembukaan rekening.
    • Pembuatan SIUP, Biasanya jika ingin membuka suatu usaha pengajuan SIUP membutuhkan NPWP.
    • Pembuatan paspor, dalam membuat paspor diharuskan mempunyai NPWP dalam pengajuannya.
  • Mempermudah urusan perpajakan
    Berikut ini beberapa kemudahan jika mempunyai NPWP :
    • Mengurus restitusi pajak
    • Pengajuan pengurangan pembayaran pajak
    • Mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar
    • Pemotongan pajak yang rendah.

The post 2 Jenis NPWP Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Fungsi NPWP yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/fungsi-npwp Wed, 23 Jun 2021 04:29:01 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25381 Istilah Warga Negara yang baik adalah Warga Negara taat Pajak bukanlah istilah yang bisa diabaikan begitu saja. Kita sebagai manusia yang masih membutuhkan satu sama lain, baiknya menjadikan diri taat pajak. Hal yang saling berkaitan, karena dengan membayar pajak kita juga turut membangun negeri yang akan dinikmati bersama-sama dengan individu lainnya. Untuk menjadi pribadi taat […]

The post Fungsi NPWP yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Istilah Warga Negara yang baik adalah Warga Negara taat Pajak bukanlah istilah yang bisa diabaikan begitu saja. Kita sebagai manusia yang masih membutuhkan satu sama lain, baiknya menjadikan diri taat pajak.

Hal yang saling berkaitan, karena dengan membayar pajak kita juga turut membangun negeri yang akan dinikmati bersama-sama dengan individu lainnya. Untuk menjadi pribadi taat pajak, kita juga wajib mempunyai akses untuk melakukan transaksi perpajakan.

Untuk menjalani transaksi perpajakan, sebelumnya para wajib pajak diharuskan untuk mengurus dan mempunyai NPWP. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Mengapa setiap wajib pajak wajib memiliki kartu NPWP ini? Berikut ini penjelasan dari fungsi NPWP :

Fungsi NPWP di bidang Perpajakan

  1. Karena memuat kode unik yang bisa selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  2. Untuk pengajuan proses restitusi. Apa itu restitusi? Restitusi adalah situasi dimana jika ada kelebihan dalam pembayaran pajak, untuk mengambil kelebihan uang tersebut, bisa dilakukan pengajuan. Dan dalam hal ini harus menunjukan kartu NPWP.
  3. Adanya perbedaan nominal tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Fungsi NPWP di bidang non-perpajakan

NPWP biasanya digunakan untuk pengajuan pengurusan SIUP dan pengajuan kredit di bank.

The post Fungsi NPWP yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>