ojk - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ojk Tue, 04 Jul 2023 07:48:14 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico ojk - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ojk 32 32 Sumber Daya Manusia dalam Otoritas Jasa Keuangan : Tugas, Peran, dan Tujuan https://haloedukasi.com/sumber-daya-manusia-otoritas-jasa-keuangan Tue, 04 Jul 2023 07:48:02 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44074 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Sumber daya manusia (SDM) OJK merujuk pada tenaga kerja yang bekerja di OJK dan memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugas lembaga tersebut. Secara umum, pengertian Sumber saya manusia merujuk pada segala potensi yang dimiliki oleh […]

The post Sumber Daya Manusia dalam Otoritas Jasa Keuangan : Tugas, Peran, dan Tujuan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Sumber daya manusia (SDM) OJK merujuk pada tenaga kerja yang bekerja di OJK dan memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugas lembaga tersebut.

Secara umum, pengertian Sumber saya manusia merujuk pada segala potensi yang dimiliki oleh individu, baik dalam hal pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan motivasi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam konteks OJK, SDM OJK merujuk pada pegawai atau karyawan yang bekerja di OJK.

Tugas SDM Otoritas Jasa Keuangan

Sumber daya manusia OJK memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi OJK yang meliputi pengawasan, regulasi, pengembangan industri keuangan, dan perlindungan konsumen. OJK bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.

Tugas SDM OJK meliputi :

  • Merancang kebijakan
  • Mengeluarkan peraturan
  • Melakukan pengawasan terhadap kegiatan keuangan
  • Memberikan lisensi dan izin operasional, mengawasi kepatuhan terhadap peraturan, dan
  • Menangani pengaduan atau pelanggaran yang melibatkan lembaga jasa keuangan.

Selain itu juga berperan dalam melindungi kepentingan konsumen dan investor serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Sumber daya manusia OJK harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam bidang keuangan, hukum, ekonomi, dan regulasi keuangan.

Serta juga harus memiliki integritas yang tinggi, kecakapan dalam analisis, kemampuan komunikasi yang baik, serta dapat bekerja dengan cermat dan teliti. Dalam upaya pengembangan sumber daya manusia, OJK juga dapat memberikan pelatihan, pendidikan, dan pengembangan karir bagi pegawai untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas-tugas di bidang jasa keuangan.

Peran Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam sistem keuangan Indonesia. Berikut adalah beberapa peran utama dari OJK.

Pengawasan dan Regulasi

OJK bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya. OJK membuat peraturan dan kebijakan yang diperlukan untuk memastikan transparansi, kestabilan, dan integritas sektor jasa keuangan.

Perlindungan Konsumen dan Investor

Berperan dalam melindungi konsumen dan investor dari praktik yang merugikan atau ilegal oleh lembaga keuangan. Kemudian juga bertugas untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen dan investor agar dapat membuat keputusan finansial yang bijaksana.

Pengembangan Industri Keuangan

OJK berusaha untuk mengembangkan industri keuangan Indonesia dengan menciptakan iklim yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan sektor jasa keuangan. OJK juga berperan dalam mendorong inklusi keuangan, yakni meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih luas dan terjangkau.

Stabilitas Sistem Keuangan

Bekerja untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat mengganggu perekonomian nasional. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan dan melakukan langkah-langkah pencegahan serta penanggulangan dalam situasi krisis.

Penyusunan Kebijakan

OJK berperan dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan sektor jasa keuangan. Hal tersebut termasuk mengidentifikasi dan menangani isu-isu yang berkaitan dengan keuangan dan mengajukan solusi-solusi yang relevan.

Perizinan dan Supervisi

Memberikan izin operasional kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, OJK juga melakukan pengawasan atau supervisi terhadap lembaga-lembaga tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Penyelesaian Sengketa

Berperan dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan lembaga jasa keuangan, konsumen, atau investor. OJK mencoba untuk mencari penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Peran OJK yang mencakup pengawasan, regulasi, perlindungan konsumen, dan pengembangan industri keuangan adalah kunci dalam menjaga kestabilan dan pertumbuhan sektor jasa keuangan Indonesia, serta melindungi kepentingan masyarakat dan investor dalam melakukan aktivitas keuangan.

Tujuan OJK menggandeng LPPI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) memiliki peran yang saling melengkapi dalam memajukan sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK telah menjalin kerjasama dengan LPPI dengan beberapa tujuan utama sebagai berikut.

1. Sebagai Pengembangan Keahlian dan Pengetahuan

Dalam pengalaman dan keahlian dalam bidang pelatihan dan juga pendidikan dalam suatu sektor perbankan dan keuangan, LPPI salah satunya. LPPI bekerjasama dengan OJK untuk memberikan keahlian dengan meningkatkan pengetahuan dan juga keterampilan bagi karyawan OJK dalam menjalankan berbagai tugas dalam pengawasan.

2. Sebagai Penguatan Kapasitas

Kerjasama dengan LPPI dapat membantu OJK dalam penguatan kapasitas pegawai. LPPI dapat menyelenggarakan pelatihan-pelatihan khusus yang dirancang untuk memperdalam pemahaman pegawai OJK tentang aspek-aspek tertentu dalam jasa keuangan. Ini akan membantu pegawai OJK menjadi lebih kompeten dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.

3. Peningkatan Standar Profesionalisme

LPPI dapat membantu OJK dalam memperkuat standar profesionalisme pegawai. Melalui pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPPI, OJK dapat memastikan bahwa pegawai mereka memenuhi standar kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan dan regulasi.

4. Penyediaan Penelitian dan Riset

LPPI juga memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian dan riset di bidang perbankan dan keuangan. Melalui kerjasama dengan LPPI, OJK dapat memanfaatkan penelitian dan riset ini untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang perkembangan terkini dalam sektor jasa keuangan, serta untuk menginformasikan kebijakan dan regulasi yang lebih baik.

5. Sinergi dalam Pengembangan Industri Keuangan

Melalui kerjasama antara OJK dan LPPI, tercipta sinergi yang kuat dalam upaya pengembangan industri keuangan di Indonesia. OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan dapat memanfaatkan pengetahuan dan keahlian LPPI dalam mendukung pertumbuhan sektor perbankan dan keuangan secara keseluruhan.

Dengan menggandeng LPPI, OJK dapat memperkuat kapasitas pegawai, meningkatkan standar profesionalisme, memperoleh penelitian dan riset yang berkualitas, serta memajukan sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Kerjasama ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan regulasi yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi konsumen dan masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa upaya untuk melindungi konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan oleh OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat.

1. Penyusunan Peraturan dan Kebijakan

OJK menyusun peraturan dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik yang merugikan atau ilegal di sektor jasa keuangan. Hal tersebut mencakup persyaratan transparansi, kewajiban memberikan informasi yang jelas, dan larangan terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen.

2. Edukasi dan Informasi

OJK aktif dalam memberikan edukasi dan informasi kepada konsumen dan masyarakat terkait hak-hak dan kewajiban dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan. OJK menyediakan materi edukatif, panduan, dan informasi yang mudah diakses melalui website, publikasi, kampanye sosial, seminar, dan kegiatan lainnya.

3. Pengawasan Terhadap Lembaga Keuangan

OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan untuk memastikan beroperasi sesuai dengan peraturan dan melindungi kepentingan konsumen. OJK mengawasi praktik bisnis, keuangan, dan layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran atau kecurangan.

4. Perlindungan Data dan Privasi

OJK memperhatikan perlindungan data dan privasi konsumen dalam transaksi keuangan serta mendorong lembaga keuangan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen dan mengatur standar perlindungan data yang ketat.

5. Penyelesaian Sengketa

OJK memiliki fungsi dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan. Jika terjadi perselisihan antara konsumen dan lembaga keuangan, OJK dapat membantu sebagai mediator atau menawarkan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa untuk mencapai solusi yang adil dan memuaskan kedua belah pihak.

6. Pengawasan dan Pengendalian Risiko

OJK melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap lembaga keuangan untuk mencegah risiko-risiko yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat. OJK berperan dalam memastikan bahwa lembaga keuangan memiliki manajemen risiko yang memadai dan menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

7. Kolaborasi dengan Pihak Terkait

OJK bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk asosiasi industri keuangan, lembaga pemerintah, dan ombudsman keuangan, untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen. Kolaborasi ini melibatkan pertukaran informasi, penyusunan pedoman bersama, dan tindakan koordinasi dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa.

Melalui langkah-langkah tersebut, OJK berusaha untuk memastikan bahwa konsumen dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan, stabilitas, dan integritas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Asas dan nilai OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki asas dan nilai-nilai yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berikut adalah beberapa asas dan nilai OJK.

1. Independensi

OJK memberikan tugas dengan cara independen dan bebas politik, kepentingan pribadi, dan lembaga keuangan. Indepedensi sangatlah penting untuk mengetahui adanya keadilan, terbuka, dan berlanjut dalam pengawasan dalam sektor jasa keuangan.

2. Kepentingan Umum

Dalam asas OJK, kepentingan Umum merujuk pada prinsip bahwa OJK bertujuan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum dalam pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia. Prinsip tersebut menempatkan kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di pusat perhatian tugas dan keputusan OJK.

Selain itu mendorong OJK untuk melakukan berbagai tindakan yang mendukung stabilitas, keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan keuangan yang aman, adil, dan terpercaya bagi masyarakat.

3. Proporsionalitas

Menerapkan prinsip proporsionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan dan regulasinya. Artinya, OJK menyesuaikan langkah-langkah pengawasan dan regulasi dengan risiko dan kebutuhan lembaga keuangan, tanpa memberikan beban yang berlebihan atau tidak proporsional.

4. Keadilan

OJK menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan. Selain itu juga memastikan bahwa setiap pihak, baik lembaga keuangan, konsumen, investor, maupun masyarakat, diperlakukan dengan adil dan tidak ada diskriminasi.

5. Integritas

OJK menegakkan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Kemudian menjaga integritas pribadi dan organisasi, menghindari konflik kepentingan, dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan profesionalisme, etika, dan kejujuran.

6. Kolaborasi

Mendorong kolaborasi dan kerjasama dengan pihak terkait, termasuk lembaga keuangan, pemerintah, asosiasi industri, dan lembaga internasional. Kolaborasi ini bertujuan untuk mencapai pemahaman yang lebih baik, bertukar informasi, dan bekerja sama dalam meningkatkan sistem keuangan secara keseluruhan.

7. Akuntabilitas

Bertanggung jawab secara akuntabel dalam melaksanakan tugas dan keputusan yang diambil. OJK membuka diri untuk dipertanggungjawabkan oleh publik, melakukan pelaporan yang transparan, dan menjalani mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

Asas dan nilai-nilai ini menjadi panduan dalam kerja OJK untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan.

The post Sumber Daya Manusia dalam Otoritas Jasa Keuangan : Tugas, Peran, dan Tujuan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
10 Lembaga Pembiayaan yang diawasi OJK yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/lembaga-pembiayaan-yang-diawasi-ojk Fri, 10 Jun 2022 02:43:23 +0000 https://haloedukasi.com/?p=35469 Lembaga keuangan merupakan sebuah badan usaha yang menjalankan pembiayaan dengan cara menyediakan dana atau modal bagi masyarakat. lembaga pembiayan di Indonesia diatur di dalam Perpres RI no 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan ini merupakan lembaga keuangan non-bank, ada 3 jenis lembaga pembiayaan yaitu: Perusahaan pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Perusahaan pembiayaan infrastruktur Saat […]

The post 10 Lembaga Pembiayaan yang diawasi OJK yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Lembaga keuangan merupakan sebuah badan usaha yang menjalankan pembiayaan dengan cara menyediakan dana atau modal bagi masyarakat. lembaga pembiayan di Indonesia diatur di dalam Perpres RI no 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan ini merupakan lembaga keuangan non-bank, ada 3 jenis lembaga pembiayaan yaitu:

  • Perusahaan pembiayaan
  • Perusahaan Modal Ventura
  • Perusahaan pembiayaan infrastruktur

Saat ini banyak lembaga pembiayaan yang bermunculan apalagi dengan semakin berkembangnya teknologi, marak lembaga financial technology (fintech) bermunculan dan tidak dibawah pengawasan OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga ini bertugas membuat peraturan dan mengawasi jalannya kegiatan sektor keuangan, fungsi utamanya adalah melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Setiap lembaga pembiayaan seharusnya diakui dan terdaftar di OJK, karena jika tidak terdaftar maka lembaga pembiayaan tersebut berarti tidak resmi atau tidak sah secara hukum. Berikut adalah 10 lembaga pembiayaan yang terdaftar di OJK, lembaga pembiayaan berikut merupakan lembaga yang sah dan aman bagi nasabah.

1. PT Federal International Finance

Perusahaan ini berada di dalam FIFGROUP, berdiri di tahun 1989, pada awalnya bernama PT Mitrapusaka Artha Finance. DI tahun 1991 perusahaan ini mengganti namanya menjadi PT Federal Internasional Finance.

Awalnya di tahun 1996, perusahaan ini hanya fokus dalam pembiayaan konsumen sepeda motor Honda secara retail. Di tahun 2013 perusahaan ini mendirikan merek FIFGROUP dan berada di bawah peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014.

FIFGROUP memiliki bidag pembiayaan antara lain, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, operating lease, pembiayaan syariah jual beli, pembiayaan investasi dan pembiayaan jasa lainnya.

2. Astra Credit Company

Astra Credit Company atau lebih dikenal dengan ACC adalah perusahaan pembiayaan mobil dan alat berat. ACC terdaftar di OJK dengan nomor peraturan No. 29/POJK.05/2014. ACC mlakukan perluasan usaha bidang pembiayaan lainnya yaitu investasi, modal kerja, pembiayaan multiguna.

ACC saat ini mempunyai jaringan yang luas, memiliki 76 kantor cabang yang tersebar di Indonesia dan merupakan pembiayaan mobil terbesar di Indonesia, pembiayaan mobil yang khususnya adalah produksi Astra yaitu Toyota, Daihatsu, Isuzu dan sebagainya.

ACC juga membawahi 5 perusahaan yaitu , PT Astra Sedaya Finance, PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Astra Auto Finance dan PT Pratama Sedaya Finance.

3. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk

Adira Finance berdiri pada tahun 1990, di awal tahun 1991 Adira finance memulai kiprahnya sebagai lembaga pembiayaan yang melayani pembayaran kendaraan bermotor. Sejak tahun 2004 Bank Danamon menjadi pemegang saham terbesar.

Adira Finance saat ini merupakan anak perusahaan Bank Danamon da telah mengoperasikan 440 jaringan usaha yang tersebar di Indonesia.

4. PT Bussan Auto Finance

PT Bussan Auot Finance berdiri di tahun 1995 dengan nama perusahaan PT Pembiayaan Getraco Indonesia. Perusahaan ini merupakan lembaga pembiayaan di bidang pembiayaan dan join venture antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan PT Yamaha Motor Kencana Indonesia, fokusnya adalah untuk pembiayaan sepeda motor merek Yamaha.

Di tahun 2013, PT Bussan Auto Finance mengubah kompisisi perusahaannya dan terdaftar sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2014 tentang Izin Usaha dan Kelembagaan Bagi Perusahaan Pembiayaan.

5. PT BFI Finance Indonesia Tbk

BFI Finance sudah ada sejak tahun 1982, di awal berdirinya bernama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia. Perusahaan ini adalah perusahaan kongsi Manufacturers Hanover Leasing Corporation dari Amerika Serikat dan pemegang saham lokal.

BFI adalah perusahaan pembiayaan pertama yang sahamnya berada di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. BFI Finance memiliki jasa pembiayaan modal kerja, investasi dan multiguna untuk kebutuhan produksi seperti modal kerja atau pengembangan usaha dan juga kebutuhan konsumtif.

BFI saat ini juga menyediakan pembiayaan tanpa agunan untuk pendidikan, perjalanan wisata dan UMKM. Perusahaan ini dinobatkan sebagai “The Best Performing Multifinance 2019 Based on Financial Performance 2017-2019″ untuk kategori perusahaan finansial dengan aset di atas 10 triliun rupiah.

6. PT Mandiri Tunas Finance

Di tahun 2009, PT Bank Mandiri mengakuisisi saham PT Tunas Financindo Sarana sebesar 51%, maka terbentuklan PT Mandiri Tunas Finance. Sejak tahun 2009 hingga saat ini perusahaan ini menawarkan produk pembiayaan di berbagai kebutuhan.

Jasa pembiayaan yang ditawarkan antara lain pembiayaan kendaraan bermotor, baik roda 4 maupun roda 2, baik dalam skala perorangan dan juga dalam skala besar. PT Mandiri Tunas Finance juga memberikan kredit untuk pemenuhan kebutuhan alat berat untuk sektor industri dan manufaktur.

7. PT Indomobil Finance Indonesia

PT Indomobil Finance Indonesia yang berdiri di tahun 1993 ini bergerak dalam bisnis jasa pembiayaan motor, mobil, kendaraan niaga, alat berat, properti serta pembiayaan mikro. Baik untuk pembiayaan konsumen, sewa guna usaha dan anjak piutang.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan ini memiliki kegiatan usaha antara lain untuk Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, Sewa Operasi dan pembiayaan Syariah.

8. PT Toyota Astra Financial Services

Di tahun 2006, PT Astra International, Tbk (AI) dan Toyota Financial Services Corporation (TFSC) memutuskan untuk membeli saham PT KDLC Bancbali Finance, yang sudah berdiri sejak tahun 1994. Sejak saat itulah PT KDLC Bancbali Finance berganti nama PT Toyota Astra Financial Services (TAF).

TAF pada awalnya didirikan untuk membiayai penjualan produk Toyota dengan membantu pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan atau leasing kepemilikan kendaraan merek Toyota. Saat ini TAF tidak hanya melayani leasing kendaraan merek lain seperti Lexus dan Daihatsu.

9. PT Summit Oto Finance

Di tahun 1990 perusahaan ini bernama PT Summit Sinar Mas Finance, di awal berdirinya perusahaan ini melayani sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Kegiatan ini diatur di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1601/KMK.013/1990.

Sejak tahun 2016 Sumitomo Corporation melalui anak usahanya yaitu PT Summit Auto Group, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan PT Sinar Mas Multiartha, Tbk adalah pemegang saham perusahaan ini.

Sejak Maret 2016, pemegang saham Perseroan adalah Sumitomo Corporation melalui anak usahanya yaitu PT Summit Auto Group, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan PT Sinar Mas Multiartha, Tbk. PT Summit Oto Finance telah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu dari 10 Perusahaan Pembiayaan terbesar di Indonesia berkat dukungan pemegang saham.

PT Summit Oto Finance saat ini merupakan salah satu dari 10 Perusahaan Pembiayaan terbesar di Indonesia.

10. PT Oto Multiartha

Perusahaan ini berdiri di tahun 1994 bernama PT Manunggal Multi Finance yang bergerak di kegiatan leasing, anjak piutang serta pembiayaan konsumen. Sama halnya dengan perusahaan pembiayaan lainnya, kegiatan perusahaan ini diatur di dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Perusahaan kemudian melakukan penyesuaian kegiatan usaha pada Anggaran Dasar Perseroan menjadi kegiatan usaha Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, Kegiatan usaha Pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

The post 10 Lembaga Pembiayaan yang diawasi OJK yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perbedaan Bank Indonesia dan OJK yang Perlu dipahami https://haloedukasi.com/perbedaan-bank-indonesia-dan-ojk Fri, 10 Jun 2022 02:41:49 +0000 https://haloedukasi.com/?p=35513 Saat OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mulai beroperasi di tahun 2012, banyak pengertian masyarakat yang rancu atau belum memahami perbedaan keduanya. Hal ini mungkin karena baik Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga keuangan yang memiliki peranan penting dalam perekonomian negara. Keduanya memang memiliki hubungan timbal balik yang sama-sama memiliki misi untuk kesejahteraan masyarakat […]

The post Perbedaan Bank Indonesia dan OJK yang Perlu dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Saat OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mulai beroperasi di tahun 2012, banyak pengertian masyarakat yang rancu atau belum memahami perbedaan keduanya. Hal ini mungkin karena baik Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga keuangan yang memiliki peranan penting dalam perekonomian negara.

Keduanya memang memiliki hubungan timbal balik yang sama-sama memiliki misi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, namun ada beberapa hal yang membedakan Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baik Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia merupakan lembaga keuangan yang independen, segala urusan, kebijakan dan kegiatan mereka tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak di luar dua lembaga tersebut, termasuk presiden dan pemerintah.

Meskipun BI dan OJK sama-sama lembaga independen, namun keduanya berbeda. Untuk lebih memahami perbedaan antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan, ada baiknya kita memahami terlebih dulu kewenangan dan pengertian masing-masing lembaga tersebut.

Tugas dan Kewenangan BI

Bank Indonesia adalah Bank sentral negara, dalam kewenangan, BI menjalankan tugas dan wewenang secara independen. Independen artinya BI tidak dapat diintervensi pihak manapun tak terkecuali pemerintah.

Tugas Bank Indonesia ada banyak dalam hal perbankan negara, tugas utama BI adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah. Ada 3 fondasi utama yang menjadi tugas Bank Indonesia, yaitu

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran
  3. Stabilitas Sistem Keuangan

Ke tiga pilar tersebut di atas berkaitan erat dengan industri perbankan Indonesia, Bank Indonesia memiliki kendali terhadap bunga pinjaman dan bunga tabungan, maka kebijakan Bank Indonesia akan berdampak langsung pada situasi moneter di negara kita.

Bank Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang Rupiah ke masyarakat melalui perbankan, hal ini adalah salah satu kegiatan BI untuk menjaga sistem pembayaran di Indonesia agar tetap stabil.

Bank Indonesia, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan juga mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu Loan To Value (LTV) yang terkait dengan ketentuan pemberian kredit, KUR atau Kredit Usaha Rakyat da Tabungan, termasuk juga biaya administrasi yang dibebankan untuk top up e-money.

Tugas-tugas Bank Indonesia diatur di dalam Pasal Pasal 7 ayat (1) UU 3/2004 dan Pasal 8 UU Bank Indonesia. Berdasarkan pasal tersebut maka peran Bank Indonesia sangat penting untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia serta memelihara kestabilan nilai Rupiah dengan mengawasi perbankan negara.

Berdasarkan kententuan di atas, maka dapat dipahami bahwa BI mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas perekonomian wilayah Indonesia dan tujuan utamanya adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, salah satunya dengan cara mengatur dan mengawasi perbankan di seluruh indonesia.

Tugas Utama Otoritas Jasa Keuangan

OJK diatur di dalam Undang-undang No. 21 tentang OJK, di dalam UU tersebut disebutkan OJK punya tiga misi utama, yaitu:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sedangkan tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan di dalam beberapa kegiatan berikut:

  • Kegiatan Jasa keuangan di Sektor Perbankan
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian
  • Dana pensiun
  • Lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya

Sebelum OJK terbentuk di tahun 2012, tugas-tugas OJK karena berkaitan dengan jasa perbankan merupakan tugas Bank Indonesia, namun hingga saat ini beberapa hal yang krusial masih belum sepenuhnya menjadi stugas OJK.

Salah satu tugas OJK yang sudah dilakukan sejak 1 Januari 2018 adalah melakukan Sistem Layanan Informasi Keuangan. Tugas ini dahulu disebut juga Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia atau BI Checking.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan adalah hubungan timbal balik dalam hal pemeriksaan Perbankan, sehingga penanganan yang tepat dapat diambil dengan lebih cepat.

Perbedaan BI dan OJK

Berikut adalah ringkasan apa saja yang membedakan Bank Indonesisa dengN Otoritas Jasa Keuangan.

  • BI fokus pada tugasnya menjaga kestabilan nilai mata uang negara, OJK fokus pada pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang ada di Indonesia
  • BI mengatur perbankan makro lewat berbagai kebijakannya, sedangkan OJK mengatur perbankan mikro
  • OJK menerima keluhan nasabah terhadap pelayanan yang terkait dengan industri jasa keuangan (Bank, Pasar modal, leasing dan sebagainya)
  • Tugas OJK melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat

Dari poin-poin di atas, dapat kita ketahui bahwa perbedaan mendasar dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan adalah wewenang, tugas dan kebijakannya. Bank Indonesia sejak terbentuk otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih terbantu karena dapat lebih fokus untuk menjaga stabilitas mata uang.

Bisa dikatakan OJK merupakan salah satu cara Bank Indonesia untuk berbagi tugas perbankan, karena saat ini semakin banyak juga bermunculan lembaga-lembaga keuangan non-bank yang menawarkan jasa funding dan lending yang menjerumuskan masyarakat.

Dengan terbitnya undang-undang yang mengatur kebijakan dan tugas OJK, maka kegiatan ekonomi mikro yang semakin menggeliat juga lebih aman dan terjamin.

The post Perbedaan Bank Indonesia dan OJK yang Perlu dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
4 Fungsi Otoritas Jasa Keuangan yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/fungsi-otoritas-jasa-keuangan Thu, 24 Sep 2020 16:51:42 +0000 https://haloedukasi.com/?p=10669 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan sistem pengawasan, pengaturan, pemeriksaan, dan penyidikan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan. Pembentukan OJK adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diresmikan pada 16 Juli 2012. Bagi sektor keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK memiliki peran dan fungsi yang tidak bisa […]

The post 4 Fungsi Otoritas Jasa Keuangan yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan sistem pengawasan, pengaturan, pemeriksaan, dan penyidikan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan.

Pembentukan OJK adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diresmikan pada 16 Juli 2012.

Bagi sektor keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK memiliki peran dan fungsi yang tidak bisa disepelekan. Beberapa fungsi utama OJK adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Pengaturan dan Pengawasan Terhadap Jasa Keuangan Bank

Fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan yang sebelumnya berada di tangan Bank Indonesia, kiri telah beralih menjadi tugas dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Terkait dengan fungsinya sebagai pengawas dan pengatur kegiatan perbankan OJK memiliki wewenang untuk memberikan perizinan, kegiatan usaha bank, mengawasi kesehatan perbankan, mengawasi dan mengatur aspek kehati-hatian bank.

2. Melakukan Pengaturan Terhadap Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank

Fungsi otoritas jasa keuangan yang kedua adalah melakukan pengaturan terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank.

Dalam menjalankan fungsinya ini, OJK berwenang untuk:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan terkait pengawasan
  • Pelaksanaan tugas OJK, tata cara penetapan pengelola lembaga keuangan dan peraturan perundangan terkait sektor jasa keuangan.

3. Melakukan Pengawasan Terhadap Jasa Keuangan Bank dan Non-Bank

Selain memiliki fungsi pengaturan, OJK juga memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan bank dan juga non-bank.

Adapun wewenang OJK dalam hal ini adalah:

  • Menetapkan kebijakan pengawasan
  • Mengawasi pelaksanaan tugas
  • Melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap lembaga keuangan
  • Melakukan perlindungan konsumen
  • Memberikan perintah tertulis
  • Menetapkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan
  • Memberi atau mencabut izin dari lembaga keuangan.

4. Memberikan Perlindungan kepada Konsumen

Salah satu tujuan OJK adalah melindungi konsumen jasa keuangan dengan memberikan penilaian atas penyedia jasa keuangan yang kredibel.

The post 4 Fungsi Otoritas Jasa Keuangan yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>