otonomi daerah - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/otonomi-daerah Sun, 03 Apr 2022 23:58:29 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico otonomi daerah - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/otonomi-daerah 32 32 Tujuan Otonomi Daerah, Prinsip dan Asasnya https://haloedukasi.com/tujuan-otonomi-daerah Sun, 03 Apr 2022 23:58:27 +0000 https://haloedukasi.com/?p=33264 Otonomi daerah merupakan suatu bentuk pemberian wewenang pada daerah untuk mengurus dan mengatur hal tertentu pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang didasarkan pada undang-undang. Hal otonomi daerah ini diatur dalam Undang-undang Pasal 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah membuat pemerintahan daerah menjadi mandiri dan dapat mengatur urusan di daerahnya sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Pada […]

The post Tujuan Otonomi Daerah, Prinsip dan Asasnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Otonomi daerah merupakan suatu bentuk pemberian wewenang pada daerah untuk mengurus dan mengatur hal tertentu pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang didasarkan pada undang-undang. Hal otonomi daerah ini diatur dalam Undang-undang Pasal 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Otonomi daerah membuat pemerintahan daerah menjadi mandiri dan dapat mengatur urusan di daerahnya sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Pada otonomi daerah, pemerintahan daerah dan masyarakatnya mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam mengelola daerahnya.

Otonomi daerah tidak hanya wewenang melainkan juga hak dan kewajiban pemerintahan daerah. Selain terdapat di dalam Undang-undang Pasal 22 Tahun 1999, otonomi daerah juga terdapat dalam peraturan yang lebih baru yakin Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah terdapat di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya berupa meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah.

  • Meningkatkan Pelayanan Umum

Adanya otonomi daerah membuat pelayanan umum mengalami peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

Bila pelayanan umum yang dilakukan oleh lembaga pemerintah di masing-masing daerah menjadi maksimal maka masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari otonomi daerah.

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Setelah pelayanan umum berjalan maksimal maka kesejahteraan masyarakat pada daerah otonom diharapkan bisa lebih baik dan meningkat. Kesejahteraan masyarakat mencerminkan pengelolaan wewenang dan hak oleh daerah otonom. Pengelolaan yang tepat dan bijak akan memberikan hasil sesuai yang diharapkan.

  • Meningkatkan Daya Saing Daerah

Dengan menerapkan otonomi daerah, pemerintah daerah akan mempunyai daya saing yang lebih baik. Hal ini disebabkan pemerintah daerah mengelola daerah otonom dengan memperhatikan keanekaragaman dan keistimewaan daerah dengan tetap mengacu pada semboyan negara.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip yang digunakan dalam melaksanakan otonomi daerah yaitu prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi nyata, dan prinsip otonomi bertanggung jawab.

  • Prinsip Otonomi Seluas-luasnya

Prinsip otonomi seluas-luasnya mempunyai arti bahwa pemerintah pusat memberikan pemerintah daerah kewenangan mengurus dan mengatur seluruh urusan pemerintahan di luar urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sesuai yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Akibat diterapkannya prinsip ini, pemerintah daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang dibuat ini merupakan suatu bentuk dalam upaya memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Prinsip Otonomi Nyata

Prinsip lain dari otonomi daerah adalah prinsip otonomi nyata. Hal ini menjadikan setiap daerah otonom mempunyai kebijakan yang berbeda yang disesuaikan dengan keadaan daerah otonom tersebut. Prinsip ini didasari atas potensi daerah untuk tumbuh, berkembang, dan hidup sesuai dengan kondisi nyata daerah otonom.

Potensi daerah otonom ini digunakan dalam menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban. Oleh karena prinsip ini, maka setiap daerah otonom mempunyai isi dan jenis kebijakan yang tidak sama.

  • Prinsip Otonomi Bertanggung Jawab

Maksud dari prinsip otonomi bertanggung jawab adalah bahwa otonomi dijalankan sesuai dengan tujuan dan harapan dari pemberian otonomi daerah.

Penyelenggaraan otonomi harus benar-benar sejalan dengan pemberdayaan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Asas Penyelenggraan Otonomi Daerah

Asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah. Asas-asas itu yakni asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

  • Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi merupakan suatu bentuk penyerahan wewenang. Penyerahan wewenang tersebut dilakukan oleh pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah dapat mengatur urusan yang diserahkan kepadanya secara mandiri. Hal ini didasarkan pada prinsip otonomi seluas-luasnya.

  • Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kepala pemerintahan daerah. Kepala pemerintahan daerah ini secara hirarki merupakan hubungan vertikal di bawah pemerintah pusat.

Sebagai contoh, gubernur merupakan wakil pemerintahan pusat di tingkat wilayah provinsi. Gubernur dapat melimpahkan wewenang kepada pejabat daerah yang berada di bawahnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

  • Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan merupakan suatu bentuk penugasan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah. Penugasan ini meliputi pelaksanaan urusan yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah pusat atau pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah

Adapun daerah otonom mempunyai hak seperti yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 2001 yakni:

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • Memilih pemimpin daerah
  • Mengelola aparatur daerah
  • Mengelola kekayaan daerah
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan

Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh daerah otonom akibat adanya otonomi daerah adalah sebagai berikut:

  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan, nasional, serta keutuhan NKRI
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi
  • Mewujudkan keadilan dan pemerintahan
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  • Menyediakan fasilitas kesehatan
  • Menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  • Melestarikan lingkungan hidup

The post Tujuan Otonomi Daerah, Prinsip dan Asasnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Desentralisasi: Pengertian – Manfaat dan Contohnya https://haloedukasi.com/desentralisasi Fri, 02 Oct 2020 14:08:36 +0000 https://haloedukasi.com/?p=11001 Kali ini kita akan membahas mengenai desentralisasi. Berikut pembahasannya. Pengertian Desentralisasi Pengertian Secara Umum Desentralisasi adalah penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sehingga, secara umum arti dari dari desentralisasi adalah pemberian kewenangan atau tanggaung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pengertian Menurut UU Sedangkan, menurut UU Nomor […]

The post Desentralisasi: Pengertian – Manfaat dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kali ini kita akan membahas mengenai desentralisasi. Berikut pembahasannya.

Pengertian Desentralisasi

Pengertian Secara Umum

Desentralisasi adalah penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Sehingga, secara umum arti dari dari desentralisasi adalah pemberian kewenangan atau tanggaung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Pengertian Menurut UU

Sedangkan, menurut UU Nomor 5 tahun 1974, desentralisasi adalah pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.

Tujuan Desentralisasi

Tujuan diberlakukannya sistem desentralisasi adalah untuk membentuk demokrasi pemerintah daerah, perbaikan ekonomi sosial di daerah, serta mencegah pemusatan keuangan.

Manfaat Desentralisasi

Banyak manfaat yang dapat dipetik dalam politik desentralisasi, sebagaimana  yang dikemukakan beberapa pakar sebagai berikut:

Rondinelli (1981) menjelaskan bahwa beberapa manfaat dari desentralisasi antara lain sebagai berikut:

  • Desentralisasi merupakan sarana untuk memangkas sejumlah ‘red tape’ dan prosedur yang terlalu kaku yang biasanya merupakan ciri perencanaan dan manajerial di negara sedang berkembang, sebagai akibat dari terlalu menumpukkan kekuasaan, kewenangan dan sumber-sumber pada pemerintah pusat.
  • Desentralisasi akan memungkinkan penetrasi politik dan administrasi atas kebijakan pemerintah nasional/pusat hingga ke daerah-daerah pelosok/terpencil, dimana rencana pemerintah pusat sering tidak diketahui dan diabaikan oleh orang-orang desa atau digerogoti oleh elite-elite lokal dan dukungan terhadap rencana pembangunan nasional sering amat buruk.
  • Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, sehingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari alokasi sumber-sumber dan investasi pemerintah

Bentuk Desentralisasi

Dekonsentrasi Wewenang Administratif

Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.

Delegasi kepada Penguasa Otoritas

Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.

Devolusi kepada Pemerintah Daerah

Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.

Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.

Pemindahan Fungsi dari emerintah kepada Swasta

Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.

Contoh Desentralisasi

  • Pemekaran daerah
    Pemekaran daerah merupakan suatu contoh dari kebijakan desentralisasi. Pemekaran daerah merupakan pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada sistem pemerintahan daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri yang diatur dalam undang-undang otonomi daerah.
  • Penetapan daerah otonomi khusus
    Beberapa daerah dianggap memiliki keistimewaan secara kultural ataupun kelembagaan. Keistimewaan ini menjadi pertimbangan bahwa kekuasaan yang sentralistik tidak dapat mengatur pemerintahan daerah secara tepat. Oleh karenanya, penetapan suatu daerah menjadi daerah khusus atau daerah istimewa menjadi kebijakan yang relevan.
  • Dana istimewa atau dana otsus
    Pemberian dana istimewa atau dana otonomi khusus merupakan contoh upaya pemerintah pusat mendukung proses desentralisasi. Di sini, pemerintah pusat menggelontorkan uang untuk sepenuhnya dikelola daerah. Tentu saja dengan pertanggungjawaban daerah kepada pemerintah pusat.
  • Pilkada
    Pemilihan kepala daerah selaras dengan asas desentralisasi. Dengan diselenggarakannya pilkada, pemimpin daerah dipilih secara langsung oleh rakyat daerah, sehingga diharapkan mewakili kepentingan rakyat di daerah. Bandingkan dengan penetapan kepala daerah yang dipilih oleh pemerintah pusat dimana kepala daerah tersebut cenderung dilihat sebagai representasi pemerintah pusat.

Kelebihan dan Kekurangan Desentralisasi

Kelebihan Desentralisasi

  • Masyarakat di daerah memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri;
  • Masyarakat di daerah juga memperoleh kesempatan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
  • Berbagai masalah di daerah-daerah dapat lebih cepat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah;
  • Peraturan yang ditetapkan oleh setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi setiap daerahnya; dan lain-lain.

Kekurangan Desentralisasi

  • Kualitas partisipasi masyarakat antardaerah bisa sangat beragam, berhubung dengan kualitas sumber daya manusianya;
  • Terdapat ketidaksamaan peraturan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain;
  • Kemajuan daerah-daerah dapat beragam dan tidak merata, berhubung dengan keragaman potensi daerah-daerah itu; dan lain-lain.

The post Desentralisasi: Pengertian – Manfaat dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Otonomi Daerah: Pengertian – Asas dan Dasar Hukum https://haloedukasi.com/otonomi-daerah Fri, 28 Feb 2020 18:36:38 +0000 https://haloedukasi.com/?p=4164 Otonomi daerah secara umum diartikan sebagai hak dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya adalah asas otonomi dan tugas pembantuan.   Pengertian Otonomi Daerah Secara Umum Menurut KBBI, otonom berati berdiri sendiri. dan Daerah berarti bagian […]

The post Otonomi Daerah: Pengertian – Asas dan Dasar Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Otonomi daerah secara umum diartikan sebagai hak dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

Yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya adalah asas otonomi dan tugas pembantuan.  

Pengertian Otonomi Daerah

Secara Umum

Menurut KBBI, otonom berati berdiri sendiri. dan Daerah berarti bagian permukaan (wilayah).

Secara umum otonomi daerah merupakan suatu hak, kewajiban atau suatu wewenang yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur serta mengkoordinir urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing.

Menurut Para Ahli

Adapun pengertian otonomi daerah menurut para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Ateng Syarifuddin mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
  • C.J Franseen mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
  • J. Wajong mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip Otonomi Daerah

Menurut Kemendikbud (2016), prinsip otonomi daerah meliputi nyata, bertanggung jawab, dan dinamis.

  • Nyata, dalam arti otonomi daerah secara nyata diperlukan namun harus sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif yang ada di daerah.
  • Bertanggung jawab, dalam arti otonomi yang diberikan kepada daerah hendaknya ditujukan untuk memperlancar proses pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
  • Dinamis, dalam arti otonomi yang dilaksanakan di setiap daerah hendaknya menjadi sarana dan dorongan untuk menjadi lebih baik dan maju.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  • Untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Untuk memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah.
  • Untuk meningkatkan daya saing daerah
  • Untuk melaksanakan demokrasi akar rumput

Asas Otonomi Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, paling tidak ada tiga asas otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.

1. Asas Desentralisasi

Yang dimaksud dengan asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Ciri-ciri asas desentralisasi adalah sebagai berikut.

  • Adanya penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan tertentu.
  • Terdapat beberapa urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangga daerah.
  • Penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangga daerah adalah lembaga perwakilan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
  • Memiliki sumber pendapatan daerah dan harta kekayaan daerah sendiri yang dapat digunakan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangga daerah.   

2. Asas Dekonsentrasi

Yang dimaksud dengan asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada :

  • Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
  • Instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada
  • Gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Dekonsentrasi memiliki  beberapa ciri yaitu kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaannya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.  

3. Asas Tugas Pembantuan

Yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Penugasan juga dapat berasal dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Ciri-ciri asas tugas pembantuan adalah kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring oleh yang memberi tugas. Pemerintah daerah hanya melaksanakan dan mempertanggungjawabkannya.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Ketentuan mengenai otonomi daerah diatur dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18, Pasal 18 A, dan Pasal 18 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah provinsi.

Daerah provinsi ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa daerah kabupaten dan kota.

Setiap daerah provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia memiliki pemerintahan daerah.

Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota inilah yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat (2)).  

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah diselenggarakan secara bersama-sama oleh lembaga perwakilan daerah dan kepala daerah.

Adapun anggota-anggota lembaga perwakilan daerah maupun kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dipilih melalui pemilihan umum secara demokratis.  

Pasal 18 ayat (5) menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya kecuali untuk urusan pemerintahan yang secara absolut merupakan urusan pemerintah pusat.  

Sebagai dasar untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, setiap pemerintahan daerah berhak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya (Pasal 18 ayat (6)).

2. Undang-Undang

Pasal 18  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya mengatur otonomi daerah secara umum.

Karena itu, otonomi daerah diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Undang-undang yang menjadi landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah saat ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Undang-undang ini mengatur hubungan pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraaan pemerintahan daerah, dan urusan pemerintahan.

Hal lain yang diatur dalam undang-undang ini adalah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, penataan daerah, perangkat daerah, keuangan daerah, perda, dan inovasi daerah.

Sistem otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia dengan sendirinya memberikan dampak antara lain sebagai berikut:

  • Dibentuknya perangkat perundang-undangan lain yang mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Dibentuknya perangkat perundang-undangan yang mengatur mengenai  pemilihan kepala daerah.
  • Dibentuknya perangkat perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan anggota lembaga perwakilan daerah.

Contoh Penerapan Otonomi Daerah

Salah satu contoh penerapan otonomi daerah adalah hak yang dimiliki pemda untuk membentuk perda, salah satunya perda terkait ketenagakerjaan.

Di tahun 2016, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai beberapa perda yang diterbitkan pemda setempat justru tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perda-perda tersebut antara lain perda yang mengatur Upah Minimum Pekerja (UMP) daerah diatas kemampuan pelaku usaha.

Dampaknya, pelaku usaha tidak dapat meningkatkan investasi, para pekerja tidak dapat meningkatkan keahlian, dan sulitnya mencari pekerjaan bagi pencari kerja.   

Putusan terkait UMP yang memberatkan bagi pengusaha ini disebabkan tidak optimalnya dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

Sementara amanat undang-undang menyebutkan bahwa besaran upah harus berdasarkan hasil dialog tiga pihak dan bukan didasarkan atas keputusan politik.

The post Otonomi Daerah: Pengertian – Asas dan Dasar Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>