pailit - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pailit Wed, 28 Apr 2021 22:36:11 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pailit - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pailit 32 32 5 Syarat Mengajukan Pailit yang Harus dipenuhi https://haloedukasi.com/syarat-mengajukan-pailit Tue, 20 Apr 2021 11:18:33 +0000 https://haloedukasi.com/?p=24311 Pailit merupakan istilah dari bahasa Perancis failite dan bahasa Belanda failliet  yang berarti kemacetan dalam melakukan pembayaran. Secara umum, pailit merupakan kondisi suatu perusahaan yang tidak mampu membayar hutang-hutangnya pada kreditor hingga jatuh tempo. Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), disebutkan bahwa pailit adalah sita umum atas semua […]

The post 5 Syarat Mengajukan Pailit yang Harus dipenuhi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pailit merupakan istilah dari bahasa Perancis failite dan bahasa Belanda failliet  yang berarti kemacetan dalam melakukan pembayaran. Secara umum, pailit merupakan kondisi suatu perusahaan yang tidak mampu membayar hutang-hutangnya pada kreditor hingga jatuh tempo.

Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), disebutkan bahwa pailit adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Adapun syarat-syarat untuk mengajukan pailit kepada pengadilan niaga, sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 4 UU No.37/2004, adalah sebagai berikut:

  1. Adanya debitor
    Debitor adalah pihak yang memiliki utang. Dalam syarat pengajuan kepailitan, debitor yang bisa mengajukan atau diajukan permohonan pailit harus memiliki dua atau lebih kreditor. Selain itu, debitor tersebut tidak membayarkan minimal satu utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
  2. Adanya kreditor
    Kreditor adalah pihak yang memberi utang kepada debitor. Kreditor bisa berupa badan usaha atau perusahaan maupun perorangan.
  3. Adanya utang
    Syarat berikutnya adalah adanya utang yang telah jatuh tempo dan bisa ditagih. Utang tersebut terjadi karena adanya perjanjian utang, percepatan waktu jatuh tempo, karena denda atau sanksi, dan bisa juga karena adanya putusan pengadilan dan arbiter.
  4. Adanya permohonan pengajuan pailit dari lembaga yang terkait.
    Salah satu syarat pengajuan kepailitan adalah adanya permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan baik oleh debitor maupun oleh salah satu atau lebih kreditornya.
  5. Dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan
    Kepailitan sebuah perusahaan hanya bisa dinyatakan dengan putusan pengadilan setelah melalui proses persidangan.

The post 5 Syarat Mengajukan Pailit yang Harus dipenuhi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Perbedaan Pailit dan Bangkrut yang Harus Kamu Tau! https://haloedukasi.com/perbedaan-pailit-dan-bangkrut Tue, 20 Apr 2021 11:16:05 +0000 https://haloedukasi.com/?p=24310 Jika mempelajari atau membahas mengenai bisnis atau kewirausahaan, maka kita akan mendengar istilah bangkrut dan pailit. Istilah ini erat kaitannya dengan kondisi perusahaan yang dinilai sudah tidak bisa bertahan lagi sehingga harus gulung tikar. Sebagian kita mungkin ada yang masih mengira istilah bangkrut dan pailit memiliki makna yang sama. Padahal sesungguhnya ada perbedaan diantara keduanya. […]

The post 3 Perbedaan Pailit dan Bangkrut yang Harus Kamu Tau! appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jika mempelajari atau membahas mengenai bisnis atau kewirausahaan, maka kita akan mendengar istilah bangkrut dan pailit. Istilah ini erat kaitannya dengan kondisi perusahaan yang dinilai sudah tidak bisa bertahan lagi sehingga harus gulung tikar.

Sebagian kita mungkin ada yang masih mengira istilah bangkrut dan pailit memiliki makna yang sama. Padahal sesungguhnya ada perbedaan diantara keduanya. Lantas, apa sajakah perbedaan antara pailit dan bangkrut?

1. Perbedaan Berdasarkan Pengertian

Dalam Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayatan Utang (PKPU), disebutkan bahwa kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas.

Adapun bangkrut atau kebangkrutan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa bangkrut adalah keadaan suatu perusahaan, toko dan sebagainya yang menderita kerugian besar sehingga jatuh miskin dan gulung tikar.

Pengertian lain dari kebangkrutan adalah sebagaimana yang termuat dalam buku berjudul Hukum Kepailitan (hlm 54) yang ditulis oleh Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N, bahwa kebangkrutan adalah kesulitan keuangan yang sangat parah sehingga perusahaan tidak mampu untuk menjalankan operasional perusahaan dengan baik.

2. Perbedaan Berdasarkan Faktor Penyebab

Pailit terjadi karena suatu badan hukum atau perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang-utangnya kepada kreditor. Hal tersebut kemudian dibawa ke pengadilan niaga hingga perusahaan bisa dinyatakan pailit oleh pengadilan. Adapun faktor yang menyebabkan sebuah perusahaan tidak mampu membayar utangnya antara lain karena:

  • Ketidakmampuan dan kurang hati-hati dalam mengelola perusahaan
  • Perusahaan gagal dalam berkompetisi dengan pesaing
  • Kurangnya atau berhenti melakukan inovasi sehingga produknya tidak bisa memenuhi keinginan konsumen.

Sementara itu bangkrut memiliki faktor penyebab yang berbeda. Kebangkrutan perusahaan bisa disebabkan oleh faktor internal perusahaan seperti kesalahan dalam pengelolaan (manajemen), maupun karena faktor eksternal seperti kondisi ekonomi, yang menyebabkan perusahaan tidak dapat beroperasional lagi.

3. Perbedaan Berdasarkan Kondisi Perusahaan

Perusahaan yang bangkrut maka sudah pasti menghadapi masalah keuangan perusahaan yang tidak sehat. Selain itu, ciri lain adalah adalah permasalahan pada operasional dan manajerial yang membuat perusahaan tidak mungkin lagi melanjutkan usahanya.

Sementara itu, perusahaan yang dinyatakan pailit bisa jadi memiliki kondisi keungan yang sehat, hanya saja perusahaan tersebut tidak mampu membayarkan hutangnya yang telah jatuh tempo sehingga berujung dibawa ke pengadilan niaga.

The post 3 Perbedaan Pailit dan Bangkrut yang Harus Kamu Tau! appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>