pajak daerah - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pajak-daerah Wed, 15 Feb 2023 06:39:47 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pajak daerah - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pajak-daerah 32 32 Pajak Daerah : Pengertian, Jenis, dan Tarifnya https://haloedukasi.com/pajak-daerah Wed, 15 Feb 2023 06:39:43 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41455 Pajak daerah adalah wajib berkontribusi kepada daerah terutang untuk pribadi atau pada bagian badan hukum sesuai dengan Undang-Undang. Sesuai dengan Undang-Undang pajak tidak akan menerima imbalan langsung, sehingga murni digunakan keperluan dan kebutuhan daerah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan […]

The post Pajak Daerah : Pengertian, Jenis, dan Tarifnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak daerah adalah wajib berkontribusi kepada daerah terutang untuk pribadi atau pada bagian badan hukum sesuai dengan Undang-Undang. Sesuai dengan Undang-Undang pajak tidak akan menerima imbalan langsung, sehingga murni digunakan keperluan dan kebutuhan daerah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak daerah antara lain :

1. Daerah otonom

Selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat huum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

2. Pajak daerah

Kontribusi waijib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Badan

Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaa milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, pesekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

4. Subjek pajak

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.

5. Wajib pajak

Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Jenis pajak daerah

Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :

1. Pajak provinsi, terdiri dari :

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Bea balik nama kendaraan bermotor
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • Pajak air permukaan
  • Pajak rokok

2. Pajak kabupaten/kota, terdiri dari :

  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan
  • Pajak parkir
  • Pajak air tanah
  • Pajak sarang burung walet
  • Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupataen atau kota otonom, seperti daerah khusus ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten atau kota.

Tarif pajak

Tarif pajak untuk setiap jenis pajak adalah :

1. Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%.
  • Untuk kepemilikian kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.

2. Tarif pajak kendaraan bermotor angkuta umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/POLRI, pemerintah daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi sebesar 1%.

3. Tarif pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendanh sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.

4. Tarif bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :

  • Penyerahan pertama sebesar 20%
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%

5. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tida menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :

  • Penyerahan pertama sebesar 0,75%
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,75%

6. Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 5% lebih rendah dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.

7. Tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebsar 10%

8. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%

9. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

10. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

11. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%

12. Tarif pajak reklame ditetap paling tinggi sebesar 25%

13. tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

14. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%

15. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%

16. Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%

17. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebsar 10%

18. Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ditetapkan paling tinggi sebsar 0,3%

19. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%

The post Pajak Daerah : Pengertian, Jenis, dan Tarifnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Objek dan Contoh https://haloedukasi.com/retribusi-daerah Sun, 04 Sep 2022 07:00:30 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38376 Apa Itu Retribusi Daerah? Apakah Anda familiar dengan istilah di atas? Anda mungkin telah membayar dan menikmati fasilitas negara tanpa mengetahui dengan pasti. Dengan undang-undang no. 28 Tahun 2009 dalam kaitannya dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah untuk membayar jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah […]

The post Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Objek dan Contoh appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Apa Itu Retribusi Daerah?

Apakah Anda familiar dengan istilah di atas? Anda mungkin telah membayar dan menikmati fasilitas negara tanpa mengetahui dengan pasti. Dengan undang-undang no. 28 Tahun 2009 dalam kaitannya dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah untuk membayar jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau usaha.

Banyak orang beranggapan bahwa retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena keduanya memiliki persamaan dan perbedaan. Keduanya merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah yang penting untuk membiayai pembangunan. Apalagi keduanya dipaksa dan dipaksakan oleh masyarakat. Jika masyarakat patuh membayar keduanya, maka akan tercapai persemakmuran.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Retribusi Daerah dibagi menjadi 3 golongan, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Lisensi Tertentu. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas masing-masing persoalan satu per satu:

 1. Retribusi Pelayanan Publik

Retribusi Pelayanan Publik adalah penerimaan yang dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat dan dapat dimanfaatkan oleh perorangan atau organisasi.

Biaya Pelayanan Umum dibagi menjadi 15 bagian, antara lain:

  1. Biaya Pelayanan Kesehatan untuk  pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan fasilitas kesehatan  sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah.
  2. Pelayanan sampah/kebersihan Remunerasi atas penerimaan sampah/jasa kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, meliputi pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan, serta penyediaan tempat untuk pengolahan/pembuangan sampah rumah tangga dan komersial. Itu belum termasuk pembersihan jalan umum, taman, tempat ibadah dan bakti sosial.
  3. Biaya pencetakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Akta Catatan Sipil, dan penggantian biaya jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kependudukan, kartu identitas penduduk, kartu keterangan tempat tinggal, kartu identitas kerja dan kartu identitas penduduk.
  4. Pajak Pemakaman dan Kremasi atas pajak atas jasa pemakaman dan kremasi jenazah, termasuk jasa, penggalian, penguburan, kremasi dan penyewaan fasilitas yang dimiliki atau dioperasikan oleh distrik.
  5. Layanan Parkir Remunerasi untuk layanan parkir  tepi jalan umum yang disediakan oleh kawasan.
  6. Jasa Pedagang Retribusi atas penggunaan peralatan pedagang tradisional berupa pengadilan dan kios yang diselenggarakan oleh daerah dan khusus  untuk pedagang, tidak termasuk jasa peralatan pedagang yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan perorangan.
  7. Biaya tes kendaraan bermotor untuk biaya layanan tes kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh daerah.
  8. Pengujian alat pemadam kebakaran Biaya pemeriksaan jasa pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat pemadam kebakaran, dan alat keselamatan.
  9. Penggantian biaya pencetakan peta untuk penggunaan peta yang dihasilkan oleh pemerintah daerah.
  10. Biaya penyediaan WC dan/atau biaya jasa penyedotan disediakan oleh daerah dan tidak termasuk biaya yang dikelola oleh BUMD dan swasta.
  11. Biaya pengolahan limbah cair yang dikumpulkan dari jasa pengolahan air limbah untuk rumah tangga, perkantoran dan industri yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah daerah.
  12. Biaya jasa kalibrasi dan kalibrasi ulang dipungut untuk jasa pengujian alat, alat ukur, timbangan, perlengkapannya dan pengujian barang  yang dikemas sesuai dengan undang-undang.
  13. Jasa Pendidikan Pendapatan dari jasa pendidikan dan pelatihan teknis pemerintah daerah.
  14. Biaya pengendalian menara telekomunikasi untuk penggunaan pajak ruang untuk menara telekomunikasi.
  15. Biaya pengaturan lalu lintas adalah biaya penggunaan jalan, koridor, dan kawasan tertentu pada waktu dan  kepadatan tertentu.

Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha adalah pembayaran jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan prinsip komersial, baik jasa yang menggunakan Pemanfaatan/penggunaan aset daerah yang belum dimanfaatkan dan/atau dilayani secara optimal. oleh pemerintah daerah sampai dapat disediakan secara optimal dan memadai oleh pihak swasta.

Retribusi jasa usaha dibagi menjadi 11 bagian, yaitu:

  • Retribusi penggunaan barang milik daerah atas penggunaan barang milik daerah berupa penggunaan tanah dan bangunan, d ruang untuk suku cadang dan kendaraan/mesin berat/mesin besar milik daerah. Tidak termasuk peruntukan lahan yang tidak merubah fungsi tanah, seperti mendirikan tiang listrik/tiang telepon, dan sejenisnya.
  • Retribusi Lelang Kompensasi untuk penggunaan tempat lelang yang ditentukan oleh otoritas lokal untuk melakukan lelang ikan, ternak, hasil pertanian dan hutan.
  • Terminal mengenakan retribusi atas penggunaan titik pelayanan yang menyediakan tempat parkir mobil penumpang dan bus umum, tempat niaga dan fasilitas lainnya di lingkungan stasiun yang diselenggarakan/dikelola oleh pengelola kawasan, kecuali pemerintah, BUMN, BUMD dan poin yang dimiliki/dikelola pribadi.
  • Kompensasi tempat parkir khusus untuk retribusi penggunaan ruang parkir khusus kawasan yang dimiliki dan/atau dikelola, tidak termasuk milik BUMN, BUMD dan pemasok/pengelola swasta.
  • Akomodasi / Restoran / Vila.
  • Retribusi Rumah Potong Hewan untuk penyediaan sarana pemotongan yang dimiliki dan/atau dikelola daerah, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah kematian.
  • Layanan Pelabuhan Pembayaran biaya untuk layanan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dioperasikan oleh otoritas setempat.
  • Imbalan untuk tempat hiburan dan olah raga untuk penggunaan kawasan hiburan, pariwisata dan olah raga yang dimiliki dan dikelola oleh kawasan tersebut.
  • Retribusi Jasa Penyeberangan Perairan bagi orang/barang yang menggunakan saluran air milik/kelola daerah.
  • Retribusi penjualan produk niaga daerah untuk pajak penjualan produk niaga pemerintah daerah, tidak termasuk pendapatan usaha Pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta.

Tarif atas jasa usaha didasarkan pada tujuan memperoleh laba relatif, yaitu laba yang diperoleh jika jasa usaha itu dilakukan secara efisien dan sesuai dengan orientasi harga pasar.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu adalah penerimaan atas jasa perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau organisasi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemanfaatan sumber daya, harta benda, fasilitas atau beberapa fasilitas untuk melindungi dan melindungi lingkungan hidup.

Beberapa biaya izin dibagi menjadi 6 kategori, yaitu:

  1. Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk biaya pelayanan izin mendirikan bangunan.
  2. Izin Penjualan Minuman Beralkohol Kuasa untuk memungut biaya atas pelayanan perizinan penjualan minuman beralkohol di suatu lokasi tertentu.
  3. Lisensi yang Mengganggu untuk Biaya Layanan Perizinan untuk Bisnis/Operasi di Beberapa Lokasi Dapat Menyebabkan Kerusakan, Kehilangan/Gangguan, Kecuali Lokasi Bisnis/Aktivitas yang diidentifikasi berdasarkan wilayah.
  4. Otorisasi trayek Biaya jasa untuk penerbitan izin penyelenggaraan jasa angkutan penumpang umum pada satu atau lebih trayek yang diatur.
  5. Perizinan Perikanan Remunerasi untuk memungut atau menerbitkan izin penangkapan ikan komersial dan kegiatan budidaya ikan.
  6. Biaya perpanjangan Izin Kerja Asing (IMTA) atas penerimaan perpanjangan IMTA bagi pemberi kerja asing.

Untuk beberapa izin, retribusi didasarkan pada maksud untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya administrasi penerbitan izin yang relevan. Biaya meliputi dokumentasi perizinan, pengawasan lapangan, penegakan, administrasi, dan biaya yang terkait dengan dampak negatif perizinan.

Perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah

Berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang Pajak Daerah dan Bea Masuk (PDRD), pajak daerah adalah iuran wajib bagi daerah yang terutang orang perseorangan atau secara moral ditegakkan secara hukum, tanpa kompensasi langsung dan digunakan untuk kebutuhan daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa terdapat ciri-ciri yang melekat dalam pengertian pajak daerah yang antara lain dipungut atas dasar hukum, tanpa imbalan atau kontraproduktif, langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran publik bagi kesejahteraan rakyat

Bahwa menurut Pasal 1 angka 64, pajak daerah adalah pendapatan daerah untuk membayar pelayanan atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Tidak seperti pajak daerah, retribusi hanya dapat diterapkan jika pemerintah daerah menyediakan layanan secara langsung atau mengeluarkan izin tertentu. Layanan dan lisensi ini diberikan ketika individu atau organisasi mengajukan permintaan untuk layanan atau lisensi tertentu.

Ini berarti bahwa biaya penggunaan hanya berlaku untuk individu atau organisasi yang menerima layanan atau lisensi tertentu dari pemerintah. Sementara itu, pajak daerah ditegakkan dengan undang-undang. Dengan demikian, jika ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akan dikenakan sanksi.

Selain itu, orang pribadi atau badan yang membayar pajak akan memperoleh pernyataan langsung. Misalnya, keberhasilan sebaliknya adalah memperoleh pelayanan tertentu sesuai dengan jenis balas jasa yang dibayarkan.

Perbedaan lainnya adalah bahwa berdasarkan pasal 161 undang-undang PDRD, penggunaan pendapatan dari setiap pajak lebih diutamakan untuk kegiatan keuangan yang berkaitan langsung dengan kinerja layanan terkait.

Objek Retribusi Daerah

Objek retribusi merupakan jasa yang akan diberikan kepada individu ataupun badan yang akan menggunakan jasa tersebut. Sementara itu objek pajak daerah merupakan penghasilan yang telah diperoleh atas pekerjaan ataupun usaha yang dilakukan di suatu daerah tersebut.

Subjek Retribusi daerah

Subjek retribusi merupakan orang-orang yang akan menikmati jasa yang biasa diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk subjek pajak daerah telah diberlakukan kepada banyak orang yang menikmati pekerjaan ataupun usaha yang biasa dilakukan di daerah tersebut.

Contoh Retribusi Daerah

Contoh penerimaan pelayanan publik antara lain pelayanan kesehatan lingkungan seperti pembayaran kebersihan dan sampah, pembayaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan status kependudukan, santunan pemakaman atau kremasi, santunan parkir di pinggir jalan umum, santunan jasa pasar, santunan pemeriksaan kendaraan bermotor, pungutan jasa pendidikan, dan lain-lain.

Contoh pajak jasa bisnis termasuk penggunaan properti di daerah, pajak toko atau pasar grosir, pajak lelang barang, pajak terminal transit, pajak area parkir, pajak properti (villa, hotel , dll.), pajak hiburan dan olahraga, dll.

Contoh beberapa jenis retribusi izin antara lain izin mendirikan bangunan, retribusi izin minuman keras, retribusi izin gangguan, retribusi izin jalan, dan retribusi izin usaha penangkapan ikan.

The post Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Objek dan Contoh appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jenis-jenis Pajak Daerah yang Patut diketahui https://haloedukasi.com/jenis-jenis-pajak-daerah Tue, 22 Jun 2021 09:28:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25366 Berdasarkan kewenangannya, pajak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu : Pajak daerah dan Pajak Pusat. Pada pembahasan kali ini kami akan membhas tentang pajak daerah. Pajak Daerah berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009 ialah sebuah kewajiban kepada daerah yang terutang baik perorangan/pribadi atau badan yang sifatnya memaksa karena berlandaskan Undang-Undang, dengan […]

The post Jenis-jenis Pajak Daerah yang Patut diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Berdasarkan kewenangannya, pajak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu : Pajak daerah dan Pajak Pusat. Pada pembahasan kali ini kami akan membhas tentang pajak daerah.

Pajak Daerah berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009 ialah sebuah kewajiban kepada daerah yang terutang baik perorangan/pribadi atau badan yang sifatnya memaksa karena berlandaskan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk sistem administrasinya biasanya akan dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak daerah diatur oleh undang-undang dan hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan Pajak daerah terbagi kembali menjadi 2, yaitu :

1. Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor
    Pajak yang dikenakan kepada semua jenis kendaraan baik di darat, maupun di udara. Pajak bermotor dikenakan di awal dan akan berulang kembali dalam masa 1 tahun kemudian.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    Sebuah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang terkait dengan perjanjian kerja sama dua pihak ataupun sepihak atau adanya masalah dalam jual beli, beli menukar, hibah, warisan, atau masukan ke dalam badan usaha.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    Pajak yang dkenakan kepada bahan bakar yang dianggap memiliki kegunaan bagi kendaraan bermotor baik di darat maupun di udara.
  • Pajak Air Permukaan
    Setiap kegiatan yang menggunakan air tanah baik dilakukan secara pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk digunakan airnya dan atau untuk tujuan lainnya. Pajak Air Tanah diperoleh dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume udara yang diambil dalam rangka pengontrolan tanah dan diterjemahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
  • Pajak Rokok
    Yakni sebuah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Objek pajak dari pajak rokok sendiri adalah yang dibungkus, sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok telah membayar pajak bebas rokok secara bersamaan dengan pembelian pita cukai. Sedangkan subjek dari pajak rokok adalah konsumen rokok.

2. Pajak Kabupaten

  • Pajak Restoran
    Objek pajak yang dikenai pajak adalah pelayanan yang diberikan oleh restoran dan subjeknya adalah orang yang datang untuk menikmati pelayanan yang disediakan tersebut. Besaran pajak adalah 10%.
  • Pajak Hiburan
    Besaran pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% dari jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan (termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan) dan 75% untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa. Untuk hiburan kesenian tradisional, tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 10%.
  • Pajak Hotel
    Objek yang dikenai pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang dan fasilitas olahraga serta hiburan. Jumlah pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
  • Pajak Reklame
    Objek pajaknya adalah semua penyelenggara reklame. Value yang harus dibayarkan adalah sebesar 25% dari nilai sewa reklame, yang dinilai dari nilai kontrak reklame apabila diselenggarakan oleh pihak ketiga dan faktor-faktor lain apabila diselenggarakan sendiri.
  • Pajak Penerangan Jalan
    Objek dari pajak ini adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Besaran pajak paling tinggi sebesar 10% dari nilai jual tenaga listrik. Untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Sedangkan untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%.
  • Pajak Parkir
    Value yang dibayar untuk pajak ini adalah sebesar 30% dari jumlah pembayaran. Wajib pajaknya ialah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  • PBB Pedesaan dan Perkotaan
    Objek yang dikenai pajak adalah tanah dan bangunan yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh perorangan ataupun sebuah badan usaha atau lembaga. Value yang dikenakan adalah paling tinggi sebesar 0.3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurang Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp10 juta.
  • BPHTB
    Objek pajak ini adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, dan sebagainya. Hak tersebut berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Penghitungan BPHTB paling tinggi sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp300 juta.
  • Pajak Air Tanah
    Penghitungan pajak ini ialah sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Objek pajak ini pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan rumah tangga, pertanian dan perikanan rakyat, dan peribadatan.
  • Pajak Sarang Burung walet
    Sarang burung walet merupakan sebuah aset yang menguntungkan negara, besaran pajak untuk pemanfaatan sarang burung ini ialah sebesar 10 % dari nilai jual tergantung berdasarkan wilayah.
  • Pajak Mineral non Logam dan Batuan
    Dalam kegiatan pemanfaatan Mineral non logam yang meliputi marmer, pasir dan kerikil, tanah liat, batu kapur, batu tulis, batu apung, dan sebagainya juga dikenakan pajak. Besaran pajak ini paling tinggi sebesar 25% dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dihitung dengan dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar.

The post Jenis-jenis Pajak Daerah yang Patut diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>