pajak penghasilan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pajak-penghasilan Fri, 05 Aug 2022 01:52:36 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pajak penghasilan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pajak-penghasilan 32 32 Pajak Penghasilan Badan: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya https://haloedukasi.com/pajak-penghasilan-badan Mon, 01 Aug 2022 02:18:49 +0000 https://haloedukasi.com/?p=37654 Pajak merupakan salah-satu kewajiban yang perlu dipenuhi sebagai warga negara. Pajak juga digunakan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai kegiatan-kegiatan negara. Perusahaan sebagai wajib pajak harus mematuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya dengan membayar pajak penghasilan badan. Pengertian Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Jurnal Perpajakan dengan judul Analisis Penerapan Perencanaan Pajak […]

The post Pajak Penghasilan Badan: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak merupakan salah-satu kewajiban yang perlu dipenuhi sebagai warga negara. Pajak juga digunakan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai kegiatan-kegiatan negara.

Perusahaan sebagai wajib pajak harus mematuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya dengan membayar pajak penghasilan badan.

Pengertian Pajak Penghasilan Badan

Berdasarkan Jurnal Perpajakan dengan judul Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPh 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT Z), Nabilah, dkk (2016) mengemukakan bahwa pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya.

Secara sederhananya, pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak selama satu tahun.

Jadi, pajak penghasilan badan (PPh badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha.

Subjek dari PPh badan yang dimaksudkan disini berupa PT, CV, BUMN, BUMD, yayasan, ormas, firma, koperasi, dll.

Penghasilan dari badan tersebut yang dapat menjadi objek pajak tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh di antaranya:

  • Laba usaha
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Hadiah, penghargaan
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
  • Penghasilan dari usaha syariah
  • Dividen
  • Keuntungan penjualan ataupun pengalihan harta (selain tanah dan bangunan)
  • Sewa sehubungan dengan penggunaan harta
  • Bunga (diskonto, premium, imbalan atas jaminan pengembalian utang)
  • Penghasilan terkait pemanfaatan aset selain tanah maupun transfer jasa juga bangunan
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
  • Surplus Bank Indonesia

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan

Ada beberapa jenis PPh Badan yang harus dibayar dan dilaporkan oleh perusahaan atau Wajib Pajak Badan, seperti:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 mengatur mengenai pemotongan penghasilan yang dibayarkan untuk karyawan tiap bulan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan. Perusahaan melakukan pemotongan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Pada PPh Pasal 21 terdapat ketentuan lapisan penghasilan kena pajak yang berbeda-beda. Semakin besar penghasila yang diterima, maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 mengatur mengenai pemungutan pajak terkait dengan penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang.

Pada PPh pasal 22 ini terdapat berbagai ketentuan tarif. Tarif umum yang berlaku yaitu 1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN). Sedangkan untuk tarif khusus dibedakan atas kegiatannya, misalnya:

  • Atas impor
  • Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD
  • Atas penjualan hasil produksi
  • Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan produksi
  • Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importer
  • Atas penjualan kendaraan atau bangunan

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan berupa:

  • Sewa dan penghasilan lain  terkait penggunaan aset (kecuali tanah dan bangunan), misalnya sewa kendaraan
  • Imbalan terkait dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa manajemen, jasa konsultan, dll
  • Bunga
  • Royalty
  • Dividen
  • Hadiah, bonus, penghargaan dan sejenisnya selain kepada orang pribadi

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 mengatur mengenai angsuran pembayaran pajak dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) dikurangi PPh yang telah dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan boleh dikreditkan.

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 mengatur mengenai pemungutan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.

Tariff dari PPh pasal 26 yaitu 20% x Perkiraan Penghasilan Neto

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak Penghasilan Pasal 29 mengatur mengenai pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, yang dalam periode satu tahun nominal atau jumlah pajak melebihi kredit pajak yang sudah dipotongkan secara langsung oleh pihak lainnya dan telah disetor.

Sehingga, nominal lebih dari pajak terutang wajib disetorkan sebelum SPT PPh badan dilaporkan. 

7. Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh Pasal 15 menjelaskan mengenai aturan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk Wajib Pajak Badan yang bergerak pada:

  • Industri pelayaran
  • Penerbangan internasional
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Pengeboran minyak, gas, dan geothermal
  • Perusahaan dagang asing
  • dll

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) menjelaskan mengenai pajak yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu, misalnya jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak bangunan/tanah, hadiah undian, dll.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Mekanisme Perhitungan PPh Badan

  • Penghasilan Kena Pajak

Hasilnya didapat melalui hasil pengurangan penghasilan neto fiskal (penghasilan Wajib Pajak dalam negeri baik dari usaha ataupun bukan) oleh kompensasi dari kerugian fiskal. Kompensasi kerugian fiskal, yaitu kerugian yang ditanggung oleh badan usaha. Menurut pembukuan, kompensasi kerugian dapat diberikan dalam periode lima tahun berturut-turut.

  • Pajak Penghasilan (PPh) yang Terutang

Hasilnya didapatkan dari hasil perkalian penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Namun, dapat juga dikenakan tarif lebih rendah kepada Wajib Pajak yang sesuai dengan ketentuan, berupa:

  1. Perseoran Terbatas
  2. Sedikitnya mempunyai 40% jumlah keseluruhan saham yang beredar di BEI
  3. Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal

Ketentuan Perhitungan PPh Badan

  • Peredaran Bruto

Peredaran bruto adalah keseluruhan penghasilan yang diterima oleh perorangan maupun badan usaha. Pada saat badan usaha tidak menerapkan pembukuan, maka penghitungan PKP menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dibagi dalam dua jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:

  • NPPN untuk peredaran bruto sampai 50 miliar
    • Bagi penghasilan kotor (bruto) sampai 4,8 miliar, dikenai tarif pajak 50% x tarif PPh badan yang berlaku x penghasilan kena pajak
    • Bagi penghasilan kotor (bruto) lebih dari 4,8 miliar sampai dengan 50 miliar, dikenai tarif pajak [(50% x 25%) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [25% +penghasilan kena pajak yang tidak memperoleh fasilitas]
  • NPPN untuk peredaran bruto di atas 50 miliar

Pajak Penghasilan Badan terutang dengan peredaran bruto di atas 50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.

Jadi, besar Pajak Penghasilan Badan tetap adalah tarif pajak penghasilan badan yang berlaku x penghasilan kena pajak.

The post Pajak Penghasilan Badan: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak Subjektif: Pengeritan, Subjek dan Contohnya https://haloedukasi.com/pajak-subjektif Tue, 15 Mar 2022 10:35:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=32391 Pengertian Pajak Subjektif Pajak subyektif adalah pungutan pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi atau WP. Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat administrasi untuk memenuhi hak dan kewajiban urusan perpajakannya. Pada dasarnya setiap warga negara mempunyai kewajiban perpajakan dan wajib membayar pajak. Apabila Wajib Pajak (WP) […]

The post Pajak Subjektif: Pengeritan, Subjek dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian Pajak Subjektif

Pajak subyektif adalah pungutan pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi atau WP. Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat administrasi untuk memenuhi hak dan kewajiban urusan perpajakannya.

Pada dasarnya setiap warga negara mempunyai kewajiban perpajakan dan wajib membayar pajak. Apabila Wajib Pajak (WP) gagal memenuhi kewajiban perpajakannya, maka dapat dikatakan Wajib Pajak tersebut telah melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi.

Adapun contoh pajak subjektif yaitu pajak penghasilan atau PPh. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan atau penghasilan yang telah diperoleh Wajib Pajak (WP) selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan (PPh) pada umumnya dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh nilai ekonomi tambahan dari penghasilannya.

Secara garis besar jenis PPh dibedakan menjadi PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Masing-masing PPh ini memiliki peraturan dan tarif pajak yang berbeda.

Pada dasarnya pajak subjektif ini berfokus pada pemungutan pajak dengan wajib pajak sebagai badan utamanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan untuk menentukan objek kena pajak.

Besarnya pajak subjektif ini dipengaruhi oleh keadaan pribadi wajib pajak yang menjadi subjeknya. BSD Tax Advisor adalah solusi tepat untuk segala permasalahan perpajakan yang Anda butuhkan dengan mudah.

Setiap warga negara yang telah memenuhi ketentuan, memiliki kewajiban untuk membayar pajak subjektif ini.

Subjek Pajak

Adapun subjek pajak subjektif ini adalah sebagai berikut :

1. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Kategori lain yang termasuk dalam pajak subjektif merupakan bentuk usaha tetap atau BUT. Badan usaha tetap yaitu badan atau perusahaan yang telah didirikan oleh orang perseorangan atau kelompok yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak mempunyai kedudukan langsung di Indonesia tetapi masih melakukan kegiatan ekonomi dan memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut.

2. Badan Perusahaan

Badan atau korporasi adalah pajak subjektif kedua. Badan Perusahaan terdiri dari organisasi, badan atau perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk badan nirlaba dan badan atau perusahaan lain yang dibiayai oleh pemerintah dengan menggunakan APBN atau APBD.

3. Ahli Waris

Warisan adalah harta yang diberikan oleh pewaris dan selanjutnya diberikan kepada ahli waris. Ahli waris harus membayar pajak atas warisan yang dia akan peroleh sebelum harta warisan itu dibagikan.

Kewajiban membayar pajak kepada ahli waris dimulai sebelum pembagian dan berlanjut sampai harta warisan dibagikan. Semua beban pajak harus ditanggung oleh ahli waris sebagai salah satu subjek pajak.

4. Perseorangan

Perseorangan adalah salah satu subjek Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekonomi yang ada di dalam negeri dan memperoleh penghasilan pribadi. Ini berlaku untuk orang asing atau warga negara Indonesia yang bekerja dan mencari uang di dalam negeri.

Contoh Pajak Subjektif

Berikut ini merupakan contoh bentuk dari pajak subjektif, yaitu :

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pada pasal 21 pemungutan pajak penghasilan yang terdiri dari upah, komisi, balas jasa, gaji, dan lainnya. Jelas bahwa tarif pajak 21 pph berbeda bagi mereka yang memegang kartu NPWP dan yang tidak memiliki kartu NPWP sendiri.

2. Pajak Penghasilan Pasal 15

Pada golongan PPh Pasal 15 dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha dengan memperhitungkan tarif pajak khusus untuk industri pelayaran, industri asuransi luar negeri, dan industri penerbangan internasional.

3. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pasal 22 Jenis pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut atas kegiatan impor atau pembelian barang mewah wajib Pajak.

4. Pajak Penghasilan Pasal 23

Yang terakhir merupakan pajak penghasilan bagian 23, yang merupakan pajak yang dikenakan atas aktivitas seperti sewa, transaksi dividen, bunga, royalti, hadiah, insentif, dan lainnya.

Selain itu, Pasal 23 pajak penghasilan dikenakan atas penggunaan aset properti seperti bangunan, bangunan, dan tanah.

Perbedaan Pajak Subjektif Dan Objektif

Pada dasarnya hukum pajak subyektif menitikberatkan pada pemungutan wajib pajak (subyek) sendiri sebagai objek yang bersangkutan sesuai dengan undang-undang, kemudian menentukan jenis pajak yang akan dipungut.

Contoh masing-masing jenis pajak, yaitu dari segi pajak objektif seperti PPN, PBB, dan PPnBM. Sementara untuk contoh pajak subjektif adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

Objek yang dimaksud adalah berupa suatu benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang dapat menimbulkan suatu kewajiban perpajakan. Yang kemudian dilimpahkan kepada subyek, tanpa mempersoalkan apakah subyek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri.

Dalam hal bea masuk, pengenaan pajak objektif mengikuti ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.

Berdasarkan kriteria penghasilan sebagai berikut:

  • Orang atau badan usaha yang menggunakan objek kena pajak.
  • Biaya yang berkaitan dengan pemindahan aset dari Indonesia ke negara lain.
  • Pengenaan pajak atas kekayaan, barang mewah atau aset di negara lain.

Berbeda dengan pajak obyektif, pajak subyektif adalah pungutan yang berasal dari orang pribadi dan ditetapkan sebagai wajib pajak dengan menerapkan NPWP sebagai syarat administratif untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

The post Pajak Subjektif: Pengeritan, Subjek dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kelebihan dan Kekurangan Pajak Penghasilan yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/kelebihan-dan-kekurangan-pajak-penghasilan Fri, 09 Jul 2021 03:04:43 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25658 Pajak merupakan salah satu hal yang penting untuk diketahui. Dengan mengetahui pajak dan hal-hal yang berkaitan dengan pajak akan memberikan informasi tentang pajak itu sendiri serta jenisnya. Salah satu jenis pajak yaitu pajak penghasilan. Berikut akan dibahas mengenai pajak penghasilan. Sebuah pajak akan diwajibkan kepada masing-masing individu dan atau kelompok yang mendiami wilayah suatu negara. […]

The post Kelebihan dan Kekurangan Pajak Penghasilan yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak merupakan salah satu hal yang penting untuk diketahui. Dengan mengetahui pajak dan hal-hal yang berkaitan dengan pajak akan memberikan informasi tentang pajak itu sendiri serta jenisnya. Salah satu jenis pajak yaitu pajak penghasilan. Berikut akan dibahas mengenai pajak penghasilan.

Sebuah pajak akan diwajibkan kepada masing-masing individu dan atau kelompok yang mendiami wilayah suatu negara. Pajak yang merupakan kewajiban warga negara kepada negara atau pemerintah juga memiliki plus dan minusnya.

Secara garis besar suatu pajak yang dibayarkan kepada negara atau pemerintah memiliki manfaat bagi negara atau pemerintah itu sendiri. Fasilitas umum dan infrastruktur yang baik bak menjadi imbalan atas pajak yang telah dibayarkan warga negara.

Begitu pula dengan pajak penghasilan/pajak pendapatan. Pajak pendapatan yang ditujukan kepada individu mengundang kemudahan bagi warga negara yang masuk ke pajak ini. Dengan pajak penghasilan, kelebihannya dapat membantu mengurangi kenaikan harga-harga yang ada di pasaran.

Ini berarti setiap individu yang membayar pajak pendapatannya akan membantu menstabilkan harga pasar yang ada. Seorang yang menyerahkan pajak penghasilannya juga dimudahkan untuk mengatur banyak rincian yang harus diserahkan. Jadi, pajak penghasilan individu akan memudahkan diri mereka untuk menghitung, melapor, serta membayar sendiri pajak tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Selain itu, pajak pendapatan juga mengandung manfaat yang dapat mengimbangi penghasilan. Dalam hal ini, penghasilan akan masing-masing individu setara dan sesuai dengan profesi dan jabatannya.

Meski memberikan keuntungan dan kemudahan, pajak penghasilan juga memiliki kekurangan. Karena membayar pajak sesuai dengan pendapatan/penghasilan yang didapat, seseorang akan berpikir dua kali untuk menghabiskan dananya di pasar publik.

Dalam hal ini, seseorang akan menyisihkan dananya ke arah pajak dan akan mengurangi ke arah pembelian umum. Hal ini dapat menyusutkan kemampuan beli masyarakat. Pajak penghasilan juga mengarah pada individu/kelompok yang memiliki usaha. Jika usaha tersebut tidak dilaporkan, tentunya dengan mudah menghindari pajak.

Selain itu, pajak penghasilan pajak pribadi juga dapat mengurangi keinginan untuk penyimpanan dana jangka panjang. Dengan begitu, seorang individu akan mengurungkan niatnya untuk melakukan investasi.

The post Kelebihan dan Kekurangan Pajak Penghasilan yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
8 Jenis Pajak Penghasilan Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-pajak-penghasilan Tue, 22 Jun 2021 08:17:45 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25363 Pajak adalah sejumlah value yang wajib kita bayar kepada Negara. Salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan sebuah kewajiban baik perorangan yang sudah memiliki penghasilan ataupun sebuah badan usaha yang diterima selama satu tahun pajak seperti pada perusahaan contohnya dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Dan berikut ini jenis-jenis pajak penghasilan yang ada. 1. […]

The post 8 Jenis Pajak Penghasilan Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak adalah sejumlah value yang wajib kita bayar kepada Negara. Salah satunya adalah pajak penghasilan.

Pajak penghasilan merupakan sebuah kewajiban baik perorangan yang sudah memiliki penghasilan ataupun sebuah badan usaha yang diterima selama satu tahun pajak seperti pada perusahaan contohnya dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Dan berikut ini jenis-jenis pajak penghasilan yang ada.

1. Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21)

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015, pajak penghasilan pasal 21 adalah sebuah pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

2. Pajak Penghasilan pasal 22 (PPh 22)

Pajak penghasilan pasal 22 dikenakan kepada badan usaha, baik milik negara ataupun milik swasta yang memiliki usaha dalam bidang eksim ( ekspor impor ) dan juga penjualan barang mewah.

Pihak yang dipungut PPh pasal 22, yatu :

  • Badan pemerintah Pusat/Daerah dan juga lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, seperti badan pemerintah dan juga badan swasta yang berhubungan dengan kegiatan pada bidang ekspor dan impor.
  • Wajib pajak tertentu yang melakukan penjualan barang mewah.

3. Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23)

Pajak ini dekenakan kepada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Untuk tarifnya akan di kenakan atas nilai DPP dari penghasilannya.

Pada PPh ini dibagi menjadi 2 jenis tarif yang akan dikenakan, yaitu 15% dan 2% tergantung pada objeknya. Contohnya seperti imbalan jasa maka akan dikenakan tarif sebesar 2%.

4. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 (PPh Final)

Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 merupakan sebuah pajak yang dikenakan kepada jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan dan pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.

Pajak ini tidak bisa di kreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh 4 ayat 2 mempunyai tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya maka dari itu PPh 4 ayat 2 ini sering di katakan PPh Final juga.

5. Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh 25)

Pajak ini merupakan pajak penghasilan yang dapat dibayar secara angsuran dengan tujuan agar meringankan beban wajib pajak dan pajak terutangnya dilunasi dalan jangka waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan melainkan harus dilakukan sendiri.

6. Pajak Penghasilan pasal 26 (PPh 26)

Pajak penghasilan pasal 26 dikenakan kepada wajib pajak yang berasal dari luar negeri yang dipotong oleh badan usaha di Indonesia berupa penghitungan transaksi gaji, bunga dan sejenisnya yang merupakan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

7. Pajak Penghasilan pasal 29

PPh pasal 29 merupakan PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22,23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.

8. Pajak Penghasilan pasal 15

PPh pasal 15 dikenakan kepada wajib pajak yang mempunyai usaha di bidang penerbangan, pelayaran dan bisnis pengeboran minyak.

The post 8 Jenis Pajak Penghasilan Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>