pajak penjualan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pajak-penjualan Tue, 12 Dec 2023 05:10:07 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pajak penjualan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pajak-penjualan 32 32 Pajak Penjualan Tanah: Jenis dan Cara Menghitung https://haloedukasi.com/pajak-penjualan-tanah Tue, 12 Dec 2023 05:10:03 +0000 https://haloedukasi.com/?p=47006 Pajak penjualan tanah merupakan aspek penting dalam sistem perpajakan sebuah negara. Pajak ini dikenakan atas transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh para pemilik properti. Tujuan utama dari penerapan pajak penjualan tanah adalah untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah guna mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, pajak ini juga dapat menjadi instrumen regulasi […]

The post Pajak Penjualan Tanah: Jenis dan Cara Menghitung appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak penjualan tanah merupakan aspek penting dalam sistem perpajakan sebuah negara. Pajak ini dikenakan atas transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh para pemilik properti.

Tujuan utama dari penerapan pajak penjualan tanah adalah untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah guna mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Selain itu, pajak ini juga dapat menjadi instrumen regulasi untuk mengendalikan pasar properti serta mendorong pemanfaatan lahan yang lebih efisien.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang mekanisme perhitungan, kebijakan, serta dampak dari pajak penjualan tanah, sehingga pembaca dapat memahami peran pentingnya dalam konteks ekonomi dan pembangunan suatu negara.

Apa Itu Pajak Penjualan Tanah

Pajak penjualan tanah adalah bentuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap transaksi jual beli tanah. Pajak ini merupakan salah satu instrumen fiskal yang digunakan untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah dengan cara memanfaatkan nilai transaksi properti.

Tujuan utama dari penerapan pajak penjualan tanah adalah untuk mendukung keuangan pemerintah dalam pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Mekanisme pengenaan pajak penjualan tanah bervariasi di setiap negara, dan aturan-aturan terkait seringkali diatur dalam undang-undang perpajakan.

 Pajak ini dapat diterapkan sebagai persentase tertentu dari nilai transaksi atau sebagai jumlah tetap. Selain itu, ada juga kebijakan pengecualian atau pengurangan pajak untuk jenis transaksi tertentu atau dalam situasi-situasi khusus.

Penerapan pajak penjualan tanah juga memiliki dampak ekonomi dan sosial yang perlu diperhatikan. Di satu sisi, pajak ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah.

Namun, di sisi lain, kebijakan perpajakan terkait tanah juga dapat memengaruhi pasar properti, harga tanah, serta keputusan investasi dalam pengembangan properti.

Dalam konteks pajak penjualan tanah, penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme perpajakan yang berlaku di wilayah mereka serta implikasi dari kebijakan tersebut terhadap ekonomi dan kepemilikan properti.

Jenis Pajak Penjualan Tanah

Jenis-jenis pajak penjualan tanah dapat bervariasi tergantung pada undang-undang perpajakan yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Beberapa jenis pajak penjualan tanah yang umum dikenakan antara lain:

1. Pajak Transaksi Properti

  • Persentase Nilai Transaksi: Salah satu bentuk paling umum dari pajak penjualan tanah adalah pengenaan tarif pajak sebagai persentase dari nilai transaksi properti. Tarif ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan lokasi geografis. Biasanya, semakin tinggi nilai transaksi, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
  • Pajak Tetap: Beberapa negara menerapkan pajak penjualan tanah dalam bentuk jumlah tetap, independen dari nilai transaksi. Pajak tetap ini dapat dikenakan pada setiap transaksi jual beli tanah tanpa memperhitungkan harganya.

2.Pajak Waris (Inheritance Tax) atau Pajak Hibah (Gift Tax)

Beberapa yurisdiksi juga mungkin menerapkan pajak penjualan tanah pada transaksi warisan atau pemberian hibah properti. Pajak ini dikenakan pada nilai properti yang diwariskan atau dihibahkan dari satu individu ke individu lainnya.

3. Pajak Pengalihan Hak Tanah (Land Transfer Tax)

Pajak ini dikenakan pada saat hak kepemilikan tanah dialihkan dari satu pihak ke pihak lain. Tarif pajaknya dapat bervariasi dan seringkali terkait dengan nilai transaksi atau harga properti.

4. Pajak Keuntungan Kapital (Capital Gains Tax)

Meskipun bukan secara khusus pajak penjualan tanah, pajak keuntungan kapital dapat dikenakan pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan properti. Keuntungan kapital adalah selisih positif antara harga beli dan harga jual properti tersebut.

5. Pajak Penghasilan (Income Tax) dari Transaksi Properti

Beberapa negara mungkin menerapkan pajak penghasilan pada keuntungan yang diperoleh dari transaksi properti sebagai bagian dari sistem perpajakan mereka.

6. Pajak Nilai Tambah (Value Added Tax/VAT)

Beberapa negara mungkin mengenakan pajak nilai tambah pada transaksi properti, yang melibatkan pembayaran pajak sebagai persentase dari nilai tambah yang terjadi dalam setiap tahap distribusi atau penjualan.

Dasar Hukum Pajak Penjualan Tanah

Dasar hukum pajak penjualan tanah biasanya tercantum dalam undang-undang perpajakan suatu negara atau wilayah. Setiap negara memiliki sistem hukum dan peraturan perpajakan yang unik, sehingga dasar hukum pajak penjualan tanah dapat bervariasi.

Berikut adalah beberapa elemen umum yang dapat menjadi dasar hukum untuk pajak penjualan tanah:

1. Undang-Undang Perpajakan

Dasar hukum utama untuk pajak penjualan tanah adalah undang-undang perpajakan yang mengatur seluruh sistem perpajakan di suatu negara. Undang-undang ini biasanya merinci jenis-jenis pajak yang dikenakan, termasuk pajak penjualan tanah, beserta tarifnya, cara perhitungan, dan ketentuan lainnya.

2. Undang-Undang Properti

Beberapa ketentuan terkait pajak penjualan tanah mungkin juga terdapat dalam undang-undang properti yang mengatur hak milik, transaksi properti, dan hal-hal terkait lainnya. Undang-undang properti ini dapat memberikan dasar hukum tambahan yang diperlukan untuk mengenakan pajak pada transaksi tanah.

3. Peraturan Pelaksanaan

Pemerintah biasanya menerbitkan peraturan pelaksanaan yang menjelaskan secara lebih rinci bagaimana undang-undang perpajakan akan diterapkan. Ini termasuk ketentuan teknis, perhitungan pajak, dan aturan pelaksanaan lainnya yang dapat mempengaruhi pajak penjualan tanah.

4. Pengaturan Pajak Daerah

Dalam beberapa negara, terdapat pula regulasi perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau lokal. Pajak penjualan tanah dapat disesuaikan atau ditambah dengan peraturan khusus yang diterapkan di tingkat daerah, tergantung pada otonomi fiskal yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

5. Kebijakan Pemerintah

Pemerintah dapat menerbitkan kebijakan atau pernyataan kebijakan tertulis lainnya yang menjadi dasar hukum untuk pajak penjualan tanah. Ini dapat mencakup tujuan perpajakan, kebijakan pengurangan, atau insentif tertentu yang diterapkan dalam konteks pajak penjualan tanah.

6. Keputusan Pengadilan

Beberapa dasar hukum pajak penjualan tanah mungkin juga berasal dari keputusan-keputusan pengadilan yang telah memutuskan perkara-perkara terkait pajak penjualan tanah. Keputusan ini dapat menciptakan preseden hukum yang kemudian dijadikan acuan.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah PPh

Pajak Penjualan Tanah (PPh) merupakan bagian dari sistem perpajakan yang dikenakan pada transaksi jual beli tanah.

Perhitungan PPh dapat bervariasi tergantung pada aturan dan tarif perpajakan yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Berikut adalah panduan umum mengenai cara menghitung Pajak Penjualan Tanah:

1. Tentukan Tarif Pajak

Identifikasi tarif pajak penjualan tanah yang berlaku di wilayah atau negara tempat transaksi tersebut terjadi. Tarif pajak ini dapat dinyatakan dalam persentase tertentu dari nilai transaksi atau sebagai jumlah tetap.

2. Hitung Nilai Transaksi

Tentukan nilai transaksi atau harga jual tanah yang terlibat dalam transaksi. Nilai ini dapat mencakup harga jual tanah itu sendiri, dan mungkin juga melibatkan biaya tambahan seperti biaya notaris atau biaya-biaya lain yang terkait dengan transaksi.

3. Periksa Pengecualian atau Pengurangan

Periksa apakah ada pengecualian atau pengurangan yang berlaku untuk transaksi tertentu, seperti dalam kasus pertama kali pembelian rumah atau dalam situasi-situasi tertentu yang dikecualikan dari pajak.

4. Terapkan Tarif Pajak

Terapkan tarif pajak pada nilai transaksi. Misalnya, jika tarif pajak penjualan tanah adalah 5%, maka Pajak Penjualan Tanah (PPh) akan dihitung sebagai 5% dari nilai transaksi.

Rumus umumnya adalah: PPh = Nilai Transaksi x Tarif Pajak

5. Perhitungan Pajak Tambahan (jika ada)

Beberapa yurisdiksi mungkin menetapkan pajak tambahan atau biaya administratif terkait dengan transaksi penjualan tanah. Pastikan untuk memeriksa apakah ada komponen tambahan yang perlu dihitung.

6. Pajak Penghasilan atau Pajak Keuntungan Kapital (jika berlaku)

Selain Pajak Penjualan Tanah, perhatikan apakah ada kewajiban pajak tambahan seperti Pajak Penghasilan atau Pajak Keuntungan Kapital yang perlu dihitung terkait dengan transaksi tersebut.

7. Konsultasikan dengan Ahli Pajak

Jika Anda merasa perlu atau jika transaksi tersebut kompleks, sebaiknya konsultasikan dengan ahli pajak atau penasihat keuangan untuk memastikan bahwa Anda memahami dan menghitung pajak dengan benar sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi melalui jual beli, tukar menukar, hibah, atau cara lainnya.

Cara menghitung BPHTB dapat bervariasi tergantung pada ketentuan yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Berikut adalah panduan umum mengenai cara menghitung BPHTB:

1. Tentukan Nilai Transaksi

Identifikasi nilai transaksi atau harga jual tanah dan/atau bangunan yang terlibat dalam transaksi. Nilai ini mencakup harga jual properti itu sendiri, dan mungkin termasuk biaya-biaya tambahan seperti biaya notaris atau biaya-biaya lain yang terkait dengan transaksi.

2. Periksa Tarif BPHTB

Periksa tarif BPHTB yang berlaku di wilayah atau negara tempat transaksi tersebut terjadi. Tarif BPHTB biasanya dinyatakan sebagai persentase dari nilai transaksi dan dapat bervariasi tergantung pada jenis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan lokasi properti.

3. Terapkan Tarif BPHTB

Terapkan tarif BPHTB pada nilai transaksi. Misalnya, jika tarif BPHTB adalah 5%, maka BPHTB akan dihitung sebagai 5% dari nilai transaksi.

Rumus umumnya adalah: BPHTB = Nilai Transaksi x Tarif BPHTB

4. Periksa Pengurangan atau Pengecualian (jika ada)

Beberapa yurisdiksi mungkin memberikan pengurangan atau pengecualian tertentu untuk transaksi atau pihak-pihak tertentu. Periksa aturan-aturan ini dan pastikan untuk memperhitungkannya dalam perhitungan BPHTB.

5. Lengkapi Dokumen Pajak

Sediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi proses pembayaran BPHTB. Dokumen-dokumen ini biasanya melibatkan surat-surat kepemilikan dan dokumen-dokumen lain yang menunjukkan nilai transaksi.

6. Lakukan Pembayaran

Setelah menghitung jumlah BPHTB, lakukan pembayaran sesuai dengan prosedur dan jadwal pembayaran yang berlaku di wilayah atau negara tersebut.

7. Konsultasikan dengan Ahli Pajak

Jika diperlukan atau jika terdapat kompleksitas tertentu dalam transaksi, sebaiknya konsultasikan dengan ahli pajak atau penasihat keuangan untuk memastikan bahwa perhitungan dan proses pembayaran BPHTB dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penting untuk selalu merujuk ke aturan perpajakan setempat dan berkomunikasi dengan pihak berwenang atau kantor pajak untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Transaksi Jual Beli Tanah

Transaksi jual beli tanah adalah keputusan finansial yang besar dan kompleks, dan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan hukum. Berikut adalah beberapa perpoin yang perlu dipertimbangkan saat melakukan transaksi jual beli tanah:

1. Legalitas Dokumen Tanah

Pastikan bahwa dokumen kepemilikan tanah, seperti sertifikat tanah atau akta tanah, lengkap dan sah sesuai dengan hukum setempat. Periksa keberadaan hak dan beban atas tanah, serta apakah terdapat batasan atau pembatasan yang dapat mempengaruhi kepemilikan.

2. Pengecekan Status Hukum Tanah

Periksa apakah tanah tersebut terkena sengketa atau klaim hukum tertentu. Memeriksa status hukum tanah dapat mencegah masalah di masa depan dan memastikan bahwa transaksi berlangsung tanpa hambatan.

3. Kondisi Fisik dan Penggunaan Tanah

Amati kondisi fisik tanah dan pastikan sesuai dengan kebutuhan dan rencana penggunaan yang diinginkan. Periksa apakah ada pembatasan atau peraturan tata ruang yang dapat membatasi penggunaan tanah tersebut.

4. Pemetaan dan Ukuran Tanah

Verifikasi pemetaan tanah untuk memastikan bahwa ukuran dan batas-batasnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kepemilikan. Pemetaan yang akurat dapat menghindarkan masalah penentuan batas properti di kemudian hari.

5. Pajak dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah

Periksa kewajiban pajak properti yang ada dan pastikan pembayaran pajak properti aktual. Selain itu, pertimbangkan pula Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak penjualan tanah yang mungkin dikenakan pada transaksi.

6. Kondisi Lingkungan

Jika tanah tersebut memiliki sejarah penggunaan tertentu, periksa potensi dampak lingkungan yang mungkin ada. Beberapa lokasi dapat terpengaruh oleh kontaminasi atau risiko lain yang perlu diperhitungkan.

7. Rencana Tata Ruang dan Zonasi

Pahami rencana tata ruang dan zonasi yang berlaku di wilayah tersebut. Pemahaman ini dapat membantu memprediksi perubahan potensial dalam pengembangan lingkungan sekitar yang dapat memengaruhi nilai properti.

8. Pembiayaan dan Persyaratan Pembayaran

Pastikan bahwa Anda memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk transaksi tersebut. Periksa persyaratan pembayaran dan jadwal pembayaran untuk memastikan kelancaran proses pembelian.

9. Konsultasi dengan Ahli Pajak atau Hukum

Konsultasikan dengan ahli pajak atau hukum properti untuk mendapatkan nasihat yang tepat. Mereka dapat membantu Anda memahami implikasi perpajakan dan hukum yang mungkin terkait dengan transaksi.

10. Perjanjian Jual Beli dan Notaris

Persiapkan perjanjian jual beli dengan seksama dan pastikan perjanjian tersebut mencakup semua syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Libatkan notaris untuk memastikan bahwa proses transaksi dilakukan dengan sah dan sesuai dengan peraturan.

Sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, sebaiknya melibatkan para profesional seperti agen properti, ahli hukum properti, dan ahli pajak untuk membantu memastikan keseluruhan proses berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

The post Pajak Penjualan Tanah: Jenis dan Cara Menghitung appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak Penjualan https://haloedukasi.com/pajak-penjualan Tue, 14 Dec 2021 04:42:30 +0000 https://haloedukasi.com/?p=29492 Sebagaimana diketahui bahwa salah satu sumber pemasukan negara yang terbesar adalah dari sektor pajak. Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak itu adalah pajak penjualan. Apakah yang dimaksud dengan pajak penjualan dan apa saja jenis-jenis serta bagaimana cara perhitungannya?. Untuk mendapatkan jawaban […]

The post Pajak Penjualan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu sumber pemasukan negara yang terbesar adalah dari sektor pajak. Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak itu adalah pajak penjualan.

Apakah yang dimaksud dengan pajak penjualan dan apa saja jenis-jenis serta bagaimana cara perhitungannya?. Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita simak artikel dibawah ini.

Pengertian Pajak Penjualan

Berdasarkan pada halaman website Otoritas Jasa Keuangan disebutkan pengertian pajak penjualan adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pengusaha atas penyerahan barang oleh pabrik atau atas barang-barang impor (sales tax).

Pajak penjualan sendiri bisa didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan sebelum Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dipungut atas transaksi penjualannya.

Pengertian lain dari pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha di dalam daerah pabean yang termasuk dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya , dimana pemungutannya didasarkan pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam:

  1. Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pasal II huruf b UU No. 11 Tahun 1994 mengenai Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Fungsi Pajak Penjualan

Pengenaan pajak penjualan memiliki sejumlah fungsi penting bagi perekonomian negara. Diantara fungsinya adalah sebagai berikut:

  • Mewujudkan keseimbangan pembebanan pajak yang diberikan atas wajib pajak yang menjadi konsumen berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah.
  • Sebagai upaya untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat, terutama konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong barang mewah.
  • Sebagai bentuk perlindungan terhadap produsen tradisional dan produsen skala kecil
  • Sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

Jenis Pajak Penjualan

Setidaknya ada dua jenis pajak penjualan yang diatur dalam undang-undang, yaitu:

Pajak Penjualan Tanah

Pajak penjualan tanah merupakan pajak yang dikenakan dalam kegiatan transaksi jual beli tanah. Jenis pajak ini juga melibatkan sejumlah biaya lainnya yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Pajak penjualan tanah ditanggung oleh kedua belah, yakni pembeli dan penjual,  pada saat melakukan jual-beli tanah. adapun tarif pajaknya berbeda untuk masing-masing pihak  tergantung atas nilai tanah yang diperjualbelikan.

Jenis-jenis pajak penjualan tanah yang ditanggung oleh penjual dan pembeli adalah PPh, BPHTB, PPN, biaya pengecekan sertifikat, serta jasa notaris atau PPAT.

Dasar hukum pajak penjualan tanah di Indonesia adalah sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  • Pasal 39 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat dengan PPnBM merupakan pajak yang dipungut atas penjualan barang-barang mewah yang dihasilkan suatu produsen. PPnBM  juga dikenakan kepada wajib pajak yang mengimpor barang yang termasuk ke dalam kategori barang mewah.

Berkenaan dengan PPnBM ini, maka wajib pajak perlu mengetahui jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori barang mewah dalam pengenaan PPnBM. Adapun kategori barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah, yaitu:

  • Barang yang bukan barang kebutuhan pokok.
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
  • Barang yang pada biasanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Barang yang dikonsumsi dengan tujuan untuk menunjukkan suatu status sosial.

PPnBM sendiri dikenakan sekali saja, yakni pada saat  terjadi transaksi atau penyerahan barang ke produsen dan pada saat  transaksi impor barang yang tergolong mewah. Adapun  penyerahan barang di tingkat berikutnya setelah transaksi impor tidak lagi dikenai PPnBM.

Tarif pajak atas penjualan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berbeda-beda menurut jenis barangnya. Berikut adalah rinciannya:

Tarif PPnBMJenis Barang Mewah
20%ApartemenKondominiumTown house. Hunian yang tergolong mewah dan sejenisnya yang bisa menjadi lokasi untuk suatu Badan Usaha  
40%Balon udaraPesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerakPeluru senjata apiSenjata api lainnya, kecuali untuk kepentingan negaraPeluru termasuk bagiannya (tidak termasuk senapan angin). 
50%Pesawat udara selain sebagaimana yang tercantum di atas, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga.HelikopterPesawat udaraKelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.  
75%Kapal pesiar dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang.kapal feri dari semua jenis, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.Yacht, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.  

Contoh Pajak Penjualan

Contoh pajak penjualan adalah:

  • Pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan tanah, baik yang dikenakan kepada pembeli maupun kepada penjual.
  • Pajak yang dikenakan pada impor barang-barang tertentu yang tergolong barang mewah kena pajak.

Rumus Pajak Penjualan

Untuk menghitung pajak penjualan atas barang mewah, maka bisa digunakan rumus perhitungan PPN dibawah ini:

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

Sementara itu  untuk pajak penjualan tanah, ada beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh penjual dan atau juga pembeli, yakni sebagai berikut:

  • Pajak penjualan tanah yang dikenakan kepada penjual, yaitu PPh yang besarnya adalah 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak tanah yang ditransaksikan.
  • BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
  • PPN yang menjadi tanggung jawab pembeli adalah sebesar 10% dari total nilai bruto pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan. 

Contoh Soal Pajak Penjualan dan Pembahasannya

  1. Amir membeli sebuah mobil sport  2.500cc dengan harga Rp2.000.000.000 dari luar negeri. Berapakah uang yang harus dibayarkan Amir untuk bisa membawa masuk mobilnya ke Indonesia?

    Pembahasan:
    Tarif PPnBM sebesar 40% = Rp. 2.000.000.000 x 40% = Rp. 800.000
    PPN = Tarif  PPN x (Harga Barang – PPnBM)
    PPN = 10% x (Rp2.000.000.000  – 800.000.000)
    PPN = 10% x Rp1.200.000.000  = Rp120.000.0000
    Maka, uang yag harus dikeluarkan Amir adalah:
    = Rp. 2.000.000.000 + Rp. 120.000.000 + Rp. 800.000.000
    = Rp. 2.920.000.000

  2. Sebuah tanah telah sepakat  diperjual belikan dengan nilai  Rp. 400.000.000. Maka berdasarkan peraturan yang ditetapkan, tentukan pajak-pajak yang harus dibayarkan oleh penjualan dan atau pembeli atas transaksi tanah tersebut!

    Pembahasan:
    PPh = 2.5% x Rp. 400.000.000 = Rp. 10.000.000
    Misal NPOP tanah tersebut adalah sebesar Rp.150.000.000 dan NPOPTKP adalah sebesar Rp80.000.000, maka:
    NJOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP = Rp.150.000.000  – Rp. 80.000.000 = Rp. 70.000.000
    sehingga BPHTB terhutang = 5% x Rp. 70.000.000 = Rp. 3.500.000
    PPN = 10% x Rp400.000.000 = Rp. 40.000.000

Kesimpulan Pembahasan

Salah satu jenis pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan Negara Indonesia adalah pajak penjualan. Pajak penjualan merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi penjualan barang tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diantara jenis pajak penjualan tersebut adalah pajak penjualan tanah dan pajak penjualan atas barang mewah.

Dalam jual beli tanah, ada sejumlah pajak yang timbul yang wajib dibayarkan baik oleh pembeli dan atau penjual. Diantara jenis pajaknya adalah PPh, BPHTB, PPN, biaya pengecekan sertifikat, serta jasa notaris atau PPAT. Adapun dalam transaksi barang mewah, tarif PPnBM berbeda-beda  tergantung dari jenis barang mewah yang diperjualbelikan.

Kedua jenis pajak penjualan tersebut hanya dikenakan sekali saja kepada wajib pajak, yakni pada saat  transaksi terjadi. Adapun fungsi dari pajak penjualan sendiri selain sebagai sumber pemasukan pendapatan negara diantaranya juga untuk menciptakan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah, serta sebagai upaya untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat atas barang mewah.

The post Pajak Penjualan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>