pajak tidak langsung - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pajak-tidak-langsung Tue, 29 Jun 2021 04:08:31 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pajak tidak langsung - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pajak-tidak-langsung 32 32 3 Jenis Pajak Tidak Langsung Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-pajak-tidak-langsung Wed, 23 Jun 2021 03:35:34 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25378 Setelah membahas tentang jenis-jenis pajak langsung, sekarang kami akan membahas jenis pajak tidak langsung. Pajak tidak angsung adalah pajak yang bisa diwakilkan pembayarannya, kebalikan dari pajak langsung. Agar lebih memahami tentang pajak tidak langsung, berikut kami akan menjelaskan tentang jenis dari pajak tidak langsung di bawah ini. 1. Pajak Bea Masuk Pajak ini patut diketahui […]

The post 3 Jenis Pajak Tidak Langsung Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setelah membahas tentang jenis-jenis pajak langsung, sekarang kami akan membahas jenis pajak tidak langsung. Pajak tidak angsung adalah pajak yang bisa diwakilkan pembayarannya, kebalikan dari pajak langsung. Agar lebih memahami tentang pajak tidak langsung, berikut kami akan menjelaskan tentang jenis dari pajak tidak langsung di bawah ini.

1. Pajak Bea Masuk

Pajak ini patut diketahui oleh individu yang suka travelling atau bepergian ke luar negeri dan suka berbelanja di sana. Hal ini karena ketika seseorang membawa barang atau benda yang berasal dari luar negeri, barang tersebut akan dikenakan pajak.

Pajak inilah yang dnamakan pajak bea masuk. Value yang harus dibayarkan sudah diatur ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 6/PMK.010/2017.

Penghitungan yang dilakukan, didasarkan pada 3 unsur, yaitu : harga barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya angkut (freight). Setelah ditotal, jumlah tersebut dikonversi ke dalam rupiah sesuai nilai tukar yang berlaku pada hari penghitungan bea masuk tersebut.   

2. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak yang sering disingkat menjadi PPN ini sudah akrab di kalangan masyarakat. PPN sendiri masuk ke dalam ranah pajak pusat dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sesuai namanya PPN dikenakan pada pertambahan nilai barang atau jasa dalam perjalanannya dari produsen ke konsumen. Besaran PPN 10% sudah ditetapkan ke dalam UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN.

Pajak disetorkan oleh pedagang (pemilik usaha), dan konsumen tidak membayarkan langsung pajak tersebut walaupun yang terbeban disini adalah konsumen. Selanjutnya, proses pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN sepenuhnya menjadi tanggung jawab produsen atau penjual. Oleh karena itu, muncullah istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3. Pajak Hiburan

Pajak yang masuk ke ruang lingkup Perda ini memungut dengan sejumlah bayaran tertentu ntuk hiburan yang dinikmati. Hiburan yang dimaksud adalah semua jenis tontona, hiburan, dan/atau keramaian yang dinikmati.

Subjek pajaknya adalah konsumen yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajaknya adalah penyelenggara hiburan yang dimaksud. Setiap wilayah mempunyai aturan berbeda dalam menerapkan besaran pajak yang dipungut.

The post 3 Jenis Pajak Tidak Langsung Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung yang Harus dipahami https://haloedukasi.com/perbedaan-pajak-langsung-dan-pajak-tidak-langsung Wed, 23 Jun 2021 02:40:14 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25374 Sebagai warga negara yang baik, seyogyanya kita harus membayar pajak dengan taat. Karena dengan melakukan kontribusi tersebut, kita turut membangun dan memajukan negara. Meskipun manfaat pajak tidak bisa dirasakan secara langsung oleh warga negara, namunuang hasil pembayaran pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan. Sifat pajak yang memaksa sudah diatur ke dalam Undang-Undang, sehingga […]

The post 3 Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung yang Harus dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebagai warga negara yang baik, seyogyanya kita harus membayar pajak dengan taat. Karena dengan melakukan kontribusi tersebut, kita turut membangun dan memajukan negara. Meskipun manfaat pajak tidak bisa dirasakan secara langsung oleh warga negara, namunuang hasil pembayaran pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan.

Sifat pajak yang memaksa sudah diatur ke dalam Undang-Undang, sehingga sudah menjadi suatu keharusan dalam pembayaran pajak baik pribadi ataupun badan atau yang sering disebut sebagai PPH pasal 23. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak terbagi menjadi 2, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Dan ada beberapa perbedaan diantara kedua jenis pajak tersebut.

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara langsung kepada penanggung pajak dan objek pajak. Dalam hal ini baik administrasi dan pemikul pajak adalah satu kesatuan dan tidak bisa dibebankan atau dipindahtangankan. Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang pertama-tama dibebankan kepada penanggung jawab pajak dan dapat dialihkan kepada pemikul pajak. Pajak ini juga akan dibebankan saat terjadinya peristiwa yang akan mengakibatkan seseorang baik individu atau badan harus membayar sejumlah pajak.

Badan yang mengumpulkan pajak kemudian akan mengirimkannya/melaporkan nya ke pemerintah. Adapun perbedaan dari keduanya adalah sebagai berikut :

1. Waktu Pemungutan

Jika pajak langsung untuk waktu pemungutan pajak dilakukan secara berkala, sedangkan untuk pajak tidak langsung dipungut saat ada peristiwa ataupun event yang menyebabkan wajib pajak membayar pajak.

2. Pihak Wajib Pajak

Pajak langsung membebankan kepada satu orang yang mana sebagai penanggung pajak sekaligus pemikul pajak. Namun pajak tidak langsung dibayarkan oleh pemikul pajak, akan tetapi nama yang tertera sebagai wajib pajak bukanlah pemikul tersebut, melainkan nama individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab pajak.

3. Surat Ketetapan Pajak

Perbedaan selanjutnya adalah surat ketetapan pajak. Jika pajak langsung surat ketetapan pajaknya berupa aturan tentang pemotongan dan penyetoran pajak dan nominal yang dibayarkan baru akan muncul jika SPT sudah diterbitkan.

Sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, karena sudah diatur di Undang-Undang tentang nominal dan prosedur pembayarannya. Seperti PPN yang sudah kita ketahui besarannya yakni 10%.

The post 3 Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung yang Harus dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>