pajak - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pajak Mon, 27 Nov 2023 03:50:51 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pajak - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pajak 32 32 10 Negara yang Memiliki Pajak Terendah di Dunia https://haloedukasi.com/negara-yang-memiliki-pajak-terendah Mon, 27 Nov 2023 03:50:49 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46683 Ketentuan besaran pajak yang dibayarkan oleh setiap individu tergantung pada ketentuan negara tersebut. Terdapat negara yang memiliki tarif pajak yang tergolong tinggi. Namun, ada pula negara yang memiliki tarif pajak yang rendah. Rata-rata besaran tarif tersebut bergantung pada penghasilan yang dihasilkan oleh setiap warganya. Semakin tinggi penghasilan yang dihasilkan maka akan semakin tinggi pula besaran […]

The post 10 Negara yang Memiliki Pajak Terendah di Dunia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Ketentuan besaran pajak yang dibayarkan oleh setiap individu tergantung pada ketentuan negara tersebut. Terdapat negara yang memiliki tarif pajak yang tergolong tinggi. Namun, ada pula negara yang memiliki tarif pajak yang rendah. Rata-rata besaran tarif tersebut bergantung pada penghasilan yang dihasilkan oleh setiap warganya.

Semakin tinggi penghasilan yang dihasilkan maka akan semakin tinggi pula besaran tarif pajak yang dibayarkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada tarif progresif yang dianut oleh sebagian besar negara-negara di dunia.

Besaran tarif pajak yang dibebankan akan selaras dengan sejumlah fasilitas yang akan dinikmati nantinya. Sebab, tujuan dari adanya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang dapat membiayai pengeluaran negara.

Tarif pajak yang rendah bagi sebagian orang menjadi sebuah angin segar karena tidak banyak uang yang harus dipotongnya. Terlebih lagi bagi penduduk yang tinggal di negara dengan standar hidup yang tinggi seperti benua Eropa. Jangan salah, di benua Eropa ini terdapat negara yang memiliki pajak terendah.

Berikut ini negara dengan pajak terendah.

1. Swiss

Swiss termasuk salah satu negara yang memiliki tarif pajak terendah. Bahkan negara ini menjadi negara paling ramah terhadap pajak karena beban pajak yang dikenakan hanya 12% sampai 22%. Tarif tersebut berlaku bagi tarif pajak perusahaan.

Besaran tarif pajak perusahaan juga bergantung pada keberadaan perusahaan tersebut. Namun, bagi perusahaan yang baru didirikan, pemerintah Swiss justru memberikan insentif pajak. Sementara itu, untuk tarif pajak penghasilan individu lebih rendah lagi yakni sekitar 0% sampai 11,5%.

Swiss dianggap sebagai negara surganya bagi para penghindar pajak. Meskipun begitu, Swiss telah sepakat untuk menyetujui tarif pajak minimum global sebesar 15℅. Semua orang yang berada di Swiss wajib membayar pajak penghasilan dari seluruh pendapatan yang telah dihasilkan.

Kecuali pendapatan tersebut bersumber dari bisnis asing. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk, mereka wajib membayar pajak penghasilan dari pendapatan yang diterima di Swiss.

2. Hongaria

Salah satu negara di Benua Eropa yang ramah terhadap pajak adalah negara Hongaria. Tarif pajak di negara ini untuk pajak penghasilan individu hanya dikenakan sebesar 15%. Lain halnya dengan pajak penghasilan badan yang tarifnya lebih rendah lagi yakni sebesar 9%.

Meskipun pajak penghasilan badan hanya 9%, Hongaria telah menyetujui penetapan tarif pajak minimum global. Dengan adanya persetujuan tersebut membuat tarif pajak dengan penghasilan lebih dari 750 juta euro maka perusahaan harus membayar pajak penghasilan sebesar 15%.

Selain itu, untuk pajak pertambahan nilai di Hongaria dikenakan sebesar 27℅. Hanya saja, pajak tersebut bisa mendapatkan diskon atau potongan sebesar 18℅ dan 5℅. Itupun berlaku bagi barang-batang tertentu saja.

Di Hongaria juga diberikan tunjangan pajak yang dimasukkan ke dalam tunjangan keluarga. Di mana tunjangan pajak ini akan dikalikan dengan jumlah anak. Seperti negara sebelumnya, Hongaria juga tidak menerapkan pajak atas deviden. Hanya saja setiap pemberi kerja dibebankan dengan iuran jaminan sosial.

3. Andora

Andora merupakan bagian dari negara Italia yang memiliki tarif pajak terendah. Pada tahun 2015, Andora baru membebankan pajak penghasilan kepada setiap warganya. Itupun setelah adanya desakan dari Uni Eropa.

Adapun tarif pajak tertinggi di Andora hanya 10% sehingga membuat Andora menjadi paling ramah atas pajak di benua Eropa. Bahkan tarif tertinggi ini hanya berlaku bagi negara yang memiliki penghasilan lebih dari 40.000 euro.

Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan dikenakan sebesar 10%. Tarif ini didasarkan atas keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut. Dengan tarif pajak penghasilan yang tergolong rendah, membuat Andora menjadi sasaran perkembangan bisnis.

4. Bulgaria

Pajak di Bulgaria dipungut baik di negara bagian ataupun wilayah lokal. Bulgaria memiliki tarif pajak penghasilan yang relatif tetap yakni sebesar 10%. Tarif ini berlaku atas berbagai penghasilan seperti pekerjaan, wirausaha ataupun sumber pendapatan lainnya.

Sama seperti pajak penghasilan perorangan, pajak penghasilan badan pun akan dikenakan tarif 10%. Tarif ini dikenakan atas keuntungan yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. Tidak hanya dikenakan pajak, setiap pendapatan dari hasil pekerjaan akan dikenakan iuran jaminan sosial.

Di mana iuran tersebut akan dibebankan pada pekerja dan pemberi kerja. Hanya saja, lebih besar dibebankan pada pemberi kerja. Para pekerja akan membayar iuran jaminan sosial sebesar 12,9% sedangkan pemberi kerja sebesar 17,9℅.

Namun, untuk pajak pertambahan nilai di Bulgaria akan dikenakan tarif pajak sebesar 20%. Hanya saja untuk barang-barang tertentu seperti obat-obatan akan dikenakan potongan tarif pajak sebesar 9%. Tarif 9% ini juga berlaku bagi layanan perhotelan.

5. Liechtenstein

Untuk penghasilan lebih dari 200.000 francs Swiss maka akan dikenakan tarif pajak penghasilan perorangan sebesar 8%. Sementara itu, untuk perusahaan yang telah terdaftar di Liechtenstein akan dikenakan pajak penghasilan badan sebesar 12,5%.

Hanya saja terdapat perusahaan yang mendapatkan potongan pajak bahkan terbebas dari pajak. Di mana perusahan tersebut terlibat dalam kegiatan tertentu sehingga akan menerima potongan pajak. Tidak hanya itu, Liechtenstein juga tidak membebankan pajak atas distribusi kekayaan pada setiap perusahaan. Dalam hal ini, setiap deviden perusahaan tidak akan dikenakan pajak.

Namun, untuk setiap bunga yang diterima dari perusahaan asing untuk perusahaan Liechtenstein akan dikenakan pajak sebesar 12,5%. Liechtenstein juga menetapkan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 7,7%. Hanya saja tarif tersebut bergantung pada jenis produk atau barang.

6. Gibraltar

Gibraltar termasuk negara di benua Eropa yang memiliki tarif pajak terendah. Pada tahun 2021, tarif pajak Gibraltar berubah dari 10% menjadi 12,5%. Tarif pajak penghasilan perorangan di Gibraltar akan dikenakan pajak sebesar 8% sampai 30%.

Besaran tarif pajak tersebut bergantung pada besaran golongan pendapatan yang dihasilkan. Semakin besar pendapatan, maka akan semakin besar tarif pajak yang dibebankan. Sementara itu, untuk pajak penghasilan badan yang bergerak di bidang energi yang dominan memiliki tarif yang cukup tinggi yakni sebesar 20%.

Gibraltar tidak membebankan pajak terhadap deviden suatu perusahaan. Tidak hanya itu, negara ini juga tidak mengenakan pajak atas pembayaran bunga maupun royalti. Bahkan Gibraltar tidak mengenakan pajak pada barang-barang tertentu atau pajak pertambahan nilai.

7. Siprus

Siprus mengenakan tarif pajak penghasilan pada perusahaan sebesar 12,5%. Tarif ini tergolong rendah bagi negara-negara yang berada di benua Eropa. Bahkan tarif tersebut membuat Siprus negara dengan tarif pajak penghasilan terendah di kawasan uni Eropa.

Sementara itu, untuk tarif pajak penghasilan peorangan akan dikenakan tarif sebesar 0% sampai 35%. Besaran tarif tersebut tergantung pada besarnya pendapatan yang dimiliki individu. Meskipun memiliki pajak penghasilan yang tergolong rendah, besar tarif pajak pertambahan nilai di negara tergolong cukup tinggi yakni sebesar 19%.

Besaran tarif pajak pertambahan nilai ini tergantung pada jenis barang tersebut. Terdapat pengurangan besaran pajak pertambahan nilai sebesar 5% sampai 9% untuk barang tertentu. Adapun barang yang mengalami pengurangan PPN adalah obat-obatan dan makanan.

8. Latvia

Latvia termasuk negara yang menerapkan sistem tarif pajak progresif. Artinya, besaran pajak yang ditetapkan tergantung pada besaran pendapatan. Untuk penduduk Latvia yang memiliki pendapatan di bawah 20.004 euro maka akan dibebankan pajak sebesar 20%. Sementara itu, untuk penduduk Latvia yang memiliki penghasilan di atas 78.100, maka akan dikenakan pajak sebesar 31%.

Lain halnya dengan tarif pajak perusahaan yang dikenakan sebesar 20%. Namun, di samping itu pemerintah Latvia juga akan melakukan pengurangan pajak dengan catatan memenuhi standar dan ketentuan tertentu. Tidak hanya itu, beberapa layanan publik juga dibebaskan atas pajak pertambahan nilai.

Adapun layanan publik yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai adalah asuransi kesehatan, pendidikan hingga layanan pendidikan lainnya. Hal inilah yang membuat Latvia menjadi negara yang ramah atas pajak.

9. Slovakia

Warga negara Slovakia akan dibebankan pajak penghasilan dari seluruh pendapatan yang diperolehnya secara global. Negara ini menerapkan sistem tarif pajak progresif dengan tarif bermulai dari 19% sampai 25% semua itu bergantung pada pendapatan yang diperolehnya.

Sama seperti negara lainnya, Slovakia juga memiliki kebijakan pengurangan tarif pajak. Bahkan pemerintah Slovakia memberikan insentif untuk mengurangi besaran pajak yang dibayarkan. Adapun tarif maksimum pada pajak penghasilan badan sebesar 21%.

Sama halnya dengan tarif pajak perorangan, tarif pajak penghasilan badan pun terdapat beberapa diskon yang diberikan oleh pemerintah terutama pada UMKM. Diskon pajak penghasilan yang diberikan terhadap UMKM sebesar 15%.

10. Luksemburg

Luksemburg memiliki tarif pajak penghasilan mulai dari 8% sampai 42%. Semua itu bergantung pada golongan pendapatan setiap warganya. tarif pajak tertinggi yakni 42% akan dikenakan pada individu yang memiliki penghasilan lebih dari 200.004 euro.

Sementara itu, untuk perusahaan di Luksemburg dengan penghasilan di bawah 175.000 euro akan mendapatkan pajak sebesar 15%. Lain halnya dengan perusahaan yang memiliki penghasilan lebih dari 200.001 euro akan dikenakan pajak sebesar 17%.

Meskipun begitu, negara ini memiliki banyak insenstif bagi pajak penghasilan badan, Bahkan insenstif pajak penghasilan badan ini sebesar 24,94%. Hal inilah yang menjadi daya tarik bagi perusahaan global untuk mendirikan perusahaan di Luksemburg.

The post 10 Negara yang Memiliki Pajak Terendah di Dunia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
10 Negara dengan Pajak Tertinggi https://haloedukasi.com/negara-dengan-pajak-tertinggi Tue, 21 Nov 2023 10:01:22 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46659 Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan kepada setiap warga negara. Pajak menjadi salah satu penghasilan negara bahkan menjadi sektor penghasilan terbesar pada beberapa negara. Pajak memiliki peranan penting atas pembiayaan sejumlah alat negara dan menjadi alat pengatur distribusi kekayaan secara adil. Pada dasarnya, pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah dari setiap warga negara nantinya akan dikembalika […]

The post 10 Negara dengan Pajak Tertinggi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan kepada setiap warga negara. Pajak menjadi salah satu penghasilan negara bahkan menjadi sektor penghasilan terbesar pada beberapa negara. Pajak memiliki peranan penting atas pembiayaan sejumlah alat negara dan menjadi alat pengatur distribusi kekayaan secara adil.

Pada dasarnya, pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah dari setiap warga negara nantinya akan dikembalika pada warga negara dalam bentuk fasilitas yang dinikmati. Terdapat banyak jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara. Salah satunya yakni pajak penghasilan. Semakin besar penghasilan seseorang, maka semakin tinggi pajak yang harus dibayar.

Namun, hal tersebut juga tidak lepas dari bagian pajak yang ditetapkan oleh setiap negara. Setiap negara memiliki aturan pajak tersendiri terutama pada besaran pajak yang dibebankan. Terdapat beberapa negara yang memiliki besaran pajak tertinggi bahkan ada yang mencapai 50%.

Berikut ini negara dengan pajak tertinggi.

1. Finlandia

Finlandia merupakan salah satu negara yang terkenal dengan kualitas pendidikannya. Namun, ternyata negara ini juga rupanya memiliki pajak tertinggi yakni mencapai 56,95%. Setiap penduduk di Finlandia akan dibebankan pajak atas semua sumber penghasilannya di dunia. Sementara itu, bukan penduduk Finlandia hanya akan dibebankan pajak atas penghasilan yang dihasilkan di Finlandia saja.

Finlandia memiliki pajak penyiaran publik sebesar 2,5% pada penghasilan atau lebih dari USD15.690. Finlandia memiliki rasio penghasilan pajak sekitar 49,2% dengan retribusinya sebesar 56,95%. Adapun penghasilan rata-rata dari Finlandia yakni USD49.000.

Beban pajak di Finlandia berbeda antara penduduk Finlandia dan non Finlandia. Bagi non penduduk Finlandia akan dibebankan pajak sekitar 35% atas pajak penghasilan dan 30% untuk pajak atas sewa, bunga dan royalti. Untuk bukan penduduk Finlandia memiliki pilihan besaran pajak antara pajak progresif atau pajak tetap.

2. Jepang

Jepang termasuk salah satu negara yang memiliki rata-rata penghasilan yang tertinggi. Oleh karena itu, pajak yang dibebankan di negara ini juga tergolong tinggi. Sama seperti halnya Finlandia, terdapat perbedaan perlakuan pajak atas penduduk dan non penduduk Jepang.

Untuk penduduk Jepang, maka dibebankan pajak atas semua penghasilan yang diterimanya baik dari Jepang maupun luar. Sementara itu, untuk non penduduk hanya dibebankan pajak yang bersumber dari Jepang saja.

Selain dikenakan pajak penghasilan, Jepang juga menetapkan pajak tambahan sekitar 2,1 untuk pajak pendapatan nasional individu. Pemerintah daerah di Jepang juga diberikan kewajiban memungut pajak pendapatan daerah sebesar 10%.

Bagi yang bukan penduduk Jepang, akan dibebankan pajak pendapatan nasional yang tarifnya tetap yakni sebesar 20,42%. Penetapan pajak ini sebagai kompensasi atas pendapatan yang berasal dari Jepang. Sementara itu, untuk penduduk Jepang akan dibebankan pajak penduduk sebesar 10%. Adapun rata-rata nilai pajak yang dikeluarkan setiap tahunnya sekitar 55,97%.

3. Denmark

Denmark termasuk salah satu negara yang memiliki pajak tertinggi yakni mencapai 55,9%. Pajak di negara termasuk ke dalam kewajiban penuh, artinya setiap warga negara tidak boleh mangkir dari membayar pajak.

Pajak di Denmark termasuk ke dalam bagian aturan khusus dalam perekrutan tenaga kerja. Mereka akan dibebankan pajak atas penghasilan yang berasal dari seluruh dunia. Kecuali orang tersebut termasuk ke dalam penduduk pajak dari negara lain yang berada di bawah perjanjian perpajakan ganda.

Meskipun memiliki tarif pajak yang tinggi, namun penduduk di Denmark termasuk individu yang taat pajak. Bahkan Denmark menjadi salah satu negara yang memiliki tax ratio tertinggi di dunia. Penetapan tarif pajak di Denmark berdasarkan pada besaran penghasilan yang didapatkan atau atas tarif dasar pajak progresif.

Artinya, semakin besar penghasilan yang didapatkan maka akan semakin tinggi pajak yang dibebankan. Meskipun memiliki tarif pajak yang tinggi, masyarakat di negara ini tidak merasa terbebani. Hal ini dikarenakan mereka menganggap bahwa pajak merupakan investasi bukan beban.

4. Austria

Austria memiliki tarif pajak tertinggi yakni sekitar 55%. Austria termasuk negara yang memili tingkat pendapatan tertinggi berdasarkan produk domestik bruto per kapita sehingga standar hidup di negara ini juga tinggi.

Hal ini dikarenakan Austria memiliki pasar ekonomi yang stabil. Semua orang yang tinggal di Austria akan dibebankan pajak penghasilan yang berasal dari penghasilan global. Penghasilan ini termasuk dari berbagai sektor seperti perdagangan, properti, investasi, maupun bisnis.

Austria memiliki tingkat jaminan sosial sebesar 18%. Selain dibebankan atas pajak penghasilan, di negara ini juga bonus akan dikenakan pajak sebesar 6%. Sementara itu, untuk capital gain akan dikenakan pajak sebesar 25%.

Seperti negara Denmark, Austria juga menetapkan tarif pajak progresif. Negara ini memiliki tujuh lapisan pajak penghasilan. Di mana untuk individu yang memiliki penghasilan lebih dari 1jt euro maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 55%. Sementara itu, untuk individu yang memiliki penghasilan kurang dari 11.000 euro tidak akan dibebankan pajak.

5. Swedia

Swedia mempunyai tarif pajak tertinggi yang mencapai 52,3%. Negara ini akan membebankan pajak penghasilan sesuai dengan penghasilan kena pajak. Pada tahun ini, bagi individu di Swedia yang memiliki penghasilan kena pajak sampai USD60.122, tidak akan dikenakan pajak penghasilan nasional.

Namun, pajak penghasilan untuk kotamadya di Negara Swedia masih berlaku yakni sekitar 32%. Sementara itu, untuk penghasilan di atas dari yang telah ditetapkan maka akan dibebankan pajak penghasilan nasional sekitar 20% serta pajak kota yakni 32%.

Untuk bukan penduduk Swedia yang mempunyai bos penduduk Swedia dengan bentuk usaha tetap, akan dibebankan pajak dengan tarif tetap sebesar 25%. Sedangkan untuk bukan penduduk Swedia yang memiliki bos orang Swedia dengan bentuk usaha tidak tetap, dikenakan tarif pajak sekitar 25% kecuali untuk pekerja yang memiliki jangka waktu sebentar.

Bagi penduduk Swedia yang memiliki penghasilan tergolong rendah akan dibebankan pajak sebesar 29%. Namun, rata-rata orang Swedia membayar pajak sekitar 49% hingga 60%.

6. Belgia

Belgia memiliki tarif pajak tertinggi hingga 50%. Pajak di negara ini terdiir atas atas pajak negara bagian dan pajak lokal. Di mana pajak negara bagian ini termasuk pajak penghasilan, iuran jaminan sosial pajak pertambahan nilai hingga pajak perusahan. Sementara itu, untuk pajak lokal terdiri atas pajak komunal dan pajak properti.

Negara ini menetapkan besaran pajak penghasilan berdasarkan pendapatan yang berasal dari global. Sementara itu, untuk non penduduk Belgia akan dibebakan pajak penghasilan yang hanya berasal dari pendapatan di Belgia saja. Untuk pendapatan di luar Belgia tidak akan dikenakan pajak bagi non penduduk.

Besaran tarif pajak penghasilan yang dikenakan di Belgia berdasarkan atas penghasilan kena pajak. Adapun jenis pajak penghasilan yang ditetapkan adalah tarif pajak progresif. Semakin besar tingkat pendapatan, maka akan semakin tinggi tarif yang dibebankan. Pada tahun ini, Belgia menetapkan tarif pajak mulai dari 0% sampai 50%.

7. Belanda

Belanda mempunyai tarif pajak tertinggi mencapai 49,5% dan menjadi negara di Eropa Barat yang memiliki tarif pajak tertinggi. Rata-rata negara di Eropa Barat memiliki tarif pajak sebesar 45,7%. Di tahun ini, kementrian keuangan Belanda memiliki sejumlah perubahan atas aturan mengenai pajak di Belanda.

Belanda akan mengurangi tarif dasar pajak penghasilan per orangan yang semula sebesar 37,07% menjadi 36,9%. Namun tarif tersebut hanya berlaku atas penghasilan yang mencapai USD81.679. Sementara itu, untuk penghasilan di atas itu, akan tetap dikenakan pajak semula yakni sekitar 49,5%.

Penetapan tarif baru pajak penghasilan ini hanya berlaku atas individu yang memiliki iuran jaminan sosial negara. Penduduk Belanda wajib membayar pajak atas penghasilan yang berasal dari global. Sementara itu, untuk non penduduk Belanda hanya membayar pajak atas penghasilan yang bersumber dari Belanda saja.

Pemungutan pajak di negara ini dilakukan oleh Bea Cukai dan administrasi pajak. Untuk pajak penghasilan, pemerintah Belanda menetapkan tiga kategori yakni pendapatan atas pekerjaan serta kepemilikan rumah, kepentingan finansial perusahaan dan tabungan serta investasi.

8. Portugal

Portugal memiliki tarif pajak tertinggi hingga mencapai 48%. Di tahun ini, Negara Portugal memiliki aturan tarif pajak progresif yang bermula dari 14,5 sampai 48%. Tarif ini berlaku bagi individu yang memiliki penghasilan secara global.

Seperti negara lainnya, penetapan besaran pajak bagi non penduduk Portugal ditetapkan atas penghasilan yang bersumber dari Portugal saja. Pendapatan termasuk ke dalam seluruh pendapatan yang bersumber dari kegiatan yang dilakukan di Portugal dan remunerasi yang dibayarkan oleh perusahaan di Portugal.

Di tahun ini, besaran pajak untuk non penduduk Portugal akan dibebankan pajak tetap yakni 25%. Berapapun jumlah penghasilan non penduduk maka mereka berkewajiban membayar pajak penghasilan sebesar 25%.

9. Spanyol

Di tahun lalu, Spanyol mengenalkan kenaikan tarif pajak atas seluruh penghasilan termasuk deviden, capital gain, serta bunga. Bagi individu yang memiliki penghasilan sebesar USD224.800 dan USD337.200 akan dikenakan tarif baru yakni sebesar 27%.

Sementara itu, untuk penghasilan lebih dari yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 28%. Untuk individu yang memiliki penghasilan pajak di bawah USD16.800 tidak perlu lagi untuk mengajukan pengembalian pajak.

Bagi individu yang mempunyai penghasilan di bawah USD 22.071,75 akan dikenakan pengurangan tarif pajak tetap. Adapun tarif pajak tertinggi dari Spanyol sebesar 47%. Pajak penghasilan di Spanyol mewakili sekitar 38% dari sumber pendapatan pemerintah.

Sejak tahun 1900, pajak penghasilan di Spanyol dikenal dengan nama IRPF. Bagi penduduk Spanyol akan dikenakan pajak penghasilan atas seluruh penghasilan yang berasal dari global. Sedangkan non penduduk Spanyol hanya perlu membayar pajak atas penghasilan dari Spanyol saja.

10. Islandia

Islandia memiliki tarif pajak tertinggi yakni 46,25%. Bagi individu yang memiliki penghasilan sebesar USD36.362 dan USD65.857 akan mengalami kenaikan tarif pajak menjadi 23,28%. Sementara itu, untuk tarif pajak kota tetap sama yakni sebesar 14,67%. Oleh karena itu, total dari tarif pajak atas penghasilan sebesar 37,95%.

Untuk individu yang memiliki pendapatan di atas USD65.857 maka akan dibebankan tarif pajak tertinggi Islandia. Pada kelompok ini akan menerima tarif pajak sebesar 31,83% dengan tarif pajak kota yang masih sama yakni 14,67%. Adapun total dari tarif pajak dengan penghasilan lebih dari USD65.857 yakni sekitar 46,25%.

The post 10 Negara dengan Pajak Tertinggi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hubungan Pajak Dengan Pancasila https://haloedukasi.com/hubungan-pajak-dengan-pancasila Fri, 14 Jul 2023 05:17:13 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44219 Hubungan antara pajak dan Pancasila terkait dengan prinsip-prinsip dasar Pancasila yang menjadi landasan bagi sistem perpajakan di Indonesia. Berikut adalah beberapa hubungan antara pajak dan Pancasila: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Pancasila mengakui keberadaan Tuhan sebagai dasar moral dan spiritual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks perpajakan, pengelolaan dana pajak yang transparan, adil, dan […]

The post Hubungan Pajak Dengan Pancasila appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hubungan antara pajak dan Pancasila terkait dengan prinsip-prinsip dasar Pancasila yang menjadi landasan bagi sistem perpajakan di Indonesia. Berikut adalah beberapa hubungan antara pajak dan Pancasila:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pancasila mengakui keberadaan Tuhan sebagai dasar moral dan spiritual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks perpajakan, pengelolaan dana pajak yang transparan, adil, dan efisien mencerminkan nilai-nilai moral dan tanggung jawab terhadap Tuhan serta kepercayaan masyarakat.

Pemerintah Indonesia menggunakan prinsip-prinsip Pancasila sebagai pedoman dalam merancang kebijakan perpajakan untuk memastikan pungutan pajak dilakukan dengan adil, transparan, dan mengedepankan kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, pajak menjadi instrumen implementasi nilai-nilai Pancasila dalam aspek keuangan negara. Berikut akan dijelaskan details hubungan antara pajak dengan Pancasila sebagaimana isi dari Pancasila.

Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan salah satu dasar negara Indonesia, memiliki pengaruh pada sistem pajak di Indonesia. Meskipun tidak ada keterkaitan langsung antara aspek agama dan perpajakan, nilai-nilai agama yang tercermin dalam Ketuhanan Yang Maha Esa dapat mempengaruhi cara negara mengatur sistem perpajakan.

Berikut adalah beberapa poin yang dapat menjelaskan hubungan antara Ketuhanan Yang Maha Esa dan pajak di Indonesia:

Pajak sebagai Kewajiban Sosial

Dalam kerangka Ketuhanan Yang Maha Esa, pajak dapat dianggap sebagai kewajiban sosial yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk penyediaan layanan publik dan kesejahteraan umum, yang sejalan dengan nilai-nilai agama yang mementingkan kepedulian terhadap sesama.

Keberpihakan pada Keadilan Sosial

Nilai-nilai agama yang terkandung dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti persamaan, keadilan, dan kepedulian, dapat tercermin dalam kebijakan pajak. Pemerintah berupaya untuk menerapkan pajak secara adil, dengan menekankan prinsip pajak progresif yang mengenakan beban pajak lebih besar pada masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai agama yang mendorong keadilan sosial.

Pemberdayaan dan Keadilan Ekonomi

Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa juga dapat menginspirasi pemerintah untuk menerapkan kebijakan pajak yang mendukung pemberdayaan ekonomi dan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Pajak dapat digunakan untuk memberikan insentif kepada sektor ekonomi tertentu.

Atau memperluas akses bagi kelompok yang kurang mampu, dengan tujuan mewujudkan keseimbangan dan kesejahteraan ekonomi yang lebih merata.

Etika dan Kepatuhan Pajak

Dalam konteks Ketuhanan Yang Maha Esa, pajak juga dapat dilihat sebagai tanggung jawab etis setiap warga negara Indonesia. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak dianggap sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap negara dan sesama.

Nilai-nilai agama yang mendasari Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti kejujuran, integritas, dan saling tolong-menolong, dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Pemerintah Indonesia, dalam menjalankan sistem perpajakan, berupaya untuk mempertimbangkan nilai-nilai agama yang tercermin dalam Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun, perpajakan juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum, keadilan sosial, dan kepentingan umum secara menyeluruh dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

2. Keadilan Sosial

Salah satu prinsip dasar Pancasila adalah keadilan sosial. Pajak berperan dalam mewujudkan keadilan sosial dengan memungut kontribusi dari warga negara berdasarkan kemampuan ekonomi warga. Pajak yang dikenakan secara proporsional dan progresif membantu dalam redistribusi kekayaan dan menciptakan kesetaraan sosial dalam masyarakat.

Berikut adalah beberapa poin yang terkait dengan keadilan sosial dan pajak di Indonesia:

Prinsip Keadilan Sosial

Keadilan sosial adalah prinsip yang dijunjung tinggi dalam konstitusi Indonesia. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan sosial, yang mengedepankan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.

Pajak sebagai Sumber Pendapatan Negara

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting di Indonesia. Pemerintah menggunakan pendapatan dari pajak untuk membiayai berbagai program dan kebijakan, termasuk dalam upaya mencapai keadilan sosial.

Pajak Progresif

Sistem pajak di Indonesia menerapkan prinsip pajak progresif, di mana tarif pajak meningkat seiring dengan tingkat pendapatan. Ini berarti bahwa individu atau perusahaan dengan pendapatan yang lebih tinggi membayar pajak dalam proporsi yang lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat yang memiliki pendapatan lebih rendah.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah jenis pajak yang dikenakan pada pendapatan individu dan perusahaan. Tarif PPh di Indonesia telah diatur berdasarkan prinsip pajak progresif, dengan tarif yang lebih tinggi untuk pendapatan yang lebih tinggi.

Kebijakan Pajak untuk Keadilan Sosial

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan pajak. Contohnya adalah pemberian insentif pajak kepada sektor-sektor tertentu, seperti industri pertanian atau investasi di daerah tertentu yang kurang berkembang. Pemberian insentif ini bertujuan untuk meratakan kesempatan dan meningkatkan kesejahteraan di daerah-daerah yang membutuhkan.

Masalah dan Tantangan

Meskipun upaya telah dilakukan, masih ada tantangan dalam mencapai keadilan sosial melalui sistem pajak di Indonesia. Beberapa masalah yang dihadapi termasuk tingkat kepatuhan pajak yang rendah, praktik penghindaran pajak, dan ketimpangan pendapatan yang masih tinggi di masyarakat.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas sistem pajak dan memastikan keadilan sosial terwujud melalui kebijakan-kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

3. Kemanusiaan

Pajak juga berhubungan dengan prinsip kemanusiaan dalam Pancasila. Melalui pajak, pemerintah dapat menyediakan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, yang berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Konsep kemanusiaan memiliki hubungan yang erat dengan sistem pajak di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin yang menunjukkan hubungan antara kemanusiaan dan pajak:

Pajak sebagai Instrumen Kemanusiaan

Pajak adalah sumber pendapatan yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai program-program kemanusiaan, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan bantuan bagi kelompok rentan atau masyarakat yang membutuhkan. Penerimaan pajak yang cukup memungkinkan pemerintah untuk memberikan layanan publik yang penting bagi kesejahteraan masyarakat.

Distribusi Keadilan dan Kemanusiaan

Sistem pajak yang adil dapat berkontribusi pada upaya mencapai keadilan sosial dan kemanusiaan. Dalam konteks ini, pajak progresif dan kebijakan redistribusi pendapatan melalui pajak dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dan memastikan akses yang lebih merata terhadap sumber daya dan layanan dasar.

Pajak untuk Masyarakat Rentan

Kebijakan pajak dapat dirancang untuk memberikan perlindungan dan bantuan khusus kepada masyarakat yang rentan atau terpinggirkan. Contohnya adalah pengenaan tarif pajak yang lebih rendah atau pemberian insentif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing para UMKM.

Penegakan Hukum dan Kemanusiaan

Penerimaan pajak yang adil dan transparan juga penting dalam memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Melalui pajak, pemerintah dapat memperoleh dana yang diperlukan untuk membangun lembaga penegak hukum yang kuat, melindungi hak-hak individu, dan memerangi tindak kejahatan.

Kemanusiaan dalam Penanganan Krisis

Dalam situasi krisis atau bencana alam, sistem pajak dapat berperan penting dalam mendukung upaya kemanusiaan. Penerimaan pajak dapat digunakan untuk mendanai pemulihan dan rekonstruksi pasca-bencana, membantu korban, serta memperkuat kapasitas pemerintah dalam menangani krisis dengan cepat dan efektif.

Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem pajak dijalankan dengan penuh kemanusiaan dan mencerminkan kepentingan serta kesejahteraan seluruh masyarakat. Melalui kebijakan pajak yang tepat, pemerintah dapat mendorong keadilan sosial, meredistribusi kekayaan, dan memberikan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

4. Persatuan dan Kerakyatan

Hal ini lebih menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pajak sebagai sumber pendapatan negara digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyediaan layanan publik yang merata untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pajak merupakan kewajiban bersama yang memperkuat ikatan sosial dan solidaritas antarwarga negara. Persatuan dan kerakyatan (Unity and Populism) memiliki hubungan dengan sistem pajak di Indonesia dalam beberapa aspek, terutama dalam konteks kebijakan dan penerimaan pajak.

Berikut adalah beberapa poin terkait persatuan dan kerakyatan yang terkait dengan pajak di Indonesia:

Persatuan Melalui Pajak

Sistem pajak yang adil dan efektif dapat menjadi instrumen untuk membangun persatuan di Indonesia. Penerimaan pajak yang merata dari berbagai kelompok masyarakat dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan program sosial yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemenuhan Kebutuhan Publik

Pajak adalah sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dengan mengenakan pajak yang adil, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan individu dan kepentingan bersama dalam membangun negara yang kuat dan berdaya saing.

Penerimaan Pajak dan Kebijakan Populis

Dalam beberapa kasus, kebijakan pajak dapat dipengaruhi oleh pertimbangan populis, yaitu kebijakan yang didasarkan pada popularitas politik dan keinginan untuk mendapatkan dukungan massa. Pemerintah sering kali harus mempertimbangkan kebijakan pajak yang mampu memperoleh penerimaan yang cukup, sambil memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Pengawasan dan Akuntabilitas

Persatuan dan kerakyatan juga terkait dengan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan pemerintah menggunakan penerimaan pajak dengan efektif dan bertanggung jawab. Pengawasan yang kuat dan transparansi dalam penggunaan dana pajak dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Keterlibatan Masyarakat

Pajak juga dapat menjadi instrumen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan. Melalui partisipasi dalam pembahasan kebijakan pajak, masyarakat dapat berkontribusi dalam memastikan bahwa kebijakan tersebut mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, serta memperkuat rasa memiliki terhadap negara.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara persatuan, kerakyatan, dan keadilan dalam kebijakan pajak. Dalam prosesnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia serta menjaga integritas dan keberlanjutan sistem pajak.

5. Keadilan Sosial

Dalam konteks pajak di Indonesia, prinsip keadilan sosial mengharuskan sistem pajak yang adil dan merata bagi semua warga negara. Artinya, setiap individu harus membayar pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka untuk memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat.

Pentingnya menjalankan tugas dan tanggung jawab

Di sisi lain, Ketuhanan Yang Maha Esa menggaris bawahi pentingnya menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara dengan penuh rasa tanggung jawab dan kesadaran moral. Dalam konteks pajak, hal ini dapat diartikan sebagai kewajiban untuk memenuhi kewajiban pajak dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam praktiknya, pemerintah Indonesia berupaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan pajak. Pemerintah bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang adil dan proporsional, di mana beban pajak dibagi secara merata sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing individu. Ini dilakukan melalui penerapan tarif pajak progresif, di mana mereka dengan pendapatan yang lebih tinggi membayar persentase pajak yang lebih tinggi.

Asas kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas

Selain itu, pemungutan pajak di Indonesia juga dilakukan berdasarkan asas kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi dan prosedur yang jelas mengenai kewajiban pajak serta menjalankan pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam pengenaan pajak.

Dengan demikian, hubungan antara keadilan sosial dan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pajak di Indonesia adalah bahwa sistem pajak yang adil dan merata merupakan wujud dari pelaksanaan nilai-nilai keadilan sosial dan kesadaran moral yang didasarkan pada keyakinan kepada Tuhan. Pajak yang terpungut kemudian dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan umum dan kesejahteraan sosial, sesuai dengan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa.

Undang-Undang yang Mengatur Hubungan Pajak Dengan Pancasila

Pada dasarnya tidak ada pasal undang-undang yang secara khusus mengatur hubungan antara pajak dan Pancasila di Indonesia. Namun, prinsip-prinsip Pancasila secara tersirat menjadi dasar pemikiran dan kebijakan dalam pengaturan sistem perpajakan di Indonesia.

Pengaturan mengenai perpajakan di Indonesia terdapat dalam berbagai undang-undang, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Undang-undang ini mengatur aspek umum perpajakan, termasuk jenis-jenis pajak, kewajiban pembayaran pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, serta pengaturan prosedur administrasi perpajakan.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Undang-undang ini mengatur pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dan badan usaha.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Undang-undang ini mengatur pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa.

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Kepabeanan

Undang-undang ini mengatur perpajakan terkait dengan kegiatan kepabeanan, seperti bea masuk dan pajak barang impor.

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang KUP yang mengatur beberapa ketentuan perpajakan.

Meskipun tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan hubungan antara pajak dan Pancasila, penerapan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial di Indonesia dapat dihubungkan dengan prinsip-prinsip Pancasila, seperti keadilan sosial, persatuan, kerakyatan, kemanusiaan, dan ketuhanan yang maha esa.

The post Hubungan Pajak Dengan Pancasila appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
14 Negara Tanpa Pajak, Kok Bisa? https://haloedukasi.com/negara-tanpa-pajak Mon, 19 Jun 2023 06:33:50 +0000 https://haloedukasi.com/?p=43874 Dalam sebuah negara pajak merupakan suatu hal yang penting yang mana pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dalam suatu negara berikut dengan perkembangan di negara tersebut. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem wajib pajak ini.  Negara yang menerapkan sistem tanpa pajak ini umumnya memiliki pendapatan negara yang cukup besar. Yang mana […]

The post 14 Negara Tanpa Pajak, Kok Bisa? appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam sebuah negara pajak merupakan suatu hal yang penting yang mana pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dalam suatu negara berikut dengan perkembangan di negara tersebut. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem wajib pajak ini. 

Negara yang menerapkan sistem tanpa pajak ini umumnya memiliki pendapatan negara yang cukup besar. Yang mana negara tersebut kuat secara ekonomi dan dapat mencukupi kebutuhan warga negaranya tanpa sistem wajib pajak

Berikut beberapa negara yang tidak menerapkan sistem wajib pajak

1. Bahama 

Bahama dikenal sebagai negara yang memiliki destinasi wisata yang paling popular. Karena keindahan alam yang dimilikinya negara ini memiliki pergerakan ekonomi yang berkembang pesat sehingga warga negara yang tinggal di Bahama tidak dikenakan pajak.

2. Bahrain

Bahrain juga merupakan salah satu negara yang tidak menerapkan sistem wajib pajak. Negara ini terletak di bagian pertama Teluk Persia yang menemukan minyak pada wilayahnya. Penemuan ini memberikan dampak positif bagi warga negaranya karena Bahrain menjadi salah satu negara terkaya didunia dan tidak mewajibkan pajak bagi warganya.

3. Bermuda

Bermuda juga merupakan negara yang menerapkan sistem bebas pajak. Negara ini membebaskan pajak perusahaan, dividen bahkan loyalty. Terdapat kewajiban untuk membayar pajak gaji pada negara ini namun pajak gaji ini dibayarkan oleh pemberi kerja yang biasanya memotong sekian persen dari gaji karyawan.

4. British Virgin Island

Negara ini memiliki tingkat populasi penduduk yang kecil yaitu sekitar 36.000 jiwa. Hampir sama seperti Bermuda, negara ini membebaskan berbagai peraturan pajak, baik bunga, dividen atau pendapatan perusahaan. Namun pada negara ini masyarakat yang memiliki pendapatan lebih dari $10.000 masih tetap dikenakan pajak dengan persentase 10% hingga 14% dari total pendapatan.

5. Brunei

Brunei merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem bebas pajak, namun konon kebanyakan orang tidak ingin tinggal disana karena ketatnya peraturan pemerintahannya. Selain itu negara ini dinilai tidak terlalu ramah bagi orang asing, untuk mendapat kewarganegaan dan ijin tinggal harus mendapatkan ijin sultan.

6. Kuwait

Kuwait merupakan salah satu negara yang memiliki industri minyak yang besar seperti layaknya negara teluk lainnya. Karena kekayaan akan industri minyaknya negara ini tidak memungut pajak bagi warganya. Kuwait juga merupakan salah satu negara yang ramah terhadap orang asing bahkan yang ingin menetap, menjadikan negara ini banyak dikunjungi turis asing.

7. Maladewa 

Maladewa adalah negara pulau yang kecil di Samudra Hindia yang mana sangat terkenal dengan pemandangannya yang menakjubkan. Karena banyaknya resort yang mahal dan banyaknya pendapatan melalui turis yang berkunjung Maladewa tidak menerapkan wajib pajak.

8. Monako

Negara yang terletak pada French Rivera ini menyandang status sebagai salah satu negara tanpa pajak terbaik di Eropa. Selain itu negara ini juga dikenal sebagai negara yang elit dan mewah. Sumber pendapatan dari negara ini berasal dari turis yang berkunjung untuk menikmati keindahan alamnya.

9. Pulau Cayman

Kepulauan Cayman memiliki banyak destinasi wisata berupa pantai. Keindahan alam pesisirnya ini membuat kepulauan Cayman dapat menarik banyak wisatawan sehingga pemerintahnya tidak mewajibkan pembayaran pajak. 

Selain itu Kepulauan ini juga dikenal sebagai salah satu negara dengan pendapatan tinggi melalui sektor keuangan. Sektor perbankan di negara ini sudah dikenal luas di Eropa dan Amerika.

10. Oman 

Oman merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang memiliki kekayaan alam berupa minyak dan gas. Dengan industri minyak dan gas tersebut menjadikan negara ini tidak memerlukan pajak penghasilan dari warganya. Pemerintah Oman juga memberikan program khusus bagi investor yang ingin menanam modal di negaranya.

11. Somalia

Negara Somalia dikenal karena statusnya sebagai negara yang gagal setelah terjadinya perang saudara pada negara tersebut. Pemerintah Somalia sudah berupaya untuk merebut kembali kekuasaan namun kenyataannya Sebagian besar wilayahnya masih dikuasai kelompok pemberontak. Karena alasan inilah negara ini tidak memungut pajak bagi warga negara Somalia.

12. Qatar

Qatar adalah sebuah negara kecil di Timur Tengah, namun meskipun negara kecil Qatar memiliki pendapatan per kapita tertinggi di dunia. Hal ini tak lain karena industri minyak dan gasnya yang berlimpah. Alasan ini pula yang memungkinkan pemerintahnya untuk tidak memungut pajak penghasilan. Selain itu Qatar juga dikenal sebagai negara yang paling maju di Timur Tengah.

13. Uni Emirat Arab

Seperti halnya negara Timur Tengah lainnya yang kaya akan industri minyak dan gas, Uni Emirat Arab juga merupakan salah satu negara dengan ekonomi terbebas ke 10. Hal ini yang mendasari negara ini untuk tidak menerapka sistem wajib pajak. Pemerintah Uni Emirat Arab juga sangat terbuka dengan kewirausahaan bahkan investasi asing.

14. Irlandia

Semenjak Irlandia tergabung menjadi bagian dari Uni Eropa perekonomian negara ini berangsur meningkat, mengingat pada masalalu negara ini dikenal sebagai negara miskin. Karena perkembangan ekonomi dan pendapatan warganya yang meningkat serta pemandangan yang indah juga membantu menyumbang pendapatan negara sehingga Irlandia menjadi salah satu negara tanpa pajak di Eropa. 

The post 14 Negara Tanpa Pajak, Kok Bisa? appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak Daerah : Pengertian, Jenis, dan Tarifnya https://haloedukasi.com/pajak-daerah Wed, 15 Feb 2023 06:39:43 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41455 Pajak daerah adalah wajib berkontribusi kepada daerah terutang untuk pribadi atau pada bagian badan hukum sesuai dengan Undang-Undang. Sesuai dengan Undang-Undang pajak tidak akan menerima imbalan langsung, sehingga murni digunakan keperluan dan kebutuhan daerah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan […]

The post Pajak Daerah : Pengertian, Jenis, dan Tarifnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak daerah adalah wajib berkontribusi kepada daerah terutang untuk pribadi atau pada bagian badan hukum sesuai dengan Undang-Undang. Sesuai dengan Undang-Undang pajak tidak akan menerima imbalan langsung, sehingga murni digunakan keperluan dan kebutuhan daerah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak daerah antara lain :

1. Daerah otonom

Selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat huum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

2. Pajak daerah

Kontribusi waijib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Badan

Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaa milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, pesekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

4. Subjek pajak

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.

5. Wajib pajak

Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Jenis pajak daerah

Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :

1. Pajak provinsi, terdiri dari :

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Bea balik nama kendaraan bermotor
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • Pajak air permukaan
  • Pajak rokok

2. Pajak kabupaten/kota, terdiri dari :

  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan
  • Pajak parkir
  • Pajak air tanah
  • Pajak sarang burung walet
  • Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupataen atau kota otonom, seperti daerah khusus ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten atau kota.

Tarif pajak

Tarif pajak untuk setiap jenis pajak adalah :

1. Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%.
  • Untuk kepemilikian kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.

2. Tarif pajak kendaraan bermotor angkuta umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/POLRI, pemerintah daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi sebesar 1%.

3. Tarif pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendanh sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.

4. Tarif bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :

  • Penyerahan pertama sebesar 20%
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%

5. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tida menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :

  • Penyerahan pertama sebesar 0,75%
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,75%

6. Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 5% lebih rendah dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.

7. Tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebsar 10%

8. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%

9. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

10. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

11. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%

12. Tarif pajak reklame ditetap paling tinggi sebesar 25%

13. tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

14. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%

15. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%

16. Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%

17. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebsar 10%

18. Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ditetapkan paling tinggi sebsar 0,3%

19. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%

The post Pajak Daerah : Pengertian, Jenis, dan Tarifnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Nomor Pokok Wajib Pajak : Fungsi, Jenis, dan Cara Pendaftaran https://haloedukasi.com/nomor-pokok-wajib-pajak Wed, 15 Feb 2023 06:28:48 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41492 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP ternyata bukan sekadar identitas perpajakan saja, namun terdapat beberapa fungsi lain dari NPWP. Berikut ini fungsi […]

The post Nomor Pokok Wajib Pajak : Fungsi, Jenis, dan Cara Pendaftaran appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP ternyata bukan sekadar identitas perpajakan saja, namun terdapat beberapa fungsi lain dari NPWP. Berikut ini fungsi dari NPWP

1. Persyaratan mengajukan kredit

Ketika ingin mengajukan kredit, NPWP menjadi salah satu syarat pengajuan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah nasabah taat dalam pembayaran pajak.

2. Untuk membuat SIUP

Surat Izin USaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang memiliki legalitas dalam badan usaha. Untuk membuat SIUP ini, dibutuhkan NPWP sebagai syarat.

3. Persyaratan administrasi perpajakan

Ketika akan memberikan laporan pajak, NPWP menjadi syarat utama. Dengan adanya NPWP pajak yang akan dibayarkan akan lebih ringan jika dibandingkan dengan yang tidak memiliki NPWP.

4. Jenis NPWP

NPWP terdiri dari 2 jenis, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan usaha. NPWP pribadi merupakan jenis NPWP perseorangan yang sudah memiliki penghasilan. Sedangkan, untuk NPWP badan adalah jenis kepemilikan badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan.

Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajb Pajak yang dimilikinya.

Jenis Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 2 jenis, yaitu :

1. NPWP pribadi

NPWP pribadi adalah NPWP yang telah dimiliki perseorangan atau pribadi yang sedang bekerja dan menghasilkan penghasilan. Contohnya yaitu:

  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
  • Memiliki Penghasilan dari Usaha

2. NPWP badan

NPWP badan adalah NPWP perusahaan atau badan usaha yang telah memiliki penghasilan. Contohnya yaitu:

  • Badan milik Pemerintah
  • Badan milik Swasta

Cara Pendaftaran NPWP

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktoral Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dan kepada wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yag sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Sedangkan, Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor Direktoral Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggall dan Kantor Direktoral Jenderal Pajak dan ilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Wanita kawin selain tersebut diatas dapat mendaftarkan dii untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Bagi wanita yang tidak kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjakan dan :

  • Tidak hidup terpisah
  • Tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis

Hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Namun, apabila ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kestuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh :

  • Salah seorang ahli waris
  • Pelaksana wasiat
  • Pihak yang meengurus harta peninggalan

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :

  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjlankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan. wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan akhir bulan berikutnya.

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuska NPWP dari administrasi kantor pelayanan pajak. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :

  • Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Wajib pajak badan dalam rangka lkuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha.
  • Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kepala KPP atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal :

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP.
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang tela diberikan NPWP melalui pemberi kerja atau bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.
  • Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanp membuat perjanjian pemisahan harta da penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
  • Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajibn perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk wajib pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu sebagaimana suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dinggap dikabulkan.

The post Nomor Pokok Wajib Pajak : Fungsi, Jenis, dan Cara Pendaftaran appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak : Unsur, Fungsi, Syarat, dan Teori https://haloedukasi.com/pajak Mon, 13 Feb 2023 09:33:40 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41409 Definisi pajak menurut Undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang 6 tahun 1983 tentang keyentuan umum dan tata cara perpajakan pada pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan […]

The post Pajak : Unsur, Fungsi, Syarat, dan Teori appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Definisi pajak menurut Undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang 6 tahun 1983 tentang keyentuan umum dan tata cara perpajakan pada pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara itu, menurut Prof.Dr,Rochmat Soemitro, S.H, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :

  1. Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalaj negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
  2. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  3. tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontrasprestasi individual oleh pemerintah
  4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyakarat luas.

Fungsi pajak

Ada empat fungsi pajak, yaitu :

1. Fungsi anggaran.

Pajak yang berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

2. Fungsi mengatur.

Pajak yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Contoh :

  • Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
  • Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.

3. Fungsi stabilitas.

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran yang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat pemungutan pajak

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan makan pemungutan pajak ahrus memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)

Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil, Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Sementara itu, adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada pengadilan pajak.

2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat Yuridis)

Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

3. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)

Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi mamupun perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)

Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya.

5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.

Contoh :

  • Bea cukai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseroan untuk badan dan pajak pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi)

Teori yang mendukung pemungutan pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :

1. Teori asuransi

Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

2. Teori kepentingan

Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara semakin tinggi pajak yang harus dibayar.

3. Teori daya pikul

Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-asming orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan, yaitu :

  • Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
  • Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.

Contoh :

Penghasilan/bulan untuk tuan A Rp.100 juta status menikah dengan 3 orang anak. Dengan tuan B penghasilan Rp.100juta/ bulan status bujang.

Secara objektif, PPh untuk tuan A sama besarnya dengan tuan B karena mempunyai penghasilan yang sama besarnya. Sementara itu, secara subjektif PPh untuk tuan A lebih kecil daripada tuan B karena kebutuhan materiil yang harus dipenuhi tuan A lebih besar.

4. Teori bakti

Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

5. Teori asas daya beli

Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya, negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.

The post Pajak : Unsur, Fungsi, Syarat, dan Teori appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pengertian – Objek & Cara Menghitungnya https://haloedukasi.com/pajak-pertambahan-nilai Thu, 24 Nov 2022 06:58:00 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39717 Istilah PPN sering dijumpai dalam kegiatan sehari-hari, terutama ketika sedang melakukan sebuah transaksi, terlebih barang atau jasa. PPN merupakan singkatan dari Pajak Penambahan Nilai, yaitu suatu pungutan pemerintah yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi. Pengertian Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah salah satu jenis pungutan pemerintah yang dibebankan pada setiap transaksi jual beli barang […]

The post Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pengertian – Objek & Cara Menghitungnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Istilah PPN sering dijumpai dalam kegiatan sehari-hari, terutama ketika sedang melakukan sebuah transaksi, terlebih barang atau jasa. PPN merupakan singkatan dari Pajak Penambahan Nilai, yaitu suatu pungutan pemerintah yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi.

Pengertian

Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah salah satu jenis pungutan pemerintah yang dibebankan pada setiap transaksi jual beli barang maupun jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha, maupun pemerintah. PPN adalah jenis pajak konsumsi.

Karena PPN termasuk dalam jenis pajak tidak langsung, sehingga pajak tersebut disetorkan oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak (konsumen akhir). Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak langsung menyetorkan pajak yang ia tanggung.

Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memperkenalkan PPN, tepatnya pada 1 Juli 1984 di mana hal itu bertepatan pula dengan diberlakukannya UU PPN pertama Nomor 8 Tahun 1983.

Hingga pada 1 Juli 2016, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kewajiban untuk membuat nota atau faktur pajak elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghindari tindak pidana berupa pembuatan faktur pajak palsu untuk pemungutan PPN kepada konsumen.

Dasar Hukum PPN

Regulasi penerapan PPN tertera dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan pertama, dalam UU Nomor 18 Tuhun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa PPnBM dengan tujuan menciptakan suatu sistem perpajakan yang tepat bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Perubahan yang kedua, pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Penjualan atas Barang Mewah guna melengkapi kekurangan pada UU pajak Pertambahan Nilai sebelumnya. Undang-undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan kepada negara dan masyarakat melalui sistem perpajakan yang lebih sederhana.

Perubahan selanjutnya, sebagian UU Nomor 42 Tahun 2009 masih tetap berlaku meski ada ketentuan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Paling terbaru, disahkannya Undang-undang Harga Pokok Produksi Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam UU paling baru tersebut, tarif PPN mengalami kenaikan menjadi 11% di mana mulai diberlakukan pada 1 April 2022, dan akan kembali mengalami kenaikan menjadi 12% di tahun 2024. Sedangkan untuk tarif ekspor tetap 0%.

Tarif PPN

Tarif PPN yang awalnya didasarkan pada ketentuan Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009, sejak 1 April 2022 lalu diubah dengan UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bab IV Pasal 7 ayat (1). Sehingga dapat diketahui beberapa perubahan kebijakan tentang tarif PPN dari daftar berikut ini.

  • Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) naik menjadi 11% (sebelas persen).
  • Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan mengalami kenaikan menjadi 12% (dua belas persen) paling lambat pada 1 januari 2025.
  • Perubahan pada tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) telah diatur dalam PP (bersama DPR dalam RAPBN)
  • Pada undang-undang baru disebutkan bahwa terdapat barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Objek PPN

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN Tahun 1984 dan perubahannya (UU Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku sejak 1 Januari 2010), disebutkan ada beberapa kalangan yang tidak dikenakan PPN dan ada pula beberapa objek yang diwajibkan membayar PPN. Berikut ini merupakan daftar objek yang dikenakan PPN, antara lain:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean (seluruh wilayah RI, baik daratan, perairan, maupun udara) yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan terhadap BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan terhadap JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Kegiatan Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Kegiatan Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
  • Kegiatan Ekspor JKP oleh PKP

Tidak hanya sebatas pada objek-objek di atas saja, tarif PPN secara khusus juga dikenakan atas beberapa kegiatan berikut ini:

  • Sebuah pembangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau organisasi yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
  • Penyerahan BKP berupa aktiva yang apabila didasarkan pada tujuan semula tidak bermaksud untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva di mana Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedang, jeep, station wagon, van, dan kombi, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Cara Menghitung PPN

Ada sebuah rumus yang bisa digunakan agar penghitung PPN tepat, yaitu:

Tarif PPN = Dasar Pengenalan Pajak (DPP) x Harga Produk atau Jasa

Sebagai contoh, Adi membeli kopi di salah satu kedai kopi, kedai kopi tersebut memasukkan PPN ke setiap pelanggan yang melakukan transaksi di sana. Adi membeli segelas White Chocolate Mocha seharga Rp 34.000.

Jika merujuk pada rumus di atas, maka penghitungannya adalah sebagai berikut:

Diketahui bahwa DPP diisi dengan 11%, sementara untuk harga produk atau jasa diisi dengan Rp 34.000.

Setelah itu masukkan ke dalam rumus,

PPN = 11% x 34.000 = Rp 3.740

Jadi, dari penghitungan di atas dapat kita ketahui bahwa untuk satu gelas White Chocolate Mocha Adi harus membayar sebesar Rp 37.740.

Barang Bebas PPN

Barang bebas PPN didefinisikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) di mana penyerahannya tidak dikenai Pajak Penambahan Nilai (PPN). Ada beberapa ketentuan mengenai barang yang berstatus bebas PPN. Berdasarkan pasal 4A ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), disebutkan ada 11 barang kebutuhan pokok yang bebas dari tarif PPN, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, sayuran dan buah-buahan.

Selanjutnya adalah barang bebas PPN berdasarkan sifat strategis. Definisi strategis di sini merujuk pada kegunaannya pada masyarakat. Contoh dari barang strategis antara lain makanan ternak, barang modal, bibit, bahan baku perak, bahan baku uang kertas, listrik (kecuali rumah dengan daya lebih dari 6.600 VA), air bersih, dan rusunami.

Kategori yang terakhir adalah barang bebas PPN terntentu. Barang dari kategori ini meliputi barang yang digunakan untuk kepentingan umum serta dikelola oleh unit-unit pemerintah, contohnya impor senjata, alat angkutan darat (termasuk kendaraan TNI/POLRI), kendaraan patroli, amunisi, kendaraan lapis baja dan semua kendaraan angkutan khusus untuk pertahanan negara, impor buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama, rusun sederhana, rumah sangat sederhana, dan asrama mahasiswa.

The post Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pengertian – Objek & Cara Menghitungnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Amnesti : Pengertian, Syarat Pengajuan, Cara Kerja, dan Contohnya https://haloedukasi.com/amnesti Thu, 29 Sep 2022 03:24:53 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38878 Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti berasal dari bahasa Yunani, yaitu amnestia yang secara harfiah artinya melupakan. Amnesti merupakan tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan ataupun belum dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok […]

The post Amnesti : Pengertian, Syarat Pengajuan, Cara Kerja, dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti berasal dari bahasa Yunani, yaitu amnestia yang secara harfiah artinya melupakan. Amnesti merupakan tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan ataupun belum dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang. Amnesti terbagi menjadi dua, yaitu amnesti hukum dan amnesti pajak

Amnesti dalam hukum memiliki karakteristik khas yaitu berlaku surut atau retroactibe yang hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan. Amnesti ini adalah hukum yang berdiri sendiri sehingga digunakan secara terbatas. Biasanya amnesti hukum diberikan oleh badan hukum tinggi negara seperti badan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.  

Sedangkan amnesti pajak atau biasa disebut tax amnesty berdasarkan uu No 11 tahun 2016, amnesti pajak adalah penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam perpajakan dengan cara mengeluarkan harta dan membayar uang tebusan.

Dengan kata lain amnesti merupakan pengampunan pajak yang menghapus pajak terutang tanpa adanya sanksi berupa denda administrasi perpajakan dan saksi pidana. Jenis pajak yang mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty yaitu kewajiban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak penghasilan, dan pajak penjualan terhadap barang-barang mewah.  

Syarat Pengajuan Amnesti

Syarat untuk pengajuan amnesti diantaranya adalah :

1. Amnesti Presiden atau Hukum

Amnesti hukum merupakan salah satu hak presiden dalam lingkup yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. Syarat pengajuan amnesti yang dapat diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan Ham, yang diatur sesuai pasal 1 undang-undang darurat republik Indonesia nomor 11 tahun 1954.

Sebelum amandemen undang-undang dasar 1945, amnesti merupakan salah satu hak absolut presiden di samping grasi, abolisi dan rehabilitasi. Tetapo setelah amandemen 1945, syarat pengajuan amnesti yaitu presiden harus mendapatkan pertimbangan dari MA atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah oleh presiden.

Namun, tidak semua hukuman pidana dapat diberikan amnesti, seperti hukum internasional. Mengenai hak asasi manusia dan humaniter yang melarang adanya pemberian amnesti terhadap kasus kejahatan internasional.

Contohnya genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak hanya itu, kejahatan penyiksaan, eksekusi ekstrayudisial, pemerkosaan, dan penghilangan paksa juga tidak diperbolehkan untuk mendapatkan amnesti.

2. Amnesti Pajak atau Tax Amnesty

Sedangkan untuk syarat pengajuan amnesti pajak atau tax amnesty yaitu:

  • Mempunyai NPWP atau nomor pokok wajib pajak
  • Sudah melunasi seluruh hutang atau tunggakan pajak
  • Sudah melunasi pajak ketika terdapat pemeriksaan dugaan tertentu
  • menyetorkan uang tebusan secara lunas yang dilakukan sebagai bentuk insentif atas penghapusan bergam pajak yang dibebankan sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan amnesti pajak.
  • Melampirkan spt pph atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
  • Terakhir yaitu melakukan pencabutan permohonan yang sebelumnya pernah diajukan ke kementerian keuangan.

Cara Kerja Amnesti

Cara kerja amnesti pada umumnya yaitu dengan cara menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap penerima amnesti, sehingga kesalahan dari seseorang atau sekelompok orang yang berikan amnesti juga hilang.

Untuk amnesti Presiden atau hukum yang diberikan presiden cara kerjanya yaitu harus dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Sedangkan cara kerja dari Amnesti Pajak, yaitu:

  • Lapor amnesti pajak ke kantor pelayanan pajak terdekat secara langsung maupun untuk mengikuti amnesti pajak dan harus melakukan pelaporan sendiri dan tidak diwakilkan. Hal tersebut dikarenakan akan adanya proses pendataan pribadi yang bersifat rahasia. Namun, amnesti pajak juga bisa melapor secara online, yaitu melalui website resmi pajak online yang telah terintegrasi.
  • Menyetorkan surat pernyataan kepemilikan aset pada petugas pajak, yang sudah melalui proses perhitungan penyusutan aset dalam akuntansi. Sehingga tidak ada nada kelebihan pembayaran pajak yang dibebankan, dan juga data-data serta dokumen yang diserah adalah data asli dan sah.
  • Proses penghapusan dan pembebasan dari sanksi pajak baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi yang merupakan bagian dari kebijakan amnesti pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Contoh Amnesti

  • Amnesti hukum atau Amnesti presiden

Pada kasus Baiq Nuril Maknun yang merupakan seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2019, presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, seorang terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik atau UU ITE.  

Kasus ini dimulai pada tahun 2012, dimana Nuril menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan kepala sekolahnya, Muslim, yang menceritakan pengalaman seksual kepada seorang perempuan, yang Nuril juga mengenal perempuan tersebut. Nuril yang merasa tindakan Muslim merupakan pelecehan dan berinisiatif merekam serta menyebarkannya.

Hal tersebut membuat Nuril di pecat dan dilaporkan oleh Muslim dengan pasal 22 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Nuril bersalah dan dihukum penjara selama 6 bulan serta denda Rp.500 juta subsider kurungan 3 bulan. Pada tahun 2019, Nuril sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dan akhirnya Nuril dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden. Pada 29 juli 2019, atas pertimbangan dari DPR, akhirnya presiden menandatangani keputusan presiden sebagai tanda pemberian amnesti kepada Nuril. Dengan amnesti tersebut, maka Nuril yang divonis oleh Mahkamah agung melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, terbebas dari jerat hukum.

  • Amnesti Pajak

Pak Wasno memiliki rumah dan rekening selama tahun 2016-2020, tetapi belum diungkapkan dalam SPT 2020. Semua lokasi rumahnya ada di Indonesia, rumah pak Wasno bernilai Rp.30 Miliar dan rekeningnya di bank bernilai Rp.10 miliar.

Pak Wasno ingin mengajukan amnesti atau melaporkan kekayaan rumahnya agar terhindar dari sanksi administrasi dalam program pengungkapan sukarela dengan perhitungan kebijakan II. Pak Wasno mendeklarasikan rekeningnya untuk dibelikan SBN.

Jadi tarif PPh final yang dikenakan kepada Pak Wasno yaitu 12%. Dan Kewajiban pajak pak Wasno yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp.1,2 Miliar. Tidak hanya itu, pak Wasno juga dapat menyelesaikan urusan rumah dengan tarif PPh final 14%. Maka kewajiban pak Wasno atas rumahnya sebesar Rp4,2 Miliar.

The post Amnesti : Pengertian, Syarat Pengajuan, Cara Kerja, dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
7 Jenis Faktur Pajak Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-faktur-pajak Sat, 19 Feb 2022 03:27:09 +0000 https://haloedukasi.com/?p=31451 Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita semua memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di mana semua uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya dipergunakan untuk kepentingan mereka sendiri, yakni berubah fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, seringkali kewajiban membayar pajak ini dilupakan oleh masyarat. Apalagi penyebabnya jika bukan karena kurangnya kesadaran dari mereka […]

The post 7 Jenis Faktur Pajak Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita semua memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di mana semua uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya dipergunakan untuk kepentingan mereka sendiri, yakni berubah fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Namun, seringkali kewajiban membayar pajak ini dilupakan oleh masyarat. Apalagi penyebabnya jika bukan karena kurangnya kesadaran dari mereka untuk membayar pajak ini. Tentunya jika mendengar kata pajak, pasti terpikirkan selintas juga dipikiran kita mengenai faktur pajak.

Secara umum, faktur pajak merupakan bukti dari pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disebut dengan PKP. Perlu diketahui bahwa PKP merupakan suatu bisnis, perusahaan ataupun instansi yang melakukan penyerahan berupa barang kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN.

Lalu apa saja jenis faktur pajak? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai jenis faktur pajak yang perlu diketahui.

Faktur Pajak Keluaran

Jenis faktur pajak yang pertama adalah faktur pajak keluaran di mana faktur pajak yang satu ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat terjadi penjualan terhadap barang yang terkena pajak, jasa kena pajak ataupun barang kena pajak yang masing tergolong dalam barang mewah. Bisa dibilang barang tersebut memiliki nilai lebih.

Faktur Pajak Masukan

Sedangkan jenis faktur pajak yang satu ini lebih didapatkan oleh PKP ketika mereka sedang melakukan pembelian terhadap barang barang sifatnya kena pajak. Hal ini juga berlaku pada jasa yang digunakan yang masih termasuk dalam sesuatu yang dikenai pajak dari Pengusaha Kena Pajak lainnya.

Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti merupakan dokumen yang berisikan mengenai penggantian atas faktur pajak yang memang telah diterbitkan sebelumnya. Hal ini tidak lain dan tidak bukan dilakukan pergantian karena memang terjadi kesalahan, baik kesalahan dalam hal penulisan, pengisian dan lain sebagainya. Tapi terkecuali kesalahan dalam penulisan NPWP. Semua kesalahan yang ada harus dilakukan perbaikan.

Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak yang satu ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP yang sepenuhnya berisikan mengenai penyerahan secara keseluruhan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa yang kena pajak. Namun, hal ini hanya bisa berlaku dalam satu masa periode yang sama yakni dalam satu bulan kalender.

Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak yang satu ini tidak mencantumkan data yang lebih detail dan spesifik seperti identitas pembeli, nama, dan tanda tangan yang dibubuhkan oleh penjual. Yang bisa dibilang faktur pajak yang satu ini hanya dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang berperan sebagai seorang pedagang eceran.

Faktur Pajak Cacat

Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Dimana dalam faktur pajak ini juga tidak ditambahkan tanda tangan yang mana disertai juga dengan adanya kesalahan dalam pengisian nomor seri dan kode serinya.

Bisa dibilang jika faktur pajak cacat ini memiliki hubungan dengan faktur pajak pengganti. Hal ini dikarenakan kesalahan ataupun ketidakbenaran yang ada dalam dokumen faktur pajak cacat masih bisa dibenarkan atau dilakukan revisi pada faktur pajak pengganti.

Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal adalah sebuah dokumen faktur pajak yang memang dibatalkan karena adanya alasan tertentu. Salah satu alasannya adalah adanya pembatalan transaksi. Dimana pembatalan ini juga bisa terjadi karena adanya kesalahan dalam pengisian ataupun pencantuman NPWP dalam sebuah faktur pajak.

The post 7 Jenis Faktur Pajak Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>