pancasila dasar negara - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pancasila-dasar-negara Mon, 29 May 2023 03:54:16 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pancasila dasar negara - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pancasila-dasar-negara 32 32 Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara https://haloedukasi.com/proses-penetapan-pancasila-sebagai-dasar-negara Mon, 29 May 2023 03:54:13 +0000 https://haloedukasi.com/?p=43381 Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pedoman ini menjadi pegangan tak hanya bagi negara namun juga rakyat Indonesia. Pancasila mewakili karakter tiap-tiap individu dan menjadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Dalam proses perumusannya yang melibatkan tokoh-tokoh penting juga melalui proses yang panjang, di dalam proses perumusan hingga penetapannya ada banyak […]

The post Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pedoman ini menjadi pegangan tak hanya bagi negara namun juga rakyat Indonesia. Pancasila mewakili karakter tiap-tiap individu dan menjadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam proses perumusannya yang melibatkan tokoh-tokoh penting juga melalui proses yang panjang, di dalam proses perumusan hingga penetapannya ada banyak pemikiran dan dinamika yang terjadi. Pancasila sebagai dasar negara merangkum segala aspek terutama cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara melibatkan tokoh-tokoh penting, beberapa diantaranya adalah Presiden Soekarno, Dr Radjiman Widyodiningrat, Mohammad Yamin dan Soepomo.

Sidang Pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 mengawali proses perumusan Pancasila. Di dalam sidang tersebut wakil tentara pendudukan Jepang atau Dai Nippon memberi sambutan dan memberikan masukan agar BPUPKI mengadakan penyelidikan dengan cermat dalam hal pembuatan dasar Indonesia merdeka.

Seorang tokoh yang mengawali adalah Dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan untuk membahas permasalahan tersebut. Sidang tersebut diikuti oleh 63 anggota BPUPKI.

Anggota BPUPKI tersebut terdiri atas 23 orang birokrat fungsional, 17 orang golongan pergerakan kebangsaan, 11 orang dari golongan independen dan 7 orang yang merupakan guru dan mubaliq. Para tokoh pendiri negara memiliki usulnya masing-masing terkait dengan rumusan dasar negara.

Masing-masing tokoh memiliki versinya yang berbeda-beda namun memiliki persamaan tujuan dan gagasan besar tentang bangsa dan kepribadian bangsa. Di dalam sidang BPUPKI yang pertama tersebut, Mohammad Yamin mengutarakan pendapatnya tentang 5 asas, antara lain:

  1. Berperi Kebangsaan
  2. Berperi Kemanusiaan
  3. Berperi Ketuhanan
  4. Berperi Kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

Pada hari ke-3 sidang Pertama BPUPKI pada tangga 31 Mei 1945, Soepomo juga mengemukakan pendapatnya melalui pidatonya yang mengatakan bahwa Negara Indonesia yang merdeka adalah dengan dapat mengatasi segala golongan dan pemahaman demi mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia.

Soepomo juga mengemukakan 5 poin sebagai masukan untuk menentukan dasar negara, yaitu:

  1. Persatuan
  2. kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Sidang pertama BPUPKI diakhiri pada tanggal 1 Juni 1945, pada hari terakhir tersebut Ir Soekarno berpidato mengemukakan pendapatnya, pada pidato tersebut kata ‘Pancasila’ pertama kali disebutkan oleh Soekarno. Soekarno juga mengemukakan 5 poin, antara lain:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Pidato Soekarno tersebut menutup sidang pertama BPUPKI, kemudian ketua BPUPKI membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Soepomo, panitia ini bertugas merumuskan kembali isi pidato Soekarno.

Sidang Kedua BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI belum menemukan titik temu tentang dasar negara Indonesia, kemudian sidang kedua diadakan kembali pada tanggal 10-17 Juli 1945. Di dalam sidang ke-2 tersebut perumusan dasar negara Indonesia akhirnya terwujud dan oleh Moh Yamin dinamai Piagam Jakarta.

Anggota BPUPKI yang semula di sidang pertama berjumlah 63 orang, kemudian bertambah menjadi 68 orang saat sidang ke-2 tanggal 10 Juli 1945. Panitia kecil yang dibentuk dalam penutupan sidang BPUPKI pertama rupanya juga mengalami adanya perbedaan pandangan, karena ada beberapa golongan di dalamnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, maka panitia kecil yang berjumlah 38 orang menunjuk 9 orang, dan dikenal sebagai Panitia Sembilan. Ir. Soekarno adalah ketua Panitia Sembilan, sedangkan tokoh-tokoh di dalam Panitia Sembilan antara lain:

  1. Ki Bagus Hadikusuma
  2. Kyai Haji Wakhid hasyim
  3. Abdul Kahar Muzakir
  4. Moh, Hatta
  5. H. Agus Salim
  6. Muhammad Yamin
  7. Sutardjo Kartohadikoesoemo
  8. , A.A Maramis
  9. Otto Iskandardinata

Pada tanggal 10 Juli 1945, Panitia Sembilan mengumumkan bahwa rumusan Pancasila telah selesai dan diwujudkan dalam Piagam Jakarta. Berikut ini isi Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila ke-1 menjadi jalan tengah karena adanya perbedaan pendapat golongan Islam dan kebangsaan, keberatan akan isi sila ke-1 datang dari Latuharhary, Wongsonegoro dan Husin Joyodiningrat.

Masa kerja BPUPKI berakhir pada tanggal 7 Agustus 1945, dengan segera dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 9 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Soekarno, sedangkan Moh. Hatta sebagai wakilnya.

PPKI beranggotakan 21 orang yang terdiri dari 12 orang Jawa, 3 orang Sumatra, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang mewakili Maluku dan 1 orang keturunan Tionghoa. Tanpa seizin Jepang, Soekarno juga menambahkan 6 orang anggota ke dalam PPKI.

Masih di bulan Agustus tahun 1945, Jepang mengakui kekalahannya terhadap Sekutu. Hal ini berkaitan dengan serangan blok Sekutu ke Hiroshima dan Nagasaki. Peluang tersebut membuat tokoh-tokoh segera bergerak agar proklamasi kemerdekaan Indonesia segera diwujudkan.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, PPKI merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia, Pancasila dan juga Undang-undang Dasar 1945. Piagam Jakarta yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 10 Juli 1945 disempurnakan dan ditetapkan menjadi Pancasila.

Rumusan Pancasila dianggap telah sesuai dengan karakter dan cita-cita bangsa, berikut bunyi ke-5 sila di dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran-perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hari kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni, karena pada tanggal itulah kata Pancasila untuk pertama kalinya disebutkan oleh Soekarno.

The post Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sejarah Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara https://haloedukasi.com/sejarah-penetapan-pancasila Thu, 21 Jul 2022 01:55:23 +0000 https://haloedukasi.com/?p=37264 Dasar negara merupakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Berikut ini proses penetapan pancasila sebagai dasar negara. 1. Pembentukan panitia persiapan kemerdekaan indonesia Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, yaitu menyiapkan […]

The post Sejarah Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dasar negara merupakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Berikut ini proses penetapan pancasila sebagai dasar negara.

1. Pembentukan panitia persiapan kemerdekaan indonesia

Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, yaitu menyiapkan konsep pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945, kemudian membubarkan diri dan mengusulkan dibentuknya PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia) yang bertugas melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah nyata untuk membentuk suatu negara.

Sementara itu, kedudukan Jepang dalam perang dunia II semakin mendesak, sehingga komando Jepang di wilayah selatan mengadakan rapat pada akhir bulan Juli 1945 di Singapura. Dalam pertemua tersebut disetujui bahwa kemerdekaan bagi Indonesia akan diberikan pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso.

Dalam bulan Agustus perubahan bertambah cepat, tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) yang bertanggungjawan melanjutkan pekerjaan BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan diadakannya pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.

Pada tanggal 9 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat, sebelah utara Saigon, tempat kedudukan Jenderal Terauchi, panglima seluruh angkatan perang Jepang di Asia Tenggara.

Tujuan pemanggilan ketiga tokoh tersebut adalah untuk melantik secara simbolis Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil ketuanya. Acara pelantikan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 1945 ketika mereka tiba di Dalat, didahului pidato singkat Terauchi yang menyatakan bahwa pemerintah Jepang di Tokyo memutuskan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

Keesokan harinya, ketiga tokoh tersebut kembali ke Jakarta, tetapi sebelumnya singgah di Singapura satu malam. Sesampainy di Jakarta disambut oleh rakyat. Saat itu Ir. Soekarno mengucapkan pidato singkat :

“Jika beberapa waktu lalu saya mengatakan bahwa akan merdeka sebelum tanaman jagung berubah, sekarang saya katakan kepada kamu bahwa Indonesia akan merdeka sebelum tanaman tersebut berbunga”.

Dengan demikian, resmilah pembentukan PPKI dan sudah dapat bekerja sejka tanggal 12 Agustus 1945. Mengenai anggotanya, terdiri dari 21 orang yang merupakan wakil-wakil dari seluruh kelompok masyarakat yang ada di tanah air, yaitu 12 dari jawa, 3 dari sumatera, 2 dari sulawesi, 1 dari kalimantan, 1 dari nusa tenggara, 1 dari maluku, dan 1 dari masyarakat cina.

Berikut susunan organisasi :

Ketua : Ir. Soekarno

Wakil ketua : Drs. Moh Hatta

Anggota :

  1. Dr. Radjiman Wedyodiningrat
  2. Ki Bagus Radjiman Hadi Kusumo
  3. Oto Iskandardinata
  4. Pangeran Purubaja
  5. Pangeran Surjohamidjojo
  6. Soeharjo Kartohamidjojo
  7. Prof. Mr. Soepomo
  8. Abdulkadir
  9. Drs. Yap Tjwan Bing
  10. Dr. Moh Amir
  11. Mr. Abdul Abbas
  12. Dr. Samratulangi
  13. Andi Pangeran
  14. Mr. Latuharhary
  15. Mr. Pudja
  16. A.H. Hamidan
  17. R.P. Soeroso
  18. Abdul Wachid Hasim
  19. Mr. Muhammad Hasan

Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara

Setelah BPUPKI dibubarkan, maka pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI (Dokuritsu Inkai) untuk keperluan pembentukan panitia ini, maka pada tanggal 8 Agustus 1945 ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, dan Dr. Radjiman pergi ke Saigon (Dalat) untuk memenuhi undangan Jenderal Besar Terauchi.

Pada tanggal 9 Agustus 1945. Jenderal Terauchi memberikan tiga keputusan penting yaitu :

  • Ir Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI, Moh. Hatta sebagai wakil ketua dan radjiman sebagai anggota.
  • PPKI boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945
  • Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada PPKI

PPKI beranggotakan 21 orang, sekembalinya dari Saigon tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan segera merdeka. Kemerdekaan ini merupakan hasil perjuangan seluruh bangsa Indonesia. Bukan pemberian Jepang. Oleh karena itu, maka keanggotaan PPKI ditambah 6 orang sehingga berjumlah 27 orang.

Sidang pertama PPKI diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas presiden Indonesia.

PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” pada kalimat.

Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Handikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut.

Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Merek juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembhasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.

Berikut ini rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam naskah UUD 1945 yang dinamakan rumusan resmi pancasila yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 intruksi presiden nomor 12 tahun 1968, yaitu :

  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyaratan dan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada sidang pertama PPKI, rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang diungkapkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.

  • Berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan yang maha esa”.
  • Bab II UUD pasal 6 yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia tahun ke-2 No.7 tahun 1946 pada halaman 45-48.

Sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut :

  • Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea ke-4 UUD 1945 tercantum pancasila sebagai dasar negara.
  • Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
  • Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Rumusan pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Walaupun dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara republik Indonesia adalah pancasila.

Sejak saat itu, bangsa Indonesia bertekad menjadikan Pancasila sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia. Jika merubah dasar negara pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No.XX/MPRS/1966).

The post Sejarah Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>