Pemegang Saham - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pemegang-saham Tue, 29 Nov 2022 06:33:37 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Pemegang Saham - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pemegang-saham 32 32 Dividend Yield: Pengertian, Contoh dan Cara Menghitungnya https://haloedukasi.com/dividend-yield Tue, 29 Nov 2022 06:33:31 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39813 Dividend yield adalah salah satu istilah terpenting bagi investor atau pemegang saham bersama dengan rasio pembayaran dividen. Dividend yield adalah tingkat keuntungan yang diberikan oleh perusahaan. Untuk memahami apa itu Dividend yield. Apa Itu Dividend Yield Dividend yield adalah pendapatan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebagai dividen tunai. Hasil dividen biasanya dinyatakan sebagai persentase. Dividend […]

The post Dividend Yield: Pengertian, Contoh dan Cara Menghitungnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dividend yield adalah salah satu istilah terpenting bagi investor atau pemegang saham bersama dengan rasio pembayaran dividen. Dividend yield adalah tingkat keuntungan yang diberikan oleh perusahaan. Untuk memahami apa itu Dividend yield.

Apa Itu Dividend Yield

Dividend yield adalah pendapatan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebagai dividen tunai. Hasil dividen biasanya dinyatakan sebagai persentase.

Dividend yield menunjukkan berapa banyak perusahaan membayar dividen untuk harga sahamnya selama setahun. Ini memudahkan pemegang saham untuk melihat berapa banyak pengembalian yang telah dihasilkan per dolar yang diinvestasikan dan diterima dalam bentuk dividen.

 Secara umum, perusahaan baru yang tumbuh membayar Dividend yield yang lebih rendah daripada perusahaan dewasa di industri yang sama. Perusahaan lama yang sudah matang dan tidak lagi berkembang pesat cenderung membayar Dividend yield yang lebih tinggi.

Perusahaan listrik (yang mengkonsumsi masyarakat) dan barang konsumen adalah contoh perusahaan yang menawarkan Dividend yield yang tinggi. Contoh Dividend yield yang rendah adalah perusahaan teknologi atau saham.

Namun, Dividend yield yang tinggi dari suatu saham tidak selalu berarti peluang investasi yang menarik di perusahaan. Hal ini dikarenakan jika harga saham turun maka dividend yield bisa naik, dan sebaliknya jika harga saham naik maka dividend yield turun.

Rumus Dividend Yield

Rumus Dividend yield adalah dividen per saham dibagi dengan harga saham. Dividend yield dapat dihitung dari laporan keuangan tahunan terakhir.

Atau menghitung dividen untuk empat kuartal terakhir dalam lampiran. Banyak investor juga mengambil jumlah dividen dari kuartal terakhir dan mengalikannya dengan empat (karena dividen dibayarkan setiap tiga bulan).

Jika dihitung menurut laporan keuangan lama, informasinya menjadi semakin tidak relevan bagi investor.

Dividend Yield = Dividen per Saham : Harga per Saham

Cara Menghitung Dividend Yield

Perusahaan VWXY membayar Rp 300 per saham sebagai dividen. Sementara itu, harga sahamnya adalah Rp 5.000 per saham.

 Hasil dividen = Rp 300 : Rp 5.000 = 0,06

 = 0,06 x 100 = 6%.

Contoh Dividend Yield

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) laporan keuangan kuartal ketiga kuartal terakhir menyatakan bahwa perusahaan membagikan dividen tunai sebesar Rp 215.2021 per saham. Sedangkan harga saham ICBP di Rp 7.500 per saham pada perdagangan Rabu (23/3/2022).

Asuransi Sun Life

Dividend yield ICBP        = Rp 215 : Rp 7.500 = Rp 0,0286

                                           = 0,0286 x 100 = 2,86%.

Kelebihan Dividend Yield

Kelebihan dividend yield suatu perusahaan berarti investor atau pemegang saham menginvestasikan kembali dividen yang diterima perusahaan untuk membeli saham perusahaan tersebut.

Semoga mereka mendapatkan lebih banyak dividen di masa depan karena perusahaan terus tumbuh dan berkembang.

Misalnya seorang investor membeli saham A senilai Rp10 juta dengan dividend yield 4% pada harga Rp1000 per saham. Investor memiliki 10.000 saham, yang semuanya membayar dividen Rp 200 per saham.

= 10.000 saham x Rp 200 = Rp 2.000.000

Investor menggunakan dividen sebesar Rp 2 juta ini untuk membeli 2.000 saham A lagi. Harga direvisi menjadi Rp 900. 2.222 saham dibeli dengan reinvestasi.

Tahun depan, investor  memiliki 12.222 saham (10.000 x 2.222 saham) senilai Rp 12.222.000 (12.222 x 1.000 Rp). Jika  perusahaan membayar dividen lagi nanti, katakanlah Rp 210 per saham, Anda akan mendapat dividen lebih tinggi dari tahun lalu.

= 12.222 saham x Rp 210 = Rp 2.566.620.

Kerugian Dividend Yield

dividend yield yang tinggi menarik, tetapi dapat mengorbankan potensi pertumbuhan perusahaan. Setiap dolar yang dibayarkan perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen adalah satu dolar yang tidak diinvestasikan perusahaan untuk tumbuh dan mendapatkan lebih banyak keuntungan modal.

Padahal, tanpa membayar dividen, investor atau pemegang saham memiliki kesempatan untuk menerima pengembalian yang lebih tinggi ketika harga saham perusahaan naik. Dengan kata lain, perusahaan menyimpan laba, tidak membagikan dividen, tetapi mengarahkannya untuk pertumbuhan perusahaan.

Oleh karena itu, investor sebaiknya tidak melihat saham berdasarkan hasil dividen saja. Informasi dividen mungkin kedaluwarsa atau salah. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang memiliki dividend yield  yang  tinggi karena harga sahamnya yang turun.

Berapa Ideal Deivdend Yield yang Baik

Suatu perusahaan memiliki dividend yield yang tinggi jika lebih dari 5%. Investor biasanya senang ketika ada yang menawarkan dividend yield yang tinggi.

Namun dividend yield tidak menjadi jaminan bahwa perusahaan tersebut baik, karena dipengaruhi oleh naik turunnya harga saham. Investor harus terus fokus menganalisis keberhasilan perusahaan dalam mempertahankan atau meningkatkan dividen.

Selain itu, analisis indikator fundamental, seperti kekuatan neraca, yang menjadi dasar pembayaran dividen yang baik di masa depan. Investor juga dapat merujuk ke metrik lain, seperti rasio pembayaran dividen.

Rasio dividen adalah rasio pembayaran dividen yang menunjukkan berapa banyak laba bersih perusahaan yang dibayarkan sebagai dividen.

Banyak yang percaya bahwa rasio pembayaran dividen adalah ukuran yang lebih baik dari kemampuan perusahaan untuk membayar dividen secara konsisten di masa depan. Rasio pembayaran dividen terkait erat dengan arus kas perusahaan.

Daftar Saham dengan Dividend Yield Tertinggi

Ingin berinvestasi saham dan mendapatkan dividen besar? Lihat daftar saham dengan dividend yield tertinggi di Indeks Saham IDX High Dividend 20.

 IDX High Dividend 20 adalah indeks yang mengukur harga  20 saham yang telah membayar dividen tunai selama tiga tahun terakhir dan memiliki dividend yield yang tinggi.

 IDX High Dividend Daftar 20 saham dengan hasil dividen tertinggi dalam populasi:

NoKode EmitenNama Emiten
1ADMFPT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
2ADROPT Adaro Energy Tbk
3ANTMPT Aneka Tambang Tbk
4ASIIPT Astra International Tbk
5BBCAPT Bank Central Asia Tbk
6BBNIPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
7BBRIPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
8BMRIPT Bank Mandiri (Persero) Tbk
9CPINPT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
10HEXAPT Hexindo Adiperkasa Tbk
11HMSPPT H.M Sampoerna Tbk
12INDFPT Indofood Sukses Makmur Tbk
13ITMGPT Indo Tambangraya Megah Tbk
14KLBFPT Kalbe Farma Tbk
15MPMXPT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
16PTBAPT Bukit Asam Tbk
17TLKMPT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
18TOWRPT Sarana Menara Nusantara Tbk
19UNTRPT United Tractors Tbk
20UNVRPT Unilever Indonesia Tbk

*Data BEI periode efektif konstituen: 4 Februari 2022-2 Februari 2023

Pilih Saham yang Bagus untuk Menghasilkan Uang

Seperti yang dikatakan di atas, saham vision yang bagus tidak hanya tentang hasil dividen, tetapi juga tentang analisis fundamental, seperti laporan keuangan. Semua perusahaan yang tercatat di BEI tidak membagikan dividen. Carilah saham dengan dividend yield yang sama atau lebih besar dari dividend yield tahun sebelumnya.

Hal ini menunjukkan laba bersih perseroan meningkat atau porsi dividen yang dibagikan kepada pemegang saham atas laba bersih yang diperoleh semakin besar.

The post Dividend Yield: Pengertian, Contoh dan Cara Menghitungnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Shareholder: Pengertian, Jenis, Hak dan Contoh https://haloedukasi.com/shareholder Wed, 21 Sep 2022 05:21:17 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38766 Dalam dunia investasi saham, sudah menjadi rahasia umum bahwa shareholder adalah orang yang paling berkepentingan terhadap suatu perusahaan. Mereka memiliki berbagai hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi di masa depan. Tapi tahukah Anda apa peran penting dari pemegang saham ini? Mari kita cari tahu bersama melalui artikel selengkapnya di bawah ini. Apa Itu Shareholder […]

The post Shareholder: Pengertian, Jenis, Hak dan Contoh appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam dunia investasi saham, sudah menjadi rahasia umum bahwa shareholder adalah orang yang paling berkepentingan terhadap suatu perusahaan. Mereka memiliki berbagai hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi di masa depan. Tapi tahukah Anda apa peran penting dari pemegang saham ini?

Mari kita cari tahu bersama melalui artikel selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Shareholder

Menurut Institute of Corporate Finance, shareholder adalah mereka yang memegang setidaknya satu hak untuk bertindak dalam sebuah perusahaan. Bentuk kepemilikan saham atau modal mereka juga diakui secara hukum.

Pemegang Saham atau shareholder juga dapat berupa perorangan, perusahaan atau organisasi tertentu. Karena pemegang saham di sana dianggap sebagai pemilik perusahaan, mereka bisa mendapatkan keuntungan dari perusahaan.

Di sisi lain, ketika perusahaan merugi, harga saham juga akan turun. Akibatnya, pemegang saham akan mengalami kerugian nilai atau menghadapi penurunan berbagai nilai portofolio.

Pemegang Saham juga memiliki hak khusus dalam menentukan aspek-aspek tertentu dari operasi perusahaan. Sebagai pemegang saham, mereka juga berhak untuk meminta partisipasi dalam proses pemilihan pemegang kursi di dewan direksi perusahaan.

Selain itu, pemegang saham sering bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan nilai keuntungan mereka. Umumnya, pemegang saham ini harus menjadi pemilik utama bagian modal  perusahaan.

Jadi, jika suatu saat perseroan itu dilikuidasi dan segala harta benda yang ada di dalamnya dijual, maka pemilik saham-saham di dalamnya akan menerima sebagian dari hasil penjualan itu, asalkan hak-hak kreditur telah dibayar.

Biasanya, ketika kondisi ini terjadi, pemegang saham tidak berkewajiban untuk menanggung beban hutang atau pembayaran lain yang menjadi milik perusahaan. Artinya kreditur tidak mempunyai hak atau tuntutan dari pemegang saham untuk melunasi hutang-hutang perusahaan.

Jenis Shareholder

Ada dua jenis shareholder yang perlu Anda ketahui, yaitu common shareholder dan preferred shareholder. Di bawah ini adalah penjelasan dari dua jenis pemegang saham.

Common shareholder

Common shareholder adalah pemegang saham biasa dari sebuah perusahaan. Mereka adalah pemegang saham biasa dan memegang hak dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bisnis perusahaan.

Karena mereka masih memiliki kendali penuh atau pengelolaan bisnis, mereka juga berhak untuk melakukan class action terhadap bisnis atas berbagai kesalahan yang berpotensi merugikan bisnis.

Preferred shareholder

Sedangkan Preferred shareholder adalah mereka yang memiliki hak atas saham khusus tertentu dalam perseroan. Namun, mereka tidak memiliki hak untuk memberikan suara atas keputusan yang terkait dengan struktur manajemen perusahaan.

Sebaliknya, mereka berhak atas sejumlah dividen tahunan yang dapat diterima sebelum pemegang saham biasa menerima hak mereka.

Hak yang Dimiliki Oleh Shareholder

Perlu dicatat bahwa shareholder memiliki berbagai hak istimewa karena mereka dianggap sebagai pemilik perusahaan. Namun, berbagai kekuasaan yang dimilikinya harus disesuaikan dengan derajat hak milik.

Prioritas dalam setiap golongan harus dipahami dengan memperhatikan apa yang akan terjadi pada perusahaan jika terjadi kebangkrutan.

Sebagian besar dari kita akan berpikir bahwa pihak pertama yang menerima sebagian dari aset perusahaan dalam hal kebangkrutan adalah pemegang saham. Namun dalam praktiknya, pemegang saham biasa atau common shareholder memiliki hak kepemilikan yang paling rendah jika perusahaan dilikuidasi.

Selain aturan yang menetapkan prioritas, hak-hak lain berbeda di setiap keamanan. Misalnya, piagam perusahaan sering menetapkan bahwa pemegang saham biasa memiliki hak suara.

Sementara itu, pemegang saham preferen diharuskan menerima dividen sebelum pemegang saham biasa. Selain itu, perbedaan hak pemegang obligasi akan ditentukan secara berbeda karena kontrak atau perjanjian tertentu.

Kontrak akan menentukan kepentingan antara penerbit dan pemegang obligasi. Bentuk pembayaran serta hak-hak yang diterima oleh pemegang obligasi akan diatur oleh prinsip-prinsip kontrak atau akta kepercayaan.

Pemilik saham biasa selalu menjadi pemilik perusahaan, dan jika perusahaan mendapat untung, pemilik saham biasa juga mendapat bagian dari keuntungan. Dilaporkan secara resmi dari Investopedia, berbagai hak yang dimiliki oleh pemegang saham pada umumnya adalah:

  • Memeriksa pembukuan dan catatan perusahaan
  • Menggugat perusahaan atas kesalahan yang dilakukan oleh direktur atau pejabat perusahaan lainnya
  • Memberikan hak suara atas masalah-masalah besar masyarakat.
  • Menerima keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen.
  • Menghadiri pertemuan tahunan secara langsung atau tidak langsung melalui panggilan konferensi.
  • Memberikan pendapat atas setiap keputusan yang akan diambil oleh perusahaan melalui surat suara, kuasa, atau platform pemungutan suara online jika ia tidak dapat menghadiri rapat secara langsung.
  • Membuat persyaratan amortisasi untuk produk proporsional jika aset perusahaan akan dilikuidasi.

Selain hak-hak tersebut, hak-hak shareholder pada dasarnya berbeda, hal ini karena hukum bisnis dan saham masing-masing negara berbeda.

Untuk alasan ini, investor harus hati-hati mempertimbangkan hukum yang berlaku di negara itu. Selanjutnya, hak pemegang saham merupakan kriteria yang harus ditentukan dengan cermat sebelum berinvestasi di saham. Hal ini penting untuk melindungi pemegang saham dari salah urus perusahaan.

Contoh Shareholder

Seperti yang telah kami jelaskan secara singkat sebelumnya, pemegang saham adalah pemangku kepentingan utama sekaligus pemegang saham suatu perusahaan. Sedangkan pemangku kepentingan adalah mereka yang memiliki kepentingan dalam suatu bisnis, baik kepentingan tersebut bersifat finansial maupun kepentingan lainnya.

Beberapa contoh kunci pemangku kepentingan adalah karyawan, karyawan, pemasok, pelanggan, keluarga karyawan, dll. sedangkan contoh pemegang saham adalah investor dan pemegang saham perusahaan.

Namun, di beberapa perusahaan, ada juga perusahaan yang beroperasi hanya menggunakan pihak terkait tanpa partisipasi pemegang saham. Organisasi atau bisnis semacam itu adalah universitas yang tidak memiliki saham, tetapi memiliki pemangku kepentingan seperti mahasiswa, fakultas, administrator, atau pihak lain di kampus.

Demikian penjelasan lengkap tentang shareholder, jenis dan hak yang dimiliki pemegang saham. Pada dasarnya, pemegang saham adalah mereka yang memegang setidaknya satu hak saham dalam perusahaan. Bentuk kepemilikan saham atau modal mereka juga diakui secara hukum.

Jenis pemegang saham sendiri dibagi menjadi pemegang saham biasa dan pemegang saham preferen. Seperti namanya, pemegang saham biasa adalah pemilik saham biasa dengan hak suara sedangkan pemegang saham preferen adalah pemilik saham khusus perusahaan dan mereka akan dapat menerima dividen sebelum pemegang saham Biasa.

Dari sini kita dapat melihat bahwa kepemilikan keduanya berbeda. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah kebijakan atau peraturan masing-masing negara.

Namun, keduanya tetap diperlukan bagi perusahaan besar untuk menjalankan bisnisnya lebih lancar dan sukses, dan keuntungan yang diperoleh dari bisnis dapat didistribusikan secara adil sesuai dengan bagiannya masing-masing. Nah, untuk dapat memastikan bahwa bisnis tersebut menghasilkan keuntungan yang positif, diperlukan laporan laba rugi yang benar dan akurat.

The post Shareholder: Pengertian, Jenis, Hak dan Contoh appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perbedaan Investor dan Pemegang Saham yang Harus dipahami https://haloedukasi.com/perbedaan-investor-dan-pemegang-saham Tue, 06 Jul 2021 07:17:55 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25613 Investor dan pemegang saham merupakan dua hal yang sangat berkaitan satu sama lain. Sama-sama berhubungan dengan dana/uang, investor dan pemegang saham tentu memiliki perbedaan. Berikut akan dibahas mengenai perbedaan investor dan pemegang saham. Seorang investor dan pemegang saham tentunya akan mengincar keuntungan dari modal yang ditanam dan ditumbuhkan. Investor dan pemegang saham akan memposisikan dirinya […]

The post Perbedaan Investor dan Pemegang Saham yang Harus dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Investor dan pemegang saham merupakan dua hal yang sangat berkaitan satu sama lain. Sama-sama berhubungan dengan dana/uang, investor dan pemegang saham tentu memiliki perbedaan. Berikut akan dibahas mengenai perbedaan investor dan pemegang saham.

Seorang investor dan pemegang saham tentunya akan mengincar keuntungan dari modal yang ditanam dan ditumbuhkan.

Investor dan pemegang saham akan memposisikan dirinya masing-masing dalam perputaran uang dan keuntungan yang akan diperoleh.  Meski sama-sama akan berfokus pada keuntungan, dua hal ini pula memiliki perbedaan.

Investor adalah orang yang menanam modal pada suatu badan atau perusahaan. Sedangkan, pemegang saham adalah orang yang penting dan memiliki suatu andil dalam sebuah perusahaan. Seorang pemegang saham dapat pula seorang yang memiliki perusahaan itu sendiri.

Badan usaha yang difokuskan oleh seorang investor yaitu yang dapat menyimpan dana/uangnya dalam periode yang lama. Investor juga akan melihat kualitas dan kuantitas dari penanaman modal yang dilakukan.

Berbeda dengan investor, pemegang saham mempunyai dari saham perusahaan. Saham yang dimiliki pun dapat dijual kepada pihak lain, baik individu atau kelompok.

Seorang investor akan mengarahkan dana yang dimiliki ke arah yang nyata, seperti properti, emas, dan juga asuransi. Sedangkan pemegang saham mengarah pada saham yang ada pada suatu perusahaan.

Baik pemegang saham dan investor sama-sama akan melihat tujuan dan keuntungan yang bisa dieperoleh. Investor akan melihat latar belakang dari perusahaan yang akan ditanami modalnya. Investor juga akan melihat hal-hal yang diberikan ketika ia berinvestasi ke sebuah perusahaan.

Pemegang saham akan memiliki haknya bagi perusahaan yang bersangkutan. Karena memiliki saham dari perusahaan, pemegang saham dapat menggunakan haknya untuk kepentingan dan perkembangan perusahaan. Seperti pada pemilihan direksi misalnya.

Pada pemilihan tersebut, opini dan suara dari pemegang saham sangat dibutuhkan. Berbeda dengan pemegang saham, investor biasanya tidak dapat memberikan hak andil dalam perusahaan.

The post Perbedaan Investor dan Pemegang Saham yang Harus dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Perbedaan Pemegang Saham dan Komisaris yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/perbedaan-pemegang-saham-dan-komisaris Fri, 02 Jul 2021 18:39:59 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25580 Dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas atau PT  terdapat jabatan-jabatan utama seperti Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan juga Pemegang Saham. Ketiga jabatan tersebut menjadi syarat pendirian sebuah PT sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perusahaan Indonesia. Dalam pembahasan kali ini, kita akan menjabarkan mengenai perbedaan antara pemegang saham dengan komisaris atau dewan komisaris. Berikut adalah perbedaan […]

The post 3 Perbedaan Pemegang Saham dan Komisaris yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas atau PT  terdapat jabatan-jabatan utama seperti Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan juga Pemegang Saham. Ketiga jabatan tersebut menjadi syarat pendirian sebuah PT sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perusahaan Indonesia.

Dalam pembahasan kali ini, kita akan menjabarkan mengenai perbedaan antara pemegang saham dengan komisaris atau dewan komisaris. Berikut adalah perbedaan dan penjelasannya:

1. Berdasarkan Pengertian

Pemegang saham atau shareholder adalah pihak perorangan maupun lembaga yang secara sah memiliki sekurang-kurangnya satu saham pada sebuah perusahaan perseroan terbatas (PT).

Sementara itu, komisaris atau dewan komisaris adalah pemegang jabatan tertinggi dalam perusahaan perseroan yang secara umum bertanggung jawab atas kegiatan perusahaan. Menurut UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (Dewan) Komisaris adalah orang perorang yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi.

2. Berdasarkan Tugas dan Tanggung jawab

Pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk menyediakan modal bagi perusahaan dengan jalan pembelian saham yang dikeluarkan oleh perusahaan perseroan terbatas. Selain itu, pemegang saham juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh perusahaan sebatas jumlah saham yang dimilikinya.

Sementara itu, komisaris memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, pengarahan, dan memberi masukan atau nasehat yang diperlukan terhadap direksi perusahaan demi kelancaran dan kemajuan perusahaan yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana yang dijabarkan dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 114 Ayat (3).

3. Berdasarkan Keuntungan dan Gaji

Para pemegang saham akan menerima keuntungan dari perusahaan perseroan dimana ia memiliki saham dalam bentuk dividen. Adapun besaran dividen yang diterima masing-masing pemegang saham adalah senilai dengan besarnya saham yang dimilikinya.

Sementara itu, komisaris akan menerima keuntungan dari perusahaan berupa gaji atau honorarium. Dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 113, disebutkan bahwasanya penetapan besaran gaji para anggota dewan komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

The post 3 Perbedaan Pemegang Saham dan Komisaris yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hak dan Kewajiban Pemegang Saham Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/hak-dan-kewajiban-pemegang-saham Wed, 30 Jun 2021 10:30:07 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25537 Diantara bentuk badan usaha dikenal dalam dunia bisnis adalah Perseroan Terbatas atau PT, yakni suatu persekutuan dagang berbentuk badan hukum dimana kepemilikan modalnya berupa saham-saham. Para pemilik perseroan terbatas adalah mereka yang menyertakan modalnya untuk pendirian sebuah perseroan terbatas yang mana penyertaan modal tadi dibuktikan dengan kepemilikan saham, sehingga mereka disebut juga sebagai pemegang saham. […]

The post Hak dan Kewajiban Pemegang Saham Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Diantara bentuk badan usaha dikenal dalam dunia bisnis adalah Perseroan Terbatas atau PT, yakni suatu persekutuan dagang berbentuk badan hukum dimana kepemilikan modalnya berupa saham-saham.

Para pemilik perseroan terbatas adalah mereka yang menyertakan modalnya untuk pendirian sebuah perseroan terbatas yang mana penyertaan modal tadi dibuktikan dengan kepemilikan saham, sehingga mereka disebut juga sebagai pemegang saham.

Pemegang saham dalam sebuah perseroan terbatas (PT), memiliki sejumlah hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas.

Hak Pemegang Saham

Diantara hak pemegang saham adalah sebagai berikut:

1. Memperjuangkan kepentingan di hadapan hukum

Pemegang saham memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya yang dirugikan dengan melakukan gugatan hukum ke pengadilan negeri terhadap:

  • Perseroan Terbatas atau perusahaan dimana dia menyertakan modalnya, apabila dinilai telah merugikan kepentingannya sebagai pemegang saham, seperti diperlakukan tidak adil. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 6.
  • Dewan Direksi,  apabila dinilai telah melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 97 Ayat (6).
  •  Dewan Komisaris, apabila dinilai telah melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 114 Ayat (6).

2. Hak atas kedudukan minoritas

Kedudukan minoritas yang dimaksud dalam hal ini adalah ketika pemegang saham mengalami kekalahan dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hak ini diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 62 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pemegang saham yang berada pada kedudukan minoritas berhak meminta kepada perusahaan untuk membeli saham dengan sewajarnya bila pemegang saham tersebut tidak menyetujui keputusan perusahaan perseroan terbatas yang dianggap merugikan pemegang saham dalam hal:

  • Perubahan dalam anggaran dasar perseroan
  • Penjualan, peminjaman, atau pengalihan terhadap sebagian besar atau seluruh kekayaan bersih perseroan.
  • Pemisahan, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perseroan.

3. Mendapat segala informasi mengenai perseroan

Diantara hak pemegang saham lainnya adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) UU No.40 Tahun 2007, bahwa pemegang saham memiliki hak untuk mendapat keterangan atau informasi terkait perseroan, baik dari Direksi maupun Dewan Komisaris, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan.

4. Mengajukan permohonan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Hak ini diatur dalam Pasal 79 Ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 huruf a yang menyebutkan bahwa RUPS bisa diadakan atas dasar permintaan dari  satu atau lebih pemegang saham dengan jumlah kepemilikan saham setidaknya 10% dari total saham.

5. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Setiap pemegang saham memiliki hak untuk memberikan suara dalam RUPS, baik secara langsung maupun diwakilkan dengan surat kuasa. Menurut Pasal 85 UU No.40 Tahun 2007, hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham adalah sebesar jumlah kepemilikan sahamnya. Dengan demikian, apabila dalam sebuah perseroan ada pemegang saham yang memiliki jumlah saham mayoritas, maka keputusan yang diambilkan akan secara otomatis menjadi keputusan RUPS.

Kewajiban Pemegang Saham

Selain memiliki sejumlah hak, pemegang saham juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sebagai pemilik saham dalam sebuah perseroan terbatas.

Berikut adalah kewajiban-kewajiban dari pemegang saham:

  1. Pemegang saham memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah saham sebagai modal bagi perusahaan.
  2. Pemegang saham berkewajiban untuk ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami. Adapun besar tanggung jawabnya adalah senilai dengan jumlah saham yang dimiliki (Pasal 3 Ayat 1 UU No.40 Tahun 2007)
  3. Pemegang saham wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun yang disebut RUPS Tahunan.

The post Hak dan Kewajiban Pemegang Saham Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jenis Shareholder dan Contohnya https://haloedukasi.com/jenis-shareholder Fri, 09 Apr 2021 05:54:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=23748 Shareholder merupakan seseorang atau individu atau lembaga yang secara hukum memiliki saham pada suatu perusahaan. Di dalam bisnis pemegang saham memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Jenis Shareholder Terdapat 2 jenis dari shareholder yang meliputi preferred shareholder dan common shareholder. Berikut ini penjelasan dari kedua jenis shareholder tersebut yaitu: Preferred ShareholderPrederred shareholder merupakan para pemegang saham […]

The post Jenis Shareholder dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Shareholder merupakan seseorang atau individu atau lembaga yang secara hukum memiliki saham pada suatu perusahaan. Di dalam bisnis pemegang saham memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Jenis Shareholder

Terdapat 2 jenis dari shareholder yang meliputi preferred shareholder dan common shareholder. Berikut ini penjelasan dari kedua jenis shareholder tersebut yaitu:

  • Preferred Shareholder
    Prederred shareholder merupakan para pemegang saham yang mempunyai hak terkait dengan beberama saham yang khusus yang terdapat pada perusahaan. Namun yang disayangkan, para pemegang saham jenis ini tidak memiliki hak suara yang berkaitan dengan keputusan di dalam pengelolaan. Pemegang saham jenis ini justru mempunyai hak terhadap sejumlah dividen tahunan secara tetap yang bisa didapatkan sebelum pemegang saham jenis common menerima haknya.
  • Common Shareholder
    Common shareholder merupakan para pemegang saham yang biasa saja dan tidak memiliki hak khusus pada perusahaan. Para pemegang saham ini memiliki saham dan hak yang biasa yang ada kaitannya dengan bisnis atau usaha perusahaan.

Contoh Shareholder

  • Contoh dari shareholder yaitu investor yang memberikan investasi kepada perusahaan agar ia mendapatkan keuntungan dan terkadang beberapa perusahaan juga membutuhkan beberapa investor untuk kemajuan bisnisnya.
  • Contoh dari shareholder yaitu pemilik saham perusahaan.

The post Jenis Shareholder dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>