pemerintah pusat - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pemerintah-pusat Tue, 29 Dec 2020 04:13:13 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pemerintah pusat - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pemerintah-pusat 32 32 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah https://haloedukasi.com/hubungan-struktural-dan-fungsional-pemerintah-pusat-dan-daerah Tue, 29 Dec 2020 00:34:48 +0000 https://haloedukasi.com/?p=17682 Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan daerah. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UUD NKRI 1945 pasal 18 ayat (1) sampai (6), pasal 18 A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 B ayat (1) dan (2). Ada  tiga faktor yang menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat […]

The post Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan daerah. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UUD NKRI 1945 pasal 18 ayat (1) sampai (6), pasal 18 A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 B ayat (1) dan (2).

Ada  tiga faktor yang menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:

  • Fungsi, urusan, tugas, dan wewenang yang berskala nasional serta berkaitan dengan eksistensi atau keberadaan negara sebagai satu kesatuan politik maka tetap diserahkan kepada pemerintah pusat.
  • Fungsi yang sifatnya menyangkut pelayanan terhadap masyarakat, memerlukan standar tertentu dan perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dalam negara Republik Indonesia, maka tetap dikelola oleh pemerintah pusat.
  • Fungsi pelayanan dalam skala lokal yang melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan standar tingkat pelayanan tertentu, maka dikelola oleh pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing daerah.

Hubungan Struktural

Hubungan pemerintah pusat dan daerah secara struktural diatur dalam PP No. 84 tahun 2000. Dalam Peraturan Pemerintah terdapat ketentuan bahwa daerah harus diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga tertentu yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Secara struktural ada 4 jenis hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, yaitu:

  • Sentralisasi

Sentralisasi adalah hubungan pemerintah pusat dengan daerah dimana segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan terletak pada pemerintah pusat.

  • Desentralisasi

Desentralisasi adalah pelimpahan urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah daerah sehingga daerah bisa mengatur urusan rumah tangganya sendiri.

  • Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang administratif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hubungan struktural dekonsentrasi dimaksudkan hanya untuk menjalankan keputusan-keputusan pemerintah pusat di daerah. Dengan kata lain, daerah tidak mengambil atau membuat keputusannya sendiri.

  • Tugas Pembantuan

Menurut UU No.32 tahun 2004 pada Pasal (1) angka 9 disebutkan bahwa tugas perbantuan atau medebewind adalah penugasan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan disertai pembiayaan dan sarana prasarana, serta sumber saya manusia yang diperlukan dan diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah pusat.

Hubungan Fungsional

Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing dimana keduanya memiliki hubungan yang saling mempengaruhi dan melengkapi satu sama lain.

Secara fungsional, baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki kesamaan dalam hal visi, misi, tujuan, dan juga fungsinya sebagai sebuah organisasi suprastruktur politik.

Tujuan dari adanya hubungan fungsional adalah:

  • Memberi kebebasan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi daerah secara maksimal dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing daerah.
  • Memberikan pelayanan dasar kepada seluruh masyarakat secara merata, adil dan berimbang di segala sektor kehidupan

The post Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sentralisasi: Pengertian – Tujuan dan Asasnya https://haloedukasi.com/sentralisasi Sat, 19 Dec 2020 01:18:43 +0000 https://haloedukasi.com/?p=17196 Terdapat berbagai jenis penyerahan kekuasaan yang dilakukan di dalam pemerintahan. Beberapa pemerintahan menggunakan sistem pembagian kekuasaan, pelimpahan kekuasaan ataupun penyerahan kekuasaan secara pemenuh. Salah satunya adalah prinsip pemerintahan sentralisasi. Yang mana seringkali disebut dengan pemimpin. Dengan menggunakan sistem sentralisasi semua dianggap akan menjadi lebih mudah, sebab keputusan hanya diambil oleh satu pihak saja. Namun, tentunya […]

The post Sentralisasi: Pengertian – Tujuan dan Asasnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Terdapat berbagai jenis penyerahan kekuasaan yang dilakukan di dalam pemerintahan. Beberapa pemerintahan menggunakan sistem pembagian kekuasaan, pelimpahan kekuasaan ataupun penyerahan kekuasaan secara pemenuh. Salah satunya adalah prinsip pemerintahan sentralisasi.

Yang mana seringkali disebut dengan pemimpin. Dengan menggunakan sistem sentralisasi semua dianggap akan menjadi lebih mudah, sebab keputusan hanya diambil oleh satu pihak saja. Namun, tentunya terdapat berbagai kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya. Berikut merupakan pemaparan mengenai sistem sentralisasi.

Pengertian Sentralisasi

Pengertian Secara Umum

Secara umum dalam dunia pemerintahan, sentralisasi merupakan sebuah sistem pemerintahan yang mana kekuasaan terbesar diberikan pada tangan pemerintahan pusat.

Hanya pemerintah pusat yang bisa mengambil keputusan di dalam situasi apapun. Dengan sistem sentralisasi, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur segala keperluan rumah tangga pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat.

Yang mana pemerintah pusat juga berkewenangan untuk menangani semua kewenangan di bidang administrasi dan kewenangan politik lainnya.

Dalam hal ini, pemerintah pusat berperan untuk membuat serta menetapkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan peraturan lainnya. Sistem sentralisasi ini pernah digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur semua pemerintahannya, terutama pada pemerintahan masa orde baru.

Namun, sampai sekarang sistem sentralisasi sendiri juga tetap digunakan, namun hanya pada beberapa bidang tertentu saja seperti, bidang politik luar negeri, moneter, yustisi, pertahanan dan keamanan, dan juga agama.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Petersen dan E.G. Plowman
    Menurut Petersen dan E.G. Plowman, sentralisasi berarti konsentrasi. Yang mana sentralisasi dapat dianggap sebagai suatu kekuasaan yang arahnya ke dalam. Sehingga semua hal hal yang telah tercantum dalam orbit akan mendapatkan pengaruh dari satu pusat yang sama.
  • B.N. Marbun
    Menurut B.N. Marbun, sentralisasi merupakan pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan ekonomi, politik, sosial di satu pusat.
  • Robbins
    Menurut Robbins, sentralisasi sebagai derajat atau tingkat kebebasan bagi otoritas formal untuk menentukan pilihan-pilhan yang terkonsentrasi pada seorang individu, unit, atau tingkat sehingga memungkinkan input yang minim bagi karyawan dalam pekerjaan mereka

Ciri-ciri Sentralisasi

Adapun beberapa karakteristik khusus yang hanya dimiliki sistem sentralisasi. Segala karakteristik itu nantinya yang membedakan sentralisasi dengan sistem pemerintahan lainnya. Berikut merupakan ciri ciri sentralisasi.

  • Adanya pemusatan semua wewenang berbangsa dan bernegara kepada pemerintah pusat.
  • Semua wewenang pemerintah daerah yang ada hubungannya dengan sistem politik dan sistem administrasi akan ditangani sepenuhnya oleh pemerintahan pusat.
  • Kebijakan yang telah ditetapkan dapat dengan mudah diterapkan di tiap daerah.
  • Adanya kesesuaian, kesetaraan, dan kesamaan perihal perencanaan wilayah dan pengelolahannya.
  • Adanya kemudahan dalam hal berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai kebijakan yang telah ditetapkan.

Tujuan Sentralisasi

Pelaksanaan sistem sentralisasi ini pastilah memiliki beberapa tujuan untuk mengembangkan sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu. Berikut merupakan tujuan penerapan sistem sentralisasi di bidang pemerintahan.

  • Untuk lebih memudahkan pemerintah dalam hal penerapan kebijakan umum dan pelaksanaannya di tiap daerah.
  • Mencegah setiap daerah di Indonesia untuk melaksanakan semua kepentingan rumah tangganya sendiri. Yang mana hal tersebut menimbulkan potensi munculnya pemberontakan kepada pemerintahan pusat.
  • Untuk memudahkan proses pengambilan keputusan pada suatu kepentingan yang mendadak. Yang mana dengan prinsip sentralisasi keputusan dapat diambil secara sepihak oleh pemerintah pusat, tanpa menunggu aspirasi dari lainnya.

Asas Sentralisasi

Asas sentralisasi merupakan proses pemusatan segala kegiatan dan kekuasaan yang ada kepada pemerintahan pusat, baik kegiatan kantor, administrasi ataupun perpolitikan.

Dalam artian semua urusan dan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh divisi masing masing, semua harus diserahkan sepenuhnya kepada pemerintahan pusat, terutama yang seringkali ditangani permasalahanya oleh pemerintah pusat adalah masalah administrasi dan juga politiknya.

Selain itu, dalam permasalahan pengambilan keputusan juga diserahkan kepada pemerintah pusat.

Yang mana hal tersebut menyebabkan pemerintah daerah harus menunggu dengan waktu yang lama sampai keputusan disampaikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.

Kelebihan dan Kekurangan Sentralisasi

Adapun kelebihan dan kekurangan dari penerapan sentralisasi di pemerintahan.

Kelebihan Sentralisasi

Berikut kelebihan dari sentralisasi.

  • Adanya kemudahan dalam hal komunikasi dan koordinasi
  • Kemudahan dalam mengendalikan situasi
  • Kebijakan dapat dengan mudah diterapkan diseluruh wilayah.
  • Munculnya strategi pemerintahan yang konsisten.
  • Dapat mencegah adanya pemberotakan atau disintegrasi di tiap wilayah.

Kekurangan Sentralisasi

Berikut kekurangan dari sentralisasi.

  • Munculnya ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintahan pusat.
  • Pemerintah daerah cenderung tidak dapat mengatur pemerintahannya tanpa komando dari pemerintah pusat.
  • Menyebabkan timbulnya politik yang otoriter atau diktator.

Dampak Pelaksanaan Sentralisasi

Adapun dampak dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari pelaksanaan sistem sentralisasi dalam segala bidang kehidupan.

Dampak Positif

Berikut dampak positif dari pelaksanaan politik sentralisasi.

  • Sistem perekonomian menjadi terarah saat ditangani oleh pemerintah pusat.
  • Dalam pengambilan keputusan, pemerintah pusat cenderung lebih dipermudah. Hal itu disebabkan karena semua kekuasaan berada di pusat.
  • Dengan pemerintahan sentralisasi, semua masyarakat dipersatukan dalam kebijakan yang telah ditetapkan.
  • Masalah yang vital seperti, sabotase dan terorisme akan lebih mudah diselesaikan dengan bantuan pemerintah pusat.

Dampak Negatif

Berikut merupakan dampak negatif yang harus segera diatasi dari pelaksanaan sistem sentralisasi kekuasaan.

  • Setiap daerah tidak dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Hal itu disebabkan karena pemerintah pusat menggunakan sistem kesetaraan dalam pemanfaat sumber daya alam di tiap daerah.
  • Pemerintah daerah akan terus bergantung dengan keputusan dari pemerintah pusat.
  • Pemerintah daerah kehilangan haknya untuk mengatur urusannya dalam lingkup politik dan administrasi.

The post Sentralisasi: Pengertian – Tujuan dan Asasnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
6 Wewenang Pemerintah Pusat yang Tidak Diberikan ke Pemerintah Daerah https://haloedukasi.com/wewenang-pemerintah-pusat-yang-tidak-diberikan-ke-pemerintah-daerah Tue, 08 Dec 2020 10:16:55 +0000 https://haloedukasi.com/?p=16400 Pemerintah pusat merupakan lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kepentingan negara. Semua tugas tugas pelaksanaan pemerintahan pada dasarnya berada di tangan pemerintahan pusat. Hal tersebut dikarenakan pemerintah negara menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan. Yang mana akan terdapat tugas-tugas tertentu yang harus diurus sendiri oleh pemerintah pusat. Tugas-tugas tersebut mengenai kewenangan di bidang pertahanan, […]

The post 6 Wewenang Pemerintah Pusat yang Tidak Diberikan ke Pemerintah Daerah appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pemerintah pusat merupakan lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kepentingan negara. Semua tugas tugas pelaksanaan pemerintahan pada dasarnya berada di tangan pemerintahan pusat.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah negara menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan. Yang mana akan terdapat tugas-tugas tertentu yang harus diurus sendiri oleh pemerintah pusat.

Tugas-tugas tersebut mengenai kewenangan di bidang pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, politik luar negeri,  dan agama. Berikut pemaparan mengenai keenam kewenangan tersebut.

1. Urusan Politik Luar Negeri

Politik luar negeri merupakan urusan yang mengatur mengenai hubungan internasional antara negara satu dengan negara lainnya.

Secara umum, urusan politik luar negeri berkaitan mengenai pengurusan calon diplomatik. Yang mana jabatan diplomatik ini akan dikirim ke negara yang telah melakukan kerja sama dengan Indonesia.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga menunjuk beberapa warga negara yang memenuhi syarat untuk dicalonkan pada sebuah lembaga tingkat internasional.

Urusan politik luar negeri juga berhubungan dengan penetapan dan perumusan sebuah kebijakan. Tentunya kebijakan itu memiliki keterkaitan dengan perjanjian perjanjian yang dilakukan dengan negara lain.

Dan kebijakan lainnya, yang mengatur mengenai kepentingan luar negeri dan dalam negeri yang erat kaitannya dengan hubungan luar negeri.

2. Urusan Pertahanan

Selain mengenai urusan politik luar negeri, wewenang pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan ke pemerintahan daerah adalah urusan pertahanan.

Urusan pertahanan sendiri merupakan sebuah permasalahan yang vital. Yang mana secara perkembangannya sangat berdampak pada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka menangani hal ini adalah, mendirikan sebuah pasukan bersenjata, melakukan penyebaran pasukan militer di area perbatasan dan sekitarnya, serta menetapkan kebijakan kebijakan yang erat hubungannya dengan pertahanan wilayah Indonesia.

Apabila dalam pelaksanaannya urusan ini diserahkan kepada pemerintah daerah, akan menyebabkan sebuah polemik disintegrasi.

3. Urusan Keamanan

Pemerintah pusat lebih memilih untuk mengatur dan mengatasi sendiri permasalahan yang berhubungan dengan urusan keamanan. Yang mana keamanan negara merupakan sebuah kepentingan yang berskala nasional, bukan kepentingan yang berkaitan dengan tiap daerah.

Untuk melindungi semua kepentingan masyarakat dan menciptakan rasa aman pada seluruh masyarakat, pemerintah lebih memilih untuk memusatkan urusan keamanan kepada pemerintah pusat.

Dalam perkembangannya upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan keamanan adalah dengan membentuk kepolisian negara.

Semua polisi telah dikerahkan untuk mengamankan semua daerah yang ada di Indonesia. Namun, tetap dengan kontrol terbesar berada di tangan pemerintah pusat.

4. Urusan Moneter dan Fiskal

Urusan moneter dan fiskal ini erat kaitannya dengan keuangan negara. Yang mana dalam hal ini, pemerintah pusat memegang peranan pentingnya dalam mengatur pencetakan serta peredaran mata uang.

Peran pemerintah dapat diwujudkan melalui pembentukan Bank Indonesia. Yang mana secara khusus dibentuk oleh pemerintah untuk mengatasi peredaran mata uang Indonesia.

Selain berhubungan dengan peredaran mata uang, urusan moneter dan fiskal juga berkaitan dengan pembentukan kebijakan yang ada. Pemerintah pusat pastilah menetapkan Undang Undang untuk meningkatkan keuangan negara.

5. Urusan Yustisi

Urusan pemerintah pusat di bidang yustisi ini sangat identik dengan lembaga peradilan. Indonesia merupakan negara kesatuan yang lekat dengan julukan negara hukum. Dengan adanya julukan tersebut, tidak mungkin sekali apabila Indonesia tidak memiliki lembaga peradilan.

Indonesia memiliki berbagai jenis lembaga peradilan. Yang mana secara menyeluruh kontrolnya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Selain itu perihal masalah yustisi, pemerintah pusat juga memegang kekuasaan untuk menetapkan kebijakan yang erat kaitannya dengan lembaga imigrasi, dan beberapa kebijakan lainnya yang sifatnya untuk kepentingan nasional. 

6. Urusan Agama

Pemerintah pusat dalam urusan agama lebih berperan dalam menetapkan hari libur keagamaan. Karena penetapan hari libur itu sendiri berkaitan dengan kepentingan nasional, bukan kepentingan daerah saja.

Hal tersebut juga diwujudkan melalui kewenangan pemerintah dalam menetapkan segala kebijakan yang berhubungan dengan urusan keagamaan.

The post 6 Wewenang Pemerintah Pusat yang Tidak Diberikan ke Pemerintah Daerah appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>