pemilihan umum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pemilihan-umum Thu, 23 Mar 2023 05:02:19 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pemilihan umum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pemilihan-umum 32 32 2 Macam Sistem Pemilihan Umum Beseta Keuntungan dan Kelemahannya https://haloedukasi.com/macam-sistem-pemilihan-umum Thu, 23 Mar 2023 04:58:37 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42123 Pemilihan umum (pemilu) adalah siatu proses dimana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang diisi beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Para pemilih dalam pemilu disebut dean konstituen, dan kepada merekalah para kandidat pemilu menawarkan visi program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama […]

The post 2 Macam Sistem Pemilihan Umum Beseta Keuntungan dan Kelemahannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pemilihan umum (pemilu) adalah siatu proses dimana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang diisi beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.

Para pemilih dalam pemilu disebut dean konstituen, dan kepada merekalah para kandidat pemilu menawarkan visi program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok. Yaitu :

Sistem Distrik

Dalam sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar pluralitas. Dalam sistem proposional, satu wilayah besar memilih beberapa wakil yang jumlahnya ditentukan atas dasar suatu perimbangan, misalnya satu wakil untuk 400.000 penduduk.

Sistem distrik merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis mempunyai satu wakil dalam parlemen. Untuk keperluan itu negara dibagi dalam sejumlah besar distrik pemilihan yang kira-kira sama jumlah penduduknya.

Karena satu distrik hanya berhak atas atau wakil, maka calon yang memperoleh suara pluralitas (suara terbanyak) dalam distriknya menang. Hal ini dinamakan the first past the post.

Dalam sistem proposional, suatu kesatuan administratif ditentukan sebagai daerah pemilihan. Jumlah suara yang diperoleh oleh setiap partai dari masyarakat menentukan jumlah kursinya di parlemen, artinya prosentase perolehan suara setiap partai sama dengan prosentase krusi dalam parlemen.

Keuntungan sistem distrik dalam pemilu

Sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, antara lain sebagai berikut :

  • Kecilnya distrik

Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenao oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Dengan demikian dia akan lebih condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik.

Lagipula kedudukannya terhadap partainya akan lebih independen oleh karena dalam pemilihan semacam in faktor kepribadian seseoarang merupakan faktor yang penting.

  • Pemilihan hanya satu

Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Hal ini akan mendorong partai-partai untuk mengesampingkan perbedaan-perbdaan yang ada dan mengadakan kerjasama, sekurang-kurangnya menjelang pemilihan umum melalui stembus accord (penggabungan jumlah suara).

  • Meminimalkan terbentuknya partai baru

Fragmentasi partai atau kecendurangan untuk membentuk partai baru dapat diminimalkan atu dibendung. Bahkan sistem ini bisa medorong kearah penyederhanaan parta secara alamiah dan tanpa paksaan.

  • Lebih mudah mencapai parlemen

Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, sehingga tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain. Hal ini mendukung stabilitas nasional. Sistem distrik juga termasuk sistem sederhana dan mudah untuk diselenggarakan.

Kelemahan sistem distrik

Namun dalam prakteknya, disamping terdapat segi-segi positif atau keuntungan tersebut diatas, sistem distrik memiliki sejumlah kelemahan, yaitu :

  • Kurang memperhitungkan golongan partai

Sistem distrik kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan-golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.

  • Kurang representatif

Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa partai yang di calonnya kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali.

Kalaupun ada banyak partai mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai jumlah yang besar.

  • Lebih mementingkan distrik dan warganya

Ada kemungkinan seorang wakil yang terpilih cenderung untuk lebih memperhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.

  • Kurang efektif

Pada umumnya dianggap bahwa sistem distrik kurang efektif untuk negara yang masyarakatnya bersifat heterogen atau majemuk, karena terbagi dalam kelompok etnis, agama, dan ideologi. Sebagai akibatnya, menimbulkan anggapan secara ideologis dan etnis mungkin merupakan masyarakat bagi suksesnya sistem ini.

Sistem Proposional

Sistem proposional dimaksudkan untuk menghilangkan beberapa kelemahan dari sistem distrik. Gagasan pokoknya, bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh suatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat.

Negara dianggap sebagai satu daerah pemilihan yang besar akan tetapi untuk keperluan teknis administratif dibagi dalam beberapa daerah pemilihan yang besar, dimana setiap daerah pemilihan memilih sejumlah wakil sesuai dengan banyaknya penduduk dalam daerah pemilihan.

Sistem proposional ini sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain antara lain dengan sistem daftar. Sistem daftar banyak variasinya, tetapi umumya dalam sistem daftar setiap partai atau golongan mengajukan satu daftar calon dan pemilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan.

Keuntungan sistem proposional

Sistem proposional mempunyai beberapa keuntungan, antara lain sebagai berikut :

  • Lebih demokratis

Sistem proposional dianggap lebih demokratis dalam arti lebih egalitarian karea asas one man one vote dilaksanakan secara penuh, sehingga praktis tanpa ada suara yang hilang. Sebagai akibatnya, semua golongan dalam masyarakat, termasuk yang minoritas, mempunyai peluang untuk menampilkan wakilnya dalam parlemen. Dengan demikian, hal ini memenuhi rasa adil (sense of justice).

  • Representatif

Sistem proposional dianggap representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu.

  • Tidak ada disortir jumlah suara

Tidak ada disortir jumlah suara yang masuk dengan jumlah pemilih yang terdaftar.

Kelemahan sistem proposional

Sebagaimana dalam sistem distrik, dalam sistem proposional selain terdapat segi-segi positif atau keuntungan diatas, dalam praktiknya dijumpai sejumlah kelemahan, yaitu :

  • Mempermudah fragmentasi atau perpecah partai

Jika timbul konflik dalam suatu partai, anggotanya cenderung memisahkan diri dan mendirikan partai baru. Biasanya dengan memperhitungkan bahwa terdapat peluang besar bagi partai baru itu untuk memperoleh beberapa kursi dalam parlemen melalui pemilu. Jadi, dianggap kurang menggalang kekompakan dalam tubuh partai.

  • Kurang bekerjasama antar partai

Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau bekerjasama satu sama lain dan mencarikan serta memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada, tetapi sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan. Umumnya dianggap sistem ini mempunyai akibat munculnya banyak jumlah partai.

  • Memberikan kedudukan yang kuat

Sistem proposional memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai melalui sistem daftar, karena pimpinan partai menentukan calon daftar.

  • Renggang ikatan kepada masyarakat

Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan warga masyarakat yang telah memilihya. Pertama, karena wilayahnya lebih besar sehingga sukar untuk dikenal banyak orang. Kedua, karena dalam pemilihan semacam ini peran partai lebih menonjol ketimbang kepribadian seseorang, sehinga seorang wakil akan lebih terdorong untuk memperhatikan kepentingan partai serta masalah-masalah umum atau nasioanl, ketimbang kepentingan distrik serta warganya.

  • Banyaknya partai yang bersaing

Karena banyaknya partai yang bersaing, maka sulit bagi satu partai untuk meraih mayoritas dalam parlemen. Padahal partai mayoritas sangat diperlukan untuk membentuk pemerintah.

Satu keuntungan dari sistem proposional seperti yang diterapkan di Indonesia ialah bahwa rasa adil masyarakat terpenuhi karena semua orsospol termasuk yang kecil, dapat menghadirkan wakilnya di DPR. Hal ini merupakan hasil dari cara menghitung suara berdasarkan sistem proposional.

Lagipula, suasana politik relatif kompetitif, sehingga setiap parpol berpeluang untuk meningkatkan jumlah kursinya dalam setiap pemilu. Dengan demikian, sistem ini dianggap representatif dalam arti bahwa setiap parpol, berdasarkan cara menghitung suara sesuai dengan persentase suara yang diperolehnya dari masyarakat secara nasional.

The post 2 Macam Sistem Pemilihan Umum Beseta Keuntungan dan Kelemahannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pemilihan Umum: Pengertian – Tujuan dan Sistemnya https://haloedukasi.com/pemilihan-umum Wed, 20 Jan 2021 06:03:24 +0000 https://haloedukasi.com/?p=19695 Indonesia merupakan negara demokrasi. Hal ini ditunjukan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presidennya yang melalui pemilihan umum. Dalam artian, semua aparatur yang memimpin negara dipilih langsung oleh rakyat. Bagi negara yang menganut demokrasi sangat penting bagi mereka, untuk menjunjung tinggi aspirasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi pada negara. Sistem pemilihan umum di […]

The post Pemilihan Umum: Pengertian – Tujuan dan Sistemnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Indonesia merupakan negara demokrasi. Hal ini ditunjukan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presidennya yang melalui pemilihan umum. Dalam artian, semua aparatur yang memimpin negara dipilih langsung oleh rakyat.

Bagi negara yang menganut demokrasi sangat penting bagi mereka, untuk menjunjung tinggi aspirasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi pada negara. Sistem pemilihan umum di Indonesia dimulai untuk pertama kalinya pada tahun 1955.

Saat itu tepat pada masa pemerintahan kabinet Burhanudin Harahap. Tahukah kalian apa saja asas dari pemilihan umum? Lalu, apa saja bentuk pemilu? Berikut pemaparan mendetail mengenai pemilihan umum.

Pengertian Pemilihan Umum

Pengertian Secara Umum

Pemilihan umum merupakan suatu proses yang dilakukan oleh warga negara untuk memilih calon aparatur negara. Pemilihan tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Semua warga negara tentunya memiliki hak suara untuk menentukan masa depan negara. Namun, tak sembarang warga negara dapat memilih.

Hanya warga negara yang telah berumur 17 tahun ataupun sudah menikah yang dapat melakukannya. Pemilihan umum merupakan salah satu prosesi politik yang melibatkan peran masyarakat secara langsung. Namun, dalam hal ini sudah menjadi hak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya atau tidak.

Tentunya hal tersebut sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Sejauh ini Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak 12 kali. Tepatnya pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pengertian Menurut Para Ahli

Untuk menambah wawasan kita mengenai pemilu. Berikut ada beberapa pendapat para ahli dan sumber terpercaya lainnya mengenai pengertian pemilihan umum.

  • Menurut Ali Moertopo, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya yang bersesuaian dengan azas yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Menurut Suryo Untoro, pemilu adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
  • Menurut Ramlan, pemilu adalah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepada orang ataupun partai yang dipercayai.
  • Menurut Morissan (2005:17), pemilu adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara untuk kedepannya.
  • Menurut Harris G, pemilu adalah Elections are the accostions when citizens choose their officials and decide, what they want the government to do, and these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.
  • Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pemilu adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rayat dan sebagainya).
  • Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1), pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam  lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sejarah Pemilihan Umum

Pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 1955 merupakan pelaksanaan pemilihan umum pertama kali sepanjang kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1955, proses pemilihan umum dilaksanakan sebanyak dua kali atau dua tahap.

Tahapan pertama merupakan tahapan untuk memilih anggota DPR. Sedangkan pada tahapan yang kedua berkaitan dengan pemilihan anggota konstituante.

Dalam pelaksanannya, pemilu pada tahun1955 diikuti oleh lima partai besar. Lima partai tersebut mencakup Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Namun pelaksananan pemilu 1955 yang berjalan sangat sukses tidak diikuti dengan pelaksanaan pemilu selanjutnya.

Pelaksanaan pemilu baru dapat dilaksanakan lagi pada tahun 1971. Saat dasar hukum Indonesia dikembalikan ke Undang Undang Dasar 1945.

Tujuan Pelaksanaan Pemilihan Umum

Pelaksanaan pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun sekali, secara umum bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi pemerintahan kedepannya yang sesuai dengan keinginan masyarakat.

Selain itu, wujud kedaulatan rakyat ini telah dilaksanakan sesuai dengan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Namun, menurut Prihatmoko, pelaksanaan pemilihan umum memiliki tiga tujuan lainya. Tujuan itu mencakup,

  • Salah satu sistem kerja yang ditetapkan untuk melakukan pemilihan atau penyeleksian terhadap para pemimpin yang mengajukan diri beserta dengan alternatif kebijakan yang menyertaianya.
  • Pemilihan umum ini juga dijadikan sebagi suatu sarana pemindahan konflik kepentingan yang terjadi diantara masyarakat. Konflik kepentingan itu dialihkan kepada lembaga perwakilan rakyat yang telah ditetapkan dalam pemilihan umum.
  • Pelaksanaan pemilu juga dijadikan sebagai suatu sarana untuk menggerakan dan memobilisasi segala dukungan masyarakat terhadap kemajuan negara dan juga pemerintahannya.

Fungsi Pemilihan Umum

Adapun beberapa fungsi dari pelaksanaan pemilihan umum menurut pendapat C.S.T Kansil. Secara umum, pelaksanaan dari pemilihan umum ini berfungsi sebagai alat demokrasi yang nantinya akan dipergunakan untuk,

  • Mempertahankan dan mengembangkan semua aspek demokrasi yang ada di Indonesia.
  • Mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan makmur yang mana bersesuaian dengan sila sila pancasila.
  • Menjamin keberlangsungan pancasila dan UUD 1945 untuk senantiasa terus dipertahankan.
  • Pemilu sebagai sebuah sarana yang memfasilitasi partisipasi masyarakat secara langsung dalam bidang politik.
  • Pemilu sebagai wadah legtimasi politik.
  • Pemilihan umum juga dijadikan sebagai prosedur pemilihan wakil wakil pemerintahan.

Asas Pemilihan Umum

Adapun beberapa asas yang dijunjung dalam pelaksanaan proses pemilihan umum. Berikut merupakan asas asas pemilihan umum.

  • Langsung
    Dalam pelaksanaan pemilihan umum masyarakat akan datang secara langsung untuk memberikan hak suaranya terhadap para paslon. Dan tentunya pemilihan ini dilakukan secara langsung sesuai dengan kehendak diri, bukan berasal dari tekanan pihak manapun.
  • Umum
    Semua warga negara yang telah memenuhi ketentuan pemilihan umum,tentunya memiliki hak suaranya masing masing tanpa dibeda bedakan.
  • Bebas
    Warga negara yang sudah memiliki hak suara. Tentunya dapat menentukan pilihannya sendiri secara bebas. Namun, dengan pedoman bahwa paslon yang akan dipilih diharapkan mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
  • Rahasia
    Setiap pilihan yang telah ditentukan oleh warga negara,sebaiknya tidak perlu ditunjukkan kepada warga negara yang lain. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya unsur memprovokasi dan lain sebagainya.
  • Jujur
    Sebagai warga negara yang sudah diberikan haknya, tentunya juga harus melaksanakan kewajibannya. Dalam hal pemilihan umum ini, sebagai warga negara yang baik, kita harus bersikap jujur dan tidak melakukan berbagai tindakan yang sifatnya menyimpang dari peraturan perundang undangan. Hal itu menandakan bahwa kita menjunjung tinggi segala bentuk peraturan perundang undangan yang ada.
  • Adil
    Semua warga negara tentunya harus diperlakukan dengan sama satu dengan yang lainnya. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan unsur pilih kasih ataupun kecurangan dari pihak pihak tertentu.

Jenis Pemilihan Umum

Berikut ini jenis dari pemilihan umum.

  • Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.
  • Pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
  • Pemiliham umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bentuk Pemilihan Umum

Sesuai dengan pelaksanaannya, pemilihan umum dibagi menjadi dua bentuk. Kedua bentuk tersebut mencakup,

Pemilihan Umum Langsung

Pemilihan umum langsung merupakan pemilihan umum yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat tanpa melalui perantara ataupun perwakilan.

Dalam hal ini, warga negara yang telah memiliki suara bisa secara langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang bersesuaian dengan domisili daerah mereka.

Pemilihan Umum Tidak Langsung

Pemilihan umum tidak langsung merupakan proses pemilihan yang dalam pelaksanaannya menggunakan perantara atu perwakilan. Perwakilan perwakilan ini sering disebut dengan parlemen.

Sehingga nanti dalam memberikan suaranya, pemilih hanya dapat berpartisipasi melalui cara voting ataupun musyawarah.

Barulah nanti hasil kesepatan tersebut diberikan kepada perwakilan atau parlemen.

Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum

Berikut ini merupakan tahapan dari pelaksanaan pemilihan umum.

  • Pemutakhitan dari data pemilih dan juga penyusunan daftar pemilih yang sudah memenuhi persyaratan.
  • Melakukan pendaftaran dan penetapan terhadap jumlah dan identitas para peserta pemilu yang berhak menggunakan suaranya.
  • Menentukan jumlah pasti dari kursi dan penetapan daerah pelaksanaan pemilihan umum.
  • Pencalonan dari para pasangan calon, baik anggota DPR, DPD, DPRD, dan lain sebagainya.
  • Pemberian masa kampanye bagi para paslon untuk secara persuasif mengumpukan masa yang mendukungnya.
  • Masa tenang, pelaksanaan kampanye atau hal lainnya yang berhubungan dengan mempromosikan paslon harus dihentikan.
  • Tahap pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Penetapan hasil pemilu.
  • Pengucapan janji dan sumpah jabatan bagi para calon yang sudah dinyatakan memenangkan suara dalam pemilihan umum.

Sistem Pemilihan Umum

Adapun sistem dari pelaksaan pemilihan umum ini.

  • Sistem Distrik
    Satu wilayah atau satu distrik pemilihan hanya memiliki satu paslon tunggal.Yang mana dalam menentukan paslon tersebut didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Sehingga suara dari paslon lainnya yang kurang, dapat dianggap hilang.
  • Sistem Proporsional
    Satu wilayah dapat memiliki beberapa wakil paslon. Yang mana jumlahnya nanti disesuaikan dengan perbandingan yang sesuai antara wakil dan juga para pemilihnya. Sistem ini tentunya lebih bersifat demokratis, sebab tidak akan ada suara dari partai politik yang menghilang. Namun, disisi lain sistem pemilihan umum ini juga dapat memicu adanya persaingan sengit antar partai.
  • Sistem Campuran
    Dalam pelaksanaannya, penggunaan sistem campuran ini merupakan gabungan dari sistem distrik dan proporsional. Yang mana setengah dari jumlah parlemen diputuskan untuk dipilih melalui sistem distrik,dan setengah lainya harus dipilih dengan menggunakan sistem proporsionalitas.

The post Pemilihan Umum: Pengertian – Tujuan dan Sistemnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>