pendidikan agama islam - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pendidikan-agama-islam Mon, 08 Aug 2022 08:57:10 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pendidikan agama islam - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pendidikan-agama-islam 32 32 I’tikaf: Tata Cara – Hukum dan Keutamaannya https://haloedukasi.com/itikaf Mon, 08 Aug 2022 08:57:08 +0000 https://haloedukasi.com/?p=37785 Bagi umat muslim mungkin sudah sering mendengar tentang istilah i’tikaf atau mungkin sebagian dari kalian baru mengetahuinya. Agar mengenalnya lebih dalam ada baiknya kamu menyimak pembahasan segala hal mengenai i’tikaf di bawah ini.  Apa itu I’tikaf? I’tikaf adalah salah satu bentuk atau cara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa yakni Allah. Dalam pandangan […]

The post I’tikaf: Tata Cara – Hukum dan Keutamaannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bagi umat muslim mungkin sudah sering mendengar tentang istilah i’tikaf atau mungkin sebagian dari kalian baru mengetahuinya. Agar mengenalnya lebih dalam ada baiknya kamu menyimak pembahasan segala hal mengenai i’tikaf di bawah ini. 

Apa itu I’tikaf?

I’tikaf adalah salah satu bentuk atau cara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa yakni Allah. Dalam pandangan agama Islam, i’tikaf merupakan salah satu ibadah yang dilakukan di masjid sebagaimana pengertian secara terminologinya adalah “menetap di masjid”.

Hal-hal yang dilakukan ketika beri’tikaf adalah segala sesuatu yang menambah keimanan seperti mengaji, berdzikir, bersholawat, sholat dan lain sebagaimana. 

Sebenarnya tidak ada ketentuan waktu kapan harus melakukan i’tikaf namun pada bulan sangat dianjurkan pada saat bulan Ramadhan terutama 10 hari terakhir. 

Hukum dan Dalil 

Hukum asal beri’tikaf adalah sunnah yang artinya jika seseorang tersebut tidak melakukannya maka tidak akan mendapatkan apa-apa namun jika dikerjakan maka akan mendapat kebaikan dari Allah. Namun hukumnya bisa berubah menjadi wajib apabila seseorang tersebut sudah berjanji atau bernazar sebagaimana janji harus ditepati. 

Adapun dalil-dalil mengenai i’tikaf adalah sebagai berikut 

  • QS. Al-Baqarah: 125 dan 187

I’tikaf dimuat dalam Al Qur;an Surat Al Baqarah ayat 125 yang berbunyi:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُود

Artinya: “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (QS. Al-Baqarah: 125)

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

 Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa”. (QS. Al Baqarah: 187). 

  • HR Ibnu Hibban

Ibnu Hibban meriwayatkan sabda Rasulullah dalam hadistnya yakni yang berbunyi

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

Yang artinya “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban).

  • HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172

Hadits shahih lainnya yang menganjurkan untuk beri’tikaf adalah hadits Bukhari no 2026 dan Muslim no 1172 yang berbunyi 

كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Artinya: “Biasanya (Nabi sallallahu alaihi wasallam) beri’tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadhan sampai Allah wafatkan. Kemudian istri-istrinya beri’tikaf setelah itu.” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172).

Rukun I’tikaf 

Rukun adalah segala sesuatu yang harus ada dalam melakukan sesuatu yang apabila tertinggal maka sesuatu tersebut tidak sah atau batal. Untuk menjalankan amalan i’tikaf terdapat rukun yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut. 

  • Niat

Rukun pertama dalam i’tikaf yang harus dipenuhi adalah niat. Niat untuk beri’tikaf adalah sebagai berikut.

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ  (“Nawaitu I’tikaf Lillahi Ta’ala”)

Artinya: “Saya berniat i’tikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

  • Berdiam Diri 

Ketika sudah berada di dalam masjid dan meniatkan diri untuk beri’tikaf maka harus berdiam diri paling tidak dalam kurun waktu setara dengan ketika tuma’ninah sholat. Tidak ada batasan waktu berapa lama harus beri’tikaf namun semakin lama maka makin semakin baik.  

  • Dilakukan di Masjid

I’tikaf adalah amalan menempatkan diri di dalam masjid maka ibadah ini dilakukan di dalam masjid. Namun dalam mazhab memperbolehkan i’tikaf di dalam rumah khususnya bagi kaum perempuan. 

  • Orang yang Beri’tikaf 

Orang yang hendak melakukan I’tikaf adalah yang beragama Islam, berakal dan suci dari hadas besar. Apabila orang tersebut tidak memenuhi syarat-syarat ini maka dianggap batal atau tidak sah. 

Hal-Hal yang Membatalkan I’tikaf 

Setelah mempelajari hal-hal yang harus dipenuhi agar i’tikaf sah atau diterima maka hal selanjutnya adalah menjaganya agar tidak batal. Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan atau menjadikan i’tikaf tidak sah. 

  • Berhubungan Suami Istri 

Berdasarkan surat Al Baqarah ayat 187 berhubungan suami istri dapat membatalkan i’tikaf. 

  • Keluar dari Masjid

Ketika beri’tikaf dianjurkan untuk beranjak dari masjid atau tempat duduk kecuali ada kepentingan atau uzur seperti buang hajat atau mengambil makanan di laur masjid. Selain daripada itu terutama tidak ada kepentingan mendesak maka i’tikaf dianggap batal dan harus diulang dari awal. 

Selagi urusan dan kepentingan tersebut masih dapat ditunda maka sebaiknya ditunda sampai i’tikaf selesai. 

  • Haid

Rukun untuk mengerjakan i’tikaf adalah suci dari hadas maka bagi perempuan yang sedang menjalankan ibadah ini lantas mengalami haid diharuskan untuk berhenti. I’tikaf bisa dilakukan kembali ketika tubuh sudah dalam keadaan bersih atau suci.

Tata Cara I’tikaf

Jika kamu memiliki niatan untuk melakukan i’tikaf maka tata cara yang bisa kamu lakukan selama berdiam diri di masjid adalah sebagai berikut. 

  • Niat 
  • Berdoa
  • Berdzikir
  • Bersholawat
  • Tadarus dan mempelajari hadits
  • Sedikit berbicara dan menghindari perkataan-perkataan yang tidak bermakna.
  • Boleh makan dan minum namun dianjurkan tidak terlalu sering agar ibadah lebih khusyu. 
  • Tidur secukupnya. 
  • Menjaga kesucian diri dan tempat beri’tikaf. 

Keutamaan I’tikaf 

Meskipun termasuk ibadah sunnah namun i’tikaf dianjurkan oleh para ulama bahkan Rasulullah. Tentu karena i’tikaf memiliki keutamaan yakni sebagai berikut:

  • Mendapatkan Doa Malaikat

Malaikat akan berdoa kepada Allah subhanahu wata’ala untuk orang-orang yang mengerjakan i’tikaf.  Malaikat akan memohon ampunan dan memohon keberkahan untuk mereka. Hal ini tercantum dalam HR. Imam Ahmad yang artinya “Tidaklah seseorang di antara kalian duduk menunggu salat, selama ia berada dalam keadaan suci, melainkan para malaikat akan mendoakannya, “Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia”. 

  • Meningkatkan Keimanan 

Ketika beri’tikaf maka yang kita lakukan adalah berdiam diri di masjid dan mengisinya dengan berbagai hal yang mendekatkan diri kepada Allah. Dengan begitu maka iman orang tersebut akan semakin meningkat dan hubungganya dengan Allah akan semakin erat. 

  • Pahala yang Besar

Sesuatu hal yang sunnah apabila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala. Diriwayatkan dalam hadits Baihaqi Rasulullah berkata bahwa pahala orang yang beri’tikaf sama besarnya dengan pergi berhaji. Apabila i’tikaf dilakukan selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan maka pahalanya lebih besar daripada itu yakni setara dengan dua kali haji dan dua kali umroh.

  • Mendapat Malam Lailatul Qadar

Dikatakan bahwa malam lailatul qadar adalah malam diturunkannya Al Qur’an sehingga  malam tersebut adalah malam yang lebih baik dibandingkan dengan 1000 bulan. Tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan malam ini akan datang namun para ulama mengatakan lailatul qadar datang di 10 hari terakhir Ramadhan. 

Pada saat itulah umat muslim dianjurkan untuk meningkatkan ibadah mereka. Dengan beri’tikaf maka kesempatan untuk mendapatkan malam lailatul qadar akan semakin besar. 

The post I’tikaf: Tata Cara – Hukum dan Keutamaannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Ilmuwan Muslim yang Terkenal https://haloedukasi.com/ilmuwan-muslim Thu, 12 Aug 2021 03:12:28 +0000 https://haloedukasi.com/?p=26220 Pada puncak peradaban dan kejayaan Islam, ilmu pengetahuan serta teknologi sudah menjadi salah satu cabang ilmu yang penting dan diperhitungkan. Pada masa ini pula lahirlah banyak ilmuwan muslim yang penemuannya berguna, bahkan dianggap masih relevan dengan teknologi masa kini. Ada pun beberapa ilmuan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Al-Khawarizmi Untuk generasi muda yang hobi berselancar […]

The post 5 Ilmuwan Muslim yang Terkenal appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada puncak peradaban dan kejayaan Islam, ilmu pengetahuan serta teknologi sudah menjadi salah satu cabang ilmu yang penting dan diperhitungkan. Pada masa ini pula lahirlah banyak ilmuwan muslim yang penemuannya berguna, bahkan dianggap masih relevan dengan teknologi masa kini. Ada pun beberapa ilmuan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Al-Khawarizmi

Al-Khawarizmi

Untuk generasi muda yang hobi berselancar di dunia maya, pastilah sering mendengan kata algoritma. Namun, tahukah kalian jika algoritma ditemukan oleh seorang ilmuan muslim bernama Al-Khawarizmi.

Dalam dunia teknologi, terutama di bidang komputer, algoritma berperan sangat penting karena dianggap sebagai pintu yang membuka dunia baru. Pintu yang membuat kita kini dapat menikmati berbagai macam kemudahan teknologi digital.

Tak hanya algoritma, penemuan Al-Khawarizmi yang juga sangat dikenal ialah penemuan angka nol, konsep aljabar, sistem notasi desimal, model pembuatan peta dunia, hingga tabel perhitungan astronomi yang dapat digunakan untuk mengukur jarak serta kedalaman bumi.

2. Ibnu Sina 

Ibnu Sina 

Selain Al-Khawarismi, Ibnu Sina barangkali merupakan ilmuan yang paling besar dan terkenal namanya. Beliau merupakan seorang filsuf muslim juga seorang perintis dalam ilmu kedokteran.

Ada pun temuan Ibnu Sina yang hingga kini masih berguna dan relevan dalam ilmu kedokteran yang kian berkembang ialah teori penularan TBC serta manfaat etanol.

Selain itu, Ibnu Sina juga menulis beberapa buku terkenal, seperti Kitab Al-Shifa (Kitab Penyembuhan) dan buku Al-Qanun fil-Tibb (The Canon of Medicine).

3. Ibnu Ismail Al-Jazari 

Ibnu Ismail Al-Jazari

Sejak abad ke tiga belas, manusia mulai memiliki keinginan untuk menciptakan alat yang dapat membantu—bahkan menggantikan pekerjaan manusia. Maka para ilmuan pun mulai berlomba menciptakan alat untuk memenuhi keinginan itu. Lalu hadirlah Ibnu Ismail Al-Jazari, sang penemu konsep dasar robot pertama di dunia.

Robot-robot yang diciptakan oleh beliau pada masa iti bergerak dengan memanfaatkan tenaga air. Dan salah satu contoh robot yang ia ciptakan ialah robot yang dapat memainkan musik. Robot ini pun dipakai untuk menghibur para tamu dari kesultanan Turki pada sebuah perjamuan.

Selain itu robot, Al-Jazqri juga menemukan berbagai macam benda lain seperti roda gigi, mesin engkol, hingga mesin pompa air, dan masih banyak lagi.

Begitu mahayurnya Al-Jazari dan hasil temuannya yang berguna bagi kehidupan manusia setelahnya, beliau pun dihadiahi julukan sebagai Bapak Robot.

4. Ibnu Firnas 

Ibnu Firnas 

Ibnu Firnas merupakan seorang ilmuwan muslim dan konseptor pesawat terbang yang dikenal ahli dalam bidang aerodinamika. Pada masanya, beliau pernah mempertunjukan mesin penerbangan sederhana berkerangka kayu.

Sayangnya, pesawat rakitannya itu gagal dan hanya mampu melayang di udara tak lebih dari sepuluh menit. Tak menyerah atas kegagalannya, beliau terus melanjutkan studi mengenai penerbangan.

Selain dalam bidang aviasi, Ibnu Sina berhasil menemukan beberapa alat berguna. Seperti lensa untuk yang dapat membantu penglihatan, hingga gelas transparan berkualitas tinggi.

5. Jabir bin Hayyan 

Jabir bin Hayyan 

Setelah ilmuan muslim dari bidang matematika, kedokteran, teknik, hingga penerbangan, berikut ini adalah imuan dalam bidang kimia modern. Ilmuwan muslim ini bernama Jabir bin Hayyan, atau dikenal pula sebagai Ibnu Geber.

Jabir bin Hayyan merupakan orang instrumen peleburan, pemotong, dan pengkristalan. Berkat penemuannya ini, beliau dianggap salah satu orang penting dalam bidang kimia modern.

The post 5 Ilmuwan Muslim yang Terkenal appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Penyakit Hati yang Dapat Merusak Amal Ibadah Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/penyakit-hati-yang-merusak-amal-ibadah Thu, 29 Apr 2021 23:36:33 +0000 https://haloedukasi.com/?p=24473 Seringkali manusia merasa senang ketika perbuatan baiknya disanjung oleh orang lain dan akan merasa kecewa ketika tidak ada yang memujinya, orang tersebut tidak akan melakukan perbuatan baik karena merasa tidak ada orang yang akan melihatnya. Hal tersebut merupakan penyakit hati yang dapat merugikan diri sendiri yaitu akan menghapus amal ibadahnya. Agar kita terhindar dari hal […]

The post 3 Penyakit Hati yang Dapat Merusak Amal Ibadah Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Seringkali manusia merasa senang ketika perbuatan baiknya disanjung oleh orang lain dan akan merasa kecewa ketika tidak ada yang memujinya, orang tersebut tidak akan melakukan perbuatan baik karena merasa tidak ada orang yang akan melihatnya. Hal tersebut merupakan penyakit hati yang dapat merugikan diri sendiri yaitu akan menghapus amal ibadahnya. Agar kita terhindar dari hal tersebut mari kita belajar beberapa penyakit hati yang dapat merusak amal perbuatan.

1. Hasad

Hasad memiliki makna iri, dengki. Iri diartikan sebagai perasaan kurang senang ketika melihat orang lain mendapat suatu kesenangan. Iri merupakan salah satu bentuk gangguan mental dan penyakit hati, karena semakin dia iri maka semakin dia merasa gelisah.

Rasulullah menjelaskan dalam sebuah hadist mengenai larangan bersikap hasad yang artinya “Jagalah dirimu dari hasad karena sesungguhnya hasad itu merusak kebaikan, sebagaimana api memakan kayu bakar.” (H.R. Abu Dawud). Berdasarkan hadist tersebut perilaku hasad dapat mempengaruhi amal kebaikan yang sudah dilakukan.

Akibat dari sifat hasad menyebabkan tidak sempurnanya iman seseorang. Orang yang memiliki sifat hasad akan selalu memikirkan suatu cara agar bisa mendapatkan nikmat yang didapatkan orang lain, orang tersebut juga akan merasa iri dengan orang lain sehingga ia tidak akan pernah rela melihat orang lain merasakan kenikmatan. Apabila sifat hasad sudah tertanam dalam jiwa seseorang maka akan sangat sulit sembuh.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari sifat hasad diantaranya berusaha ridha degan segala takdir dan ketetapan dari Allah, mengendalikan pikiran dan tindakan yang positif, serta menjadikan ridha Allah sebagai cita-cita tertinggi.

2. Ujub

Ujub menurut ulama’ memiliki arti rasa senang atau gembira terhadap diri sendiri dan segala seuatu yang ada pada dirinya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Ujub termasuk salah satu dosa besar, Allah SWT berfirman dalam surat Luqman ayat 31 yang artinya “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan jangnlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” Sebagian ulama mengkategorikan ujub sebagai bagian dari syirik yang dapat menghapus amal baik.

Akibat dari sifat ujub dapat menutupi kebaikan seseorang, mendapat kekalahan, menimbulkan kebencian, menghapus amal baik, menjauhkan manusia dari jalan Allah, mendekatkan manusia kepada perilaku setan, membentuk kepribadian yang buruk, serta mendapatkan murka dari Allah.

Suatu hal yang bisa kita lakukan agar terhindar dari sifat ujub yaitu; tidak memandang rendah sesama manusia, senantiasa ingat bahwa semua yang kita miliki hanyalah titipan dari Allah baik itu jabatan, ilmu, harta semua hanya titipan dari Allah. Harta yang kita miliki akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti, oleh karena itu kita harus bisa menggunakan titipan dari Allah untuk sesuai yang baik.

3. Riya’

Riya’ memiliki arti mencari simpati kepada orang lain dengan memperlihatkan hal kebajikan, orang yang berbuat riya’ adalah orang yang beribadah dengan memperlihatkan ibadahnya kepada orang lain. Riya’ dapat diartikan dengan memperlihatkan diri kepada orang lain supaya diketahui perbuatannya baik melalui ucapan, tindakan, atau sikap. tujuan dari riya’ adalah untuk mendapat pujian dan perrhatian dari orang lain. Riya’ merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Dijelaskan dalam surat al-Ma’un ayat 4-6 yang artinya “Maka celakalah orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap salatnya, yang berbuat riya’.

Ciri-ciri orang yang berperilaku riya’ diantaranya yaitu malas jika tidak ada orang lain yang melihatnya, rajin jika ada orang lain yang melihatnya, jika dipuji dia akan menambah amalnya jika tidak maka akan dikurangi. Orang yang memiliki sifat riya’ akan muncul akibat negatif dalam tindakannya seperti tidak pernah ikhlas dalam beramal, tidak jujur terhadap diri sendiri dan orang lain, suka pamer, selalu ingin dipuji dari orang lain, amal perbuatan yang disertai dengan riya’ tidak bernilai pahala dan Allah akan murka.

Agar kita selalu mendapat ridha Allah maka kita harus bisa menghindar dari sifat riya’ dengan cara mengerjakan salat bersedekah atau amal perbuatan yang lain dengan niat semata-mata karena ingin mencari ridha Allah. Allah memuji orang-orang yang bisa merahasiakan perbuatannya.

Beberapa hikmah menghindari sifat riya’ diantaranya melatih diri untuk selalu ikhlas ketika melakukan suatu amal ibadah semata-mata hanya untuk mencari ridha Allah, melatih diri agar selalu berbuat jujur, terhindar dari sikap suka pamer. Orang yang menghindari riya’ akan mendapatkan pahala dari Allah.

The post 3 Penyakit Hati yang Dapat Merusak Amal Ibadah Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
4 Kriteria Hadits Mutawatir dan Penjelasannya https://haloedukasi.com/4-kriteria-hadits-mutawatir-dan-penjelasannya Sun, 25 Apr 2021 14:15:34 +0000 https://haloedukasi.com/?p=24403 Selain Al-Qur’an, yang menjadi sumber hukum dalam Islam lainnya adalah Al-Hadits. Hadits adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah,baik itu berupa ucapan, perbuatan, maupun persetujuan. Berdasarkan jumlah perawinya, hadits bisa dikelompokkan menjadi hadits ahad dan hadits mutawatir. Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi. Sedangkan hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak […]

The post 4 Kriteria Hadits Mutawatir dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Selain Al-Qur’an, yang menjadi sumber hukum dalam Islam lainnya adalah Al-Hadits. Hadits adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah,baik itu berupa ucapan, perbuatan, maupun persetujuan.

Berdasarkan jumlah perawinya, hadits bisa dikelompokkan menjadi hadits ahad dan hadits mutawatir. Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi. Sedangkan hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi hadits. Istilah mutawatir diambil dari kata at-Tawatur yang berarti berturut-turut atau datang secara beriringan.

Secara istilah, pengertian hadits mutawatir sebagaimana yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah  dalam syarh  Shahih Muslim,  adalah hadits yang dinukil dari beberapa orang rawi yang tidak mungkin bersepakat dalam kedustaan.

Hadits mutawatir termasuk jenis hadits yang harus diterima secara bulat karena tingkat kebenarannya sangat tinggi.

Sebuah hadits bisa mencapai derajat hadits mutawatir dengan beberapa kriteria tertentu sebagai berikut:

1. Diriwayatkan oleh banyak perawi

Syarat pertama suatu hadits bisa dikategorikan sebagai hadits mutawatir adalah ketika jumlah perawi hadits tersebut banyak. Adapun jumlah minimal rawi, maka masih menjadi perselisihan di kalangan ulama ahli hadits. Ada yang mengatakan minimal jumlahnya 4 dan adapula yang menyebutkan minimal jumlahnya adalah 10 rawi.

2. Para perawi hadits adalah orang-orang tsiqoh

Artinya bahwa para perawi itu adalah orang-orang yang telah dikenal memiliki reputasi terpercaya dalam meriwayatkan hadits sehingga menurut akal mustahil mereka akan bersepakat dalam kedustaan terhadap hadits yang diriwayatkannya.

3. Hadits diperoleh berdasarkan pada hal-hal yang bisa diindera.

Artinya bahwa hadits mutawatir adalah hadits yang diperoleh oleh rawi berasal dari panca inderanya sendiri

Diantara cirinya adalah hadits tersebut menggunakan kata-kata :

  •  ﺴﻤﻌﻧﺎ (kami telah mendengar)
  •  ﺮﺍﻴﻧﺎ (kami telah melihat)
  •  ﻟﻤﺴﻧﺎ (kami telah menyentuh)

4. Ada kesinambungan jumlah perawi pada masing-masing tingkatan (thabaqah).

Misalnya apabila jumlah rawi pada thabaqah pertama adalah 15 orang, maka jumlah rawi pada thabaqah berikutnya juga 15 orang.

The post 4 Kriteria Hadits Mutawatir dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Syarat Zakat Mal yang Harus diketahui https://haloedukasi.com/syarat-zakat-mal Sun, 25 Apr 2021 11:37:38 +0000 https://haloedukasi.com/?p=24402 Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat biasanya ditunaikan atau dibayarkan oleh umat muslim yang memenuhi syarat wajibnya tiap tahun/haul. Dalam islam dikenal dua jenis zakat, yaitu: Zakat Fitrah, yaitu zakat berupa makanan pokok yang dibayarkan tiap menjelang akhir bulan Ramadhan. Zakat Mal, yaitu zakat berupa harta yang dibayarkan tiap mencapai satu tahun/haul. […]

The post 5 Syarat Zakat Mal yang Harus diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat biasanya ditunaikan atau dibayarkan oleh umat muslim yang memenuhi syarat wajibnya tiap tahun/haul.

Dalam islam dikenal dua jenis zakat, yaitu:

  • Zakat Fitrah, yaitu zakat berupa makanan pokok yang dibayarkan tiap menjelang akhir bulan Ramadhan.
  • Zakat Mal, yaitu zakat berupa harta yang dibayarkan tiap mencapai satu tahun/haul.

Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai zakat mal dan syarat-syaratnya. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta benda seorang muslim berdasarkan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh syariat. Adapun syarat-syarat dari zakat mal adalah sebagai berikut:

1. Islam

Zakat mal hanya diwajibkan bagi kaum muslimin yang memiliki harta benda yang wajib dikenakan zakat sesuai ketentuan syariat.

2. Merdeka

Zakat mal hanya diperuntukkan bagi mereka yang merdeka, bukan budak atau hamba sahaya karena seseorang dengan status budak atau hamba sahaya maka harta benda mereka adalah milik majikannya.

3. Mencapai Nishab

Harta yang dikenakan zakat hanya apabila harta tersebut telah mencapai nishab atau ukuran standar minimal sesuai syariat. Nishab harta benda berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Berikut adalah ketentuan nishab harta dalam Islam:

  • Emas
    Nishab emas adalah 20 dinar atau setara 85gr emas murni, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%
  • Perak
    Nishabnya adalah 200 dirham atau 595 gr perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %
  • Binatang ternak
    Untuk binatang ternak, maka ketentuannya adalah :
    • Unta = 5 ekor
    • Sapi = 30 ekor, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1 ekor
    • Kambing = 40-120  ekor, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1 ekor. Jika jumlahnya 121-200 ekor, maka zakatnya adanya sebanyak 2 ekor.
  • Hasil Pertanian
    Nishab hasil pertanian adalah sebanyak 300 sha’ atau 900 kg. Ketentuan zakatnya adalah 10% bila dikelola tanpa biaya pengairan dan 5% bila dikelola dengan mengeluarkan biaya pengairan. Zakat pertanian dikeluarkan ketika waktu panen.
  • Barang dagangan
    Nishab barang dagangan adalah setara dengan nishab emas dengan jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari keseluruhan harta dagangan.
  • Barang Temuan atau Rikaz
    Harta temuan wajib dikeluarkan zakatnya ketika ditemukan. Nishab dari barang temuan adalah 1/5 atau 20%.
  • Barang Tambang
    Nishab dari barang tambang adalah senilai dengan emas dan besar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.

4. Harta yang Akan dikenakan Zakat adalah Miliknya

Seseorag yang wajib mengeluarkan zakat mal ketika ia memiliki harta tersebut secara penuh.

5. Mencapai Haul

Harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), kecuali untuk:

  • Hasil pertanian, karena wajib dikeluarkan zakatnya pada masa panen.
  • Anak-anak hewan ternak, karena mengikuti hitungan haul induknya.
  • Keuntungan perdagangan, karena nishabnya mengikuti modalnya.
  • Harta temuan /rikaz, karena wajib dikeluarkan ketika menemukan harta tersebut.
  • Barang tambang, juga wajib dikeluarkan ketika mendapatkannya dalam jumlah mencapai nishab.

The post 5 Syarat Zakat Mal yang Harus diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Macam-macam Hadas dan Cara Menyucikannya https://haloedukasi.com/macam-macam-hadas Fri, 12 Feb 2021 09:52:22 +0000 https://haloedukasi.com/?p=21238 Setelah tadi membahas tentang macam-macam najis, sekarang kita akan membahas tentang Hadas. Setiap manusia pasti melakukan aktivitas dalam kesehariannya. Namun, ada beberapa situasi yang membuat manusia berada dalam keadaan suci maupun tidak dalam keaadan yang suci. Keaadaan yang tidak suci ini adalah yang disebut dengan hadas. Keadaan hadas ini membuat manusia tidak diperbolehkan untuk melakukan […]

The post Macam-macam Hadas dan Cara Menyucikannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setelah tadi membahas tentang macam-macam najis, sekarang kita akan membahas tentang Hadas.

Setiap manusia pasti melakukan aktivitas dalam kesehariannya. Namun, ada beberapa situasi yang membuat manusia berada dalam keadaan suci maupun tidak dalam keaadan yang suci.

Keaadaan yang tidak suci ini adalah yang disebut dengan hadas. Keadaan hadas ini membuat manusia tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah seperti sholat, berpuasa, memegang Al-Qur’an dan lain sebagainya.

Lantas bagaimana cara membersihkan diri dari hadas dan apa saja macam-macam hadas? Berikut pembahasannya.

Macam-macam Hadas

Hadas terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Hadas kecil
  2. Hadas besar

Secara umum, ulama dan ahli ilmu fiqh sudah menyepakati bahwa buang air kecil, buang air besar (BAB), kentut, mengeluarkan mazi dan wadi yang dikeluarkan dalam keadaan sehat adalah termasuk hadas kecil.

Selain itu, tidur dengan pantat atau punggung yang tidak menempel di alas permukaan, gila atau hilang akal, bersentuhan kulit dengan lawan jenis, menyentuh kemaluan adalah hal-hal yang menyebabkan hadas kecil sehingga diwajibkan untuk bersuci kembali.

Jika sedang dalam keadaan hadas kecil, kita tidak dapat melakukan ibadah seperti mendirikan sholat, menyentuh Al-Qur’an, atau melakukan tawaf.

Sementara hadas besar adalah hadas yang berada pada seluruh tubuh manusia sehingga harus disucikan seluruh tubuhnya dan dilarang untuk melakukan ibadah sebelum mandi wajib atau mandi besar.

Menurut para ulama dan ahli fiqh, hadas besar terdiri dari mengeluarkan mani (dalam keadaan sadar maupun tidur atau mimpi basah), berhubungan badan, dalam keadaan haid atau nifas.

Tiga perkara ini adalah hadas besar yang jika terjadi tidak boleh melakukan perkara seperti sholat, membaca Al-Qur’an, Berpuasa, memasuki masjid, tawaf dan lainnya sebelum bersuci.

Cara Menyucikan Hadas

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Maidah : 6)

Untuk mensucikan tubuh dari hadas, ada beberapa cara untuk bersuci sesuai dengan perkaranya. Jika buang air kecil, buang air besar, mengeluarkan mazi atau wadi dapat dilakukan dengan membersihkan kemaluan atau lubang keluar kemudian berwudhu.

Sementara jika melakukan perkara yang menyebabkan hadas kecil dapat bersuci dengan berwudhu. Sementara jika ingin bersuci dari hadas besar harus dilakukan dengan mandi wajib atau mandi besar. Wallahua’lam.

The post Macam-macam Hadas dan Cara Menyucikannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya https://haloedukasi.com/macam-macam-najis Fri, 12 Feb 2021 08:44:01 +0000 https://haloedukasi.com/?p=21236 Secara bahasa najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat (lihat […]

The post Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Secara bahasa najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya.

Sedangkan secara istilah ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah: 2008], hal. 72).

Macam-macam Najis

Di dalam fiqih najis dikelompokkan dalam 3 kategori, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah.

Sebagaimana ditulis oleh para fuqaha dalam kitab-kitabnya, salah satunya oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiinatun Najaa:  

فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات

Artinya: “Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis Mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”

Setelah mengetahui tentang 3 jenis najis tadi, kita perlu membahas tentang cara mensucikannya. Namun sebelum itu, perlu diketahui istilah “najis ‘ainiyah” dan “najis hukmiyah” terlebih dahulu.

Najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa. Sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa.

Dengan kata lain najis ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis. Pengertian ini akan lebih jelas pada pembahasan tata cara menyucikan najis.

Cara Menyucikan Najis

Adapun tata cara menyucikan najis sebagai berikut:

Cara Menyucikan Najis Mughalladhah

Adalah najis yang menyucikannya dengan cara membasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu.

Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terlebih dulu ‘ainiyah atau wujud najisnya. Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut.

Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu.

Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara:

Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebih utama dibanding cara lainnya.

Kedua, meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.

Ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.

Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah

Najis yang merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

Cara memercikkan air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut.

Setelah itu barulah diperas atau dikeringkan. Dalam hal ini tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir.

Cara Menyucikan Najis Mutawassithah

Najis yang cara menyucikan nya dengan menghilangkan dulu najis ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan.

Sebagai contoh kasus, bila seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, umpamanya, maka langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotoran yang ada di lantai. Ini berarti najis ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah.

Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada (dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering) baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis. Tindakan menyiramkan air bisa cukup di area najis saja, dan sudah dianggap suci meski air menggenang atau meresap ke dalam. Selanjutnya kita bisa mengelapnya lagi agar lantai kering dan tak mengganggu orang.

Mengetahui tata cara bersuci merupakan hal yang wajib diketahui umat muslim agar beribadah lebih tenang dan diterima oleh Allah SWT, wallahu a’lam.

The post Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kisah Kiai Ihsan Jampes yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/kisah-kiai-ihsan-jampes Mon, 08 Feb 2021 04:53:03 +0000 https://haloedukasi.com/?p=20772 Kiai Ihsan atau yang lebih dikenal dengan nama Syekh Ihsan Jampes  Kediri merupakan salah seorang ulama terkenal di Indonesia. Syekh Ihsan mendapat julukan Al-Ghazali as-Shaghir (Ghazali Muda) dari ulama di Timur Tengah. Julukan tersebut muncul karena salah satu karya yang melekat padanya yaitu Shirajuth Thalibin. Hingga kini karya tersebut masih aktif dikaji oleh ulama-ulama di […]

The post Kisah Kiai Ihsan Jampes yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kiai Ihsan Jampes

Kiai Ihsan atau yang lebih dikenal dengan nama Syekh Ihsan Jampes  Kediri merupakan salah seorang ulama terkenal di Indonesia. Syekh Ihsan mendapat julukan Al-Ghazali as-Shaghir (Ghazali Muda) dari ulama di Timur Tengah.

Julukan tersebut muncul karena salah satu karya yang melekat padanya yaitu Shirajuth Thalibin. Hingga kini karya tersebut masih aktif dikaji oleh ulama-ulama di Timur Tengah.

Kiai Ihsan Jampes lahir dari pasangan Kiai Muhammad Dahlan dan Nyai Artimah pada tahun 1901 Masehi. Apabila dilihat dari silsilah keturunan, Ibu dari Syekh Ihsan merupakan putri dari Kiai Ahmad Shaleh, Banjar Melati, Kediri.

Darah sang ibu masih memiliki hungunan dengan keturunan Sunan Ampel. Sang ayah memiliki garis keturunan yang apabila diruntut akan bertemu nasab dengan Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah).

Syekh Ihsan memiliki panggilan akrab Bakri pada waktu kecil. Ia dikenal sebagai anak yang nakal, namun memiliki kecerdasan yang melebihi teman-temannya. Ia mengawali pendidikan agama dari sang ayah untuk pertama kali.

Selanjutnya dibantu oleh neneknya yang membantu merawat selama enam tahun. Setelah kedua orang tuanya bercerai, Syekh Ihsan melanglang buanan untuk memperdalam ilmu agama di berbagai tempat.

Tercatat beberapa pesantren yang pernah disinggahi Syech Ihsan antara lain, Pesantren Bendo (Pare, Kediri) pada Kiai Khozin, Pesantren Jamsaren Solo, serta berguru pada Kiai Dahlan di Semarang.

Ia juga pernah mengaji pada di pesantren Mangkrang Semarang, Pesantren Punduh Magelang, Pesantren Gondanglegi Nganjuk, dan pernah berguru pada Syech Kholil Bangkalan yang merupakan guru para ulama di tanah Jawa.

Pada tahun 1926, Bakri muda pergi berhaji ke tanah suci. Setelah pulang haji inilah namanya berganti menjadi Ihsan. Dua tahun setelahnya sang ayah meninggal dunia. Pesantren yang didirikan kemudian beralih tanggung jawab pada sang paaman yaitu kiai Kholil.

Setelah empat tahun kepemimpinan berpindah pada Kiai Ihsan. Saat itulah perkembangan pesantren terasa pesat. Yang awalnya memiliki santrei sebanyak 150-an kini menjadi 1000 santri. Hal itu tentu berkat kerja keras dan keteguhan Kiai Ihsan dalam menjalankan amanah untuk mengasuh para santri.

The post Kisah Kiai Ihsan Jampes yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Prospek kerja Pendidikan Agama Islam yang Menggiurkan https://haloedukasi.com/prospek-kerja-pendidikan-agama-islam Sat, 16 Jan 2021 06:22:32 +0000 https://haloedukasi.com/?p=19414 Lulusan Ilmu Agama Islam dibutuhkan di berbagai bidang. Misalnya lulusan Pendidikan Agama Islam diproyeksikan untuk menjadi Guru Agama baik di sekolah dasar maupun di sekolah menengah. Lulusan Aqidah dan Filsafat Islam bisa berkarier sebagai dai atau pendakwah. Jadi, ada banyak peluang karier yang menanti lulusan Ilmu Agama Islam. Jenis dan jenjang kariernya pun cukup bervariasi. […]

The post 5 Prospek kerja Pendidikan Agama Islam yang Menggiurkan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Lulusan Ilmu Agama Islam dibutuhkan di berbagai bidang. Misalnya lulusan Pendidikan Agama Islam diproyeksikan untuk menjadi Guru Agama baik di sekolah dasar maupun di sekolah menengah.

Lulusan Aqidah dan Filsafat Islam bisa berkarier sebagai dai atau pendakwah. Jadi, ada banyak peluang karier yang menanti lulusan Ilmu Agama Islam. Jenis dan jenjang kariernya pun cukup bervariasi.

Hal ini biasanya mengacu pada prestasi kerja. Besaran penghasilannya pun sangat bergantung pada kemampuan, area tempat bekerja, level yang dimasuki, dan pengalaman yang dimiliki. Berikut berapa pilihan karier yang bisa kamu geluti.

1. PNS

Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya. Sebagai penopang pemerintahan suatu negara, berperan menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

PNS sering kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, meskipun terdapat pula PNS pada tingkat pemerintahan daerah.

2. Guru Agama

Menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang istimewa. Seorang guru merupakan pengajar dan pemberi ilmu bagi banyak orang yang belum paham akan ilmu agama.

3. Dosen

Dosen adalah pendidik profesional yang bekerja di satuan pendidikan tinggi tertentu. Dosen kerap disebut sebagai Ilmuwan karena kapasitas ilmu yang ia miliki.

Tugas utama seorang dosen adalah mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, juga seni melalui Tri Dharma Pendidikan Tinggi. Selain melaksanakan perkuliahan juga tutorial, dosen diharapkan dapat terus melakukan penelitian pada bidang keahliannya dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa.

Sebagai seorang ilmuwan, dosen perlu mempublikasikan secara teratur karya tulis ilmiah dan hasil penelitiannya di konferensi akademik.

4. Penulis

Penulis merupakan pelaku kreatif yang menciptakan suatu karya tulis baik berupa karya fiksi (novel, cerpen, puisi) maupun non-fiksi (karya ilmiah, makalah, jurnal, artikel). Karya-karya yang diciptakan oleh penulis biasanya mewakili ide, pikiran, dan perasaannya.

Bidang pekerjaan penulis tidak hanya sebatas buku dan teks lho. Ada juga penulis yang terlibat dalam penulisan naskah skenario iklan. Nah penulis yang bekerja di industri periklanan ini biasanya tergabung di divisi creative and scriptwriter.

5. Pengusaha

Menjadi lulusan pendidikan agama islam juga bisa menjadi pengusaha lho. Karena mendalami ilmu agama, membuat ilmu yang manfaat dengan membuat banyak buku agama islam untuk kemudian diperjual belikan.

Hal ini membuat kesempatan emas untuk menjadi pengusaha terbuka lebar. Jadi bukan hal yang tidak mungkin lulusan pendidikan agama islam menjadi pengusaha.

The post 5 Prospek kerja Pendidikan Agama Islam yang Menggiurkan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Wudhu: Pengertian – Syarat dan Tata Caranya https://haloedukasi.com/wudhu Sun, 06 Dec 2020 12:11:28 +0000 https://haloedukasi.com/?p=16363 Diantara syariat Islam yang wajib diketahui oleh semua muslim adalah syariat wudhu. Hal ini dikarenakan wudhu adalah syarat sah dari ibadah yang utama dalam Islam, yakni sholat. Tanpa berwudhu, sholat seseorang tidak dianggap sah. Demikian pula apabila wudhu yang dilakukan tidak memenuhi syarat sah, maka wudhu menjadi tidak sah dan akibatnya sholat pun tidak akan […]

The post Wudhu: Pengertian – Syarat dan Tata Caranya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Diantara syariat Islam yang wajib diketahui oleh semua muslim adalah syariat wudhu. Hal ini dikarenakan wudhu adalah syarat sah dari ibadah yang utama dalam Islam, yakni sholat.

Tanpa berwudhu, sholat seseorang tidak dianggap sah. Demikian pula apabila wudhu yang dilakukan tidak memenuhi syarat sah, maka wudhu menjadi tidak sah dan akibatnya sholat pun tidak akan sah.

Oleh karenanya penting bagi setiap muslim untuk mengilmui tentang wudhu termasuk syarat sah, rukun, dan juga pembatalnya.

Pengertian Wudhu

Secara bahasa makna wudhu adalah keindahan (husnu) dan kebersihan (nadhofah), maka wudhu dalam kaitannya dengan sholat adalah membersihkan dan memperindah anggota wudhu sebelum sholat.

Secara istilah syariat, wudhu adalah ibadah kepada Allah Ta’ala yang dilakukan dengan cara mencuci atau membasuh empat anggota wudhu dengan tata cara tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam syariat.

Sejarah Wudhu

Dalam beberapa kitab fiqih tidak disebutkan secara pasti kapan awal mula disyariatkannya wudhu, hanya saja disebutkan bahwa wudhu disyariatkan sebelum rasulullah hijrah ke Madinah.

Menurut sebuah pendapat lain, bahwa syariat wudhu diwajibkan bersamaan dengan syariat sholat, yaitu pada saat terjadinya peristiwa isro’ mi’raj, namun syariat wudhu sendiri telah ada sebelum diwajibkannya sholat.

Manfaat Wudhu

Syariat Allah senantiasa membawa banyak manfaat untuk umatnya. Diantara manfaat wudhu adalah:

  • Wudhu membersihkan anggota badan dari kotoran, termasuk kuman dan bakteri yang seringkali masuk ke tubuh manusia melalui tangan.
  • Wudhu merupakan amalan yang Allah perintahkan, sehingga dengan berwudhu seseorang berarti telah menjalankan perintah Allah dan dia akan diganjar dengan pahala karenanya.
  • Wudhu bisa menggugurkan dosa-dosa. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadist Rasulullah

لَا يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يُصَلِّي الصَّلَاةَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلَاةِ الَّتِي تَلِيهَا

“Tidaklah seorang muslim berwudhu lalu ia menyempurnakan wudhunya dan melaksanakan shalat, kecuali Allâh akan mengampuni dosa-dosa yang dilakukannnya antara shalat yang dia kerjakan itu sampai dengan shalat berikutnya”. [Muttafaqun ’alaihi]

  • Seseorang yang berwudhu sebelum tidur maka akan didoakan malaikat sepanjang malam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, dari Abdullah bin Umar radliyallaahu ‘anhu, bahwa

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا، بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا

“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” 

  • Wudhu melatih seseorang untuk disiplin

Tujuan Wudhu

Adapun tujuan wudhu selain untuk menjalankan perintah Allah adalah untuk memenuhi syarat sah dari sebuah ibadah, seperti ibadah sholat.

Syarat Sah Wudhu

Syarat sah wudhu adalah perkara-perkara yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa menjalankan syariat wudhu. Adapun syarat sah wudhu adalah sebagai berikut:

  • Islam
  • Berakal
  • Tamyiz, yakni bisa membedakan antara baik dan buruk
  • Niat, yakni berniat dalam hati akan berwudhu
  • Tasmiyah atau membaca bismillah
  • Menggunakan air yang suci dan menyucikan
  • Menggunakan air yang mubah
  • Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu

Tata Cara Wudhu

tata cara wudhu

Tata cara wudhu terkait dengan rukun wudhu, yaitu hal-hal yang harus dikerjakan oleh seseorang saat berwudhu agar wudhunya sah. Rukun wudhu ada beberapa, yaitu:

  • Mencuci wajah
    Batas wajah yang wajib dicuci saat wudhu adalah antara tempat tumbuhnya rambut hingga bawah dagu dan antara telinga kanan hingga telinga kiri. Dan bagi seseorang yang berjenggot, maka wajib untuk menyela-nyele jenggot dengan jarinya. Rukun mencuci wajah juga termasuk berkumur-kumur (madhmadhoh) dan juga menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq)
  • Mencuci kedua tangan hingga siku
  • Mengusap kepala dan kedua telinga
  • Mencuci kedua kaki hingga mata kaki.
  • Muwalaat, yakni melakukan semua rukun dengan urutan yang ditetapkan

Sedangkan tata cara wudhu yang lengkap beserta sunnah-sunnahnya adalah sebagai berikut:

  • Niat
  • Membaca bismillah
  • Menyela-nyela jari
  • Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung
  • Membasuh wajah 3 kali
  • Membasuh kedua tangan hingga siku 3 kali
  • Mengusap kepala dan diteruskan dengan mengusap kedua telinga
  • Membassuh kaki hingga mata kaki 3 kali
  • Membaca do’a setelah wudhu.

Dalil Tentang Wudhu

Dalil-dalil tentang wudhu adalah sebagai berikut:

Dalil dari Al-Qur’an

Dalil dari Al-Qur’an tentang syariat wudhu adalah firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan taganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”

Dalil dari As-Sunnah

Ada beberapa hadits dalam As-Sunnah yang menjadi dalil syariat wudhu, diantaranya adalah:

  • Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sesungguhnya aku diperintahkan untuk berwudhu apabila hendak mengerjakan shalat.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i dengan derajad shahih)

  • Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

” Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas, hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal Yang Membatalkan Wudhu

Adapun hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah sebagai berikut:

  • Kentut/buang angin
  • Buang air besar
  • Buang air kecil
  • Keluarnya mani/sperma, wadi, dan madzi (cairan yang keluar saat terangsang)
  • Tidur yang nyenyak
  • Hilangnya akal karena pingsan, mabuk, atau gila
  • Memakan daging unta.

The post Wudhu: Pengertian – Syarat dan Tata Caranya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>