pengadilan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pengadilan Tue, 18 Apr 2023 01:56:42 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pengadilan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pengadilan 32 32 Pengadilan Hak Asasi Manusia https://haloedukasi.com/pengadilan-hak-asasi-manusia Tue, 18 Apr 2023 01:56:37 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42662 Satu pertanyaan yang timbul terhadap lingkup da wewenang pengadilan HAM adalah dimana pengaturan mengenai War Crimes and Aggresion. Secara keseluruhan undang-undang Pengadilan HAM berisikan hukum acara terhadap pelanggaran HAM yang diatur oleh Hukum Acara dari Pengadilan Hak Asasi Manusia dilaksanakan berdasarkan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penanganan dilakukan oleh jaksa agung yang dilakukan penyidik dengan […]

The post Pengadilan Hak Asasi Manusia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Satu pertanyaan yang timbul terhadap lingkup da wewenang pengadilan HAM adalah dimana pengaturan mengenai War Crimes and Aggresion. Secara keseluruhan undang-undang Pengadilan HAM berisikan hukum acara terhadap pelanggaran HAM yang diatur oleh Hukum Acara dari Pengadilan Hak Asasi Manusia dilaksanakan berdasarkan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Penanganan dilakukan oleh jaksa agung yang dilakukan penyidik dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan, kecuali apabila tertangkap tangan. Penahanan dilakukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum, hakim pengadilan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan.

Berdasarkan Undang-Undang No.26 tahu 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia, maka yang merupakan lingkup kewenangan pengadilan HAM menurut UU No.2 Thu 2000 adalah, sebagai berikut :

  1. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
  2. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
  3. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa da memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
  4. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
    • Kejahatan genosida, dalam pasal 7 adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelpmpok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, degan cara :
      • Membunuh anggota kelompok
      • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
      • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
      • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
      • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kelompok lain
    • Kejahatan terhadap kemanusiaan, dalam pasal 7 adalah salah satu perbuatan yang dilkaukan sebagai bagian dri serangan yang meluas atau sistematis yag diketahahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa :
      • Pembunuhan
      • Pemusnahan
      • Perbudakan
      • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
      • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
      • Penyiksaan
      • Perkosaa, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
      • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasioal.
      • Penghilangan orang secara paksa
      • Kejahatan apartheid

Ketentuan pidana untuk perkasa HAM

Ketentuan pidana untuk perkara HAM yang berat dapat dikelompokkan ke dalam 4 kelompok.

  1. Genosida, Yaitu perbuata pelanggaran HAM yang berat (pasal 8) dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 9), yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
  3. Pelanggaran HAM yang berat, yaitu perbuatan percobaan, permufakataan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran HAM yan berat “genosida” atau “kejahatan terhadap kemanusiaan” (pasal 8 atau 9) dipidana sama sebagaimana dimaksud pasal 36, pasal 37, pasal 38, pasal 39, dan pasal 40.
  4. Komandan militer, dapat dipertanggungjawabkan terhadap pasukan yang berada di bawah komandannya, diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 36, 37, 38, 39, 40.

Perintah penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti atau mengulangi kejahatan HAM berat, dan penahanan dilakukan maksimal 90 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan selama 60 hari apabila penyidikan belum tuntas.

Penahanan untuk penuntutan maksimal adalah 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 20 hari. Apabila belum selesai maka dapat diperpanjang kembali selama 20 hari oleh ketua pengadilan. Dalam pemeriksaan di pengadilan penahanan maksimal adalah 90 hari dan dapat diperpanjang 30 hari oleh ketua pengadilan HAM.

Untuk pemeriksaan banding 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Sedangkan untuk pemeriksaan kasasi penahanan selama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.

Dalam hal kasus pelanggaran HAM, penyelidikan dilakukan oleh komnas HAM, dan dapat membentuk Tim Ad Hoc yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menyerahkan hasil penyelidikan kepada penyidik.

Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung yang dapat mengangkat Tim Ad Hoc. Dimana penyidikan dilakukan maksimal 90 hari yang dapat ditambah selama 60 hari lagi oleh ketua pengadilan HAM, yang apabila dalam penyidikan tidak diketemukan bukti maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan yang dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti atau alasan lain.

Dalam hal penghentian penyidikan tidak dapat diterima oleh korban dan keluarganya maka berhak mengajukan praperadilan kepada ketua pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penuntuta dilakukan oleh Jaksa Agung, yang dapat mengangkat penuntut ad hoc, dimana penuntutan dilakukan maksimal 70 hari, dan komnas HAM dapat meminta keterangan mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan.

Pemeriksaan si sidang pengadilan dilakukan oleh majelis Hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan HAM dan tiga orang Hakim Ad Hoc dan diketuai oleh Hakim pengadilan yang bersangkutan. Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan Presiden atas asal usul ketua Mahkamah Agung.

Jumlah Hakim ad Hoc sekurang-kurangnya adalah 12 orang yang diangkat untuk selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan. Dalam acara pemeriksaan terdapat proses pemeriksaan dan keputusan oleh Pengadilan HAM dalam waktu maksimal 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.

Dalam hal pemeriksaan banding, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Dalam hal perkara dimohonkan kasasi, maka untuk diperiksa dan diputus maksimal 90 hari. Dalam proses pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi, maka komposisi hakim sama yang terdiri atas lima orang hakim dan tiga ad hoc.

Dalam Undang-undang Pengadilan HAM ini, perlindungan terhadap korban dan saksi juga mendapat perhatian yaitu korban dan saksi berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror da kekerasan.

Dan perlindungan tersebut wajib dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cumaa-cuma. Sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran HAM maka para korban dan ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi yang akan dimuat dalam amar putusan hakim dan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi akan diatur dengan menggunakan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran HAM meliputi genosida dan kejahatan kemanusiaan adalah pidana mati, pidana seumur hidup, dan penjara antara 10 sampai 25 tahun. Dalam hal pelanggaran HAM yang terjadi sebelum Undang – Undang Pengadilan HAM ini ada maka akan ditangani oleh Pengadilan Ad Hoc dengan keputusan Presiden atau atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dan berada di lingkungan peradilan umum.

Dalam hal pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-undang n0.26 tahun 2000 tidak dikenal kadaluwarsa. Undang-undang Pengadilan HAM juga tidak menutup kemungkinan penyelesaian pelanggaran HAM dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

The post Pengadilan Hak Asasi Manusia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Tahapan Ajudikasi yang Perlu dipahami https://haloedukasi.com/tahapan-ajudikasi Fri, 09 Apr 2021 10:33:30 +0000 https://haloedukasi.com/?p=23728 Di dalam menyelesaikan sebuah permasalahan yang terjadi di sekitar kita dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya saja dengan cara musyawarah kekeluargaan hingga jalur ajudikasi. Ajudikasi merupakan salah satu cara yang digunakan di dalam penyelesaian permasalahan yang mengikutsertakan pihak ketiga. Keputusan di dalam mengambil suatu penyelesaian ini diambil oleh pihak ketiga. Di dalam melakukan ajudikasi terdapat […]

The post 5 Tahapan Ajudikasi yang Perlu dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Di dalam menyelesaikan sebuah permasalahan yang terjadi di sekitar kita dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya saja dengan cara musyawarah kekeluargaan hingga jalur ajudikasi.

Ajudikasi merupakan salah satu cara yang digunakan di dalam penyelesaian permasalahan yang mengikutsertakan pihak ketiga. Keputusan di dalam mengambil suatu penyelesaian ini diambil oleh pihak ketiga.

Di dalam melakukan ajudikasi terdapat 5 tahapan diantaranya yaitu pemeriksaan awal, pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan pihak dan pembacaan keputusan. Berikut ini penjelasan dari kelima tahapan di dalam melakukan ajudikasi yaitu:

  1. Pemeriksaan Awal
    Tahap pertama yang dilakukan yaitu melakukan pemeriksaan terhadap kewenangan dari pihak komisi. Pada tahap pemeriksaan ini juga memeriksa kedudukan dari hukum sang pemohon dan batas waktu dari pengajuan.
  2. Pembuktian
    Setelah pemohonan diterima, tahapan selanjutnya yang dilakukan yaitu pembuktian. Pada tahapan ini dilakukan pemeriksaan bukti yang ada kaitannya dengan sengketa atau permasalahn yang terjadi.
  3. Pemeriksaan Setempat
    Tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan setempat yang nantinya melibatkan saksi ahli. Pemeriksaan ahli harus dilakukan secara runtut mulai dari identitas hingga pada hubungan dengan permasalahannya. Pada tahapan ini juga saksi melakukan sumpah yang bertujuan untuk mempertanggungjawabkan mengenai kesaksiannya.
  4. Kesimpulan Pihak
    Setelah semua tahap dilakukan, tahap selanjutnya yaitu memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang sedang memiliki permasalahan untuk dapat memberikan kesimpulan dari masing masing pribadinya.
  5. Pembacaan Keputusan
    Tahap terakhir yaitu membaca keputusan oleh ajudikator. Keputusan yang dibacakan ini memiliki sifat yang mutlak dan tidak harus diterima oleh kedua belah pihak.

The post 5 Tahapan Ajudikasi yang Perlu dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Macam-macam Putusan Hakim Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/macam-macam-putusan-hakim Sun, 28 Mar 2021 16:52:11 +0000 https://haloedukasi.com/?p=23371 Putusan pengadilan merupakan pernyataan Hakim yang diucapkan di muka persidangan untuk menyelesaikan suatu sengketa diantara pihak yang berkepentingan. Berikut ini beberapa penggolongan putusan pengadilan berdasarkan bentuk, isi serta sifatnya. Berikut penjelasannya. Berdasarkan Bentuknya Dilihat dari segi bentuknya, putusan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: Putusan Sela Putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus […]

The post Macam-macam Putusan Hakim Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Putusan pengadilan merupakan pernyataan Hakim yang diucapkan di muka persidangan untuk menyelesaikan suatu sengketa diantara pihak yang berkepentingan. Berikut ini beberapa penggolongan putusan pengadilan berdasarkan bentuk, isi serta sifatnya. Berikut penjelasannya.

Berdasarkan Bentuknya

Dilihat dari segi bentuknya, putusan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

Putusan Sela

Putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus suatu perkara yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara atau sengketa.

Putusan sela ini terdiri dari :

  • Prepatoir : Suatu putusan persiapan mngenai jalannya pemeriksaan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan.
  • Interlucutoir : Suatu Putusan yang berisi tentang memerintahkan kepada salah satu pihak untuk membuktikan gugatannya.
  • Incidental : Suatu putusan yan diambil oleh Majelis Hakim yang mana putusan ini berkaitan dengan masuknya pihak ketiga untuk melibatkan dirinya dalam suatu perkara (Vrijwaring).
  • Provinsionil : Suatu putusan yang diambil oleh permintaan pihak penggugat supaya dilaksanakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum diucapkannya putusan akhir.

Putusan Akhir

Putusan akhir adalah suatu putusan yang mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa dalam suatu tingkat peradilan tertentu.

Berdasarkan Isinya

Jika dilihat dari segi isinya, putusan pengadilan dapat berupa :

Gugatan dikabulkan

Gugatan dikabulkan dapat diartikan sebagai pengadilan mengabulkan gugatan baik secara keseluruhan atau dikabulan secara sebagian.  Jika dalam suatu perkara atau sengketa telah cukup bukti, maka gugatan tersebut akan dikabulkan oleh pengadilan. Apabila suatu gugatan dikabulkan, maka dalam putusannya akan ditetapkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Dalam sengketa Tata Usaha Negara misalnya, kewajiban pihak yang kalah dapat berupa :

  • Pencabutan KTUN yang merupakan objek sengketa
  • Pencabutan KTUN yang menjadi objek sengketa dengan menerbitkan KTUN yang baru
  • Menerbitkan KTUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3 UU PTUn atau
  • Pembebanan yang keempat kewajiban kepada tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan/atau dibebani ganti rugi.

Gugatan ditolak

Gugatan ditolak dapat diartikan bahwa pengadilan memutuskan menolak gugatan dikarenakan penggugat tidak dapat membuktikan atau kurang alat bukti.

Gugatan Gugur

Gugatan gugur adalah suatu putusan pengadilan yang menyatakan suatu gugatan gugur dikarenakan :

  • Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut
  • Berkaitan dengan ongkor panjar perkara
  • Daluarsa.

Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, putusan pengadilan terdiri dari :

  • Deklaratoir
    Suatu putusan yang menyatakan atau sekedar menerangkan suatu keadaan saja sehingga tidak diperlukan adanya suatu eksekusi .
  • Condemnatoir
    Suatu putusan yang bersifat menghukum pihak yang dinyatakan telah terbukti tidak memenuhi suatu prestasi
  • Konstitutif
    Suatu putusan yang menciptakan atau meghapuskan suatu keadaan  yang tidak memerlukan adanya suatu eksekusi.

The post Macam-macam Putusan Hakim Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>