perjanjian - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/perjanjian Fri, 21 Jul 2023 05:58:23 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico perjanjian - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/perjanjian 32 32 Contoh Surat Sanggup dan Penjelasannya https://haloedukasi.com/contoh-surat-sanggup Wed, 19 Jul 2023 03:44:26 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44547 Apa itu Surat Sanggup? Surat sanggup adalah sebuah surat perjanjian yang dibuat oleh pihak tertentu yang berisi kesediaan atau janji untuk melaksanakan atau menjalankan suatu kewajiban atau tugas sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Surat ini umumnya digunakan dalam berbagai konteks, seperti perjanjian bisnis, kontrak kerja, atau perjanjian peminjaman. Dalam situasi bisnis, surat sanggup memiliki […]

The post Contoh Surat Sanggup dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Apa itu Surat Sanggup?

Surat sanggup adalah sebuah surat perjanjian yang dibuat oleh pihak tertentu yang berisi kesediaan atau janji untuk melaksanakan atau menjalankan suatu kewajiban atau tugas sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Surat ini umumnya digunakan dalam berbagai konteks, seperti perjanjian bisnis, kontrak kerja, atau perjanjian peminjaman.

Dalam situasi bisnis, surat sanggup memiliki peran penting karena dapat digunakan sebagai bukti tertulis kesepakatan antara dua pihak yang terlibat. Surat ini dapat menjadi alat yang kuat untuk melindungi hak dan kepentingan masing-masing pihak serta meminimalkan risiko sengketa di masa mendatang. 

Jika ada perjanjian atau kesepakatan yang melibatkan kewajiban atau janji tertentu, disarankan untuk menyusun surat sanggup yang jelas dan sah secara hukum agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dan implikasi dari perjanjian tersebut.

Persyaratan dan Ketentuan Promes 

Persyaratan dan ketentuan mengenai promes telah diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam KUHD tersebut disebutkan bahwa surat sanggup bayar atau promes merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah biaya pada tenggat waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Berdasarkan pasal 174 KUHD, surat sanggup memiliki beberapa hal yang harus dicantumkan, berikut diantaranya:

  • Keterangan tertunjuk atau order clausule yang menyebutkan surat sanggup kepada tertunjuk.
  • Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar uang dengan jumlah tertentu.
  • Penetapan hari pembayaran atau tenggat waktu.
  • Penentuan tempat pembayaran.
  • Nama orang atau pihak yang harus dibayar.
  • Tercantum tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani.
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.

Selanjutnya pada pasal 175, apabila tidak terdapat salah satu poin-poin di atas, surat sanggup dianggap tidak berlaku. Kecuali hal-hal di bawah ini:

  • Apabila surat sanggup yang tidak ditetapkan hari bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (atas unjuk).
  • Apabila dasar bunga tidak ditentukan, maka akan dianggap tidak ada bunga.
  • Dalam hal tidak adanya penentuan khusus, tempat penandatangan surat dianggap sebagai tempat pembayaran dan sebagai tempat penandatangan berdomisili.
  • Apabila penerima tidak dicantumkan dalam surat sanggup, maka surat tersebut akan dianggap akan diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat tersebut.
  • Surat sanggup yang tidak dijelaskan tempat ditandatanganinya, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penandatangan..

Perbedaan Surat Sanggup Bayar dengan Surat Berharga Lainnya

Berikut adalah perbedaan antara surat sanggup bayar dengan surat berharga lainnya:

1. Berdasarkan Pengertian

  • Surat sanggup bayar adalah sebuah dokumen tertulis yang berisi janji dari pihak yang mengeluarkan surat tersebut (biasanya peminjam) untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak penerima (biasanya pemberi pinjaman) pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan. 
  • Surat berharga adalah instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan dan memiliki nilai yang dapat dipersamakan. Contoh surat berharga lainnya termasuk saham, obligasi, sertifikat deposito, surat tanda bukti utang (STBU), dan lain sebagainya. 

2. Berdasarkan Karakteristik

  • Karakteristik utama dari surat sanggup bayar adalah berisi janji pembayaran sejumlah uang dalam jumlah tertentu pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. 
  • Pada umumnya, surat berharga memiliki nilai nominal yang ditentukan, jatuh tempo, tingkat bunga atau tingkat pengembalian tertentu, dan dapat diperjualbelikan di pasar modal.

3. Berdasarkan Perdagangan dan Likuiditas:

  • Surat sanggup bayar tidak biasa diperdagangkan di pasar publik karena biasanya merupakan perjanjian antara pihak-pihak tertentu. Meskipun demikian, surat ini bisa ditransfer atau diuangkan jika pemegang surat memutuskan untuk menjualnya kepada pihak lain.
  • Surat berharga seperti saham dan obligasi umumnya diperdagangkan di pasar modal. Surat berharga ini memiliki likuiditas yang tinggi karena dapat dengan mudah dibeli atau dijual di pasar sekunder.

4. Berdasarkan Risiko dan Keamanan:

  • Surat sanggup bayar memiliki risiko tertentu, terutama terkait dengan kemampuan pihak yang berjanji untuk membayar utang sesuai dengan perjanjian. Namun, risiko ini terbatas pada hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Surat berharga seperti saham dan obligasi memiliki risiko investasi yang lebih kompleks dan berkaitan dengan kinerja perusahaan atau entitas yang menerbitkan surat berharga tersebut. 

Dalam ringkasan, Surat Sanggup Bayar adalah surat janji pembayaran yang digunakan dalam transaksi pinjaman, sementara Surat Berharga adalah instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan dan mencakup berbagai jenis seperti saham dan obligasi. Keduanya memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda dan digunakan dalam konteks keuangan yang berbeda pula.

Contoh Surat Sanggup Bayar 

Contoh Surat Sanggup Bayar 1

contoh surat sanggup bayar 1

Contoh Surat Sanggup Bayar 2

contoh surat sanggup bayar 2

Contoh Surat Sanggup Bayar 3

contoh surat sanggup bayar 3

Penutup

Surat sanggup merupakan dokumen tertulis yang berisi janji atau komitmen dari pihak tertentu (pihak yang berjanji) untuk melaksanakan atau menjalankan suatu kewajiban atau tugas sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Surat sanggup dapat digunakan dalam berbagai konteks, termasuk dalam perjanjian bisnis, kontrak kerja, atau perjanjian peminjaman.

Penting bagi pihak-pihak yang terlibat untuk memahami dan menyusun surat sanggup dengan cermat. Surat ini harus disusun dengan jelas, tegas, dan sah secara hukum agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dan implikasi dari perjanjian yang dibuat. 

Jika ada perjanjian atau kesepakatan yang melibatkan kewajiban atau janji tertentu, disarankan untuk menyusun surat sanggup dengan hati-hati dan mendapatkan nasihat hukum jika diperlukan.

The post Contoh Surat Sanggup dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
14 Perbedaan MoU dan Perjanjian Wajib Diketahui https://haloedukasi.com/perbedaan-mou-dan-perjanjian Tue, 11 Apr 2023 06:48:33 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42565 Apa itu MoU dan Perjanjian MoU MoU merupakan kepanjangan dari memorandum of understanding. Berdasarkan kepanjangan tersebut MoU terdiri dari dua kata yakni memorandum dan understanding. Menurut Black’s Law Dictionary, memorandum dapat dipahami sebagai dasar dalam memulai pembuatan kontrak hingga di waktu mendatang secara formal. Sementara itu, understanding dapat dipahami sebagai pernyataan persetujuan secara tidak langsung […]

The post 14 Perbedaan MoU dan Perjanjian Wajib Diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Apa itu MoU dan Perjanjian

MoU

MoU merupakan kepanjangan dari memorandum of understanding. Berdasarkan kepanjangan tersebut MoU terdiri dari dua kata yakni memorandum dan understanding. Menurut Black’s Law Dictionary, memorandum dapat dipahami sebagai dasar dalam memulai pembuatan kontrak hingga di waktu mendatang secara formal.

Sementara itu, understanding dapat dipahami sebagai pernyataan persetujuan secara tidak langsung dengan persetujuan lain, baik secara lisan maupun tertulis. Jika digabung, MoU merupakan dasar dalam pembuatan perjanjian di masa yang akan datang yang berdasar pada kesepakatan baik secara lisan maupun tertulis.

MoU adalah suatu perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada pihak yang terlibat untuk mengadakan studi kelayakan sebelum membuat perjanjian yang lebih rinci dan bersifat mengikat.

MoU juga dapat dipahami sebagai suatu bentuk letter of intent atau bentuk pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal bagi pihak yang berkaitan untuk merencanakan perjanjian lain, MoU menjadi suatu tulisan tanpa komitmen yang tidak menjanjikan suatu apapun sebagai bentuk awal kesepakatan.

Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dari pasar tersebut, perjanjian memiliki beberapa unsur seperti perbuatan, mengikatkan diri, dan satu orang atau lebih terhadap orang lain atau lebih.

Perbuatan mengenai perjanjian berkaitan dengan perbuatan hukum karena terdapat tindakan yang dilakukan oleh pihak yang terikat dengan perjanjian dapat membawa dampak hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut.

Mengikatkan diri dalam perjanjian teridentifikasi terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain, sehingga terdapat kemunculan hukum akibat kehendaknya sendiri.

Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, perjanjian secara umum dapat dilakukan minimal dua pihak yang saling berhadapan dan saling memberikan argumen satu sama lain. Pihak yang dimaksud adalah individu atau badan hukum.

Perbedaan MoU dan Perjanjian

Berikut ini perbedaan MoU dan Perjanjian yang perlu dipahami agar tidak keliru.

1. Waktu Pembuatan

Salah satu aspek yang penting untuk dibahas dalam membuat suatu kesepakatan bersama adalah waktu pembuatan. Secara sederhana, perbedaan MoU dan perjanjian dari segi waktu pembuatan adalah masa berlaku MoU lebih singkat bula dibandingkan dengan perjanjian.

Hal tersebut disebabkan karena dalam MoU hanya merupakan kesepakatan awal sebelum merencanakan perjanjian atau kontrak lain yang bersifat lebih mengikat.

1.2. MOU Merupakan Pra Kontrak

MoU merupakan pra kontrak sebab hanya menunjukan gambaran umum sebelum dilakukan suatu perjanjian. Pra kontrak atau MoU ini bertujuan untuk memberikan kesamaan pemahaman dalam perjanjian yang akan disusun. 

Oleh karena itu, dalam membuat kontrak alangkah lebih baik apabila terlebih dahulu membuat MoU untuk mengurangi pembatalan kontrak di masa depan..

1.3. Perjanjian Merupakan Kontrak

Perjanjian merupakan kontrak yang berisikan mengenai teknis dalam perjanjian setelah tercapai kesepahaman pendapat pada MoU dibuat sebelumnya. Kontrak merupakan perjanjian dalam bentuk tertulis dan di dalamnya terdapat  unsur-unsur pada Pasal 1313 KUH Perdata.

2. Dalam Aspek Persyaratan

Perbedaan MoU dengan perjanjian selanjutnya dapat diamati dalam hal persyaratan yang tercantum, berikut perbedaan antara keduanya berdasarkan aspek persyaratan:

2.1. Persyaratan MOU tidak Mengikat Secara Hukum

Persyaratan pada MoU tidak mengikat secara hukum. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh karena isi pada MoU hanya memuat gambaran umum sehingga hanya sebagai informasi dalam negosiasi isi perjanjian ke depan.

2.2. Persyaratan Perjanjian Bersifat Mengikat Hukum

Sedangkan pada perjanjian, apabila kedua belah pihak yang membuat perjanjian telah menandatangani kontrak dan telah memiliki ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata maka persyaratan perjanjian tersebut bersifat mengikat hukum. 

3. Dalam Hal Penegakan Hukum

Antara MoU dengan perjanjian memiliki beberapa perbedaan dalam hal penegakan hukum.

3.1. MOU tidak Ditegakkan Oleh Pengadilan

Pengadilan tidak rekognisi keberadaan MoU sebab dianggap hanya sebagai kesepakatan prasyarat sebelum membuat perjanjian yang lebih mengikat selanjutnya.

3.2. Perjanjian Ditegakkan Oleh Pengadilan

Sedangkan, perjanjian ditegakkan oleh pengadilan karena perjanjian memuat unsur-unsur perdata sehingga apabila terjadi pelanggaran perjanjian yang mengakibatkan kontrak menjadi dibatalkan, hal tersebut dapat dibawa dan ditegakkan dalam pengadilan.

4. Pertukaran Janji

Perbedaan antara MoU dengan perjanjian dapat dilihat dalam segi pertukaran janji. Pertukaran janji menjadi bagian yang penting dalam suatu kontrak, berikut penjelasannya.

4.1. MOU tidak Mempunyai Pertukaran Janji

MoU tidak mempunyai pertukaran janji sebab MoU tersusun oleh satu pihak untuk digunakan dalam rangka negosiasi untuk kontrak atau perjanjian lain.

4.2. Perjanjian Memiliki Pertukaran Janji

Perjanjian memiliki pertukaran janji secara tertulis yang dilakukan antara pihak yang terlibat, atau istilah lainnya yakni kontrak. Kontrak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kontrak bilateral dan kontrak sepihak.

Kontrak bilateral merupakan pertukaran janji antara para pihak. Sementara itu, kontrak sepihak merupakan perjanjian ketika satu pihak yang memberi janji dan pihak lainnya melakukan tindakan yang diperjanjikan.

5. Sifat Pengikatan

Dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang sifat pengikatan dalam perjanjian. Pasal tersebut berbunyi bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, salah satu syaratnya yaitu seluruh pihak yang terlibat sepakat mengikatkan dirinya pada perjanjian yang mereka buat.

Berikut ini terdapat dua sifat pengikatan, diantaranya:

5.1. MoU Dilakukan dengan Proses Negosiasi

MoU atau kesepakatan dilakukan dengan pendekatan negosiasi yang secara umum dibuat dalam bentuk MoU sebelum mengadakan perjanjian secara tertulis. MoU bertujuan untuk menyesuaikan visi dan pemahaman bagi pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian ke depan

5.2. Perjanjian yang ditulis bersifat pasti dan Mengikat

Perjanjian yang ditulis mempunyai sifat yang pasti dan mengikat. Meskipun tidak ada pasal yang diatur dalam KUHPer bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis, namun perjanjian tertulis bersifat pasti dapat mengacu pada pembuktian perjanjian ke depan, oleh karena itu perjanjian harus dibuat secara tertulis.

6. Isi Di Dalamnya

Antara MoU dengan perjanjian terdapat perbedaan signifikan dalam isinya, berikut diantaranya:

6.1. Mou Dibuat Secara Sederhana

Isi MoU dibuat secara sederhana sebab hanya berisikan gambaran umum mengenai perjanjian yang meliputi identitas para pihak, dasar hukum, perihal, tujuan, dan lain sebagainya.

6.2. Perjanjian Dibuat Lengkap dan Spesifik

Perjanjian dibuat secara lengkap dan spesifik karena memuat poin-poin teknis dalam pelaksanaan perjanjian nantinya yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

7. Pembatalan

Perbedaan pada MoU maupun perjanjian juga terdapat ketika pembatalan. Berikut perbedaan pembatalan MoU dengan perjanjian.

7.1. MOU Mudah Dibatalkan

MoU mudah dibatalkan sebab kesepakatan ini tidak memiliki daya ikat secara hukum. MoU hanya sebatas dokumen yang memuat informasi umum untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

7.2. Perjanjian Sulit Untuk Dibatalkan

Perjanjian sulit untuk dibatalkan sebab telah terikat secara hukum bagi pihak yang terlibat. Dalam KUHPerdata juga menyatakan bahwa apabila terdapat pihak yang membatalkan secara sepihak baik disengaja maupun tidak disengaja dapat dikenai pasal wanprestasi.

The post 14 Perbedaan MoU dan Perjanjian Wajib Diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Contoh Perjanjian Tidak Bernama Terlengkap https://haloedukasi.com/contoh-perjanjian-tidak-bernama Sun, 09 Apr 2023 23:23:22 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42534 Apa itu Perjanjian Tidak Bernama Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang secara khusus belum terdapat pengaturannya di dalam KUH Perdata, meskipun demikian perjanjian ini terdapat di dalam masyarakat. Kemunculan perjanjian tidak bernama dilatarbelakangi oleh Buku III KUH Perdata memiliki asas kebebasan berkontrak dan sistem terbuka. Perjanjian tidak bernama juga dapat dipahami sebagai perjanjian yang tidak […]

The post 5 Contoh Perjanjian Tidak Bernama Terlengkap appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Apa itu Perjanjian Tidak Bernama

Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang secara khusus belum terdapat pengaturannya di dalam KUH Perdata, meskipun demikian perjanjian ini terdapat di dalam masyarakat. Kemunculan perjanjian tidak bernama dilatarbelakangi oleh Buku III KUH Perdata memiliki asas kebebasan berkontrak dan sistem terbuka.

Perjanjian tidak bernama juga dapat dipahami sebagai perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu dan berkembang seiring dengan keperluan masyarakat. Oleh karena itu, nama perjanjian tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak yang membuat perjanjian tersebut.

Perjanjian tidak bernama memiliki sebutan lain yakni perjanjian innominaat atau onbenoemde overeenkomst. Adapun pendapat beberapa ahli mengenai definisi perjanjian tidak bernama. 

Menurut I Ketut Oka Setiawan, perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari yang memiliki sebutan lain yang tidak diatur dalam undang-undang.

Menurut Titik Triwulan, perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu dan tanpa memiliki batas jumlah, serta nama perjanjian tersebut dapat menyesuaikan dengan keperluan dan kepentingan masing-masing pihak yang menyelenggarakannya.

Jenis Perjanjian Tidak Bernama

Terdapat dua jenis perjanjian tidak bernama yaitu perjanjian mandiri dan perjanjian campuran. Berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenis perjanjian tidak bernama.

  1. Perjanjian Mandiri merupakan perjanjian yang hanya memiliki satu jenis perjanjian tidak bernama.
  2. Perjanjian Campuran merupakan perjanjian yang menggabungkan dua atau lebih jenis peraturan dalam satu perjanjian.

Dalam perjanjian campuran sulit untuk membedakan perjanjian tersebut termasuk perjanjian tidak bernama atau perjanjian bernama. Hal ini dikarenakan dalam perjanjian campuran memiliki beberapa unsur sehingga sulit untuk diklasifikasikan.

Meskipun demikian menurut Titik Triwulan Tutik terdapat cara untuk menentukan perbedaan antara perjanjian tidak bernama dengan perjanjian bernama. Tutik membagi menjadi beberapa teori dalam membedakan kedua jenis perjanjian tersebut, berikut diantaranya:

1. Teori Absorbsi

Teori absorbsi dapat menentukan suatu perjanjian dapat disebut dengan perjanjian tidak bernama atau perjanjian bernama dengan cara menentukan perundang-undangan yang apabila diimplementasikan dalam suatu perjanjian campuran paling menonjol.

2. Teori Combinantie

Teori combinantie dapat menentukan suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian tidak bernama atau perjanjian bernama dengan cara mengidentifikasi perjanjian campuran. Perjanjian yang tergabung dalam perjanjian campuran akan dibagi menjadi beberapa bagian.

Kemudian perjanjian yang telah terbagi-bagi tersebut dapat diimplementasikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan pada setiap masing-masing dari perjanjian tersebut.

3. Teori Generis

Berdasarkan teori generis klasifikasi antara perjanjian tidak bernama dan perjanjian bernama dapat dibedakan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian campuran yang diimplementasikan dengan berpikir analogis.

Dasar Hukum Perjanjian Tidak Bernama

Secara khusus perjanjian tidak bernama tidak diatur dalam KUH Perdata, namun perjanjian ini mengacu pada Pasal 1319 KUH Perdata yang berbunyi “Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”.

Dengan demikian meskipun perjanjian tidak bernama tidak memiliki aturan perundang-undangan namun masyarakat masih dapat membuat dan mengadakan perjanjian tidak bernama yang diberlakukan bagi para pihak terkait. 

Selain itu, hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah apabila hendak membuat perjanjian tidak bernama, pastikan bahwa seluruh pihak yang terkait untuk mengadakannya sudah memenuhi syarat sah perjanjian supaya keabsahan perjanjian tersebut menjadi kuat.

Unsur Perjanjian Tidak Bernama

Adapun unsur-unsur perjanjian tidak bernama, berikut diantaranya:

  1. Essensialia yakni unsur yang wajib ada dalam perjanjian misalnya objek dan harga.
  2. Naturalia yakni unsur yang telah diatur dalam hukum, namun dapat dikesampingkan misalnya penjual harus menanggung resiko apabila tidak ada klausa yang membahas mengenai cacat yang tersembunyi.
  3. Accidentalia yakni unsur pelengkap yang dapat diatur oleh para pihak yang terkait dengan perjanjian misalnya tempat perjanjian diadakan.

Contoh Perjanjian Tidak Bernama

Berikut beberapa contoh perjanjian tidak bernama.

1. Kontrak Karya

Kontrak karya merupakan suatu kontrak yang dibuat oleh antar pemerintah dengan perusahaan asing. Kontrak ini juga merupakan kesepakatan patungan antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik dalam bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi. 

Kontrak ini dapat diberlakukan sesuai dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan dinilai dari besar kecilnya investasi.

Kontral Karya
Kontral Karya

2. Kontrak Production Sharing

Production Sharing Contract Agreement atau PSC merupakan salah satu contoh perjanjian dalam bisnis yang digunakan dalam bidang migas bumi di Indonesia. Tujuan kontrak ini adalah untuk memperbesar pemasukan negara yang berasal dari sumber daya alam dan menarik investor.

Production Sharing Contract Agreement
Production Sharing Contract Agreement

3. Kontrak Joint Venture

Joint venture memiliki istilah lain yakni foreign collaboration atau internasional enterprise merupakan kerja sama antara pemodal nasional dan pemodal asing untuk membangun perusahaan baru antara kedua belah pihak yang didasarkan pada perjanjian.

Kontrak Joint Venture
Kontrak Joint Venture

4. Kontrak Leasing

Leasing atau sewa guna usaha merupakan perjanjian antara lessor atau pemilik modal dan lessee atau penyewa untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang telah dipilih oleh lessee. 

Leasing juga dapat dipahami sebagai suatu aktivitas pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Kontrak Leasing
Kontrak Leasing

5. Kontrak Huurkoop

Huurkoop atau beli sewa merupakan sebuah perjanjian jual beli barang. Penjualan barang tersebut telah diperhitungkan oleh penjual untuk setiap pembayaran yang dapat dilakukan oleh pembeli hingga pelunasan dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Kontrak Beli Sewa
Kontrak Beli Sewa

The post 5 Contoh Perjanjian Tidak Bernama Terlengkap appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Konvensi Jenewa: Latar Belakang – Isi dan Fungsi https://haloedukasi.com/konvensi-jenewa Sun, 02 Apr 2023 16:55:08 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41764 Konvensi Jenewa merupakan serangkaian aturan yang terdiri atas empat perjanjian dan tiga protokol tambahan yang menetapkan standar hukum internasional terkait aturan dalam memperlakukan warga sipil, tawanan dan prajurit perang yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur. Keempat Konvensi Jenewa secara resmi telah diratifikasi secara universal oleh negara-negara di dunia. Sementara beberapa protokol tambahan tahun 1977 […]

The post Konvensi Jenewa: Latar Belakang – Isi dan Fungsi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Konvensi Jenewa merupakan serangkaian aturan yang terdiri atas empat perjanjian dan tiga protokol tambahan yang menetapkan standar hukum internasional terkait aturan dalam memperlakukan warga sipil, tawanan dan prajurit perang yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur.

Keempat Konvensi Jenewa secara resmi telah diratifikasi secara universal oleh negara-negara di dunia. Sementara beberapa protokol tambahan tahun 1977 sebagian besar telah dimasukkan dalam hukum kebiasaan internasional, yang mengikat semua negara dan pihak yang sedang berkonflik.

Latar Belakang Konvensi Jenewa

Henry Dunant

Kunjungan pengusaha dan aktivis sosial Swiss, Henry Dunant pada 1859 di kamp-kamp peristirahatan para tentara yang terluka selepas Pertempuran Solferino merupakan awal mula tercetusnya Konvensi Jenewa. Dunant terkejut ketika melihat kurangnya berbagai fasilitas dan tenaga medis yang tersedia guna membantu para prajurit tersebut.

Pada 1862, Henry Dunant menerbitkan sebuah buku berjudul A Memory of Solferino yang berisikan tentang kengerian perang dan berbagai pengalamannya di masa perang.

Hal ini juga mengilhaminya untuk mengusulkan dua proposal terkait peperangan, yaitu pembentukan lembaga bantuan kemanusiaan permanen di masa perang dan perjanjian antar pemerintah yang mengakui netralitas lembaga tersebut, serta mengizinkannya memberikan bantuan di zona perang.

Palang Merah dan Konvensi Jenewa 1864

Proposal pertama disetujui dengan dibentuknya Palang Merah di Jenewa, Swiss pada 5 Mei 1864. Dilanjutkan dengan dibentuknya Konvensi Jenewa 1864, merupakan perjanjian internasional pertama yang ditujukan untuk melindungi tentara yang terluka dan sakit ketika di medan perang.

Pada 22 Agustus 1864, pemerintah Swiss mengadakan konferensi diplomatik resmi dengan mengundang seluruh perwakilan pemerintah negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Meksiko, dan Brasil. Total ada dua puluh enam delegasi dari enam belas negara yang dikirim ke Jenewa, Swiss.

Dalam konferensi ini terbentuk Konvensi Jenewa I yang berfokus pada perbaikan kondisi tentara yang terluka di medan perang. Terdapat 12 perwakilan dari berbagai kerajaan dan negara bagian yang ikut menandatangani Konvensi Jenewa I, diantaranya Konfederasi Swiss, Kerajaan Belgia, Kerajaan Belanda, Kerajaan Denmark, Kerajaan Spanyol, Kekaisaran Prancis, Kerajaan Italia, Kerajaan Wuttemberg, Kerajaan Portugal dan Algarve, Negara Bagian Baden, Kerajaan Prusia, dan Negara Bagian Hesse.

Berkat kedua prestasi dan pencapaian tersebut, pada 1901, Henry Dunant dianugerahi sebagai salah satu penerima Nobel Perdamaian pertama.

Penerbitan artikel tambahan tentang “Kondisi Orang yang Terluka dalam Perang” pada 20 Oktober 1868, merupakan upaya lanjutan dari kegagalan perluasan beberapa aturan konvensi 1864 serta perluasan aturan perang laut. Beberapa pasal ini ditandatangani, namun hanya diratifikasi oleh pemerintah Belanda dan Amerika Serikat, meski kemudian pihak Belanda menarik ratifikasi mereka.

Aturan mengenai perlindungan bagi korban perang laut, nantinya diwujudkan dalam Konvensi Den Haag 1899 dan Konvensi Den Haag ke-10 1907.

Konvensi Jenewa 1906

Pada 6 Juli 1906, pemerintah Swiss mengadakan sebuah konferensi yang dihadiri sebanyak 35 negara guna meninjau dan memperbarui Konvensi Jenewa I.

Dalam konferensi ini telah terjadi amandemen yang memperluas perlindungan bagi korban terluka atau ditangkap dalam pertempuran serta sukarelawan dan personel medis yang bertugas merawat, mengangkut, dan memindahkan korban yang terluka dan terbunuh.

Aturan ini juga menjadikan repatriasi bagi para tentara yang tertangkap. Selain itu, Konvensi 1906 menjadi pengganti Konvensi Jenewa I tahun 1864.

Konvensi Jenewa 1929

Setelah Perang Dunia I, penerapan Konvensi 1906 dan Konvensi Den Haag tidak berjalan cukup baik, sehingga pada 1929, dilakukan pembaruan guna memajukan perlakuan beradab terhadap tawanan perang. Pembaruan baru ini menyatakan bahwa semua tahanan harus diperlakukan dengan baik dan sesuai peri kemanusiaan.

Selain itu, juga ditetapkan aturan terkait kehidupan sehari-hari bagi para tahanan dan pendirian Palang Merah Internasional sebagai organisasi netral utama yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan mengirimkan data tentang tawanan perang, baik yang terluka maupun sudah terbunuh.

Konvensi Jenewa 1949

Selama negosiasi Konvensi Jenewa IV (1949), pemerintah Inggris dan Prancis banyak menghapus beberapa aturan dari draft awal yang mereka anggap aturan tersebut tidak menguntungkan bagi pemerintahan kolonial mereka.

Hal ini dikarenakan telah berubahnya sifat dari konflik bersenjata sejak dimulainya Perang dingin, yang membuat banyak orang percaya bahwa isi dari Konvensi Jenewa 1949 jauh dari realitas yang ada.

Selama Perang Dingin berlangsung, sebagian konflik bersenjata berubah menjadi perang internal atau perang saudara. Di sebagian besar lain, perang menjadi semakin asimetris di mana konflik bersenjata modern semakin banyak menimbulkan korban dari kalangan masyarakat sipil.

Hal ini tentu saja membawa kebutuhan baru pada perlindungan nyata terhadap orang dan objek sipil selama pertempuran berlangsung. Implikasi dari peristiwa ini membawa pembaruan dan perluasan mendesak dalam Konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Sebanyak 196 negara turut serta dalam ratifikasi Konvensi 1949.

Protokol Konvensi Jenewa

Dengan adanya perkembangan dan perubahan sifat dari konflik yang tengah berlangsung, pada 1977 telah diadopsi dua Protokol yang memperpanjang aturan atau ketentuan dalam Konvensi 1949 dan beberapa aturan atau perlindungan tambahan bagi para korban konflik, baik dari kalangan militer maupun sipil.

Pada 2005, telah ditambahkan Protokol ketiga yang mengatur tentang perlindungan tambahan terkait layanan medis, yaitu ‘Kristal Merah’, sebagai alternatif pengganti dari lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang ada di mana-mana, bagi negara-negara yang tidak dapat menerima.

Isi Konvensi Jenewa

Konvensi Jenewa merupakan aturan yang hanya berlaku ketika konflik sedang berlangsung guna melindungi baik yang ikut maupun tidak turut serta dalam peperangan.

Termasuk di dalamnya hak-hak yang harus didapatkan oleh para anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit, maupun tewas di medan perang atau karam di laut, tawanan perang, dan masyarakat sipil.

Konvensi Jenewa

  • Konvensi Jenewa I, berisikan tentang “hak-hak perbaikan dan perawatan kondisi bagi anggota angkatan bersenjata yang terluka dan sakit di medan perang” (Pertama kali diadopsi pada 1864, dilakukan revisi pertama pada 1906 dan terakhir pada 1949)
  • Konvensi Jenewa II, berisikan tentang “hak-hak terkait perbaikan kondisi anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit, dan korban kapal karam di laut” (Pertama kali diadopsi pada 1949 dan sebagai perpanjangan dari Konvensi Den Haag X tahun 1907)
  • Konvensi Jenewa III, berisikan tentang “hak-hak dan perlakuan terhadap tawanan perang selama konflik berlangsung” (Pertama kali diadopsi pada 1929 dan dilakukan revisi terakhir kali pada 1949)
  • Konvensi Jenewa IV, berisikan tentang “hak-hak dan perlindungan terhadap warga sipil selama masa perang” (Pertama kali diadopsi pada 1949, yang juga merupakan bagian dari Konvensi Den Haag II (1899) dan Konvensi Den Haag IV (1907))

Protokol Konvensi Jenewa

  • Protokol I (1977), berisikan tentang “perlindungan terhadap korban konflik bersenjata internasional, baik dari kalangan angkatan bersenjata maupun warga sipil”
  • Protokol II (1977), berisikan tentang “perlindungan terhadap korban konflik bersenjata non-internasional, baik dari kalangan angkatan bersenjata maupun warga sipil”
  • Protokol II (2005), berisikan tentang “pengadopsian lambang khas tambahan berupa “Kristal Merah”, bagi negara-negara yang menolak lambang awal Palang Merah”

Fungsi Konvensi Jenewa

Terdapat beberapa fungsi dan kegunaan dari penerapan Konvensi Jenewa selama masa perang, antara lain:

  • Menjadi Pelindung Otoritas

Selain menjadi pemenuh hak-hak bagi otoritas yang sedang berkonflik, Konvensi Jenewa juga digunakan sebagai alat pelindung bagi otoritas atau negara yang tidak ikut serta dalam konflik bersenjata dengan tetap menjaga kepentingan atau hubungan dengan negara-negara yang sedang terlibat konflik.

Negara-negara yang tidak terlibat dalam konflik akan menjadi mediator yang memungkinkan arus komunikasi antar negara yang sedang berkonflik berjalan stabil. Serta juga menjadi pihak yang memantau implementasi dari Konvensi ini, seperti dengan mengunjungi zona konflik dan tawanan perang. Secara tidak langsung, mereka menjadi advokat bagi para tawanan yang terluka maupun warga sipil.

  • Sebagai Perlindungan Terhadap Pelanggaran Berat

Konvensi Jenewa berfungsi sebagai juga dapat digunakan sebagai alat perlindungan dari pelanggaran berat, yaitu kejahatan perang. Kejahatan perang yang dimaksud dalam Konvensi Jenewa antara lain, seperti pembunuhan secara sengaja, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi (percobaan biologis), dan perampasan hak individu.

Dalam Konvensi Jenewa IV juga disebutkan beberapa pelanggaran berat selama perang, seperti pengambilan sandera, penghancuran dan perampasan properti, deportasi, pengurungan yang tidak sesuai peraturan perundangan, dan pemindahan tawanan secara ilegal.

Negara-negara yang turut dalam penandatanganan Konvensi Jenewa harus benar-benar memberlakukan dan menerapkan UU terhadap pihak yang melakukan kejahatan perang. Mereka juga berkewajiban mengadili sesuai peraturan yang berlaku tanpa memandang kewarganegaraan dan lokasi kejahatan dilakukan.

  • Memberikan Hak atas Pengadilan Terhadap Kejahatan yang Dilakukan

Para anggota bersenjata yang menjadi tawanan perang, tidak akan diadili kecuali berdasarkan tuduhan terhadap kejahatan perang yang mereka lakukan.

Berdasarkan Pasal 43 dalam Konvensi Jenewa IV (1949), tentara dipekerjakan untuk tujuan berperang serta terlibat dalam konflik bersenjata yang merupakan sesuatu yang sah, dan bukan merupakan pelanggaran berat.

Apabila seorang tentara ditangkap oleh pasukan lawan, maka mereka harus dianggap sebagai kombatan yang sah dan berstatus protektorat sebagai tawanan perang hingga konflik berakhir. Hak-hak mereka sebagai individu tetap harus diberikan meski sedang dipenjara, termasuk hak atas pengadilan yang adil.

Sementara tuduhan pelanggaran berat terhadap tawanan perang musuh hanya dapat diajukan ke pengadilan apabila terdapat bukti terkait pelanggaran tersebut. Namun, jika tidak ada, maka tawanan perang tidak akan dijatuhi hukuman atau sanksi apa pun sebagaimana yang termuat dalam hukum Hak Asasi Manusia.

The post Konvensi Jenewa: Latar Belakang – Isi dan Fungsi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perjanjian Imogiri : Pengertian, Isi, Tokoh dan Dampaknya https://haloedukasi.com/perjanjian-imogiri Mon, 06 Feb 2023 04:20:36 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41274 Perjanjian Imogiri merupakan perjanjian yang menandakan berakhirnya perang Jawa yang terjadi pada tahun 1830. Perang Jawa dipimpin oleh Pangeran Diponegoro. Pada tahun 17 Oktober 1892, panglima perang Diponegoro yakni Sentot Aslibasyah Prawirodirjo menyerah kepada Belanda. Setelah pengakuan menyerah, mereka mengadakan sebuah perjanjian sebagai syaratnya. Perjanjian tersebut dinamakan dengan perjanjian Imogiri. Perang Jawa atau yang dinamakan […]

The post Perjanjian Imogiri : Pengertian, Isi, Tokoh dan Dampaknya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perjanjian Imogiri merupakan perjanjian yang menandakan berakhirnya perang Jawa yang terjadi pada tahun 1830. Perang Jawa dipimpin oleh Pangeran Diponegoro. Pada tahun 17 Oktober 1892, panglima perang Diponegoro yakni Sentot Aslibasyah Prawirodirjo menyerah kepada Belanda.

Setelah pengakuan menyerah, mereka mengadakan sebuah perjanjian sebagai syaratnya. Perjanjian tersebut dinamakan dengan perjanjian Imogiri. Perang Jawa atau yang dinamakan dengan Perang Diponegoro merupakan sebuah perang besar yang berlangsung lama yakni selama lima tahun (1825 sampai 1830).

Perang ini diadakan di Pulau Jawa sehingga dinamakan perang Jawa. Perang Jawa menjadi pertempuran terbesar yang dihadapi Belanda selama menjajah Indonesia. Pada perang ini pasukan Belanda berada di bawah komando Jenderal De Kock.

Asal Usul Perjanjian Imogiri

Pada awal abad ke-19, Yogyakarta dan Surakarta semakin memprihatinkan. Pengaruh kolonial begitu kuat sampai menggeser adat dan buaya keraton yang sudah lama mengakar di lingkungan keraton. Muncul kebiasaan barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai seperti meminum minuman keras.

Tidak hanya itu, pengaruh pemerintah kolonial yang begitu kuat, membuat rakyat diperas dan semakin menderita. Perubahan tersebut terjadi pada masa Van Der Capellen. Rakyat diwajibkan membayar berbagai macam upeti. Adapun upeti yang dibayar adalah sebagai berikut.

  • Pajak tanah
  • Pajak untuk kekurangan halaman
  • Pajak jumlah pintu
  • Pajak untuk hewan ternak
  • Pajak perpindahan nama
  • Pajak penyewaan tanah serta penerimaan jabatan.

Saat suasana di sekitar semakin kacau dan rakyat semakin menderita, Pangeran Diponegoro sebagai anak bangsawan yakni Putera dari Sultan Hamengkubuwono III, tidak tinggal diam. Pangeran Diponegoro atau Raden Mas Ontowiryo berusaha melakukan pertentangan atas dominasi Belanda yang sangat tidak manusiawi. Hingga pada puncaknya yakni tanggal 20 Juli 1825, meletuslah perang Jawa atau Perang Diponegoro.

Perang ini berawal dari insiden pemasangan patok di tanah milik Pangeran Diponegoro hingga pertempuran antara pasukan Belanda dan pasukan Diponegoro tidak dapat terelakkan. Pertempuran ini begitu sengit bahkan Tegalreja dibumihanguskan.

Kemudian, setelah melalui pertimbangan, Pangeran Diponegoro beserta para pasukannya hijrah ke sebelah selatan yakni ke Bukit Selarong. Dari tempat inilah Pangeran Diponegoro menyusun strategi perang. Pangeran Diponegoro mulai menyusun langkah-langkah perang. Beberapa tempat dipersiapkan sebagai markas komando cadangan.

Sebagai langkah pertama, Pangeran Diponegoro beserta pasukannya melancarkan serangan ke daerah keraton Yogyakarta. Tujuannya untuk mengisolasi pasukan Belanda dari masuknya bantuan pihak luar. Selain itu, Pangeran Diponegoro juga mengirim beberapa utusan kepada para bupati serta ulama untuk menyerukan kesiapan perang melawan Belanda.

Pangeran Diponegoro juga menyusun daftar nama bangsawan yang berpotensi menjadi lawan dan kawan dalam peperangan. Kesultanan Yogyakarta kemudian dibagi menjadi beberapa Mandala perang dan pengangkatan para pemimpin perang di setiap mandalanya.

Pangeran Diponegoro tidak hanya berjuang sendiri ia ditemani oleh pamannya yakni Pangeran Mangkubumi atau Ali Basyah Sentot Prawirodirjo. Ali Basyah Sentot Prawirodirjo bertindak sebagai panglima perang bersama Kiai Mojo dan para muridnya.

Nyai Ageng Serang pun turut terlibat dalam pertempuran ini. Pada awal perang, Pangeran Diponegoro menerapkan semangat perang Sabil. Dengan strategi ini perlawanan berjalan sangat efektif. Beberapa di antara pos pertahanan Belanda berhasil dikuasai. Semakin hari, Pangeran Diponegoro terus meningkatkan serangan dan semakin banyak pos pertahanan Belanda yang berhasil dikuasai.

Pasukan Pangeran Diponegoro semakin bergerak ke berbagai daerah. Pergerakannya meluas ke. Daerah Banyumas, Kedu, Pekalongan, Semarang dan Rembang. Kemudian pergerakannya semakin meluas ke arah timur yakni Madiun, Magetan, Kediri dan sekitarnya. Adanya perang Jawa ini berhasil menggerakkan kekuatan atau potensi di daerah Jawa.

Semua kekuatan mulai dari rakyat, bangsawan sampai para ulama pun bergerak untuk melawan kekejaman Belanda. Melihat pergerakan pasukan Diponegoro yang semakin meluas, Belanda merasa khawatir sehingga berusaha meningkatkan kekuatannya.

Peningkatan kekuatan ini melalui pemimpin perang Belanda yakni Jenderal de Kock. Selain itu, Belanda juga menambah bala bantuan tentara. Mereka sengaja mendatangkan bantuan tentara Belanda dari Sumatera Barat.

Untuk mengatasi pergerakan pasukan Pangeran Diponegoro, Belanda menggunakan strategi Benteng Stelsel. Strategi ini sedikit demi sedikit dapat mengatasi perlawanan pasukan Diponegoro. Pada tahun 1827, perlawanan Diponegoro saat dipukul mundur di beberapa daerah seperti Tegal, Pekalongan, Semarang serta Magelang.

Di mana masing-masing tempat dihubungkan dengan benteng pertahanan. Selain itu, daerah Magelang dijadikan sebagai pusat kekuatan militer dari Belanda. Penggunaaan strategi Benteng Stelsel semakin lama, semakin mempersempit gerak pasukan Pangeran Diponegoro.

Sedangkan pasukan lainnya di bawah pimpinan Sentot Prawirdjo berhasil menyerang benteng milik Belanda yang ada di daerah Kulon Progo yakni Nanggulan. Bahkan penyerangan ini berhasil menewaskan kapten Ingen. Melihat hal tersebut, pasukan Belanda kemudian memfokuskan serangan kepada pasukan Sentot Prawirodirjo. Mereka berusaha mendesak dan mempersempit ruang gerak dari pasukan tersebut.

Selain itu, pasukan Belanda juga membujuk Sentot untuk melakukan perundingan. Berkali-kali ajakan tersebut ditolaknya. Namun, Belanda tak gentar. Mereka lantas meminta bantuan kepada Aria Prawirodiningkrat guna membujuk Sentot Prawirodirjo. Bujukan tersebut pun berhasil meluluhkan pertahanan Sentot Prawirodirjo.

Sentot Prawirodirjo kemudian menyetujui ajakan tersebut. Pada tanggal 17 Oktober 1828, sebuah perjanjian yang bernama perjanjian Imogiri ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Isi Perjanjian Imogiri

Adapun isi dari perjanjian Imogiri adalah sebagai berikut.

  • Panglima perang Jawa tetap diizinkan memeluk agama Islam.
  • Sentot Prawirodirjo tetap menjadi komandan perang dan pasukannya tidak dibubarkan.
  • Tetap diizinkan memakai sorban.
  • Sentot Prawirodirjo bersama pasukannya harus menyerahkan diri secara resmi pada tanggal 24 Oktober 1829.

Tokoh Perjanjian Imogiri

  1. Pangeran Diponegoro
Pangeran Diponegoro, tokoh perjanjian Imogiri

Pangeran Diponegoro atau Raden Mas Ontowiryo merupakan putera dari Sultan Hamengkubuwono III. Ia merupakan salah satu tokoh yang melatarbelakangi adanya perang Jawa atau Perang Diponegoro. Perang ini dinamakan perang Diponegoro karena tokoh utama dari perang ini adalah Pangeran Diponegoro.

Pangeran Diponegoro merasa risau karena melihat keadaan Yogyakarta yang semakin kacau karena dominasi Belanda. Oleh sebab itu, ia melakukan perlawanan hingga meletusnya perang besar bernama Perang Jawa. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perang Jawa yakni :

  • Tersingkirnya Pangeran Diponegoro dari kursi kekuasaan dikarenakan tidak mau bekerja sama dengan pemerintah Belanda.
  • Berbagai macam provokasi dilakukan dengan sengaja untuk memperkeruh keadaan.
  • Pembuatan jalan yang melewati makam dari leluhur Pangeran Diponegoro.
  • Berbagai macam pajak dan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat.
  • Tidak mampunya pihak Keraton Yogyakarta untuk menghadapi campur tangan pemerintahan Belanda.
  • Sikap acuh orang-orang keraton dengan tetap hidup mewah di atas penderitaan rakyat.

Perang ini termasuk perang besar dan berlangsung lama yakni selama 5 tahun. Pada mulanya, Pangeran Diponegoro berhasil menundukkan pasukan Belanda. Namun, setelah Belanda menerapkan strategi benteng stelsel, kekuatan pasukannya melemah hingga berakhirlah dengan perjanjian Imogiri.

  1. Sentot Prawirodirjo
Sentot Prawirodirjo, Tokoh Perjanjian Imogiri

Ali Basyah Sentot Prawirodirjo adalah paman dari Pangeran Diponegoro. Pada perang ini ia bertugas membantu Pangeran Diponegoro melawan pasukan Belanda. Ia bertindak sebagai panglima perang. Di bawah pimpinannya, pasukan perang dapat berhasil menyerang benteng Belanda yang ada di daerah Nanggulan.

Selain itu, berkat dirinya salah seorang kapten perang Belanda yakni Kapten Ingen tewas. Sayangnya, karena bujukan dari Aria Prawirodiningrat, ia mau menyerahkan diri dan menandatangani perjanjian Imogiri.

  1. Jenderal Van De Kock
Jenderal De Kock, Tokoh Perjanjian Imogiri

Hendrik Merkus Baron de Kock atau yang lebih dikenal dengan nama Jenderal de Kock adalah seorang perwira militer, menteri, dan senator Belanda. Ia lahir pada tanggal 25 Mei 1779 di Heusden. Ia menjadi letnan gubernur jenderal Hindia pada tahun 1826- 1830.

Saat masa pemerintahannya, terjadi dua perang besar yakni perang Jawa dan Perang Paderi. Saat perang Diponegoro atau perang Jawa ia bertindak sebagai pemimpin perang dari pasukan Belanda. Pada akhirnya, ia berhasil membawa Belanda pada kemenangan.

Dampak Perjanjian Imogiri

  • Berakhirnya Perjuangan Pangeran Diponegoro

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Imogiri, menandakan berakhirnya perang Jawa. Berakhirnya perang Jawa dan penyerahan diri kepada para pemimpin Belanda adalah pukulan berat bagi perjuangan Pangeran Diponegoro. Selama lima tahun lamanya perang ini berlangsung, harus berakhir dengan jalan perjanjian yang kerap kali dilanggar oleh pihak Belanda.

Meskipun telah berakhir perang Jawa, namun perjuangan untuk terus mempertahankan negara tetap dilanjutkan. Di bawah pimpinan Pangeran Diponegoro perjuangan tersebut masih berlangsung hanya saja tidak dalam bentuk peperangan. Dengan berakhirnya perang Jawa, mengakui kekuasaan Pemerintahan Kolonial Belanda.

  • Nyawa Pangeran Diponegoro Terancam

Belanda mengumumkan sayembara bagi siapa saja yang bisa menyerahkan Pangeran Diponegoro dalam keadaan hidup ataupun mati, akan mendapatkan hadiah berupa 20.000 Ringgit. Sayembara ini menandakan bahwa Belanda mengincar Pangeran Diponegoro dan keberadaannya terancam. Untung saja, tidak ada yang tertarik dengan sayembara tersebut.

Namun, pada akhirnya pangeran Diponegoro berhasil ditangkap dan diasingkan ke Manado. Pada tanggal 3 Mei 1830, Pangeran Diponegoro bersama dengan rombongan diberangkatkan dengan menggunakan kapal Pollux ke Manado. Mereka ditahan di sebuah benteng bernama benteng Amsterdam.

  • Belanda Mengingkari Janji

Pada tanggal 28 Maret, kembali dilakukan perundingan di rumah Residen Kedu. Sayangnya dari perundingan tersebut tidak mencapai kata sepakat. Jenderal De Kock mengingkari janjinya. Ketika Pangeran Diponegoro hendak keluar dari meja perundingan, ia ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian diasingkan dan dibawa menuju Gedung Karasedinan Semarang.

Pada tanggal 11 April 1830, pangeran Diponegoro sampai di Batavia dan ia ditahan di Stadhius. Ia ditahan di sana seraya menunggu keputusan dari Jenderal Van den Bosch. Kemudian keputusan pun keluar pada tanggal 1830. Di mana keputusan tersebut membuat Pangeran Diponegoro bersama dengan pengikutnya dibuang ke Manado.

Pada tahun 1834, Pangeran Diponegoro dipindahkan ke Benteng Rotterdam yang ada di Makassar. Kemudian pada tahun 1855, ia menghembuskan nafas terakhirnya. Jasadnya kemudian dimakamkan di Makasar.

The post Perjanjian Imogiri : Pengertian, Isi, Tokoh dan Dampaknya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sejarah Hukum Perjanjian di Indonesia https://haloedukasi.com/sejarah-hukum-perjanjian-di-indonesia Mon, 06 Feb 2023 04:04:05 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41294 Awalnya kata persetujuan lebih dikenal di Indonesia, namun seiring berjalannya waktu terdapat perubahan istilah, kata persetujuan digantikan dengan kata perjanjian. Hal ini terbukti pada terbitan ke-25 dari buku miliknya R. Surbekti yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang di mana menggantikan istilah persetujuan menjadi perjanjian. Istilah perjanjian sendiri memang merujuk pada kata “overeenkomst‟, namun bagi […]

The post Sejarah Hukum Perjanjian di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Awalnya kata persetujuan lebih dikenal di Indonesia, namun seiring berjalannya waktu terdapat perubahan istilah, kata persetujuan digantikan dengan kata perjanjian. Hal ini terbukti pada terbitan ke-25 dari buku miliknya R. Surbekti yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang di mana menggantikan istilah persetujuan menjadi perjanjian.

Istilah perjanjian sendiri memang merujuk pada kata “overeenkomst‟, namun bagi R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, kata overeenkomst yang ada di dalam KUHPerdata diterjemahkan menjadi kata persetujuan. Hal ini dapat dibaca pada Pasal 1233 KUHPerdata mengenai lahirnya perikatan karena disebabkan oleh persetujuan dan undang-undang.

Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sementara itu, menurut Subekti perjanjian diartikan sebagai suatu momen di mana seseorang berjanji pada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Sedangkan KRTM Tirtodiningrat memberikan definisi perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat di antara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat dilaksanakan oleh undang-undang.

Pengertian perjanjian dapat dilihat dari dua hukum yakni hukum privat dan hukum publik. Menurut hukum publik perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih.

Sementara itu, dalam hukum publik, perjanjian merujuk pada Perjanjian Internasional. Perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Perjanjian Internasional pada hakikatnya adalah sumber hukum internasional yang utama guna mengatur aktivitas negara-negara ataupun subjek hukum internasional lainnya.

Sejarah hukum perjanjian Indonesia tidak akam lepas dari Nederlands Burgerlijk Wetboek, Napoleonic Code yang memiliki pengaruh besar bagi perkembangan KUHPerdata Indonesia. Pada tanggal 21 Maret 1804 Napoleonic Code atau yang lebih dikenal dengan the Code Civil des Francais ditetapkan sebagai undang-undang di Perancis.

Undang-undang ini memiliki kaitannya dengan sejarah KUHP di Indonesia karena Perancis pernah menguasai Belanda yang ketika itu menerapkan Code Napoleon (Werboek Napoleon) di wilayah kerajaan Hollandia.

Code Napoleon diperkenalkan saat Louis Napoleon yang merupakan adik Napoleon Bonaparte menjadi raja di Kerajaan Hollandia. Pada tahun 1806, Louis Napoleon menunjuk sebuah komite untuk melakukan pengadopsian pada Code Napoleon untuk diterapkan di seluruh wilayah kerajaan Hollandia.

Pada tahun 1809, Wetboek Napoleon resmi diberlakukan bersamaan dengan penetapan beberapa keputusan raja yang ada dalam sebuah undang-undang. Dengan penetapan tersebut, sedikit demi sedikit menghilangkan pengaruh Roman Law dan hukum-hukum lokal pada undang-undang ketika itu.

Dengan diadopsinya Code Napoleon turut mempengaruhi banyak hukum Belanda ke dalam tradisi Perancis yakni pemahaman ius commune. Ius commune sendiri merupakan sumber utama dari Code Napoleon.

Code Napoleon secara sepenuhnya mulai diberlakukan pada tahun 1811 sampai 1813. Pada tahun 1813, semenjak Perancis meninggalkan Belanda, Code Napoleon masih tetap digunakan di seluruh wilayah kerajaan Hollandia.

Bersamaan dengan itu, Kerajaan Belanda yakni The Kingdom of The Netherlands lahir. The Kingdom of the Netherlands untuk pertama kalinya yakni pada tahun 1814 memiliki konstitusinya sendiri. Saat itu, Raja Willem I menginginkan Code Napoleon diganti dengan KUHPerdata Nasional Belanda.

Pada tahun 1838, Nederlands Burgerlijk Weboek lahir yang sebenarnya intisari dari undang-undang terbaru ini masih berkaitan dengan Code Napoleon. Di mana Nicolai of Leige yang merupakan penginisasi lahirnya undang-undang baru Belanda memasukkan banyak pengaruh Code Napoleon pada undang-undang tersebut.

Hal ini dikarenakan pada saat itu masyarakat sudah terbiasa dengan hukum-hukum Perancis. Padahal, seorang Profesor hukum dari Universitas Leiden yakni Joan Meilchior Kemper mengajukan konsep hukum KUHPerdata miliknya namun ditolak.

Joan Meilchior Kemper menginginkan konsep hukum yang kembali pada tradisi hukum lama Belanda yakni paham Roman Dutch Law dengan menghilangkan ciri khas hukum prancis yakni Ius Commune. Maka dari itu, sangat tepat jika dikatakan bahwa Nederlands Burgerlijk Wetboek merupakan saduran asli dari Code Napoleon.

Atau dalam kata lain KUHP perdata yang diberlakukan Belanda semenjak tahun 1838 merupakan jiplakan dari Code Napolen. Hal ini dikemukakan oleh J. Van Kan setelah melihat kodifikasi dari kedua undang-undang tersebut.

Mulai tanggal 1 Mei 1848 Burgerlijk Wetboek voor Nederlands-Indisch diberlakukan. Hal ini berdasarkan pada Staatsblaad Nomor 23 tahun 1847. Penerapan Burgerlijk Wetboek voor Nederlands-Indisch ini menggunakan asas konkordansi.

Asas konkordansi merupakan pemberlakukan Burgerlijk Wetboek yang ada di Belanda diberlakukan juga di Indonesia. Sehingga penggunaan KUHPerdata di Indonesia bahkan sampai saat ini tetap menggunakan isi dari Burgerlijk Wetboek voor Nederlands-Indisch. Meskipun terdapat beberapa pasal sudah tidak berlaku lagi.

Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1963 perihal gagasan, Mahkamah Agung menganggap Bugerlijk Wetboek bukan sebagai undang-undang. Pernyataan tersebut didukung dengan bukti pada beberapa pasal yang ada di dalam BW tidak lagi berlaku di KUHP Indonesia. Adapun pasal yang tidak berlaku di antaranya sebagai berikut:

  • Pasal-pasal 108 dan 110 B. W. mengenai wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum dan menghadap di hadapan pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami
  • Pasal 128 ayat (3) B. W. mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli. Dengan demikian, pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya perhubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga juga tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga negara Indonesia.
  • Pasal 1682 B. W. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
  • Pasal 1579 B.W. yang menentukan, bahwa dalam hal sewa menyewa barang si pemilik barang tidak dapat menghentikan persewaan dengan mengatakan, bahwa ia memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada waktu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan.
  • Pasal 1238 B. W. yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta di muka Hakim, apabila gugatan ini didahului dengan suatu penagihan tertulis.

Tindakan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan SEMA tersebut sebenarnyadianggap melampaui kewenangannya yang sampai membekukan ketentuan undang-undang. Mahkamah Agung RI memberikan penjelasan mengenai isi dari SEMA tersebut.

Adanya SEMA tersebut ditujukan sebagai upaya untuk melakukan pembinaan kepada hakim-hakim bawahannya. Hal ini dikarenakan SEMA tersebut diarahkan kepada para Ketua Pengadilan Negeri dan para Ketua Pengadilan Tinggi agar memberikan pelayanankeadilan kepada warga negara Indonesia dengan tidak lagi merujuk kepada ketentuan pasal-pasal yang sudah tidak diberlakukan lagi.

Meskipun alasan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung dipandang konstruktif, namun masih ada beberapa pihak terutama dari kalangan akademis yang merasa keberatan dengan alasan tersebut. Walaupun SEMA itu dimaksudkan untuk melakukan pembinaan terhadap hakim-hakim bawahannya.

Meskipun menuai banyak perdebatan mengenai kedudukan KUHPerdata peninggalan Belanda, KUHPerdata ini masih saja digunakan hingga saat ini. Secara pasti KUHPerdata ini masih berlaku di Indonesia selama belum dirumuskan undang-undang yang baru.

Logika hukumnya adalah didasari dari Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya di aturan peralihan sebagai aturan yang ada di Indonesia. Dengan demikian sangatlah relevan apabila perjanjian masih menggunakan KUHPerdata sebagai salah satu rujukan aturan mengenai hukum perjanjian di Indonesia selain dari aturan-aturan lainnya.

Keberadaan KUHPerdata Indonesia yang merupakan hasil konkordansi dari Nederlands Burgerlijk Wetboek. Sementara itu, Nederlands Burgerlijk Wetboek yang merupakan kodifikasi dari Code Napoleon adalah rangkaian peraturan dengan memiliki satu sumber induk hukum yang sama yaitu Corpus I(J)uris Civilis. Yang merupakan kumpulan aturan yang telah dikodifikasi kemudian diterbitkan pada tahun 533-534 masehi oleh Kaisar Yustinianus (Justinian). Corpus Iuris Civilis. Adapun isi dari Corpus Iuris Civilis yakni:

  • Institutes atau pengantar mengenai prinsip-prinsip dasar.
  • Digest atau Pandects rangkuman dari pendapat para ahli hukum orang-orang Romawi di masa lalu. Pada bagian ini terdiri dari kumpulan yang cukup banyak dan sistematis dari 39 penulis ahli hukum Romawi terutama dari abad pertama hingga ketiga.
  • Justinian Code atau kompilasi dari perundang-undangan hasil karya orang-orang Romawi, suntingan serta gabungan dari beberapa sumber hukum lainnya. Pada bagian ini terdapat kumpulan konstitusi kekaisaran yang disusun secara sistematis dari tahun 117-534 masehi.
  • Novellae atau bagian perundang-undangan yang dibuat setelah Justinian Code dan Digest. Pada buku ke-4 ini terdiri dari aturan konstitusi yang dikeluarkan oleh Yustinius dan penerusnya setelah tahun 534 masehi.

Syarat Sah Perjanjian

Pada perjanjian dalam segi hukum privat, perjanjian dikatakan sah dan mengikat para pihak terkait, yakni semenjak adanya kata sepakat dari kedua belah pihak. Hal ini berbeda dengan perjanjian pada hukum publik.

Dalam hukum publik kata sepakat hanya menunjukkan kesaksian naskah perjanjian, bukan keabsahan perjanjian. Setelah perjanjian itu sah, tidak serta merta mengikat para pihak jika para pihak belum melakukan ratifikasi.

Akibat Adanya Perjanjian

Dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, dijelaskan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihakyang membuatnya. Dari bunyi pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan dalam melakukan kontrak, tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa.

Sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa tersebut. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kata sepakat dari kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu membatalkannya.

Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.Suatu perjanjian tidak diperkenankan memberikan kerugian kepada pihak ketiga.

Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian dapat dikatakan berakhir jika perjanjian tersebut memiliki ciri-ciri berikut ini.

  • Pada perjanjian ditentukan waktu tertentu untuk masa berlaku oleh para pihak;
  • Selain ditentukan oleh pihak yang terkait, masa perjanjian juga dapat ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang dapat menentukan batas berlakunya perjanjian;
  • Para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka persetujuan akan hapus.

The post Sejarah Hukum Perjanjian di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perjanjian Camp David Tahun 1978, Isi dan Dampaknya https://haloedukasi.com/perjanjian-camp-david Fri, 03 Feb 2023 02:20:52 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41208 Perjanjian Camp David adalah sebuah perundingan guna memecahkan masalah pertikaian yang terjadi di Timur Tengah. Pada tanggal 17 September 1978, perjanjian ini ditandatangani. Perjanjian Camp David adalah sebuah perundingan rahasia yang direncanakan oleh Presiden Amerika Serikat saat itu yakni Jimmy Carter. Perjanjian ini dilatarbelakangi oleh perang antara Israel dan Mesir yang sudah berlangsung selama 30 […]

The post Perjanjian Camp David Tahun 1978, Isi dan Dampaknya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perjanjian Camp David adalah sebuah perundingan guna memecahkan masalah pertikaian yang terjadi di Timur Tengah. Pada tanggal 17 September 1978, perjanjian ini ditandatangani. Perjanjian Camp David adalah sebuah perundingan rahasia yang direncanakan oleh Presiden Amerika Serikat saat itu yakni Jimmy Carter.

Perjanjian ini dilatarbelakangi oleh perang antara Israel dan Mesir yang sudah berlangsung selama 30 tahun lamanya. Upaya perdamaian dilaksanakan antara presiden Mesir yakni Amar Sadat dan Perdana Menteri Israel yang bernama Menachem Begin. Perjanjian ini dilakukan di Gedung Putih Amerika Serikat.

Asal Muasal Perjanjian Camp David

Perang antara Israel dan Mesir disebabkan oleh berdirinya negara Israel pada tahun 1948. Oleh sebab sulitnya menghentikan perang lewat jalur pertempuran, maka Mesir menempuh jalur diplomasi.

Upaya mengatasi perang ini dikarenakan rakyat timur tengah ini sudah merindukan hidup dengan damai. Dengan hidup damai, kerja sama antar negara Timur Tengah untuk mengelola sumber daya alam serta manusia secara maksimal dapat terwujud.

Selain melakukan perjanjian Camp David, upaya lain yang dilakukan untuk menyelesaikan peperangan adalah dengan mengunjungi para pemimpin dari kedua belah pihak. Saat mengunjungi Yerusalem, presiden Mesir disambut baik oleh pemerintah, Parlemen serta rakyat Israel.

Kemudian kunjungan tersebut dibalas oleh Israel melalui Perdana Menterinya. Setelah mendapatkan sambutan yang baik dari kedua belah negara, upaya perdamaian di antara keduanya mulai terbuka.

Isi Perjanjian Camp David

Perjanjian Camp David terdiri dari dua kerangka kerja sama atau perjanjian yakni A Framework for Peace on Middle East dan A Framework for the Conclusion of a Peace Traety between Egypt and Israel.

Perjanjian damai David Camp terbagi menjadi tiga perjanjian yakni sebagai berikut.

  1. Perjanjian Perdamaian di Tepi Barat dan Gaza

Perjanjian ini terdiri dari tiga bagian. Pada bagian pertama berisi kerangka kerja sama negosiasi dalam pembentukan otoritas pemerintahan sendiri di Tepi Barat serta jalur Gaza dalam melaksanakan SC 242 (Resolusi Dewan Keamanan PBB) dan prinsip keamanan PBB.

Hal ini dilakukan guna menjamin serta mengakui adanya otonomi serta hak-hak sah rakyat Palestina dalam kurung waktu lima tahun. Pembicaraan ini melibatkan negara Israel, Mesir, Yordania dan Palestina dengan dimulai adanya penarikan pasukan dari Tepi Barat Gaza serta pemulihan otoritas pemerintahan di Palestina.

Pada perjanjian bagian pertama terdiri atas tiga bagian. Pada bagian pertama merupakan kerangka negosiasi untuk membangun otoritas ekonomi pemerintahan sendiri di tepi Barat dan Jalur Gaza serta mengaplikasikan secara sepenuhnya Resolusi Dewan PBB 242.

Perjanjian yang dilakukan bertujuan untuk mengakui hak-hak sah warga Palestina serta prosesnya dengan mengimplementasikan pemerintahan sendiri bagi rakyat Palestina selama lima tahun. Perjanjian ini menyangkut semenanjung Sinai namun pada kemudian hari disalahartikan oleh Israel, Mesir dan Amerika Serikat. Yerussalem secara sengaja tidak dimasukkan ke dalam perjanjian ini.

Pada bagian kedua dari perjanjian ini mengenai hubungan antara Mesir serta Israel. Pada bagian ketiga ialah Afisiliasi prinsip yang menyangkut prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam hubungan antara Israel serta negara tetangga Arab lainnya.

Perjanjian kedua berisi mengenai basis bagi perjanjian untuk waktu enam bulan ke depan khususunya mengenai penentuan nasib Semenanjung Sinai. Israel setuju untuk menarik pasukan bersenjata dari Sinjai serta melakukan evakuasi pada 4500 warga sipilnya yang ada di sana serta mengembalikannya pada Mesir sebagai balasan dari diplomasi.

Selain itu, Israel juga menjamin kebebasan saat melewati Terusan Suez serta jalur laut lainnya. Namun, terdapat larangan bagi militer Mesir untuk ditempatkan di Semenanjung Sinai khususnya sejauh 20-40 km dari Israel. Israel juga menyetujui lembaran pasukan sejauh 3 km dari perbatasan Mesir dan menjamin kebebasan keluar masuk antara Mesir dan Yordania.

Dengan adanya penarikan tersebut, Israel juga mengembalikan tambang minyak Mesir di sebelah barat Sinai serta membuat Amerika Serikat mengirimkan beberapa milyar dolar per tahunnya untuk ke dua negara tersebut dalam bentuk hadiah dan paket bantuan.

  1. Perjanjian Damai Mesir dan Palestina

Perjanjian damai ini menyangkut masa depan Semenanjung Sinai. Semula Semenanjung Sinai dikuasai oleh Israel karena menang pada perang melawan Mesir. Akibat dari perjanjian ini Israel harus menarik pasukannya dari Sinar serta melakukan evaluasi pada 4500 penduduk sipil dan mengembalikan Sinai ke tangan Mesir.

Selain itu, Israel juga harus mengembalikan ladang minyak Abu Rudeis Mesir yang ada di barat Sinai, dapat menjalin hubungan diplomatik dengan Mesir dan menjamin kebebasan lalu lintas melalui terusan Suez. Pada perjanjian ini tidak hanya melibatkan Israel dan Mesir saja melainkan juga Amerika Serikat.

Amerika Serikat berkomitmen untuk memberikan beberapa miliar subsidi tahunan kepada dua negara tersebut yakni Israel dan Mesir. Mesir menerima persenjataan berupa Tank Abrams dan F-16 jet tempur. Sedangkan Israel menerima $ 3 miliar pertahun semenjak tahun 1985 dalam bentuk hibah dan paket bantuan militer.

Adanya kontribusi Amerika Serikat konon katanya guna mengamankan posisi Timur Tengah agar Timur Tengah merasa berhutang Budi kepada AS. Dengan begitu, Amerika Serikat dapat memanfaat hal tersebut untuk mengambil minyak yang ada di Timur Tengah.

Sebab, negara Amerika serikat sangat bergantung pada minyak. Tidak hanya itu, hal tersebut juga dilakukan guna mengamankan posisi sekutunya Israel di Timur Tengah.

  1. Associated Principles

Associated Principles terdiri dari pengakuan penuh antara Israel dengan tetangganya yakni Mesir, Suriah, Yordania dan Lebanon. Tidak hanya itu, adanya penghapusan boikot ekonomi serta menjamin bahwa yuridiksi masing-masing negara akan memberikan perlindungan pada warga asing yang ada di negara tersebut.

Dampak Perjanjian Camp David

Respons dunia internasional mengenai perjanjian camp David atau perdamaian yang terpisah antara Mesir dan Israel sudah jelas. Perjanjian tersebut dipandang sebagai sinyal bahaya bahwa kebijakan luar negeri dari Amerika Serikat diarahkan dengan gaya NATO yang sangat kuat dengan menyimpan kekuatan militernya di Timur Tengah.

Syria serta Uni Soviet turut memberikan komentar atas adanya perjanjian tersebut. Mereka menilai bahwa perjanjian tersebut dapat mengakibatkan perang dunia ketiga. Hal ini selaras dengan komentar dari negara-negara lain.

Uni Soviet berkata bahwa perjanjian Camp David merupakan bentuk dari perwujudan politik imperialisme Amerika Serikat ke Timur Tengah. Selain itu, perjanjian tersebut dinilai sebagai usaha untuk memutuskan tali persahabatan antara dunia Arab dengan Uni Soviet.

Secara lebih lanjut, Syria mengatakan bahwa perjanjian tersebut dapat meningkatkan ketegangan di dunia Arab serta jika terjadi perang maka hal tersebut dapat mengarah kepada perang dunia ketiga. Pemerintahan Arab Saudi turut memberikan komentar akan perjanjian ini.

Pemerintahan Arab Saudi menganggap bahwa perjanjian tersebut mengkhianati umat muslim yang ada di Palestina. Sebab, dengan adanya perjanjian tersebut secara tak langsung mengakui keberadaan Israel di tanah Palestina. Maka dari itu, sudah seharusnya Israel yang menarik diri secara sepenuhnya dari tanah Palestina.

Menurut raja Husein sendiri dari Yordania, perjanjian tersebut dianggap sebagai pengkhianatan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan telah menyakiti hati orang-orang Arab.

Perjanjian Camp David dianggap hanya menguntungkan pada beberapa pihak saja yakni Mesir, Israel dan Amerika Serikat. Perjanjian ini tidak memerhatikan nasib rakyat Palestina. Bahkan dengan adanya perjanjian tersebut seolah hanya membagi kekuasaan kepada tiga negara saja.

Dari perjanjian ini, Mesir secara jelas mengakui bahwa Israel adalah sebuah negara. Tentunya pengakuan ini sangat fatal karena berakibat pada sempitnya tanah Palestina. Hingga sekarang masalah Palestina dan Israel masih belum selesai.

Masalah ini masih menjadi permasalah yang hangat untuk terus diperbincangkan meskipun tidak tau kapan selesai. Maka dari itu, Palestina sendiri mengutuk keras perjanjian ini. Selain itu, perjanjian ini menimbulkan trust issue masyarakat muslim dunia kepada bangsa Arab.

Menurut Yasser Arafat sebuah perjanjian yang palsu tidak akan pernah berlaku. Perjanjian Camp David pada akhirnya bukanlah sebuah perjanjian perdamaian melainkan pembagian kekuasaan dengan aktor utama Israel. Meskipun begitu, banyak masyarakat Amerika Serikat yang menganggap dirinya superior padahal mereka hanyalah sedang dikendalikan oleh Israel.

Israel dengan cerdik mengambil banyak keuntungan pada perjanjian. Meskipun banyak pihak yang pro kontra dengan perjanjian Camp David, perjanjian ini merupakan bagian dari sejarah dunia yang dapat kita ambil hikmahnya.

The post Perjanjian Camp David Tahun 1978, Isi dan Dampaknya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Jenis Perjanjian dalam Dunia Kerja yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/jenis-perjanjian-dalam-dunia-kerja Sat, 25 Dec 2021 04:48:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=29967 Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia kerja merupakan dunia yang sangatlah luas. Semua orang bisa saja dipertemukan dengan tiba tiba untuk kepentingan pekerjaan dan lain sebagainya. Pekerjaan bisa menjadi salah satu alasan yang bisa mendasari terjalinnya relasi antara satu orang dengan orang lainnya. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa semakin tinggi tingkatan kita, akan semakin banyak pula […]

The post 5 Jenis Perjanjian dalam Dunia Kerja yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia kerja merupakan dunia yang sangatlah luas. Semua orang bisa saja dipertemukan dengan tiba tiba untuk kepentingan pekerjaan dan lain sebagainya. Pekerjaan bisa menjadi salah satu alasan yang bisa mendasari terjalinnya relasi antara satu orang dengan orang lainnya.

Karena tidak bisa dipungkiri bahwa semakin tinggi tingkatan kita, akan semakin banyak pula kita dipertemukan dengan orang orang baru. Perjanjian merupakan satu kata yang tidak bisa dilepaskan begitu saja jika kaitannya dengan pekerjaan, apapun urusannya apapun kepentingannya perjanjian tetap memiliki kaitan dengan itu.

Perjanjian bisa dikatakan sebagai sebuah kesepakatan yang terjadi antara dua orang atau lebih, jika kaitannya dengan pekerjaan seringkali perjanjian tersebut dinyatakan secara tertulis. Hal ini dilakukan tidak lain atau tidak bukan untuk melegalkan kesepakatan yang sudah dibuat.

Lalu apa saja istilah perjanjian yang perlu kita ketahui dalam dunia kerja? Berikut merupakan pemaparan mengenai istilah istilah perjanjian dalam dunia kerja yang perlu kita ketahui.

1. Minutes of Meeting (MoM)

Minutes of Meeting merupakan salah satu jenis dokumen yang berisikan mengenai kesepakatan dan perjanjian perjanjian lainnya yang sudah disepakati dalam rapat ataupun meeting. Dimana Minutes of Meeting ini harus dibuat dengan detail sedetailnya sesuai dengan apa yang terjadi dalam rapat.

Hal ini dikarenakan semua isi materi atau catatan yang ada dalam Minutes of Meeting merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan perusahaan. Terlebih yang kaitannya dengan kesepakatan dan perjanjian yang sudah dibuat oleh pihak lainnya.

Secara umum, Minutes of Meeting ini berisi mengenai ide, topik, pendapat atau pandangan dari berbagai pihak, daftar anggota yang hadir dalam rapat. Dan tentunya yang terpenting adalah kesimpulan dari isi rapat tersebut. Atau bisa dikatakan Minutes of Meeting ini hampir sama dengan notulensi rapat.

2. Memorandom of Understanding (MOU)

Istilah perjanjian yang satu ini bisa dibilang yang paling familiar didengar oleh sebagian besar orang. Terlebih yang sering bergelut dalam dunia event atau acara. Tentunya sangat tidak asing dengan istilah Memorandum of Understanding atau yang lebih dikenal dengan istilah MoU ini.

Secara umum, Memorandum of Understanding adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk menyatakan semua perjanjian atau kesepakatan yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Memorandum of Understanding ini digunakan ketika seseorang ingin menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Dimana didalamnya berisi mengenai beberapa pasal pasal yang menjelaskan secara detail mengenai isi perjanjian dan kesepakatan yang dibuat. Semua isi dari Memorandum of Understanding ini harus bisa disepakati dan disetujui oleh pihak yang akan bekerja sama bersama, sehingga nantinya tidak ada permasalahan yang muncul terkait kontrak yang dibuat.

3. Objective Key Result (OKR)

Objective Key Result merupakan jenis dokumen yang dijadikan sebagai indikator atau tolak ukur sejauh mana perusahaan sudah mencapai targetnya seperti apa yang sudah direncanakan sebelumnya.

Atau bisa dikatakan bahwa Objectiv Key Result bisa digunakan sebagai dokumen yang membantu pihak perusahaan untuk bisa memfokuskan dan memprioritaskan tujuan kerja yang akan dicapai oleh perusahaan.

4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  merupakan sebuah dokumen yang berisikan mengenai perjanjian atau kesepakatan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan seorang pengusaha.

Dimana isi dokumennya itu berisikan secara detail mengenai hubungan kerja yang akan disepakati antara kedua belah pihak dengan durasi waktu yang telah ditentukan bersama juga.

Atau bisa dikatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu sebagai dokumen kontrak dimana didalamnya ada durasi waktu, jenis pekerjaan, biaya dan lain sebagainya.

5. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah sebuah dokumen perjanjian kerja yang didalamnya tidak memiliki batasan atau durasi waktu. Pada masa perjanjian kerja atau kontrak kerja tersebut pekerja bisa saja memutuskan untuk berhenti kerja atau sebaliknya.

Namun, beda lagi kasusnya jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini , maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan pesangon.

The post 5 Jenis Perjanjian dalam Dunia Kerja yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perjanjian Potsdam: Latar Belakang, Isi dan Dampaknya  https://haloedukasi.com/perjanjian-potsdam Mon, 13 Dec 2021 17:32:41 +0000 https://haloedukasi.com/?p=29411 Perjanjian adalah kesepakatan yang dilakukan oleh antar perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu. Beberapa negara di dunia ini juga melakukan perjanjian dengan negara lain. Perjanjian Postdam adalah kesepakatan yang telah disetujui antara blok sekutu yakni Amerika Serikat, Inggris dan Uni Soviet dengan blok fasis yakni Jepang, Jerman dan Italia, Konferensi ini dilakukan di Postdam, […]

The post Perjanjian Potsdam: Latar Belakang, Isi dan Dampaknya  appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perjanjian adalah kesepakatan yang dilakukan oleh antar perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu. Beberapa negara di dunia ini juga melakukan perjanjian dengan negara lain.

Perjanjian Postdam adalah kesepakatan yang telah disetujui antara blok sekutu yakni Amerika Serikat, Inggris dan Uni Soviet dengan blok fasis yakni Jepang, Jerman dan Italia, Konferensi ini dilakukan di Postdam, Jerman pada 17 Juli sampai 2 Agustus 1945 guna mengakhiri Perang Dunia II.  

Kesepakatan ini juga membahas tentang nasib Jerman setelah kekalahannya atas Amerika Serikat pada Mei 1945. 

Latar Belakang Perjanjian Potsdam 

Suatu perjanjian atau konferensi tidak akan terjadi begitu saja dan pasti ada penyebab yang melatarbelakangi hal tersebut. Latar belakang diadakannya Perjanjian Potsdam ialah kekalahan Jerman atas Amerika Serikat.

Jerman menyerah setelah negeri Paman Sam berhasil menundukkan Jerman dengan mendaratkan pasukannya di Pantai Normandia pada tanggal 6 Juni 1944.

Pemimpin Nazi Jerman yang terkenal kejam berhasil tewas di tangan Amerika pada 30 April 1945. Tragedi tersebut menjadi alasan bagi Jerman untuk menyerah tanpa syarat kepada pihak sekutu. Untuk menyelesaikan sengketa administrasi Jerman memilih untuk menempuh jalur diplomasi dengan sekutu. 

Kronologi Perjanjian Potsdam 

Sebelum diadakannya kesepakatan di Postdam, negara-negara yang terlibat melakukan pertemuan di Yalta, Rusia. Namun pihak sekutu menentang banyak keputusan-keputusan penting. 

Terlebih Presiden F.D. Roosevelt sebagai presiden dan perwakilan Amerika Serikat tewas tak lama setelah perjanjian. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Harry S. Truman yang mana lebih keras dalam menentang komunisme. 

Begitu juga dengan pihak Inggris yaitu Churchill yang menghilang secara mendadak sehingga harus digantikan oleh Clement Attlee, dan Ernest Bevin. Pihak Uni Soviet yang diwakili oleh Sekretaris Joseph Stalin terpaksa harus mengadakan perjanjian ulang mengingat kedua negara tersebut memiliki pengaruh yang sangat kuat. 

Konferensi pun kembali dilakukan untuk membuat kesepakatan yang baru dan mengimplementasikan yang telah dicapai pada Perjanjian Yalta. Lokasi yang dipilih tidak lagi di Rusia melainkan di kediaman Istana Cecilienhof, rumah Putra Mahkota Wilhelm di Kota Potsdam, Jerman.

Konferensi diwarnai suasana yang sangat berbeda dengan pertemuan sebelumnya yaitu di Yalta. Pertemuan di Postdam diselimuti ketegangan lantaran negara-negara yang terlibat terus mengedepankan kepentingan golongan sendiri daripada kepentingan bersama. 

Ketiga negara ini hanya berfokus pada pembagian wilayah Jerman dan Perbatasan Eropa. Setelah melewati berbagai perbedaan dan perselisihan, pertemuan ini akhirnya menemui titik kesepakatan pada 1 Agustus 1945 dan ditandatangani keesokan harinya.

Sesuai dengan lokasi berlangsungnya kesepakatan ini diberi nama Perjanjian Postdam atau dalam bahasa internasional dikenal sebagai Potsdam Conference. 

Tokoh Perjanjian Potsdam

Tidak semua orang dapat dipercaya untuk menjadi tokoh perwakilan dalam sebuah konferensi terlebih tingkat internasional. Berikut ini adalah daftar tokoh yang terlibat dan menandatangani Perjanjian Potsdam:

Harry S Truman

Harry adalah seorang pria kelahiran Missouri pada 8 Mei 1884 yang kelak menjadi perwakilan dari Amerika Serikat. Pada saat Konferensi Potsdam berlangsung ia menjabat sebagai presiden. 

Sebelumnya Harry adalah wakil presiden dari F.D Roosevelt yang meninggal pada tahun 1945. Harry kemudian naik jabatan untuk menggantikannya hingga akhir periodenya yakni pada 20 Januari 1953. 

Clement Richard Attlee

Clement Richard Attlee adalah Perdana Menteri perwakilan dari Britania Raya. Ia adalah pengganti dari PM Churchill yang menghilang tanpa jejak. Attlee mulai menjabat sejak tahun 1945 dan berakhir pada tahun 1951. 

Joseph Stalin

Joseph Stalin adalah seorang sekretaris sekaligus pemimpin dari Uni Soviet yang dikirim untuk menjadi perwakilan di perjanjian Postdam. Beliau sudah menjabat sebagai kepala negara sejak pertengahan 1920 hingga wafatnya yakni tahun 1953. 

Isi Perjanjian Potsdam

Perjanjian Potsdam memang diadakan untuk menentukan nasib Jerman setelah ditaklukan sekutu pada Perang Dunia ke II. Namun hal tersebut bukanlah tujuan satu-satunya melainkan juga untuk menentukan langkah-langkah rekonstruksi guna memperbaiki Eropa dalam seluruh aspek kehidupan pasca perang. 

Secara umum berikut adalah isi pokok dari Perjanjian Postdam:

  • Terbaginya wilayah Jerman menjadi dua yakni Jerman Barat dan Jerman Timur. Jerman Barat dalam penguasaan Inggris, Perancis dan Amerika Serikat sedangkan Jerman Timur berada dibawah kekuasaan Rusia atau Uni Soviet. 
  • Ibukota Jerman yakni kota Berlin juga dibagi menjadi dua bagian dan dalam pendudukan negara lain. Berlin dibagi menjadi Berlin Barat yang dikuasai oleh  Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis sementara Berlin Timur dikuasai oleh Rusia. 
  • Wilayah Danzig dan Niese berada di bawah kekuasaan Polandia.
  • Tentara Nazi ditetapkan sebagai penjahat perang sehingga dijatuhi hukuman yang akan diawasi oleh Mahkamah Internasional. 
  • Jerman harus merelakan demiliterisasi atau pengurangan kekuatan militer.
  • Jerman harus membayar denda sebagai bentuk ganti rugi kepada pihak sekutu.

Dampak Perjanjian Potsdam 

Diadakannya Perjanjian Potsdam menimbulkan beberapa efek atau dampak baik itu positif maupun negatif. Dampak positif dari konferensi ini adalah menjadi tanda dari berakhirnya perang dunia II. Sedangkan dampak untuk Jerman sendiri adalah terbaginya wilayah Jerman ke dalam 4 penguasa yakni Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet dan Perancis. 

Tembok Berlin yang memisahkan antara Jerman Barat dan Jerman Timur juga menjadi salah satu dampak dari perjanjian ini. Sejak berlakunya perjanjian ini Jerman memiliki dua sistem pemerintahan yaitu kapitalis di Jerman Barat dan komunis di Jerman Timur. 

Dibalik dampak positif setelah adanya perjanjian ini ada juga terdapat dampak negatif. Hubungan antara Amerika Serikat dan Inggris dengan Uni Soviet justru tidak begitu baik.

Hal tersebut dikarenakan sistem komunis Rusia yang dikhawatirkan akan mempengaruhi demokrasi di Amerika dan Eropa Barat. Akibatnya negara-negara tersebut terlibat dalam konflik perang dingin yang berlangsung selama 4 dekade. 

The post Perjanjian Potsdam: Latar Belakang, Isi dan Dampaknya  appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perbedaan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan https://haloedukasi.com/perbedaan-perjanjian-kerja-perjanjian-kerja-bersama-dan-peraturan-perusahaan https://haloedukasi.com/perbedaan-perjanjian-kerja-perjanjian-kerja-bersama-dan-peraturan-perusahaan#respond Sat, 30 Jan 2021 02:19:37 +0000 https://haloedukasi.com/?p=20230 Bagi sebagian pekerja atau perusahaan besar tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan. Ketiga istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Berikut adalah perbedaan dari ketiga istilah tersebut dalam dunia kerja. Perjanjian Kerja Perjanjian Kerja Bersama Peraturan Perusahaan Dibuat oleh pekerja dan pengusaha Dibuat […]

The post Perbedaan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bagi sebagian pekerja atau perusahaan besar tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan.

Ketiga istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Berikut adalah perbedaan dari ketiga istilah tersebut dalam dunia kerja.

Perjanjian KerjaPerjanjian Kerja BersamaPeraturan Perusahaan
Dibuat oleh pekerja dan pengusahaDibuat oleh serikat kerja dengan pengusahaWajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang
Disahkan berdasarkan kesepakatan atau tanda tangan kedua belah pihakTidak memerlukan pengesahanPerlu pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang bersangkutan
Dibuat oleh perusahaan yang memiliki sertifikat pekerjaHanya dibuat oleh perusahaan yang mempunyai serikat pekerjaDibuat oleh perusahaan, baik yang mempunyai serikat pekerja di perusahaan maupun yang tidak mempunyai serikat pekerja
Tidak dapat digantikan dengan perjanjian kerja bersama karena surat perjanjian kerja memuat hak dan kewajiban tiap karyawan yang berbeda sesuai dengan jenisnyaTidak dapat digantikan dengan peraturan perusahaan yang masih ada serikat pekerjanyaDapat digantikan dengan perjanjian kerja besama bila serikat pekerja di perusahaan tersebut menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama

The post Perbedaan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
https://haloedukasi.com/perbedaan-perjanjian-kerja-perjanjian-kerja-bersama-dan-peraturan-perusahaan/feed 0