Pinjaman - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pinjaman Tue, 30 Aug 2022 03:19:28 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Pinjaman - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pinjaman 32 32 Fidusia: Pengertian, Prinsip dan Contohnya https://haloedukasi.com/fidusia Tue, 30 Aug 2022 03:19:26 +0000 https://haloedukasi.com/?p=37973 Pengertian Fidusia Kata fidusia berasal dari istilah bahasa romawi fides yang artinya kepercayaan. Kata fidusia juga dipercaya berasal dari bahasa Belanda yaitu fiduciare dan bahasa Inggris fiduciary. Kedua bahasa tersebut memiliki arti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan. Ada beberapa pengertian fidusia, yaitu: Undang – Undang No. 42 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menjelaskan […]

The post Fidusia: Pengertian, Prinsip dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian Fidusia

Kata fidusia berasal dari istilah bahasa romawi fides yang artinya kepercayaan. Kata fidusia juga dipercaya berasal dari bahasa Belanda yaitu fiduciare dan bahasa Inggris fiduciary. Kedua bahasa tersebut memiliki arti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan.

Ada beberapa pengertian fidusia, yaitu:

Undang – Undang No. 42 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda dengan ketentuan bahwa benda yang dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Undang – Undang No. 42 tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan pada benda yang memiliki wujud ataupun tidak memiliki wujud. Dan benda yang tidak bergerak tidak bisa dibebani hak tanggungan, misalnya bangunan.

Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah proses jaminan kredit dengan mengikat dan membatasi barang yang semulanya bergerak bebas.

Prinsip Dalam Fidusia

Berikut ini beberapa prinsip hukum dalam jaminan fidusia menurut M. Yahya Harahap, yaitu :

  • Asas Spesialitas terhadap fixed loan harus jelas dan pasti dalam jumlah utang debiturnya
  • Asas Assessor adalah perjanjian lanjutan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian utang dan penghapusan jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokok
  • Asas Hak Preferen memberi kedudukan hak dan hak tersebut tidak dapat dihapus karena adanya likuidasi
  • Asas Droit de Suite. Pemberi fidusia harus pemilik benda itu sendiri. Jika benda tersebut milik pihak ketiga maka harus langsung lewat pemilik pihak ketiga, tidak boleh diwakili
  • Dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia
  • Larangan melakukan fidusia ulang terhadap benda jaminan fidusia yang sudah terdaftar
  • Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi jaminan fidusia

Berikut prinsip utama menurut Munir Fuady, yaitu:

  • Pemegang fidusia hanya berfungsi sebagai pemegang saja dan bukan sebagai pemilik sebenarnya
  • Hak pemegang fidusia untuk benda jaminan baru hanya tersedia jika ada wanprestasi dari pihak debitur
  • Apabila hutang sudah dilunasi, maka jaminan fidusia harus dikembalikan kepada pihak pemberi fidusia
  • Jika hasil penjualan benda fidusia melebihi jumlah hutangnya, maka sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada pemberi fidusia

Dasar Hukum Fidusia

Ada dua dasar hukum yang mengatur fidusia, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 42 tahun 1999 yang mengatur tentang Jaminan Fidusia
  2. Undang-Undang No. 4 tahun 1996 yang mengatur tentang Hak Tanggungan

Sertifikat Jaminan Fidusia

Sertifikat jaminan fidusia adalah sebuah surat perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman tidak akan ada yang dirugikan. Sehingga, kedua belah pihak sama-sama akan mendapatkan perlindungan hukum.

Sertifikat jaminan fidusia merupakan suatu hal yang penting. Dengan adanya sertifikat jaminan fidusia maka pihak pemberi pinjaman akan memiliki kekuatan hukum jika suatu saat pihak peminjam tidak dapat melakukan pelunasan pinjaman. Dan juga pihak peminjam memiliki jaminan perlindungan jika pihak pemberi pinjaman melakukan tindakan yang berlebihan.

Proses yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia. Lalu, proses ini akan diresmikan oleh pihak notaris dan membuatkan sebuah sertifikat. Proses selanjutnya adalah mendaftarkan sertifikat ke perusahaan fidusia. Lalu salinan akan diberikan kepada pihak debitur.

Hak Eksekusi Fidusia

Hak eksekusi fidusia dilakukan ketika pihak peminjam tidak bisa melakukan proses pembayaran. Namun hak eksekusi fidusia tak bisa dilakukan secara langsung. Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum melakukan proses eksekusi fidusia.

Proses awal yang dilakukan oleh pemberi pinjaman adalah memberikan sebuah surat peringatan kepada peminjam. Jika pihak peminjam merespon dengan baik, maka proses eksekusi fidusia akan dibatalkan. Jika tidak ada respon dari pihak peminjam, maka akan diberikan surat peringatan kedua kepada penerima pinjaman. Jika surat peringatan kedua tidak ada respon juga, maka akan dilakukan hak eksekusi fidusia.

Proses hak eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Untuk melakukan proses hak eksekusi harus membawakan kedua hal penting, yaitu surat eksekusi dan sertifikat fidusia. Hal ini penting untuk diingat supaya tidak terjadi salah paham.

Tugas Pemegang Fidusia

Berikut ini beberapa tugas pemegang fidusia adalah sebagai berikut:

  1. Pihak Pemegang Fidusia bertanggung jawab untuk melakukan tindakan mengelola aset yang sesuai dengan kepentingan pemilik
  2. Pihak Pemegang Fidusia wajib memastikan tidak ada konflik yang timbul antara kedua belah pihak
  3. Pemegang Fidusia wajib memberikan informasi kondisi aset yang dijual
  4. Akta fidusia tidak akan kehilangan aset penting meskipun pemilik aset telah meninggal

Kelebihan dan Kekurangan Fidusia

Berikut ini kelebihan dari fidusia, yaitu:

  • Mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia
  • Bersifat personal dan tidak bersifat kebendaan
  • Memberikan kedudukan utama bagi penerima fidusia

Berikut ini kekurangan dari fidusia, yaitu:

  • Masih banyak penerima fidusia yang belum mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia
  • Masih banyak penerima fidusia yang melakukan eksekusi penarikan benda jaminan walaupun belum memenuhi persyaratan
  • Penerima fidusia yang tidak mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia mendapatkan sanksi pidana yang lebih ringan dibandingkan ketentuan pasal 327 KHUP

Contoh Fidusia

Saat Anda memutuskan untuk membeli mobil dan pembayaran akan dilakukan secara kredit. Maka penjual akan segera menghubungi kreditur. Setelah itu, kreditur akan membuat perjanjian dengan anda. Dimana dalam perjanjian ini, perusahaan akan membayar sisa dana kepada pihak penjual setelah Anda membayar uang muka.

Selama masa kredit, maka STNK atas nama Anda akan menjadi milik perusahaan. Setelah Anda melunasi pinjaman, maka kreditur akan mengembalikan STNK Anda.

The post Fidusia: Pengertian, Prinsip dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jenis-Jenis Pinjaman https://haloedukasi.com/jenis-jenis-pinjaman Fri, 24 Dec 2021 12:39:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=29981 Pinjaman atau utang bagi pelaku bisnis adalah hal yang lumrah dan seringkali dibutuhkan dalam menjalankan operasional usaha. Pada umumnya, pinjaman ini diperlukan sebagai tambahan modal untuk mendirikan atau mengembangkan usaha. Adapun yang dimaksud dengan pinjaman adalah utang yang disediakan baik oleh individu maupun lembaga atau institusi keuangan kepada debitur (pihak yang meminjam) dan biasanya disertai […]

The post Jenis-Jenis Pinjaman appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pinjaman atau utang bagi pelaku bisnis adalah hal yang lumrah dan seringkali dibutuhkan dalam menjalankan operasional usaha. Pada umumnya, pinjaman ini diperlukan sebagai tambahan modal untuk mendirikan atau mengembangkan usaha.

Adapun yang dimaksud dengan pinjaman adalah utang yang disediakan baik oleh individu maupun lembaga atau institusi keuangan kepada debitur (pihak yang meminjam) dan biasanya disertai dengan bunga pinjaman dan jangka waktu pengembalian berdasarkan kesepakatan pinjaman yang telah ditentukan sebelumnya.

Saat ini, ada berbagai jenis pinjaman yang bisa menjadi pilihan bagi seseorang untuk mengajukan kredit usaha. Tiap jenis pinjaman tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Berikut ini adalah jenis-jenis pinjaman yang bisa menjadi pilihan pertimbangan pengajuan kredit usaha.

1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Pada umumnya, pengajuan pinjaman harus menyertakan aset sebagai agunan atau jaminan berupa aset seperti sertifikat, BPKP, dan seminsalnya. Namun KTA yang merupakan singkatan dari Kredit Tanda Agunan memungkinkan bagi seorang nasabah untuk mengajukan pinjaman tanpa menyerahkan jaminan apapun.

KTA sendiri merupakan produk pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk nasabahnya. Nasabah yang hendak mengajukan KTA cukup memenuhi persyaratan pengajuan dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti identitas diri dan slip penghasilan.

Jenis pinjaman yang sudah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini memiliki tingkat suku bunga pinjaman berkisar antara 0,65% hingga 2,5% per bulan dengan plafon pinjaman bervariasi tergantung pada lembaga keuangan yang mengeluarkannya.

2. Kredit Multiguna (KMG)

Kredit Multiguna atau KMG merupakan jenis pinjaman yang mewajibkan debitur atau peminjam untuk menyertakan agunan atau jaminan ketika ingin mengajukan kredit atau pinjaman. Adapun besarnya plafon pinjaman yang diperoleh akan dipertimbangkan berdasarkan taksiran harga agunan yang dijadikan jaminan. Sehingga, semakin besar nilai jaminan yang diserahkan maka akan semakin besar pula jumlah pinjaman yang akan diterima.

3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan program pinjaman dari pemerintah  melalui Bank milik pemerintah untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKMK (Usaha Mikro Kecil Menengah Dan Koperasi). Tujuan KUR sendiri adalah untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

4. Peer to Peer Lending (P2P Lending)

P2P Lending merupakan jenis pinjaman yang menghubungkan secara langsung debitur atau peminjam dengan kreditur atau yang memberi pinjaman tanpa melalui institusi keuangan seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.

Saat ini jenis pinjaman P2P Lending semakin banyak menjadi pilihan bagi debitur untuk memperoleh pinjaman karena selain menawarkan akses yang mudah, plafon yang ditawarkan juga cukup bervariasi dengan suku bunga terjangkau.


5. Pegadaian

Salah satu instansi yang menawarkan jasa pinjaman lainnya adalah pegadaian atau yang sering juga disebut rumah gadai. Pegadaian merupakan lembaga yang menawarkan jasa pinjaman dana kepada masyarakat dengan jaminan benda, seperti emas, barang elektronik, atau benda lainnya yang bernilai. Besarnya pinjaman yang diterima tergantung pada taksiran nilai barang yang digadaikan.

Debitur diberi tenggat waktu untuk melunasi atau menebus barang yang digadaikannya dan apabila dalam rentang waktu tersebut debitur gagal untuk menebus barang gadainya, maka pihak pegadaian akan dijual atau dilelang.

Pegadaian sendiri ada yang merupakan pegadaian swasta dan ada pula pegadaian yang didirikan oleh BUMN atau milik pemerintah.


6. Pinjaman E-Commerce

Saat ini beberapa e-commerce yang ada di Indonesia juga telah menyediakan layanan pinjaman dana untuk para merchant atau seller yang membuka toko online yang ditujukan untuk pengembangan usaha seller di e-commerce yang bersangkutan.

Pengajuan pinjaman pada e-commerce juga cukup mudah dilakukan. Seller cukup mengajukan nominal pinjaman dan tenor pembayaran yang diinginkan, kemudian pihak e-commerce akan memberikan informasi tentang biaya pokok cicilan dan bunga yang harus dibayarkan tiap bulannya. Transparansi tersebut akan memudahkan seller untuk mengambil keputusan apakah akan mengambil pinjaman tersebut atau mengurungkannya.


7. Kartu Kredit

Kartu kredit merupakan salah satu instrumen pinjaman dana yang dikeluarkan oleh bank dan memiliki bunga serta jangka waktu pengembalian yang telah ditentukan.

Pada umumnya kartu kredit digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekonomi, seperti pembelian atau pembelanjaan ataupun melakukan penarikan tunai.


8. Kredit Investasi

Kredit investasi adalah salah satu jenis pinjaman yang dikhususkan untuk modal usaha. Pinjaman jenis ini digunakan khusus untuk keperluan perluasan dan pengembangan usaha, seperti untuk pembukaan pabrik baru, pengadaan mesin, pembelian bahan baku, dan selainnya.

Pemberian kredit investasi ini, baik besaran plafon pinjaman yang ditawarkan maupun jangka waktu kreditnya, berbeda-beda tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pihak bank yang mengeluarkan. Untuk mengajukan kredit investasi, debitur perlu menyediakan beberapa dokumen pendukung seperti kartu identitas, SIUP, NPWP, Akta Pendirian Usaha, dan juga rekening tabungan.

9. Modal Ventura
Modal Ventura merupakan jenis pinjaman yang dikeluarkan dalam bentuk investasi. Pada Modal Ventura, kreditur akan memberikan pinjaman atau pembiayaan berupa penyertaan modal dengan perjanjian kerja sama dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Setidaknya, ada empat jenis modal usaha ventura yang bisa dipilih oleh debitur, yakni:

  • Equality Financing yang memberikan pembiayaan langsung,
  • Semi Equality Financing yang memberikan pinjaman sebagian dalam bentuk saham dan obligasi,
  • Mendirikan usaha baru, dan
  • Jenis bagi hasil yang pembagiannya telah disepakati di awal.


10. Kredit Modal Kerja (KMK)

Kredit Modal Kerja merupakan jenis pinjaman yang diberikan dengan tujuan untuk pengembangan sebuah usaha. Oleh karenanya, diantara syarat utama sebuah usaha bisa mengajukan pinjaman ini adalah telah memiliki izin usaha dan usahanya tersebut telah berjalan selama kurang lebih 1 tahun. KMK sendiri merupakan jenis pinjaman jangka pendek, yakni hanya selama setahun.

The post Jenis-Jenis Pinjaman appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>