pph - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pph Mon, 19 Jul 2021 04:02:52 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico pph - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/pph 32 32 Perbedaan PPN dan PPh yang Harus Kamu Tau! https://haloedukasi.com/perbedaan-ppn-dan-pph Sat, 10 Jul 2021 06:08:11 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25680 Jenis pajak memang beragam adanya. Ada pajak untuk individu, untuk barang biasa, dan ada pula untuk barang mewah. Individu yang telah memiliki pendapatan pribadi akan ditargetkan untuk membayar pajak penghasilan atau PPh. Jika individu tersebut ingin membeli suatu barang maka akan dikenakan pajak PPN. Kedua pajak ini memiliki ciri yang berbeda satu sama lain. Beriku […]

The post Perbedaan PPN dan PPh yang Harus Kamu Tau! appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jenis pajak memang beragam adanya. Ada pajak untuk individu, untuk barang biasa, dan ada pula untuk barang mewah. Individu yang telah memiliki pendapatan pribadi akan ditargetkan untuk membayar pajak penghasilan atau PPh.

Jika individu tersebut ingin membeli suatu barang maka akan dikenakan pajak PPN. Kedua pajak ini memiliki ciri yang berbeda satu sama lain. Beriku ini akan dibahas mengenai perbedaan PPN dan PPh.

PPN dan PPh adalah sebagian dari deretan pajak yang ada. Kedua pajak ini tentunya sangat ramah ketika mendarat di telinga. Bagi seorang yang sudah bekerja dan memiliki pendapatan pribadi pasti tidak asing dengan PPh.

Pajak merupakan suatu hal yang tidak habis untuk diketahui. Masing-masing pajak memiliki ciri khas nya masing-masing. Begitu pula dengan PPN dan PPh.

Ciri yang paling gampang untuk membedakan kedua pajak ini yaitu dari jenisnya. PPN merupakan pajak tidak langsung, sedangkan PPh adalah pajak langsung. Pajak pertambahan nilai atau PPN akan dikenakan secara tidak langsung kepada konsumen.

Meski pada akhirnya PPN dibebankan pada konsumen penikmat barang/jasa, tapi setiap konsumen tidak perlu menghitung dan membayar tarif pajak secara mandiri. Berbeda dengan pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan dan dihitung secara pribadi oleh masing-masing individu.

PPN yang dibebankan kepada konsumen barang/jasa akan merasakan tarif yang sewaktu-waktu dapat berubah. Tarif ini akan mengikuti situasi dan kondisi di pasaran. Tarif PPN juga akan sama besarnya pada tiap-tiap individu.

Berbeda dengan PPh yang tarifnya akan sesuai dengan hasil pendapatan masing-masing individu. Jadi, tarif PPh satu individu dengan individu lainnya akan berbeda.

PPN yang dikenakan pada tiap-tiap barang atau jasa akan diwajibkan kepada produsen/pemilik yang melakukan kegiatan produksi dan penyebaran dari produk. Jadi, setiap produsen akan membayarkan pajak setiap sebulan sekali. Berbeda dengan PPh yang hanya diwajibkan setiap satu tahun sekali.

Perbedaan lain yang melekat pada kedua pajak ini yaitu pajak PPN merupakan pajak yang mudah diawasi dan tidak akan menimbulkan pajak yang lebih dan tidak kurang. Setiap tarif PPN yang ada sudah diatur dan berlaku sama. Jadi individu yang diwajibkan tidak akan khwatir akan tarif yang tidak pas.

PPh yang dibebankan kepada penghasilan tiap individu biasanya dapat menimbulkan tarif yang lebih atau kurang dalam perhitungannya. Karena menghitung secara pribadi, hasil akhir pendapatan yang diwajibkan pajak bisa saja tidak pas.

The post Perbedaan PPN dan PPh yang Harus Kamu Tau! appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
8 Jenis Pajak Penghasilan Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-pajak-penghasilan Tue, 22 Jun 2021 08:17:45 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25363 Pajak adalah sejumlah value yang wajib kita bayar kepada Negara. Salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan sebuah kewajiban baik perorangan yang sudah memiliki penghasilan ataupun sebuah badan usaha yang diterima selama satu tahun pajak seperti pada perusahaan contohnya dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Dan berikut ini jenis-jenis pajak penghasilan yang ada. 1. […]

The post 8 Jenis Pajak Penghasilan Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak adalah sejumlah value yang wajib kita bayar kepada Negara. Salah satunya adalah pajak penghasilan.

Pajak penghasilan merupakan sebuah kewajiban baik perorangan yang sudah memiliki penghasilan ataupun sebuah badan usaha yang diterima selama satu tahun pajak seperti pada perusahaan contohnya dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Dan berikut ini jenis-jenis pajak penghasilan yang ada.

1. Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21)

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015, pajak penghasilan pasal 21 adalah sebuah pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

2. Pajak Penghasilan pasal 22 (PPh 22)

Pajak penghasilan pasal 22 dikenakan kepada badan usaha, baik milik negara ataupun milik swasta yang memiliki usaha dalam bidang eksim ( ekspor impor ) dan juga penjualan barang mewah.

Pihak yang dipungut PPh pasal 22, yatu :

  • Badan pemerintah Pusat/Daerah dan juga lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, seperti badan pemerintah dan juga badan swasta yang berhubungan dengan kegiatan pada bidang ekspor dan impor.
  • Wajib pajak tertentu yang melakukan penjualan barang mewah.

3. Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23)

Pajak ini dekenakan kepada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Untuk tarifnya akan di kenakan atas nilai DPP dari penghasilannya.

Pada PPh ini dibagi menjadi 2 jenis tarif yang akan dikenakan, yaitu 15% dan 2% tergantung pada objeknya. Contohnya seperti imbalan jasa maka akan dikenakan tarif sebesar 2%.

4. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 (PPh Final)

Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 merupakan sebuah pajak yang dikenakan kepada jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan dan pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.

Pajak ini tidak bisa di kreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh 4 ayat 2 mempunyai tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya maka dari itu PPh 4 ayat 2 ini sering di katakan PPh Final juga.

5. Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh 25)

Pajak ini merupakan pajak penghasilan yang dapat dibayar secara angsuran dengan tujuan agar meringankan beban wajib pajak dan pajak terutangnya dilunasi dalan jangka waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan melainkan harus dilakukan sendiri.

6. Pajak Penghasilan pasal 26 (PPh 26)

Pajak penghasilan pasal 26 dikenakan kepada wajib pajak yang berasal dari luar negeri yang dipotong oleh badan usaha di Indonesia berupa penghitungan transaksi gaji, bunga dan sejenisnya yang merupakan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

7. Pajak Penghasilan pasal 29

PPh pasal 29 merupakan PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22,23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.

8. Pajak Penghasilan pasal 15

PPh pasal 15 dikenakan kepada wajib pajak yang mempunyai usaha di bidang penerbangan, pelayaran dan bisnis pengeboran minyak.

The post 8 Jenis Pajak Penghasilan Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>