PPKI - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ppki Thu, 03 Aug 2023 06:23:54 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico PPKI - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ppki 32 32 Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga https://haloedukasi.com/hasil-sidang-ppki Tue, 01 Aug 2023 14:32:52 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44751 PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah organisasi yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, tepat setalah BPUPKI resmi dibubarkan. Tujuan didirikannya organisasi ini sebagai organisasi lanjutan dari BPUPKI yang mengatur segala urusan yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan dan pembentukan negara Indonesia. Pada mulanya, PPKI merupakan organisasi bentukan Jepang yang diberi nama dengan Dokuritsu Junbi […]

The post Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah organisasi yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, tepat setalah BPUPKI resmi dibubarkan. Tujuan didirikannya organisasi ini sebagai organisasi lanjutan dari BPUPKI yang mengatur segala urusan yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan dan pembentukan negara Indonesia.

Pada mulanya, PPKI merupakan organisasi bentukan Jepang yang diberi nama dengan Dokuritsu Junbi Inkai. Namun, setelah Jepang kalah melawan sekutu dalam perang Asia-Pasifik, PPKI resmi menjadi organisasi nasional miliki Indonesia.

Dan bukan lagi badan bentukan Jepang yang harus mengikuti semua aturan dari pemerintah Jepang. Hal ini ditandai dengan bertambahnya anggota PPKI, yang pada awal pembentukannya hanya berjumlah 21 orang, kemudian bertambah lagi 6 orang menjadi 27 orang tanpa persetujuan dari pihak Jepang.

Hasil Sidang Pertama PPKI

PPKI berhasil menyelenggarakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada sidang pertama ini berfokus pada pembahasan terkait dasar negara dan penentuan siapa yang menjadi pemimpin negara.

1. Pengesahan UUD 1945

Dalam pelaksanaan sidang pertama, PPKI melakukan pengesahan UUD 1945. Disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara berarti segala peraturan dan hukum yang ada di Indonesia berpusat pada UUD 1945.

Sebelum mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, PPKI terlebih dulu menyempurnakan hasil rancangan undang-undang yang dilakukan oleh BPUPKI hingga terbentuklah Undang-Undang Dasar yang sesuai dengan masyarakat Indonesia.

2. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

Setelah pemberitahuan kepada seluruh warga bahwa Indonesia telah merdeka melalui proklamasi kemerdekaan, pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 membahas siapakah pemimpin yang tepat untuk memimpin negara Indonesia yang baru menjadi negara merdeka dan berdaulat.

Dalam sidang pertama ini, PPKI memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden atas usulan dari tokoh nasional Otto Iskandardinata secara aklamasi, kemudian dilakukan pelantikan secara sah.

3. Membentuk Komite Nasional

Pembahasan pembentukan negara Indonesia yang merdeka tidak selesai hanya dengan memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga perlu memperhatikan terkait penyelenggaraan negara.

Dalam sidang pertama yang dilakukan juga membahas pembentukan komite nasional. Pada awal kemerdekaan ini, PPKI membentuk komite nasional dengan tujuan agar dapat membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya.

Hasil Sidang Kedua PPKI

Berhasilnya pelaksanaan sidang pertama, pada tanggal 19 Agustus PPKI melaksanakan sidang kedua dengan fokus pembahasan sidang pada pengaturan wilayah Indonesia dan pengelolaan pemerintahan.

1. Pembagian Wilayah Menjadi 8 Provinsi

Pada sidang kedua, PPKI membagi wilayah Indonesia menjadi 8 wilayah atau provinsi yang pada setiap provinsi terdapat seorang gubernur sebagai pemimpin yang mengatur dan mengelola wilayah tersebut. Pembagian 8 provinsi dengan gubernurnya yakni :

  • Sunda Kecil dengan gubernur I Gusti Ketut Pudja Suroso
  • Jawa Barat dengan gubernur Sutarjo Kartohadikusumo
  • Jawa Tengah dengan R. Panji Suroso
  • Jawa Timur R. A. Suroyo
  • Sumatera dengan gubernur Teuku Mohammad Hassan
  • Kalimantan dengan gubernur Ir. Pangeran Mohammad Nur
  • Maluku dengan gubernur Dr. GSSJ. Latuharhary
  • Sulawesi dengan gubernur Mr. J. Ratulangi.

2. Membentuk Komite Nasional Di Tiap Daerah

PPKI juga membentuk Komite Nasional Daerah (KND) yang berkedudukan di 8 provinsi. Fungsi dan tugas dari KND juga sama dengan Komite Nasional yang dibentuk pada sidang sebelumnya yakni untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya dari masing-masing daerahnya. Dengan pembentukan KND,

3. Membentuk Departemen Beserta Kabinetnya

Selain membentuk Komite Nasional dan Komite Nasional Daerah, PPKI dalam sidang kedua membentuk departemen negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden menjalankan pemerintahan. PPKI membentuk departemen menjadi 12 bagian, dengan terdapat 12 menteri sebagai pemimpin tiap departemen serta tambahan 4 menteri dari non-departemen dalam kabinet yang akan bekerja sama dalam menjalankan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Hasil Sidang Ketiga PPKI

Selang beberapa hari, sidang ketiga dilaksanakan tepatnya pada tanggal 22 Agustus 1945. Pada sidang kali ini, PPKI membahas lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga negara sebagaimana fungsi negara yang memiliki lembaga tinggi untuk mempermudah pelaksanaan kekuasaan negara. Sidang ketiga ini menghasilkan beberapa keputusan, seperti:

1. Membentuk Komite Nasional Pusat

Sidang ketiga PPKI, berhasil membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Komite ini dibentuk dengan tujuan sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat karena akan diadakannya pemilihan umum untuk yang pertama kalinya setelah Indonesia merdeka.

KNIP ini beranggotakan 137 orang dengan ditunjuknya Kasman Singodimejo sebagai ketua dan didampingi dengan tiga wakil yakni M. Sutardjo (wakil ketua satu), GSSJ Latuharhary (wakil ketua dua), dan Adam Malik (wakil ketua tiga). Anggota KNIP terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia.

2. Membentuk Partai Nasional Indonesia

Sebagai pendukung berjalannya pemilihan umum, PPKI membentuk Partai Nasional Indonesia atau PNI sebagai partai tunggal di negara Indonesia. Tujuan dari pembentukan PNI ini agar dapat menjadi dukungan bagi Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur sebagaimana keinginan negara yang tercantum dalam UUD 1945.

3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat

Dalam sidang ketiga PPKI juga tak lupa membentuk badan untuk meningkatkan keamanan rakyat dan negara. Badan ini dibentuk dengan istilah Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang mana badan inilah yang menjadi awal mula dari pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketika BKR ini dibentuk, badan atau organisasi lain yang juga bertujuan untuk menjaga keamanan umum dan rakyat resmi dibubarkan seperti PETA, Heiho, atau Laskar Rakyat sehingga hanya ada satu badan resmi yang berfungsi penjagaan rakyat serta negara yakni BKR.

Dalam tugasnya mempersiapkan kemerdekaan, PPKI memiliki tugas untuk menyempurnakan rancangan undang-undang dan dasar negara, serta dapat menyegerakan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Setelah berhasil menuntaskan salah satu tugasnya yakni memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Selanjutnya tugas PPKI adalah mengadakan sidang untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan fungsi negara Indonesia sebagai negara yang baru merdeka.

The post Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
PPKI : Sejarah, Tujuan, Tokoh dan Perannya https://haloedukasi.com/ppki Thu, 27 Jul 2023 14:59:47 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44691 Indonesia merupakan salah satu negara yang pernah dijajah oleh Bangsa Barat selama ratusan tahun. Penjajahan yang dilakukan oleh Bangsa Barat membawa penderitaan bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat berjuang dan rela berkorban demi mengembalikan kemerdekaan negara dari kekuasaan para penjajah termasuk pada masa penjajahan Jepang. Sejarah panjang akan penjajahan ini, nyatanya justru menghantarkan Indonesia menuju negara yang […]

The post PPKI : Sejarah, Tujuan, Tokoh dan Perannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Indonesia merupakan salah satu negara yang pernah dijajah oleh Bangsa Barat selama ratusan tahun. Penjajahan yang dilakukan oleh Bangsa Barat membawa penderitaan bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat berjuang dan rela berkorban demi mengembalikan kemerdekaan negara dari kekuasaan para penjajah termasuk pada masa penjajahan Jepang.

Sejarah panjang akan penjajahan ini, nyatanya justru menghantarkan Indonesia menuju negara yang berkembang dan maju seperti sekarang ini. Perjuangan dan perlawanan selama memperjuangkan kemerdekaan menumbuhkan rasa cinta tanah air di tiap-tiap individu.

Perjalanan menuju kemerdekaan diiringi dengan berbagai pergolakan, perlawanan dan perundingan. Salah satu upaya para tokoh kemerdekaan dalam memperjuangkan Indonesia adalah dengan membentuk sebuah organisasi untuk menghidupkan semangat pergerakan nasional.

Meskipun pada mulanya organisasi pergerakan nasional dibentuk oleh penjajah, namun para tokoh nasional mampu memanfaatkannya dengan baik sebagai bentuk persiapan kemerdekaan. Salah satu organisasi bentukan Jepang yang dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Sejarah Pembentukan PPKI

Sebelum PPKI dibentuk, Jepang telah membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai) sebagai salah satu upaya yang dijanjikan oleh Jepang terhadap kemerdekaan Indonesia. Badan khusus untuk menyusun rancangan undang-undang ini di ketuai oleh Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat dan beranggotakan 67 orang.

Selama berdirinya BPUPKI, telah diadakan dua kali sidang untuk merumuskan dasar negara. Yang mana pada sidang pertama tersebut menghasilkan lima gagasan dasar negara yang diusulkan oleh tiga tokoh pergerakan nasional yaitu Prof. Moh. Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Hasil dari persidangan inilah yang nantinya disebut dengan istilah Pancasila.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan karena telah dianggap selesai dalam menjalankan tugasnya yakni merumuskan rancangan undang-undang. Setelah BPUPKI resmi dibubarkan, dibentuklah organisasi dalam Bahasa Jepang yaitu Dokuritsu Junbi Inkai.

Artinya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI. PPKI resmi dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945, yang diketuai langsung oleh Ir. Soekarno dan 21 orang lainnya yang berasal dari berbagai etnis di Indonesia.

Tujuan Pembentukan PPKI

Tujuan utama dari pembentukan PPKI, antara lain:

  • PPKI bertujuan melanjutkan rancangan undang-undang yang telah dihasilkan oleh BPUPKI berupa rancangan dan rumusan dasar negara.
  • Meresmikan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan bersama.
  • Melakukan pemindahan kekuasaan dari pemerintah Jepang ke bangsa Indonesia.
  • Mempersiapkan berbagai hal terkait pembentukan negara Indonesia yang baru, termasuk membentuk sistem ketatanegaraan dan struktur negara.
  • Serta, PPKI dibentuk agar dapat memenuhi desakan golongan muda untuk mempercepat proklamasi kemerdekaan tanpa menunggu persetujuan dari pihak pemerintah Jepang.

Tokoh PPKI

Pada awalnya, PPKI hanya beranggotakan 21 orang, yang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, dan 1 lainnya berasal dari golongan Tionghoa. Berikut daftar lengkap tokoh dalam PPKI.

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
  4. Dr. KRT Radjiman Widyodinigrat (Anggota)
  5. R. P. Soeroso (Anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
  7. KH. Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
  8. Otto Iskandardinata (Anggota)
  9. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
  10. Abdoel Kadir (Anggota)
  11. Pangeran Soerdjohamidjojo (Anggota)
  12. Pangeran Poeroebojo (Anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (Anggota)
  14. Mr. Abdul Abbas (Anggota)
  15. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
  16. GSSJ Ratulangi (Anggota)
  17. Andi Pangerang (Anggota)
  18. A.A. Hamidhan (Anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
  20. Mr. Johannes Latuhargary (Anggota)
  21. Yap Tjwan Bing (Anggota)

Diluar tokoh yang telah terdaftar sebagai anggota PPKI ini, terdapat tambahan 6 orang lagi tanpa sepengetahuan pihak Jepang sehingga total keseluruhan anggota PPKI menjadi 27 orang. Berikut keenam tokohnya.

  1. Achmad Soebardjo (Penasihat)
  2. Sajoeti Melik (Anggota)
  3. Ki Hajar Dewantara (Anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
  5. Kasman Singodimejo (Anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)

Peran dan Tugas PPKI

Peran dan tugas PPKI tidak jauh dari BPUKI, yakni berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Seperti namanya, tugas PPKI memang untuk mempersiapkan kemerdekaan dengan matang sehingga hasilnya bisa sesuai dengan harapan bangsa.

  • Mempersiapkan Kemerdekaan

Tugas utama dari pembentukan PPKI adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dengan matang. PPKI bertugas untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan meliputi pembentukan anggota, merancang struktur negara hingga penetapan kapan waktu dan tempat yang tepat untuk membacakan teks proklamasi.

  • Menyusun dan Mengesahkan Konstitusi

Kemerdekaan Indonesia menurut Soekarno harus dinyatakan dalam dua bentuk, yakni deklarasi dan proklamasi. Proklamasi adalah bentuk pernyataan kemerdekaan yang dilakukan dengan melakukan pemberitahuan kepada seluruh rakyat bahwa negara Indonesia telah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.

Kemudian, kemerdekaan Indonesia juga perlu dilakukan dalam bentuk deklarasi. Deklarasi merupakan pernyataan proklamasi yang didukung dengan dibentuknya sebuah konstitusi baru. Secara bersamaan, deklarasi kemerdekaan juga menetapkan Undang-Undang 1945 menjadi konstitusi Indonesia.

UUD 1945 resmi ditetapkan sebagai konstitusi negara pada tanggal 18 Agustus 1945 yang berarti undang-undang sebagai sumber hukum utama negara.

  • Menyusun dan Mengesahkan Dasar Negara

Sebelum berdirinya PPKI, badan perumusan dasar negara telah dibentuk oleh Jepang yakni BPUPKI yang menghasilkan lima rumusan dasar negara. Hasil rumusan dasar negara oleh BPUPKI ini, kemudian disempurnakan ulang oleh PPKI. Lima dasar negara ini kemudian disebut dengan istilah Pancasila.

Pancasila disahkan sebagai dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila disahkan sebagai dasar negara karena rumusan dalam Pancasila tercantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini, PPKI juga memiliki peran dalam menyusun dan mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

  • Memilih dan Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

Secara umum, ketika suatu negara berdiri dibutuhkan seorang pemimpin yang berwenang untuk mengatur pelaksanaan fungsi negara. Di sinilah peran PPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan adalah dengan memilih dan mengangkat presiden dan wakilnya.

Pada awal kemerdekaan, sistem pemerintahan Indonesia berupa Presidensial sehingga merasa perlu memilih tokoh yang sesuai untuk menjadi pemimpin. PPKI kemudian memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.

  • Membentuk Struktur Pemerintahan

PPKI juga berperan dan membentuk struktur pemerintahan dan sistem ketatanegaraan Indonesia yang baru, yang mana Indonesia menjadi negara yang lahir sebagai negara merdeka dan berdaulat sehingga diperlukan banyak pembaharuan. Untuk menyempurnakan tujuan negara, PPKI juga membentuk komite nasional untuk membantu tugas presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugasnya.

  • Memperjelas Wilayah Indonesia

Di awal kemerdekaan, wilayah Indonesia masih belum diidentifikasi secara jelas. Dua hari setelah proklamasi kemerdekaan, wilayah Indonesia diperjelas sehingga seluruh rakyat mengetahui wilayah mana saja yang menjadi bagian dari Indonesia.

Pada awal masa kemerdekaan ini, Indonesia membagi wilayahnya menjadi delapan provinsi beserta penetapan pemimpin daerah atau gubernur di tiap-tiap wilayahnya.

  • Sumatera dengan gubernur Mr. Teuku Muhammad Hasan
  • Jawa Barat dengan gubernur Mas Sutardjo Kertohadikusumo
  • Jawa Tengah dengan gubernur R.P. Soeroso
  • Jawa Timur dengan gubernur RMT Ario Soerjo
  • Sunda Kecil dengan gubernur I Goesti Ketoet Poedja
  • Maluku dengan gubernur Mr. Johannes Latuharhary
  • Sulawesi dengan gubernur GSSJ Ratulangi
  • Borneo dengan gubernur Pangeran Muhammad Noor

The post PPKI : Sejarah, Tujuan, Tokoh dan Perannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Tokoh Perumus Pancasila dalam Sidang BPUPKI https://haloedukasi.com/tokoh-perumus-pancasila-dalam-sidang-bpupki Wed, 28 Dec 2022 04:24:44 +0000 https://haloedukasi.com/?p=40414 Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei – 1 Juni 1945, menghasilkan sebuah rumusan negara yang disebut Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang dibentuk melalui sidang BPUPKI. Pada sidang pertama BPUPKI dalam membentuk […]

The post 3 Tokoh Perumus Pancasila dalam Sidang BPUPKI appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei – 1 Juni 1945, menghasilkan sebuah rumusan negara yang disebut Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang dibentuk melalui sidang BPUPKI.

Pada sidang pertama BPUPKI dalam membentuk rumusan dasar negara, ada 3 yang tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara, yaitu Moh Yamin, Soepomo dan Soekarno. Mari simak penjelasan berikut ini mengenai 3 tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara.

1. Moh. Yamin

Moh. Yamin

Moh. Yamin adalah seorang tokoh politik Indonesia yang ikut mengusulkan rumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI pada tangga 29 Mei 1945. Moh. Yamin mengusulkan 5 dasar negara yang disampaikan pada pidatonya secara lisan dan tidak tertulis,  yaitu:

  • Peri kemanusian
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan, dan
  • Peri Kesejahteraan Rakyat

Tidak hanya secara lisan, Moh. Yamin mengusulkan 5 dasar negara dalam bentuk tertulis, diantaranya:

  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusian yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Soepomo

Soepomo

Soepomo adalah seorang pahlawan nasional dan politikus Indonesia yang menjadi salah satu tokoh dalam mengusulkan rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI pada 30 Mei 1945, Soepomo mengusulkan 5 rumusan dasar negara, yaitu :

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

Selain mengusulkan rumusan negara, Soepomo juga menegaskan bahwa indonesia merdeka bukan negara yang menyatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak menyatukan dirinya dengan golongan paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat).

3. Ir. Soekarno

Ir. Soekarno

Soekarno juga menjadi salah satu tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara. Beliau menyampaikan pidatonya mengenai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Soekarno memberikan usulan yang berbentuk philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yaitu fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk mendirikan negara yang kekal dan abadi.

Pada pidatonya, Soekarno mengusulkan 5 dasar negara dengan sebutan Panca Dharma, yaitu:

Kebangsaan Indonesia

Internasionalisme atau Perikemanusiaan

Mufakat atau Demokrasi

Kesejahteraan Sosial, dan

Ketuhanan yang Maha Esa

Usulan dari tiga tokoh tersebut ditampung, dibahas, dan dirumuskan oleh panitia sembilan yang telah dibentuk oleh BPUPKI. Setelah berunding, Soekarno menyampaikan akhir dari perumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila di hadapan para peserta sidang di Gedung Cuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri).

Akhirnya setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila diresmikan atau disahkan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Hasil dari rumusan pancasila, yaitu:

  • Ketuhanan yang maha esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

The post 3 Tokoh Perumus Pancasila dalam Sidang BPUPKI appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>