ppkn - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ppkn Sat, 04 Nov 2023 05:53:38 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico ppkn - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ppkn 32 32 Demokrasi : Pengertian, Sejarah, Ciri, Tujuan, Macam, dan Prinsipnya https://haloedukasi.com/demokrasi Sat, 04 Nov 2023 05:52:39 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46411 Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang melibatkan masyarakat awam dalam kebijakan dan keputusan politik dan bukan sekadar berpatok pada keputusan pemerintah saja. Rakyat atau warga negara yang bersifat demokratis memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kekuasaan politik baik melalui perwakilan yang sudah rakyat pilih maupun diri mereka sendiri secara langsung. Demokrasi sendiri merupakan sebuah kata yang asalnya […]

The post Demokrasi : Pengertian, Sejarah, Ciri, Tujuan, Macam, dan Prinsipnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang melibatkan masyarakat awam dalam kebijakan dan keputusan politik dan bukan sekadar berpatok pada keputusan pemerintah saja. Rakyat atau warga negara yang bersifat demokratis memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kekuasaan politik baik melalui perwakilan yang sudah rakyat pilih maupun diri mereka sendiri secara langsung.

Demokrasi sendiri merupakan sebuah kata yang asalnya dari dua kata asing, yakni demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan/pemerintahan) di mana keduanya adalah bahasa Yunani kuno. Pemilihan umum adalah salah satu contoh dari sistem demokrasi dalam pemerintahan dengan fokus keputusan berdasarkan kehendak mayoritas tanpa mengabaikan hak minoritas.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Secara umum pengertian demokrasi adalah seperti yang telah disebutkan di atas, namun menurut para ahli, demikian pengertian demokrasi :

1. Aristoteles

Demokrasi menurut Aristoteles adalah kebebasan bagi individu dalam suatu negara untuk berbagi kekuasaan dengan yang lain dan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang baik. Namun untuk menghindari risiko penyalahgunaan kekuasaan, kestabilan demokrasi dapat dijaga dengan adanya hukum dan mekanisme yang benar demi adanya keseimbangan dalam kekuasaan.

2. Plato

Demokrasi menurut Plato cenderung negatif karena dianggap sebagai sistem pemerintahan yang menimbulkan kekacauan politik akibat para individunya berpotensi bertindak anarki. Plato pun meyakini bahwa suatu pemerintahan dapat dipimpin oleh pribadi yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kompetensi yang cukup baik karena sistem demokrasi.

3. Abraham Lincoln

Rakyat adalah dasar dan fokus dari demokrasi menurut Abraham Lincoln sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan adanya peran rakyat. Dari, oleh dan untuk rakyat adalah pemerintahan dengan sistem demokrasi yang sesungguhnya.

4. Affan Gaffa

Demokrasi menurut Affan Gaffa memiliki pengertian empiris dan normatif. Menurutnya, demokrasi secara empiris adalah berkaitan dengan perwujudan demokrasi dalam dunia politik. Sedangkan normatifnya, Affan menyatakan bahwa demokrasi adalah perwujudan yang negara inginkan secara ideal.

5. Montesquieu

Bagi Montesquieu, demokrasi adalah pemerintahan dengan pemisahan kekuasaan yang terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berdiri secara sendiri-sendiri tanpa saling memengaruhi. Lembaga atau institusi legislatif memiliki kekuasaan untuk keputusan dan proses pembuatan undang-undang, lembaga atau institusi eksekutif memiliki kekuasaan sebagai pelaksana dari undang-undang, dan lembaga atau institusi yudikatif adalah pemilik kekuasaan sebagai pelaksana dan pengadil undang-undang demi terlaksananya pemerintahan demokratis yang baik dan benar.

6. Haris Soche

Menurut Haris Soche, bentuk pemerintahan rakyat adalah definisi demokrasi karena peran rakyat yang besar untuk mengendalikan, mengatur, maupun mempertahankan kepentingan mereka di dalam suatu negara. Tidak hanya itu, demokrasi mendukung para individu untuk melindungi hak mereka sendiri dalam kehidupan bernegara.

7. C.F. Strong

Demokrasi menurut C.F. Strong merupakan sistem pemerintahan dengan keterlibatan rakyat dalam bidang politik, khususnya rakyat usia dewasa. Turut andil dalam menyuarakan aspirasi dan pembuatan keputusan perkara negara, rakyat juga memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas mereka untuk setiap keputusan yang diambil.

8. John L. Esposito

Demokrasi menurut John L. Esposito adalah sistem pemerintahan yang mendukung keterlibatan semua individu dalam pemerintahan suatu negara. Baik sekadar menyuarakan aspirasi maupun mengendalikan kebijakan pemerintah, rakyat berperan penting untuk jalannya suatu negara dengan pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif serta yudikatif agar tidak ada penyelewengan kekuasaan.

9. Joseph A. Schemer

Perencanaan institusional yang digunakan untuk memperoleh keputusan terbaik dalam perkara politik adalah sebuah demokrasi menurut Joseph. Warga negara memiliki kekuasaan sebagai pembuat keputusan dan memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

10. Robert Dahl

Demokrasi bagi Robert Dahl adalah sistem politik dengan partisipasi dari seluruh rakyat yang memenuhi syarat dalam pembuatan keputusan. Walau terdapat persaingan secara inklusif dan terbuka antar warganya dalam keputusan politik, adanya kebebasan bersuara atau beraspirasi serta perlindungan baik HAM maupun hak minoritas adalah demokrasi yang benar.

11. Joseph Schumpeter

Definisi demokrasi yang diperkenalkan oleh Joseph Schumpeter adalah demokrasi elit yang penerapannya ada pada masyarakat modern. Demokrasi menurutnya adalah sebuah persaingan antar kelompok elit agar menang dalam pemilihan, dan bukan tentang keterlibatan rakyat secara langsung dalam keputusan politik dan negara.

12. Jean-Jacques Rousseau

Demokrasi langsung adalah konsep yang bermula dari Jean-Jacques Rousseau, yakni rakyat memiliki kedaulatan yang bersifat mutlak. Artinya, demokrasi mendukung keterlibatan setiap individu (sebagai warna negara demokratis) untuk membuat keputusan politik tanpa ada kelompok atau perorangan yang menjadi wakil rakyat.

13. John Locke

Demokrasi menurut John Locke adalah kedaulatan rakyat sehingga rakyat dapat memberi pemerintah otoritas sebagai pemenuh kebutuhan dan pelindung hak asasi mereka. Sistem pemerintahan demokrasi baginya adalah sistem yang diinginkan dan dapat terwujud ketika antara rakyat dan pemerintah menciptakan kontrak sosial untuk membentuk pemerintahan yang sah.

Sejarah Demokrasi

Demokrasi berawal dari sebuah gagasan untuk sistem pemerintahan dari budaya Yunani dengan partisipasi langsung para warga negaranya dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan negara.

Keterlibatan rakyat di negara-kota Athena artinya urusan kenegaraan perlu dibicarakan dengan rakyat dan memperoleh pendapat dari warga negara. Bapak demokrasi Athena adalah Cleisthenes, yakni salah seorang warga Athena yang memimping kelangsungan demokrasi pertama di sana melalui keterlibatan rakyat dalam pemilihan acak untuk pengisian jabatan administratif serta yudisial pemerintahan.

Tak hanya itu, demokrasi yang bersifat langsung tersebut juga melibatkan warganya untuk pemilihan dan peluang mengisi jabatan majelis legislatif negara di tahun 507-508 SM. Demokrasi menjadi sistem pemerintahan yang lebih banyak diterapkan di berbagai negara pada abad pertengahan, tak terkecuali di banyak wilayah Eropa.

Pemilihan umum sudah mulai dilakukan di beberapa wilayah Eropa walau keterlibatan penduduk hanya sebagian kecil saja. Rata-rata pada masa itu tuan tanah dan pendeta dapat dipilih untuk menjadi pemimpin.

Sementara di era modern, Republik Korsika menjadi bangsa pertama di abad ke-18 dan 19 yang menganut konstitusi demokrasi yang berdasar pada prinsip Pencerahan. Di abad ke-20 hak suara untuk perempuan juga sudah diizinkan sehingga para perempuan memiliki hak memilih dan membuat keputusan yang berkaitan dengan perkara kenegaraan.

Di Indonesia sendiri, ada berbagai macam demokrasi yang telah coba diterapkan sejak dulu (termasuk pada masa kemerdekaan), yakni Demokrasi Parlementer pada 1945-1965. Sistem Demokrasi Liberal bahkan telah dipraktekkan di Indonesia hingga tahun 1959.

Yang kemudian disusul dengan penerapan sistem Demokrasi Terpimpin di tahun 1959-1966. Sementara itu, Indonesia juga pernah mengadopsi sistem Demokrasi Pancasila dari tahun 1966 sampai dengan akhir masa Orde Baru tanpa adanya keterlibatan warga negara dalam urusan kenegaraan.

Demokrasi yang bersifat membebaskan rakyat untuk berpendapat, memilih, dan berbicara baru benar-benar terjadi usai reformasi 1998. Nilai-nilai demokrasi kemudian semakin dalam dan berkembang di Indonesia pada Era Reformasi (1998-sekarang). Hal ini dapat terlihat dari keterbukaan anak-anak sampai dengan orang dewasa dalam berpolitik, berpendapat, berpikir mandiri, dan berbicara.

Ciri-ciri Demokrasi

Sebagai negara demokrasi, aspirasi setiap warga negaranya dihargai, didengar dan diterima oleh pemerintah dalam pengambilan keputusan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan negara. Dan untuk dapat disebut sebagai negara demokrasi, ciri-ciri ini yang perlu diperhatikan :

  • Sistem Kepartaian

Pelaksanaan sistem demokrasi dapat terwujud dengan adanya partai untuk kemudian rakyat dapat memilih para wakil rakyat. Partai merupakan media dan wakil rakyat dari partai-partai yang ada dan telah dipilih rakyat berperan untuk meneruskan aspirasi rakyat kepada pemerintah agar terealisasi.

  • Perwakilan Rakyat

Dari adanya sistem kepartaian, rakyat dapat memilih para wakil rakyat yang dianggap terpercaya dan berintegritas untuk meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah. Di Indonesia, terdapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang merupakan lembaga legislatif yang bisa dipilih rakyat.

  • Kedaulatan Rakyat

Negara demokrasi mengakui kedaulatan rakyat, artinya pemerintah negara mengakui bahwa rakyat memiliki hak bersuara dan memilih demi keputusan dan kebjakan negara yang terbaik bagi mereka. Pastisipasi rakyat dapat dijumpai khususnya pada pemilihan umum (pemimpin daerah maupun negara).

  • Kebebasan dan Keadilan dalam Memilih

Negara demokrasi menerapkan dan menjamin kebebasan serta keadilan bagi rakyatnya untuk memilih yang berkaitan dengan kebijakan negara. Dalam hal ini, rakyat memiliki hak memilih secara transparan maupun teratur untuk wakil rakyat maupun lembaga pemerintahan apapun.

  • Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia)

Sistem demokrasi juga bercirikan pada keberadaan perlindungan untuk hak asasi setiap warga negaranya. Perlindungan dan pengakuan HAM artinya ada jaminan keamanan untuk hak privasi, hak berbicara, hak memeluk agama, kebebasan pers, keadilan hukum, hingga hak berserikat.

  • Perlindungan Hak Minoritas

Sistem demokrasi juga memberikan perlindungan untuk hak para minoritas, baik dalam hal budaya, agama, maupun etnis. Dalam negara demokrasi harus ada pengakuan terhadap hak minoritas; selain diakui, hak tersebut juga harus dihormati.

  • Pemisahan Kekuasaan

Sistem demokrasi juga berciri utama pada pembagian prinsip kekuasaan yang berbeda antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk keberlangsungan pemerintahan yang adil dan merata. Melalui pembagian atau pemisahan kekuasaan tersebut, penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.

  • Keadilan dalam Peraturan Hukum

Negara dengan sistem demokrasi harus menjamin bahwa seluruh warga negaranya diperlakukan secara adil dan jelas dalam hukum. Peraturan hukum tidak memberatkan salah satu atau beberapa pihak, tapi mengedepankan keadilan walau terdapat kebebasan dalam sistem peradilannya.

  • Transparansi Pemerintah

Keterlibatan rakyat dalam keputusan perkara negara tetap perlu diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah, terutama ketika pengambilan keputusan telah dilakukan. Akuntabilitas dan transparansi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap para warga negaranya.

Tujuan Demokrasi

Dengan keterlibatan rakyat dalam hal kebijakan negara melalui sistem demokrasi yang diterapkan, tujuan utama tindakan ini adalah untuk menyejahterakan rakyat. Berikut ini adalah detail tujuan demokrasi yang menguntungkan bagi setiap warga negara.

1. Menjamin Kebebasan Berpendapat

Demokrasi adalah sistem yang diadakan agar rakyat memiliki kebebasan untuk berekspresi dan menyuarakan pendapatnya untuk perkembangan dan kemajuan negara beserta kesejahteraan rakyat. Keterbukaan dan aspirasi rakyat dijamin oleh negara demokrasi untuk mewujudkan hal-hal dari segala aspek kehidupan negara.

2. Mengutamakan Kedaulatan Rakyat

Keberadaan sistem demokrasi memberi rakyat kekuasaan politik dalam negara untuk membatasi kekuasaan pemerintahan. Hak-hak yang rakyat miliki untuk beraspirasi dan mengritik pemerintah merupakan bentuk dari peran mereka sebagai pemegang kedaulatan. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat, namun pemerintah tidak memiliki kekuasaan penuh seperti diktator untuk setiap keputusan kenegaraan.

3. Melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)

Tujuan lain dari sistem demokrasi sebuah negara adalah mengakui, menghormati sekaligus memberi perlindungan hak asasi manusia. Hak-hal asasi manusia ini meliputi hak memperoleh keadilan hukum, hak berserikat, hak memeluk agama manapun, hak berpendapat, hak berbicara, hak memiliki privasi, serta dalam hal kebebasan pers.

4. Mengurangi Kesenjangan Sosial dan Memenuhi Kebutuhan Rakyat

Sistem demokrasi menawarkan keadilan sosial sehingga penerapannya diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Selain itu, demokrasi juga bertujuan mengurangi kesenjangan sosial dengan menyediakan berbagai peluang yang sama bagi rakyatnya dalam berpolitik, bersosial, maupun berekonomi.

5. Meningkatkan Perdamaian dalam Masyarakat

Adanya demokrasi diharapkan dapat mendukung penyelesaian masalah maupun konflik tanpa kekerasan. Demokrasi mendukung penghindaran konflik dan penyelesaian konflik untuk mencapai keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat (baik itu warga mayoritas maupun minoritas). Dengan demokrasi diterapkan, diharapkan pula kehidupan bermasyarakat dapat semakin damai dan bidang politik pun semakin kuat dan stabil.

6. Menciptakan Ketenteraman dalam Masyarakat

Demokrasi adalah sistem yang dianut negara untuk menjadikan lingkungan masyarakatnya lebih tenteram, aman, dan tertib karena selalu memerhatikan hak-hak warga mayoritas maupun minoritas tanpa pandang bulu. Demokrasi pun identik dengan pemecahan solusi bersama sehingga ada kebersamaan yang tercipta di tengah masyarakat.

Macam-macam Demokrasi

Demokrasi menawarkan persamaan hak kepada setiap warga negara dengan sistem pemerintahan ini untuk terlibat dalam perkara kenegaraan tanpa melihat latar belakang warganya. Meski rakyat memiliki kesetaraan ini, demokrasi sendiri terdiri dari berbagai macam yang perlu dipahami seperti berikut :

1. Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung artinya rakyat tidak memiliki dan tidak membutuhkan perwakilan untuk beraspirasi. Istilah lain untuk demokrasi ini adalah demokrasi murni, yakni ketika rakyat dapat menentukan langsung kebijakan dan peraturan tertentu dalam undang-undang yang pemerintah sahkan tanpa majelis parlemen.

2. Demokrasi Tidak Langsung

Demokrasi tidak langsung artinya rakyat membutuhkan dan perlu memiliki perwakilan suara mereka ketika hendak beraspirasi. Harus ada perantara atau majelis parlemen yang menyuarakan pendapat rakyat; namun meski demikian, hak mayoritas dan minoritas tetap berada dalam perlindungan negara. Demokrasi ini juga dapat disebut dengan demokrasi representatif karena pembuatan keputusan tetap atas nama rakyat namun tidak bisa secara langsung diungkapkan dan dinyatakan oleh rakyat.

3. Demokrasi Konsensus

Jenis demokrasi ini melibatkan aktivitas konsensus, dialog maupun negosiasi yang berguna untuk kepentingan bersama baik masyarakat mayoritas maupun minoritas tanpa pengecualian. Ketiganya dibutuhkan, khususnya sebagai pembicaraan antar berbagai partai politik atau kelompok tertentu untuk meraih kesepakatan bersama tanpa mengalahkan atau mengabaikan pihak tertentu.

4. Demokrasi Parlementer

Dalam jenis demokrasi ini terdapat penerapan pemilihan umum agar rakyat bisa memilih dan membentuk parlemen yang dibutuhkan sebagai perantara penyampaian aspirasi warga negara. Dari pembentukan parlemen kemudian rakyat dapat memilih presiden atau perdana menteri yang bertanggung jawab sebagai pemenuh kebutuhan rakyat. Demokrasi parlementer membagi kekuasaan menjadi dua, yakni eksekutif dan legislatif dengan kepercayaan antar anggota parlemen yang sangat kuat.

5. Demokrasi Deliberatif

Demokrasi deliberatif adalah jenis demokrasi yang mendukung rakyat untuk aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Demokrasi jenis ini berfokus pada debat maupun dialog melalui aktivitas tukar pikiran dan diskusi tentang masalah-masalah politik yang sedang terjadi, termasuk masalah publik untuk memperoleh solusi terbaik menurut kesepakatan bersama yang rasional.

6. Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal adalah jenis demokrasi yang membebaskan rakyat untuk berpendapat serta mengambil keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan negara. Dari beberapa keputusan yang ada, hasil keputusan paling banyak akan diambil dan menjadi penentu dan kebijakan perkara kenegaraan.

Demokrasi liberal selain memberi kebebasan menyuarakan pendapat juga memberi perlindungan kepada setiap warga akan haknya. Perlindungan yang ditawarkan adalah dari kuasa pemerintah berdasarkan hukum konstitusional yang berlaku dan pengambilan keputusan diusahakan tidak melanggar hak rakyat.

7. Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan jenis demokrasi yang penerapannya berdasar pada Pancasila, yakni rakyat yang mengutamakan musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini bergantung pada pandangan hidup warga tanah air yang berkaitan dengan moral, sikap, perilaku, watak, etika, dan pandangan filsafat sebagai nilai-nilai sosial budaya bangsa.

8. Demokrasi Presidensial

Demokrasi presidensial adalah jenis demokrasi di mana rakyat memilih sendiri pemimpin negara mereka (dalam hal ini adalah presiden). Pada sistem demokrasi ini, kepala pemerintahan yang dimaksud adalah kepala negara dan bila memiliki presiden, presiden tidak bertanggung jawab terhadap legislatif namun juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk membubarkannya.

9. Demokrasi Elektronik

Demokrasi elektronik juga disebut dengan e-demokrasi merupakan demokrasi yang dijalankan melalui kemajuan teknologi. Keterlibatan rakyat dalam keputusan politik dan hal-hal lain dapat dilakukan menggunakan internet, termasuk bergabung dalam forum diskusi, melakukan konsultasi secara daring, hingga pemungutan suara yang dilakukan secara elektronik.

Prinsip Demokrasi

Dalam penerapan sistem demokrasi dalam pemerintahan sebuah negara, berikut adalah prinsip-prinsip demokrasi yang dianut :

1. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat

Salah satu prinsip mendasar demokrasi dalam sebuah negara adalah kebebasan bagi rakyatnya untuk menyuarakan aspirasi atau pendapat untuk kepentingan bersama. Partisipasi politik secara aktif merupakan salah satu contoh dari bentuk kebebasan rakyat untuk berpendapat dan membuat keputusan dalam hal-hal yang berkaitan dengan negara.

Selain itu, prinsip demokrasi berfokus pada kebebasan bagi rakyat untuk berserikat, yakni berkumpul serta mendirikan organisasi yang bertujuan memenuhi kewajiban sekaligus memperjuangkan hak-haknya.

2. Konstitusi sebagai Dasar Negara

Negara demokrasi menjadikan konstitusi sebagai dasar hidup berbangsa dan bernegara yang berlaku baik bagi warga maupun pemerintahnya agar kekuasaan pemerintah ada batasnya dan hak rakyat tetap terjamin. Dengan begitu, pemerintah tidak bertindak berlebihan dan rakyat juga tidak mengatasnamakan haknya untuk tujuan negatif karena adanya konstitusi dalam bentuk undang-undang dasar dan aturan hukum.

3. Keadilan Hukum

Demokrasi menerapkan prinsip peraturan hukum yang memberikan keadilan bagi warga mayoritas maupun minoritas tanpa pandang bulu. Kesetaraan hukum tanpa diskriminasi ini bertujuan agar kepentingan masyarakat maupun setiap warganya memperoleh perlindungan hak.

4. Kebebasan Pers

Negara demokratis menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip yang diterapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan pers secara bijak sebagai media penyaluran aspirasi. Pers tidak hanya berperan sebagai penyampai saran dan kritik dari rakyat kepada pemerintah, tapi juga media sosialisasi berbagai acara hingga program yang pemerintah selenggarakan sehingga ada jalinan baik komunikasi antara pemerintah dan rakyat.

5. Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM atau Hak Asasi Manusia pada dasarnya tidak hanya tentang hak untuk hidup, tapi juga hak menyampaikan ide/gagasan/pendapat, hak berkumpul dan membentuk organisasi, hak memeluk keyakinan/agama tertent, dan hak lainnya yang akan disesuaikan dengan undang-undang karena HAM adalah hak dasar manusia sejak lahir.

Negara demokratis menjamin perlindungan HAM bagi setiap warganya sehingga hak manusia sejak lahir tersebut dapat dipertahankan; seperti di Indonesia yang memiliki KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

6. Pembatasan Kekuasaan

Prinsip negara demokrasi lainnya adalah adanya pergantian kekuasaan secara berkala sehingga satu pemerintah tidak akan selamanya berkuasa atas negara dan rakyat. Seringkali terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh manusia yang telah dipercaya dan dipilih oleh rakyat sebagai pemimpin negara, maka untuk mencegah hal seperti ini, pembatasan kekuasaan melalui pergantian kekuasaan berkala bertujuan mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam sebuah negara demokratis.

7. Pemisahan Kekuasaan

Negara demokratis juga berprinsip pada kekuasaan yang terpisah-pisah menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif demi meminimalisir risiko adanya kekuasaan yang terlalu besar atau tidak imbang di salah satu pihak atau kelompok. Pembagian atau pemisahan kekuasaan juga mendukung pemerintahan dalam tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mementingkan kedaulatan rakyat dalam berbagai aspek dan mendukung adanya interaksi serta kerja sama antara pemerintah beserta warga negaranya. Dengan penerapan sistem demokrasi, kekuasaan tunggal tidak lagi ada karena masa jabatan dan kuasa yang terbatas.

The post Demokrasi : Pengertian, Sejarah, Ciri, Tujuan, Macam, dan Prinsipnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
4 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya https://haloedukasi.com/macam-badan-usaha-berdasarkan-wilayah-negara Mon, 29 May 2023 02:39:34 +0000 https://haloedukasi.com/?p=43441 Badan usaha merupakan entitas hukum yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan bisnis dan ekonomi. Di setiap negara, terdapat berbagai macam badan usaha yang dapat didirikan oleh individu atau kelompok dalam rangka melakukan kegiatan bisnis. Salah satu faktor yang memengaruhi jenis badan usaha yang dapat didirikan adalah wilayah negara di mana badan usaha tersebut beroperasi. Berikut ini […]

The post 4 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Badan usaha merupakan entitas hukum yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan bisnis dan ekonomi. Di setiap negara, terdapat berbagai macam badan usaha yang dapat didirikan oleh individu atau kelompok dalam rangka melakukan kegiatan bisnis.

Salah satu faktor yang memengaruhi jenis badan usaha yang dapat didirikan adalah wilayah negara di mana badan usaha tersebut beroperasi. Berikut ini adalah beberapa macam badan usaha berdasarkan wilayah negara beserta contohnya.

1. Badan Usaha Nasional

Badan usaha nasional adalah badan usaha yang beroperasi di dalam wilayah negara tempat badan usaha tersebut didirikan. Badan usaha nasional tunduk pada peraturan dan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Biasanya, badan usaha nasional didirikan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Badan usaha nasional dapat bergerak di berbagai sektor industri seperti manufaktur, ritel, jasa, atau pertanian.

Contoh badan usaha nasional antara lain:

  • PT Astra International Tbk (Indonesia): Merupakan salah satu perusahaan terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang otomotif, alat berat, agribisnis, energi, dan infrastruktur.
  • Samsung Electronics Co., Ltd. (Korea Selatan): Perusahaan elektronik global yang terkenal, menghasilkan berbagai produk elektronik, termasuk ponsel cerdas, televisi, dan peralatan rumah tangga.

2. Badan Usaha Multinasional

Badan usaha multinasional adalah badan usaha yang memiliki operasi di lebih dari satu negara. Badan usaha multinasional memiliki anak perusahaan, cabang, atau kantor perwakilan di berbagai negara.

Badan usaha multinasional umumnya didirikan untuk mengoptimalkan peluang pasar global dan memanfaatkan keuntungan dari keberadaan infrastruktur, sumber daya, atau tenaga kerja di berbagai negara.

Contoh badan usaha multinasional antara lain:

  • The Coca-Cola Company (Amerika Serikat): Perusahaan minuman terkenal yang memiliki operasi di lebih dari 200 negara di seluruh dunia.
  • Toyota Motor Corporation (Jepang): Produsen mobil terbesar di dunia yang memiliki pabrik dan jaringan distribusi di berbagai negara.

3. Badan Usaha Regional

Badan usaha regional adalah badan usaha yang beroperasi di kawasan atau wilayah tertentu yang melibatkan beberapa negara. Badan usaha regional biasanya didirikan dalam rangka kerja sama ekonomi atau politik di antara negara-negara tersebut.

Tujuan dari badan usaha regional adalah untuk mendorong integrasi dan pembangunan di kawasan tersebut. Badan usaha regional dapat berfokus pada sektor tertentu seperti perdagangan, investasi, atau pengembangan infrastruktur.

Contoh badan usaha regional antara lain:

  • ASEAN (Association of Southeast Asian Nations): Organisasi regional yang terdiri dari sepuluh negara di Asia Tenggara, bekerja sama dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, dan sosial.
  • Mercosur (Mercado Común del Sur): Blok perdagangan yang terdiri dari beberapa negara Amerika Selatan, seperti Argentina, Brasil, Paraguay, dan Uruguay.

4. Badan Usaha Internasional

Badan usaha internasional adalah badan usaha yang beroperasi di berbagai negara di seluruh dunia. Badan usaha internasional dapat memiliki kantor pusat di satu negara dengan anak perusahaan atau cabang di negara-negara lain.

Badan usaha internasional umumnya didirikan untuk memperluas pasar, memanfaatkan keuntungan komparatif di berbagai negara, dan menjalankan operasi global. Badan usaha internasional harus memperhatikan peraturan, hukum, dan kebijakan yang berlaku di setiap negara tempat Badan usaha internasional beroperasi.

Contoh badan usaha internasional antara lain:

  • Nestlé S.A. (Swiss): Perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia dengan operasi di lebih dari 180 negara.
  • Microsoft Corporation (Amerika Serikat): Perusahaan teknologi yang memiliki bisnis di berbagai bidang, termasuk perangkat lunak, perangkat keras, dan layanan komputasi awan.

Setiap jenis badan usaha memiliki peraturan dan regulasi yang berbeda-beda sesuai dengan wilayah negara tempat mereka beroperasi. Penting bagi para pengusaha dan investor untuk memahami perbedaan ini dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam mendirikan dan mengoperasikan badan usaha di wilayah negara yang bersangkutan.

The post 4 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Asas Kelahiran Ius Soli dan Contohnya https://haloedukasi.com/asas-kelahiran-ius-soli Tue, 21 Jun 2022 07:31:59 +0000 https://haloedukasi.com/?p=35830 Setiap orang berhak menjadi warga negara, namun sebagai warga negara harus memiliki kewarganegaraan. Kewarganegaraan merupakan hubungan warga negara dengan negaranya. Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara tersebut. Di Indonesia terdapat 4 asas kewarganegaraan, salah satunya yakni asas ius soli atau asas kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Berikut ini penjelasan mengenai asas ius […]

The post Asas Kelahiran Ius Soli dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setiap orang berhak menjadi warga negara, namun sebagai warga negara harus memiliki kewarganegaraan. Kewarganegaraan merupakan hubungan warga negara dengan negaranya.

Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara tersebut. Di Indonesia terdapat 4 asas kewarganegaraan, salah satunya yakni asas ius soli atau asas kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

Berikut ini penjelasan mengenai asas ius soli, mari simak pembahasan di bawah ini.

Pengertian asas ius soli

Asas ius soli berasal dari bahasa latin, yaitu hak untuk wilayah. asas ius soli adalah salah satu jenis asas kewarganegaraan yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan dengan tempat kelahirannya.

Artinya, berdasarkan asas ius soli maka kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya dan tidak dipengaruhi oleh kewarganegaraan dari orang tuanya, karena yang menentukan kewarganegaraan yaitu tempat kelahirannya.

Negara-negara yang menganut asas ius soli ini biasanya merupakan negara yang modern dan juga multicultural tanpa dibatasi oleh ras, agama, etnis, dan sebagainya. Negara-negara tersebut yang menganut asas ius soli akan mengakui seseorang sebagai warga negaranya jika orang tersebut lahir di negara itu, tanpa memandang kewarganegaraan dan asal orang tuanya.

Negara-negara yang menganut asas ius soli di antaranya yaitu Argentina, Brazil, Amerika Serikat dan Kanada.

Contoh dari asas ius soli

Contoh dari asas ius soli yaitu apabila Agnes dan Patrick yang merupakan pasangan asal negara Amerika Serikat, negara yang menganut asas ius soli, lalu Agnes melahirkan putranya Bernama Hans di Brazil yang juga menganut asas ius soli. Maka, Hans dinyatakan sebagai warga negara Brazil karena Hans dilahirkan di negara yang juga menganut asas ius soli.

The post Asas Kelahiran Ius Soli dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas https://haloedukasi.com/asas-kewarganegaraan-ganda-terbatas Sat, 18 Jun 2022 02:12:50 +0000 https://haloedukasi.com/?p=35702 Asas kewarganegaraan merupakan asas yang akan menentukan siapa saja yang bisa disebut sebagai warga negara atau bukan. Asas kewarganegaraan terdiri dari 4 asas, yaitu asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Berikut ini akandibahas mengenai asas kewarganegaraan ganda terbatas beserta dengan contohnya, mari simak pembahasan di bawah ini. […]

The post Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Asas kewarganegaraan merupakan asas yang akan menentukan siapa saja yang bisa disebut sebagai warga negara atau bukan. Asas kewarganegaraan terdiri dari 4 asas, yaitu asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Berikut ini akandibahas mengenai asas kewarganegaraan ganda terbatas beserta dengan contohnya, mari simak pembahasan di bawah ini.

Pengertian Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas merupakan salah satu dari 4 asas yang ada di Indonesia sesuai yang telah diatur dalam UUD No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Asas kewarganegaraan ganda ini adalah asas dimana seorang anak yang merupakan kategori berkewarganegaraan ganda terbatas diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 kewarganegaraan secara bersamaan namun terbatas, yaitu hingga usia 18 tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan tersebut telah diatur pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu anak dengan kewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus memilih salah satu kewarganegaraannya.

Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang sifatnya terbatas.

Contoh Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

  • Apabila Rendi yang berumur 6 tahun merupakan anak kandung dari pak Jordan yang merupakan warga negara Australia dan Bu Siti yang merupakan warga negara Indonesia. Maka Rendi memiliki kewarganegaraan ganda, namun ketika ia beranjak 18 tahun maka Rendi wajib memilih salah satu kewarganegaraannya.
  • Apabila bu Esih dan pak Toto yang sama-sama warga negara Indonesia melahirkan Gibran di Amerika, maka Gibran memiliki kewarganegaraan ganda namun terbatas. Hal tersebut karena negara amerika menganut asas ius soli dimana yang lahir di negara tersebut maka menjadi warga negaranya. Oleh karena itu, Gibran memiliki dua kewarganegaraan tetapi Gibran bisa memilih salah satu kewarganegaraannya ketika usianya mencapai 18 tahun.

Anak yang berkewarganegaraan Ganda belum bisa menentukan pilihan kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 18 tahun tahun. Ketika sudah 18 tahun, maka sudah bisa memilih salah satu kewarganegaraannya.

The post Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
4 Jenis Asas Kewarganegaraan Beserta Pengertiannya https://haloedukasi.com/jenis-asas-kewarganegaraan Thu, 09 Jun 2022 02:43:16 +0000 https://haloedukasi.com/?p=35455 Setiap individu dianjurkan memiliki ikatan legal kepada sebuah negara untuk kepentingan administrasi dan kelangsungan hidupnya, salah satunya yaitu kewarganegaraan yang sangat penting bagi setiap individu diberbagai negara. Asas kewarganegaraan merupakan asas yang menentukan siapa saja yang dapat disebut sebagai warga negara dari negara itu sendiri atau bukan. Setiap Negara di dunia tentu memiliki asas kewarganegaraan […]

The post 4 Jenis Asas Kewarganegaraan Beserta Pengertiannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setiap individu dianjurkan memiliki ikatan legal kepada sebuah negara untuk kepentingan administrasi dan kelangsungan hidupnya, salah satunya yaitu kewarganegaraan yang sangat penting bagi setiap individu diberbagai negara.

Asas kewarganegaraan merupakan asas yang menentukan siapa saja yang dapat disebut sebagai warga negara dari negara itu sendiri atau bukan. Setiap Negara di dunia tentu memiliki asas kewarganegaraan yang menjadi dasar pemikirannya, termasuk Indonesia.

Asas kewarganegaraan terdiri dari 4 asas sesuai yang telar di atur dalam UUD No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 4 asas kewarganegaraan:

1. Asas Ius Sanguinis (law of the blood)

Asas yang pertama akan dibahas yaitu asas ius sanguinis. Menurut UU No 12 Tahun 2006, pengertian asas ius sanguinis yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari orang tuanya dan bukan negara di tempat kelahirannya.

Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yang berarti ius artinya hukum dan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah. Oleh karena itu, asas ini merupakan asas yang ditentukan berdasarkan darah keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini yaitu Indonesia, Belanda, Jepang, dan juga Cina.

Contoh berdasarkan dalam kasus ini yaitu jika ibu Rahma menikah dengan pak Rahmat yang merupakan warga Indonesia. Lalu ibu Rahma melahirkan seorang bayi perempuan yang diberi nama oleh pak Rahmat, Raisa. Sesuai dengan asas yang dianut oleh Indonesia, Raisa menjadi warga negara Indonesia. Karena ibu rahma dan pak rahmat, orang tua Raisa merupakan warga negara Indonesia.

2. Asas ius soli (Law of The Soil)

Asas kewarganegaraan selanjutnya yaitu asas ius soli. Asas ius soli merupakan asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat lahirnya, walaupun kedua orang tuanya bukan warga negara di negara tersebut.

Istilah kata ius soli berasal dari bahasa Latin, yaitu ius artinya hukum, dalil atau pedoman, dan kata soli berasal dari kata solum yang artinya negeri. Negara yang menganut asas Ius soli ini mayoritas digunakan oleh negara-negara yang terletak di Benua Amerika namun jarang ditemukan di tempat lain, seperti Amerika Serikat, Kanada, Brazil, dan Australia.

Contoh dalam kasus asas ius soli ini yaitu Zain yang lahir di Kanada padahal orang tuanya berasal dari Pakistan, namun Zain harus menjadi warga negara kanada karena zain lahir di kanada.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan yang ketiga yaitu asas kewarganegaraan tunggal. Asas kewarganegaraan tunggal adalah salah satu asas kewarganegaraan yang menentukan kewarganegaraan bagi setiap orang bahwa hanya ada satu

kewarganegaraan. Asas ini berlaku mutlak bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah dewasa, yaitu hanya boleh satu kewarganegaraan saja, Indonesia. Jadi, asas kewarganegaraan ini hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan saja.

4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Asas kewarganegaraan yang terakhir yaitu asas kewarganegaraan ganda. Asas kewarganegaraan ganda merupakan asas yang terbatas dalam menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan dalam UU.

Asas kewarganegaraan yang satu ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak yang belum dewasa yaitu berusia 18 tahun atau belum pernah menikah. Dalam hal ini, sifatnya pengecualian dengan berbagai pertimbangan bahwa anak-anak yang belum dewasa secara yuridis dianggap belum cakap dalam hukum.

Itulah 4 asas kewarganegaraan namun karena perbedaan dasar kewarganegaraan yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, ada kemungkinan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan atau bahkan ada pula yang rangkap kewarganegaraan.

Perlu kamu ketahui, fungsi dari kewarganegaraan sebenarnya yaitu agar orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak terjerat pada kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan hukumnya kepada orang yang bukan warga negaranya. Walaupun masing-masing negara sudah menganut salah satu dari 4 asas tersebut, namun sering sekali terjadi masalah-masalah yang ditimbulkan oleh penganut asas kewarganegaraan campuran.

Berikut ini masalah-masalah yang terjadi jika menganut asas kewarganegaraan campuran,

  • Apatride
    Apatride yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya, jika seorang anak Bernama Kevin lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis sedangkan orang tuanya berasal dari negara A. Maka kevin tidak mendapat kewarganegaraan negara B maupun negara A. Hal ini karena Kevin lahir dari orang tua yang bukan warga negara B dan Kevin juga tidak mendapat kewarganegaraan yang sama dengan orang tuanya karena tidak lahir di negara A.
  • Bipatride
    Bipatride adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Kasus ini dapat terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran), tapi orang tuanya warga negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan mendapat 2 kewarganegaraan dari negara A berdasarkan tempat lahir dan dari negara B karena faktor keturunan.
  • Multipride
    Multipride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika bipatride menerima juga pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, namun tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

Itulah penjelasan tentang asas-asas kewarganegaraan serta masalah-masalah akibat memiliki asas campuran, semoga artikel ini  membantu.

The post 4 Jenis Asas Kewarganegaraan Beserta Pengertiannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Alasan Indonesia Tidak Punya Nuklir https://haloedukasi.com/alasan-indonesia-tidak-punya-nuklir Thu, 09 Jun 2022 02:35:04 +0000 https://haloedukasi.com/?p=35436 Kenapa Indonesia tidak memiliki nuklir? Sebelum membahasnya, kita perlu tahu dahulu apa itu senjata nuklir? Senjata nuklir adalah senjata dengan daya pemusnah yang sangat dahsyat, senjata ini hanya dimiliki dan dikembangkan oleh beberapa negara saja di dunia. Senjata nuklir ini pernah digunakan dua kali dalam pertempuran pada masa Perang Dunia II oleh Amerika Serikat (AS). […]

The post Alasan Indonesia Tidak Punya Nuklir appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kenapa Indonesia tidak memiliki nuklir?

Sebelum membahasnya, kita perlu tahu dahulu apa itu senjata nuklir?

Senjata nuklir adalah senjata dengan daya pemusnah yang sangat dahsyat, senjata ini hanya dimiliki dan dikembangkan oleh beberapa negara saja di dunia. Senjata nuklir ini pernah digunakan dua kali dalam pertempuran pada masa Perang Dunia II oleh Amerika Serikat (AS).

Tentu Indonesia mampu memiliki dan mengembangkan nuklir tetapi ada beberapa alasan yang menjadikan Indonesia tidak memiliki nuklir. Bahkan pada masa pemerintahan presiden Soekarno, Indonesia sempat berencana untuk memgembangkan senjata nuklir, karena presiden soekarno terinspirasi dari Tiongkok yang berhasil melakukan uji coba bom atom pertam pada 16 oktober 1996.

Namun ada beberapa alasan yang membuat Indonesia tidak mempunyai nuklir. Berikut ini alasan Indonesia tidak mempunyai senjata nuklir, simak pemabahasannya

Berada di dalam Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN)

Tahukan kamu apa aitu ZOPFAN? ZOPFAN adalah singkatan dari Zone of Peace, Free, and Neutralilty Declaration yang merupakan bentuk deklarasi yang memiliki tujuan untuk menciptakan keamanan dan stabilitas regional di kawasan Asia Tenggara, mengingat Asia Tenggara adalah kawasan yang sangat strategis tetapi rentan terhadap dominasi dan ancaman dari negara-negara lainnya.

Oleh karena itu, ZOPFAN akan menjamin adanya keamanan dan kebebasan bagi negara-negara ASEAN untuk membangun dan mengembangkan negaranya. 

Hal tersebut yang menjadi alasan utama mengapa Indonesia tidak memiliki nuklir yaitu karena Indonesia merupakan salah satu negara bagian Asia Tenggara yang berada di dalam Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN). Sedangkan di dalam ZOPFAN ada salah satu syarat utamanya yaitu membuat Kawasan bebas senjata nuklir di Kawasan ASEAN.

Sebelum rencana Indonesia ingin mengembangkan nuklir, Indonesia sudah berada di dalam ZOPFAN. Karena pembentukan Kawasan bebas senjata nuklir ini baru disetujui oleh semua anggota ASEAN pada 15 Desember 1995 di Bangkok yang dikenal dengan nama Traktat Bangkok.

Berikut ini beberapa poin dari isi traktat Bangkok tersebut, yaitu:

  • tidak mengembangkan, memproduksi, membeli, mempunyai, atau menguasai senjata nuklir, pangkalan nuklir, ataupun melakukan uji coba dan juga menggunakan senjata nuklir baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara.
  • Tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenaan dengan nuklir.
  • Tidak melakukan segala kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan atau pengambil alihan peralatan nuklir oleh negara mana pun juga.
  • Tidak menyediakan sumber daya atau material khusus serta perlengkapan kepada negara persenjataan non-nuklir di mana pun ataupun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dari The International Atomic Energy Agency.
  • Mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan/atau bahan-bahan radioaktif oleh siapa pun juga.

Berdasarkan beberapa poin Traktat Bangkok tersebut, Indonesia tidak memiliki senjata nuklir bukan karena tidak mampu mengembangkan teknologi nuklir, melainkan karena Indonesia tidak ingin dan tidak boleh memiliki senjata nuklir.

Memiliki potensi perang terjadi dan dimusuhi oleh berbagai negara

Alasan kedua Indonesia tidak memiliki nuklir yaitu berpontensi terjadinya perang dan juga dimusuhi oleh berbagai negara, salah satunya Amerikat Serikat.

Hal ini telah terbukti bahwa Amerika Serikat (AS) pada tahun 2006 lalu pernah mengecam Iran karena tidak ingin berhenti dalam kegiatan eksplorasi uranium. Bahkan otoritas AS sampai menyeret lembaga atom dunia IAEA untuk memberikan peringatan tegas kepada Iran.

Apabila Iran mampu mengembangkan nuklir dengan sempurna maka Liga Arab akan mengalami ketakutan mengingat Iran adalah musuh berat mereka dalam bisnis perminyakan.

Itulah yang menjadi alasan Indonesia tidak memiliki atau mengembangkan nuklir karena apabila Indonesia berhasil dalam mengembangkan senjata nuklir maka dengan jelas akan mendapatkan reaksi keras dari Amerika Serikat, seperti Iran.

Perlu kamu ketahui bahwa senjata nuklir saat ini benar-benar menjadi pengawasan dunia karena dianggap sebagai salah satu yang membahayakan. Oleh karena itu, jika Indonesia bersikeras mengembangkan senjata nuklir, maka banyak negara besar akan menekan bahkan mereka tidak segan untuk menempuh jalan perang sekalipun.

Dapat mengancam peradaban

Alasan Indonesia tidak memiliki nuklir yaitu mengancam peradaban manusia di Indonesia dan juga dunia. Apabila Indonesia mengembangkan senjata nuklir, tentu hal tersebut juga akan menentang keras dari rakyat karena mereka menganggap hal tersebut akan menimbulkan bencana yang mengerikan bagi makhluk hidup termasuk manusia di Indonesia maupun di dunia.

Meskipun di satu sisi nuklir dianggap sebagai suatu terobosan yang spektakuler, tetapi risiko yang ditimbulkan akibat ledakan dari nuklir juga sangat besar bahkan dapat mengancam peradaban manusia itu sendiri. Bahkan tidak sedikit pula LSM lingkungan yang memprotes keras program nuklir lantaran dianggap akan merusak lingkungan secara permanen.

Itulah 3 alasan mengapa Indonesia tidak memiliki senjata nuklir walaupun jika memiliki senjata nuklir bisa membuat pertahanan negara menjadi semakin kuat. Contohnya yaitu negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia yang saat ini menjadi negara kuat karena memiliki senjata nuklir yang hebat.

Tidak hanya itu, bahkan Korea Utara bisa ditakuti banyak negara di dunia karena memiliki senjata nuklir yang sangat mematikan. Tentu indonesia juga bisa saja disegani dunia internasional seandainya sukses mengembangkan senjata nuklir, namun risiko tersebut lebih besar dan bisa merusaka peradaban manusia ataupun bahkan bisa terjadi perang dunia.

The post Alasan Indonesia Tidak Punya Nuklir appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Bunga Nasional Indonesia Beserta Maknanya https://haloedukasi.com/bunga-nasional-indonesia Wed, 11 May 2022 06:50:05 +0000 https://haloedukasi.com/?p=34458 Bunga nasional merupakan salah satu identitas bangsa yang dipilih berdasarkan kesesuaian karakter bangsa negara tersebut. Setiap negara di dunia memiliki setidaknya satu bunga nasional seperti Belanda yang memiliki tulip, Amerika Serikat dengan bunga mawar, Thailand dengan bunga tengguli.  Negara kita Republik Indonesia mempunyai 3 bunga nasional. Apa saja bunga yang ditetapkan menjadi bunga nasional Indonesia? […]

The post 3 Bunga Nasional Indonesia Beserta Maknanya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bunga nasional merupakan salah satu identitas bangsa yang dipilih berdasarkan kesesuaian karakter bangsa negara tersebut. Setiap negara di dunia memiliki setidaknya satu bunga nasional seperti Belanda yang memiliki tulip, Amerika Serikat dengan bunga mawar, Thailand dengan bunga tengguli. 

Negara kita Republik Indonesia mempunyai 3 bunga nasional. Apa saja bunga yang ditetapkan menjadi bunga nasional Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini. 

1. Bunga Melati Putih (Padma Bangsa)

Bunga Melati Putih

Bunga pertama yang menjadi bunga nasional Indonesia adalah bunga yang terkenal dengan wanginya yang khas yaitu bunga melati putih. Jasminum sambac ini dijadikan bunga nasional sejak tahun 1990 melalui undang-undang. 

Bunga yang tumbuh dari tanaman perdu ini memiliki makna filosofi yang dalam. Warna putih bersih melambangkan kesucian serta lambaang yang diakui oleh banyak golongan yang ada di Indonesia. Selain itu melati sudah sejak dahulu menjadi bagian dari tradisi bangsa mulai dari pernikahan dan kematian.

Bunga ini kerap menjadi penghias dalam berbagai pakaian adat suku-suku di Indonesia.  Hal itu dikarenakan bunga melati merupakan lambang dari kesederhanaan, ketulusan dan kerendahan.  Bunga ini diberi julukan Puspa Bangsa karena merupakan representasi dari karakter rakyat Indonesia yang sederhana dan berbudi pekerti luhur. 

Meski dijadikan sebagai bunga nasional namun asal bunga melati sendiri adalah dari Asia Selatan tepatnya India dan Sri Lanka. Selain Indonesia, ternyata Filipina juga menjadikan bunga ini sebagai bunga nasional mereka sejak 1934. 

2. Anggrek Bulan (Puspa Pesona)

Anggrek Bulan

Phalaenopsis amabilis atau anggrek bulan adalah bunga nasional Indonesia yang kedua dan telah diresmikan sejak tahun 1993 atas usulan dari  Ibu Negara Raden Ayu Fatimah Siti Hartinah atau yang dikenal juga sebagai Ibu Tien Soeharto. Bunga yang tak kalah harumnya dengan bunga melati putih ini memiliki warna yang cantik dan khas serta kelopaknya yang lebar dan tangkainya yang berwarna hitam legam. 

Bunga anggrek bulan dirasa cocok menggambarkan bangsa Indonesia karena memiliki 5 buah kelopak yang saling tumpang tindih. Kelopak inilah yang melambangkan dasar negara Indonesia yakni pancasila dan rasa persatuan bangsa. Alasan lainnya adalah karena bunga ini merupakan tanaman spesifik Indonesia yang langka namun dapat tumbuh di seluruh kepulauan Nusantara. Karena itu juga lah ibu Tien Soeharto memberinya julukan Puspa Pesona.

Dalam sejarahnya, anggrek ini ditemukan pertama kali pada tahun 1750 di Ambon oleh ahli botani Belanda yang bernama Dr. C.L. Blume. Bunga ini juga menjadi bagian dari tradisi Indonesia dimana bentuknya terukir pada keris peninggalan kerajaan Kediri, motif batik serta pahatan. 

3. Bunga Padma Raksasa (Puspa Langka)

Bunga Padma Raksasa

Bunga padma raksasa adalah sebutan lain dari bunga asli dan langka dari Indonesia yaitu Raflesia Arnoldi. Tidak seperti kedua bunga lainnya yang memiliki aroma harum, padma raksasa memiliki aroma khas yang tidak sedap yakni seperti daging busuk.  Namun itulah yang menjadi ciri khas dan keunikan tersendiri dari bunga endemik Sumatera ini. 

Padma raksasa ini ditetapkan sebagai bunga nasional bersamaan dengan bunga anggrek bulan. Julukannya adalah Puspa Langka karena bunga ini memang sangat langka bahkan hanya dapat tumbuh di hutan hujan Sumatera. Ketika mekar bunga nya hanya dapat bertahan tidak lebih dari satu minggu. 

Banyak yang mengira tanaman ini ditemukan pada tahun 1818 oleh Joseph Arnold dan Sir Thomas Stamford Raffles. Namun sebenarnya penemu pertamanya adalah Louis Auguste Deschamps yang merupakan ilmuwan dari Perancis. Ia telah melakukan penelitian selama 11 tahun di Indonesia dan berhasil menemukan bunga parasit terbesar ini. 

Sayangnya kala itu Perancis kalah perang dari Inggris dan semua aset dirampas termasuk catatan Deschamps. Kebenaran ini baru terungkap pada tahun 1954. 

The post 3 Bunga Nasional Indonesia Beserta Maknanya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
6 Negara Pecahan Indonesia Beserta Sejarah Singkatnya https://haloedukasi.com/negara-pecahan-indonesia Mon, 18 Apr 2022 00:44:59 +0000 https://haloedukasi.com/?p=33872 Sebelum menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia pernah mengalami masa kejayaan ketika pemerintahannya masih berbentuk kerajaan-kerajaan. Pada masa itu, wilayah Indonesia disebut dengan Nusantara dan luas wilayahnya tidak hanya di wilayah saat ini, tetapi meluas hingga negara-negara lain. Hal tersebut dapat terjadi karena pemerintahan kerajaan tersebut mampu melakukan […]

The post 6 Negara Pecahan Indonesia Beserta Sejarah Singkatnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebelum menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia pernah mengalami masa kejayaan ketika pemerintahannya masih berbentuk kerajaan-kerajaan. Pada masa itu, wilayah Indonesia disebut dengan Nusantara dan luas wilayahnya tidak hanya di wilayah saat ini, tetapi meluas hingga negara-negara lain.

Hal tersebut dapat terjadi karena pemerintahan kerajaan tersebut mampu melakukan perluasan wilayah dengan kekuatan militer dan pengaruh yang dimiliki. Akan tetapi, kekuatan kerajaan pada masa itu berkurang seiring berjalannya waktu sebab masuknya pengaruh agama maupun penjajahan dari bangsa lain sehingga akhirnya memisahkan diri dari Nusantara. Berikut adalah 6 negara pecahan Indonesia.

1. Timor Leste

Pada mulanya, negara Timor Leste merupakan bagian dari Indonesia dengan nama Timor Timur sebab wilayahnya secara langsung berbatasan dengan wilayah Timor Barat, salah satu bagian dari Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya Timor Timur bukanlah daerah yang menjadi milik Indonesia secara resmi.

Kemudian, pada tahun 1975, tepatnya pada masa kekuasaan Presiden Soeharto terjadi krisis politik yang panjang dan ditambah adanya desakan dari Pemerintah Australia. Akibatnya, Soeharto memutuskan untuk memasukkan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 Indonesia melalui cara yang ‘memaksa’ karena adanya tindak penyerangan.

Namun, 24 tahun kemudian, yaitu pada tahun 1999 akhirnya Timor Leste memisahkan diri dari Indonesia. Penyebabnya adalah tidak adanya dukungan dari dunia untuk menggabungkan Timor Leste. Selain itu, kemunculan banyak kelompok yang mendukung kemerdekaan Timor Leste juga akhirnya membuat negara ini memisahkan diri setelah Presiden BJ Habibie melakukan referendum yang dimenangkan kelompok prokemerdekaan.

2. Brunei Darussalam

Terdapat bukti mengenai Brunei Darussalam yang menjadi bagian dari Nusantara, yakni catatan-catatan yang dibuat oleh orang Tiongkok dan Arab yang melakukan perjalanan ke negara tersebut bahwa Kesultanan Brunei sudah ada sejak abad ke-7 atau ke-8 M dan kemudian termasuk ke dalam kekuasaan Srwiwijaya pada abad ke-9.

Akan tetapi, tidak lama kemudian masuk ke dalam masa Kerajaan Majapahit yang sedang berjaya. Di mana Patih Gajah Mada berjanji dalam Sumpah Palapanya untuk menyatukan wilayah Nusantara. Salah satu wilayah yang berhasil ia satukan ke dalam Nusantara setelah ekspansi adalah Brunei Darussalam yang dulu bernama Vijayanagar.

Pada saat wilayah Brunei menjadi bagian dari Kerajaan Majapahit, terdapat bukti dalam kitab Negarakertagama yang ditulis pada tahun 1365. Dalam kitab tersebut, disebutkan bahwa wilayah yang bernama Buruneng masuk ke dalam kekuasaan Majapahit karena ambisi besar Patih Gajah Mada untuk merealisasikan sumpahnya.

3. Singapura

Dulunya wilayah Singapura memiliki beberapa sebutan, seperti Temasek, Tumasik, dan Kota Laut. Pada masa itu, wilayah Singapura sudh dianggap sangat strategis bagi pusat perdagangan terutama terkait akses sehingga kerajaan-kerajaan besar terus berusaha menguasai wilayah ini.

Pada mulanya, wilayah Singapura pernah dikuasai oleh Kerajaan Sriwijaya sampai akhir abad ke-13 M. Tidak lama kemudian, Singapura dikuasai oleh Kerajaan Majapahit hingga abad ke-14 M. Hal tersebut dibuktikan dalam kitab Negarakertagama yang menyatakan bahwa wilayah Temasek termasuk ke dalam satu dari banyaknya wilayah Kerajaan Majapahit.

Setelah itu, pada abad ke-15 M kekuasaan wilayah Singapura berpindah kepada kerajaan asal Thailand bernama Kerajaan Ayutthaya. Kerajaan terakhir yang menguasai wilayah Singapura adalah Kesultanan Malaka yang berhasil mempertahankan wilayah tersebut hingga tahun 1511 M karena adanya kedatangan Portugis pada saat itu.

4. Malaysia

Berdasarkan catatan Kerajaan Sriwijaya, wilayah Malaysia pernah menjadi bagian dari Indonesia ketika Sriwijaya menguasai banyak wilayah Nusantara pada abad ke-8 M, tepatnya pada saat kekuasaan Raja Balaputradewa berbarengan dengan Brunei Darussalam. Hal tersebut juga dapat terjadi sebab wilayah Malaysia sendiri bersebelahan langsung dengan Indonesia.

Kerajaan Sriwijaya memang dikenal sebagai pusat perdagangan serta penyebaran agama yang pengaruhnya cukup kuat di dunia karena luasnya wilayah kekuasaan yang dimiliki. Akan tetapi, kekuasaan Sriwijaya lambat laun melemah dan tergantikan oleh Kerajaan Majapahit. Kerajaan ini pun berhasil menguasai Malaysia sebelum akhirnya menjadi wilayah jajahan Belanda lalu Inggris.

5. Kamboja

Salah satu kerajaan besar yang mampu menguasai banyak wilayah Nusantara adalah Kerajaan Sriwijaya. Pada masa pemerintahan kerajaan tersebut, mereka berhasil melakukan invasi atau perluasan kekuasaan ke berbagai wilayah, termasuk ke wilayah utara atau saat ini dikenal sebagai negara Kamboja.

Hal tersebut dilakukan oleh Kerajaan Sriwijaya karena mereka menginginkan daerah kekuasaan yang luas dan strategis sehingga akan lebih mudah untuk melakukan jual beli hasil bumi, seperti cengkeh, pala, kapulaga, kapur barus, kayu cendana, dll. Bukti dari wilayah Kamboja yang pernah menjadi bagian dari Nusantara adalah penemuan Prasasti Sungai Mekong. 

6. Filipina

Ketika zaman Kerajaan Majapahit, negara Filipina disebut sebagai wilayah Mindanao. Pada masa itu, Patih Gajah Mada menyampaikan Sumpah Palapa untuk menyatukan Nusantara. Sebagai bentuk dari sumpahnya tersebut, ia berhasil menguasai wilayah Nusantara termasuk Semenanjung Malaya hingga kawasan Mindanao atau Filipina.

Demikianlah 6 negara pecahan Indonesia yang saat ini sudah menjadi negara merdeka. Kesimpulannya, ketika masih dalam pemerintahan kerajaan, Indonesia disebut dengan Nusantara dan memiliki wilayah kekuasaan yang lebih luas dari wilayah saat ini. Namun karena masuknya penjajah dari bangsa lain, wilayah tersebut satu persatu terlepas.

Terdapat 6 negara yang dulunya menjadi bagian dari Nusantara, yakni Timor Leste (Timor Timur), Brunei Darussalam (Vijayanagar), Singapura (Temasek, Tumasik, atau Kota Laut), Malaysia, Kamboja, serta Filipina (Mindanao). Negara-negara tersebut umumnya dahulu dikuasai Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.

The post 6 Negara Pecahan Indonesia Beserta Sejarah Singkatnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Conflict of Interest: Jenis – Cara Mengatasi dan Contohnya https://haloedukasi.com/conflict-of-interest Thu, 14 Apr 2022 02:28:40 +0000 https://haloedukasi.com/?p=33698 Sebagai makhluk sosial tentunya kehidupan manusia tidak bisa terlepaskan dengan yang namnya konflik. Ada banyak sekali penyebab ataupun pendorong terjadinya konflik, entah itu berasal dari internal ataupun berasal dari sisi ekternalnya. Namun, terlepas dari itu semua, semua konflik yang tercipta nyatanya tetap bisa untuk diselesaikan dengan baik melalui berbagai cara represif yang ada. Bisa juga […]

The post Conflict of Interest: Jenis – Cara Mengatasi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebagai makhluk sosial tentunya kehidupan manusia tidak bisa terlepaskan dengan yang namnya konflik. Ada banyak sekali penyebab ataupun pendorong terjadinya konflik, entah itu berasal dari internal ataupun berasal dari sisi ekternalnya. Namun, terlepas dari itu semua, semua konflik yang tercipta nyatanya tetap bisa untuk diselesaikan dengan baik melalui berbagai cara represif yang ada. Bisa juga untuk dicegah adanya melalui cara pencegahan ataupun preventif.

Konflik sendiri memiliki banyak sekali jenisnya, salah satunya adalah conflict of interest atau yang biasa disebut dengan konflik kepentingan. Tentunya konflik yang satu ini berkaitan erat dengan kepentingan yang dibawa oleh perindividu atau perkelompok yang bisa mempengaruhi kepentingan pihak lainnya.

Hal tersebut cenderung terjadi karena memang kurang adanya objektivitas yang memisahkan antara kedua kepentingan tersebut. Lalu apa sih sebenarnya conflict of interest atau yang biasa disebut dengan konflik kepentingan ini?

Berikut merupakan pemaparan mengenai conflict of interest yang perlu diketahui.

Pengertian Conflict of Interest

Conflict of interest atau yang seringkali disebut dengan konflik kepentingan ini merupakan situasi dimana kepentingan dari pihak satu mempengaruhi kepentingan pihak lainnya. Yang mana mempengaruhi dalam hal ini tidak berkonotasi positif yang bisa saling menerima satu dengan yang lainnya, melainkan lebih berkonotasi negative yang bisa menimbulkan adanya konflik.

Baik jika konflik tersebut bisa diselesaikan dengan cepat, namun akan berdampak sangat buruk apabila konflik kepentingan yang terjadi semakin memanjang dan memanas, terlebih konflik kepentingan tersebut terjadi antar instansi ataupun organisasi yang bisa dibilang besar.

Konflik kepentingan ini tidak bisa dipungkiri lagi sangat ditunggangi oleh keperluan dan keuntungan pribadi, oleh karenanya seringkali terjadi tidak hanya dilingkungan politik saja, melainkan di lingkungan sosial budaya pun bisa saja terjadi. Karena memang faktor terjadinya sangat dipengaruhi oleh ego dan urusan pribadi yang dibawa.

Entah itu berkaitan dengan perebutan kekuasaan di kursi parlemen, pengembalian citra individu dan lain sebagainya.

Jenis Conflict of Interest

Berikut merupakan jenis jenis dari conflict of interest atau konflik kepentingan yang perlu diketahui.

  • Konflik kepentingan yang tidak signifikan
    Yang mana semua faktor yang bisa menyebabkan adanya konflik kepentingan tidaklah akan menjadi suatu masalah yang berarti apabila semua potensi konflik yang ada tidak mempengaruhi kepentingan dan keputusan dari pihak lainnya. Tidak bisa dipungkiri jika terjadinya sebuah konflik kepentingan pastilah disebabkan karena adanya satu pihak yang sangat ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan menkonfrontasi pihak lainnya untuk bisa mencapai tujuan tersebut. Oleh karenanya, apabila kepentingan dari pihak pelaku sama sekali tidak akan digubris dan mengganggu kepentingan dari pihak terkait tidak akan ada konflik kepentingan yang akan terjadi.
  • Berpotensi menyebabkan konflik
    Berbeda dengan jenis conflict of interest yang sebelumnya, bahwa semua potensi penyebab dari konflik kepentingan yang sekarang ini berdampak pada kepentingan dari pihak lainnya yang akhirnya menyebabkan terjadinya konflik kepentingan. Bisa dikatakan apabila kepentingan dari pihak satu sangat bertentangan dengan kepentingan dari pihak lainnya, akan sangat menjadi potensi besar yang menyebabkan terjadinya konflik kepentingan apabila antar kepentingan saling mengungkit dan mempermasalahkannya.
  • Konflik kepentingan yang merugikan
    Bisa dibilang jenis konflik kepentingan yang satu ini lebih besar jika dibandingkan dengan konflik kepentingan jenis jenis sebelumnya. Hal ini dikarenakan konflik kepentingan yang terjadi tidak hanya mempengaruhi hubungan dari kedua belah pihak saja, melainkan juga menimbulkan adanya kerugian. Entah kerugian yang ada, merupakan kerugian yang sifatnya kecil ataupun kerugian yang jumlahnya sangatlah besar. Kerugian yang dimaksud dalam hal ini, lingkupnya sangatlah besar, bisa saja kerugian yang ada dari segi psikologis, materi dan lain sebagainya.

Cara Mengatasi Conflict of Interest

Berikut merupakan cara yang bisa dilakukan guna mengatasi dan menyelesaikan conflict of interest yang terjadi.

  • Tindakan preventif
    Terkait semua tindakan mengatasi konflik yang bisa dilakukannya, ada baiknya jika sebelum potensi dari konflik tersebut semakin membesar dan menyebabkan adanya konflik permasalahan yang berkepanjangan dilakukanlah sebuah tindakan preventif atau berupa tindakan pencegahan, entah itu yang dilakukan secara internal saja ataupun dari sisi eksternalnya.
  • Mengikuti semua prosedur
    Tentunya untuk bisa meminimalisir terjadinya konflik kepentingan, baik itu di ranah organisasi, intansi dan badan lainnya alangkah lebih baik untuk setiap individunya memahami, mengetahui dan mengikuti semua prosedur yang ada dalam bekerja. Sehingga antar individu telah mengetahui batasannya satu dengan yang lainnya, dan hal itu tentunya akan berpengaruh terhadap penekanan terjadinya konflik kepentingan yang mungkin ditunggangi oleh kepentingan pribadi.
  • Membangun kesadaran
    Namun yang lebih penting dari semua yang ada, pentingnya bagi setiap orang atau setiap individu untuk bisa membangun kesadarannya satu dengan yang lainnya untuk bisa benar benar mengerti mana yang termasuk dengan kepentingan pribadi yang tidak bisa dicampuri, dan mana yang lebih masuk pada kepentingan organisasi. Yang mana pada hakikatnya juga, kedua kepentingan tersebut tidak bisa dicampur adukkan antara satu dengan yang lainnya. Tingkat keobjektivitasan antar kepentingan inilah yang perlu diperhatikan adanya.

Contoh Conflict of Interest

Berikut merupakan contoh dari conflict of interest yang perlu diketahui.

  • Konflik kepentingan yang terjadi antar pegawai di suatu perusahaan ataupun instansi
  • Sebuah konflik kepentingan yang terjadi antar anggota sebuah organisasi yang berkaitan dengan perebutan kursi kekuasaan dan kepentingan lainnya.

The post Conflict of Interest: Jenis – Cara Mengatasi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
7 Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tidak Pernah dijajah https://haloedukasi.com/hal-yang-terjadi-jika-indonesia-tidak-pernah-dijajah Mon, 04 Apr 2022 03:17:11 +0000 https://haloedukasi.com/?p=33268 Sudah menjadi bagian dari sejarah yang tak terlupakan bahwa bangsa kita dahulu kala pernah diduduki oleh bangsa lain diantaranya Portugis, Spanyol, Inggris, Peranci, Belanda dan Jepang. Karena pernah dijajah inilah bangsa kita menjadi seperti saat ini.  Hal yang berbeda tentu akan terjadi jika bangsa-bangsa tersebut tidak pernah datang untuk menjajah Indonesia. Berikut ini adalah kemungkinan-kemungkinan […]

The post 7 Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tidak Pernah dijajah appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sudah menjadi bagian dari sejarah yang tak terlupakan bahwa bangsa kita dahulu kala pernah diduduki oleh bangsa lain diantaranya Portugis, Spanyol, Inggris, Peranci, Belanda dan Jepang. Karena pernah dijajah inilah bangsa kita menjadi seperti saat ini. 

Hal yang berbeda tentu akan terjadi jika bangsa-bangsa tersebut tidak pernah datang untuk menjajah Indonesia. Berikut ini adalah kemungkinan-kemungkinan hal yang akan terjadi jika negara kita tidak pernah dijajah. 

1. Tidak ada Indonesia

Indonesia terbentuk karena adanya rasa persatuan untuk mencapai kehidupan yang bebas dan menjadi negara yang berdaulat sepenuhnya. Pada saat itu wilayah Nusantara terdiri dari negara-negara yang berbeda yakni kerajaan. Rakyat-rakyat dari kerajaan inilah yang kemudian melebur menjadi satu dan untuk berjuang mendapatkan kemerdekaan. Sehingga dapat disimpulkan jika tidak ada penjajahan makan Indonesia tidak akan ada. 

2. Menjadi Negara Kerajaan 

Indonesia sebelum merdeka merupakan wilayah yang dikuasai oleh berbagai kerajaan. Kerajaan yang ada di Kepulauan Nusantara bahkan sudah berdiri sejak sekitar tahun 130 – 362 Masehi yakni kerajaan Salakanagara yang ada di Banten. Sedangkan kerajaan terakhir adalah Majapahit yang berdiri 3 abad. Bahkan hingga saat ini masih ada kerajaan di Indonesia namun sudah tidak memiliki kekuasaan politik sama sekali seperti Kesultanan Yogyakarta, Kesultanan Surakarta, Kesultanan Cirebon dan lainnya. 

Kerajaan-kerajaan ini memutuskan untuk bergabung dengan Indonesia karena memiliki nasib dan perjuangan yang sama yakni melawan penjajah. Sehingga jikalau tidak ada penjajahan maka Nusantara masih merupakan sebuah wilayah kerajaan. 

3. Banyak Terjadi Peperangan antar Kerajaan 

Kepulauan Nusantara terbentang sangat luas dan memiliki kekayaan sumber daya alam yang tersebar merata. Karena jika tidak ada penjajahan Nusantara masih dikuasai oleh berbagai macam sehingga sangat rawan terjadi konflik perebutan wilayah kekuasaan. 

Hal tersebut berdasarkan sejarah dimana kerajaan Majapahit terus memperluas wilayah dengan cara ekspansi dan penaklukan terhadap daerah-daerah lainnya. 

4. Menggunakan Aksara Lokal 

Kita tentu telah mengetahui bahwa prasasti-prasasti dari kerajaan terdahulu di Indonesia menggunakan aksara Pallawa. Aksara  tersebut berasal dari dinasti Pallawa yang ada di India dan berkembang di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia. Aksara tersebutlah yang kemudian diadopsi menjadi aksara Kawi atau aksara Jawa kuno dan dikembangkan lagi menjadi aksara lokal lainnya seperti Bali, Sunda, Batak Karo dan lainnya sesuai dengan daerah. . 

Aksara tersebut kini tidak digunakan lagi dalam keseharian masyarakat Indonesia dimulai pada tahun 1901.  Van Ophuijsen yang merupakan ahli bahasa Hindia Belanda menetapkan huruf Latin sebagai aksara di wilayah Hindia Belanda sekaligus membakukan Bahasa Melayu. 

Berdasarkan hal ini dapat diketahui jika bangsa asing tidak datang ke Indonesia maka kemungkinan besar kita masih menggunakan aksara lokal. 

5. Indonesia akan Terpecah-Pecah

Wilayah Indonesia pada masa lampau atau dikenal sebagai Hindia-Belanda terdiri dari gugusan pulau yang masing-masing dikuasai oleh bangsa tertentu. Seluruh kepulauan ini kemudian diduduki oleh bangsa asing yang membangkitkan rasa kesatuan dan gotong royong. 

Jika saja tidak pernah dijajah maka Hindia-Belanda akan tetap menjadi sebuah gugusan pulau dengan sistem pemerintahannya masing-masing.  

6. Indonesia Tidak Berkembang

Tidak ada bangsa manapun yang menginginkan bangsanya dijajah karena lekat dengan penindasan. Namun dibalik penjajahan bangsa barat di Indonesia membawa perubahan menjadi lebih modern dan berkembang. Ketika bangsa barat datang ke Indonesia, keadaan masyarakatnya masih sangat terbelakang. Sebagian besar masyarakatnya bahkan belum mengenal dan hanya golongan-golongan tertentu lah yang mendapatkan pendidikan.

Bangsa barat datang membawa berbagai senjata perang dan peralatan canggih. Tak hanya itu Belanda yang menduduki Indonesia selama berabad-abad mempengaruhi struktur bangunan-bangunan, bahkan mengebangkan sistem pendidikan. Bahkan beberapa Universitas di Indonesia dibangun oleh pemerintahan Belanda seperti Universitas Indonesia yang saat ini menjadi perguruan tinggi terbaik. 

7. Kemajuan Bidang Industri 

Indonesia berada di posisi yang sangat strategis dan dianugerahi oleh berbagai sumber daya alam. Meski belum memiliki teknologi canggih seperti bangsa barat namun nenek moyang kita dikenal sebagai bangsa yang cukup modern dan maju dalam bidang industri. Hal tersebut dapat terlihat dari sejarah kerajaan-kerajaan yang pernah ada di Indonesia menjalin hubungan dagang dengan bangsa lain. 

Namun karena adanya bangsa barat yang datang dan menguasai Indonesia, industriya menjadi terhambat. Belanda yang membangun VOC membuat perdagangan Nusantara terhambat dan tidak leluasa. Padahal perdagangan Nusantara pada masa abad ke 17 mampu menyaingi Eropa. 

The post 7 Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tidak Pernah dijajah appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>