retribusi daerah - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/retribusi-daerah Sun, 04 Sep 2022 07:00:38 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico retribusi daerah - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/retribusi-daerah 32 32 Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Objek dan Contoh https://haloedukasi.com/retribusi-daerah Sun, 04 Sep 2022 07:00:30 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38376 Apa Itu Retribusi Daerah? Apakah Anda familiar dengan istilah di atas? Anda mungkin telah membayar dan menikmati fasilitas negara tanpa mengetahui dengan pasti. Dengan undang-undang no. 28 Tahun 2009 dalam kaitannya dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah untuk membayar jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah […]

The post Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Objek dan Contoh appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Apa Itu Retribusi Daerah?

Apakah Anda familiar dengan istilah di atas? Anda mungkin telah membayar dan menikmati fasilitas negara tanpa mengetahui dengan pasti. Dengan undang-undang no. 28 Tahun 2009 dalam kaitannya dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah untuk membayar jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau usaha.

Banyak orang beranggapan bahwa retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena keduanya memiliki persamaan dan perbedaan. Keduanya merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah yang penting untuk membiayai pembangunan. Apalagi keduanya dipaksa dan dipaksakan oleh masyarakat. Jika masyarakat patuh membayar keduanya, maka akan tercapai persemakmuran.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Retribusi Daerah dibagi menjadi 3 golongan, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Lisensi Tertentu. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas masing-masing persoalan satu per satu:

 1. Retribusi Pelayanan Publik

Retribusi Pelayanan Publik adalah penerimaan yang dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat dan dapat dimanfaatkan oleh perorangan atau organisasi.

Biaya Pelayanan Umum dibagi menjadi 15 bagian, antara lain:

  1. Biaya Pelayanan Kesehatan untuk  pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan fasilitas kesehatan  sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah.
  2. Pelayanan sampah/kebersihan Remunerasi atas penerimaan sampah/jasa kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, meliputi pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan, serta penyediaan tempat untuk pengolahan/pembuangan sampah rumah tangga dan komersial. Itu belum termasuk pembersihan jalan umum, taman, tempat ibadah dan bakti sosial.
  3. Biaya pencetakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Akta Catatan Sipil, dan penggantian biaya jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kependudukan, kartu identitas penduduk, kartu keterangan tempat tinggal, kartu identitas kerja dan kartu identitas penduduk.
  4. Pajak Pemakaman dan Kremasi atas pajak atas jasa pemakaman dan kremasi jenazah, termasuk jasa, penggalian, penguburan, kremasi dan penyewaan fasilitas yang dimiliki atau dioperasikan oleh distrik.
  5. Layanan Parkir Remunerasi untuk layanan parkir  tepi jalan umum yang disediakan oleh kawasan.
  6. Jasa Pedagang Retribusi atas penggunaan peralatan pedagang tradisional berupa pengadilan dan kios yang diselenggarakan oleh daerah dan khusus  untuk pedagang, tidak termasuk jasa peralatan pedagang yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan perorangan.
  7. Biaya tes kendaraan bermotor untuk biaya layanan tes kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh daerah.
  8. Pengujian alat pemadam kebakaran Biaya pemeriksaan jasa pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat pemadam kebakaran, dan alat keselamatan.
  9. Penggantian biaya pencetakan peta untuk penggunaan peta yang dihasilkan oleh pemerintah daerah.
  10. Biaya penyediaan WC dan/atau biaya jasa penyedotan disediakan oleh daerah dan tidak termasuk biaya yang dikelola oleh BUMD dan swasta.
  11. Biaya pengolahan limbah cair yang dikumpulkan dari jasa pengolahan air limbah untuk rumah tangga, perkantoran dan industri yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah daerah.
  12. Biaya jasa kalibrasi dan kalibrasi ulang dipungut untuk jasa pengujian alat, alat ukur, timbangan, perlengkapannya dan pengujian barang  yang dikemas sesuai dengan undang-undang.
  13. Jasa Pendidikan Pendapatan dari jasa pendidikan dan pelatihan teknis pemerintah daerah.
  14. Biaya pengendalian menara telekomunikasi untuk penggunaan pajak ruang untuk menara telekomunikasi.
  15. Biaya pengaturan lalu lintas adalah biaya penggunaan jalan, koridor, dan kawasan tertentu pada waktu dan  kepadatan tertentu.

Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha adalah pembayaran jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan prinsip komersial, baik jasa yang menggunakan Pemanfaatan/penggunaan aset daerah yang belum dimanfaatkan dan/atau dilayani secara optimal. oleh pemerintah daerah sampai dapat disediakan secara optimal dan memadai oleh pihak swasta.

Retribusi jasa usaha dibagi menjadi 11 bagian, yaitu:

  • Retribusi penggunaan barang milik daerah atas penggunaan barang milik daerah berupa penggunaan tanah dan bangunan, d ruang untuk suku cadang dan kendaraan/mesin berat/mesin besar milik daerah. Tidak termasuk peruntukan lahan yang tidak merubah fungsi tanah, seperti mendirikan tiang listrik/tiang telepon, dan sejenisnya.
  • Retribusi Lelang Kompensasi untuk penggunaan tempat lelang yang ditentukan oleh otoritas lokal untuk melakukan lelang ikan, ternak, hasil pertanian dan hutan.
  • Terminal mengenakan retribusi atas penggunaan titik pelayanan yang menyediakan tempat parkir mobil penumpang dan bus umum, tempat niaga dan fasilitas lainnya di lingkungan stasiun yang diselenggarakan/dikelola oleh pengelola kawasan, kecuali pemerintah, BUMN, BUMD dan poin yang dimiliki/dikelola pribadi.
  • Kompensasi tempat parkir khusus untuk retribusi penggunaan ruang parkir khusus kawasan yang dimiliki dan/atau dikelola, tidak termasuk milik BUMN, BUMD dan pemasok/pengelola swasta.
  • Akomodasi / Restoran / Vila.
  • Retribusi Rumah Potong Hewan untuk penyediaan sarana pemotongan yang dimiliki dan/atau dikelola daerah, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah kematian.
  • Layanan Pelabuhan Pembayaran biaya untuk layanan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dioperasikan oleh otoritas setempat.
  • Imbalan untuk tempat hiburan dan olah raga untuk penggunaan kawasan hiburan, pariwisata dan olah raga yang dimiliki dan dikelola oleh kawasan tersebut.
  • Retribusi Jasa Penyeberangan Perairan bagi orang/barang yang menggunakan saluran air milik/kelola daerah.
  • Retribusi penjualan produk niaga daerah untuk pajak penjualan produk niaga pemerintah daerah, tidak termasuk pendapatan usaha Pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta.

Tarif atas jasa usaha didasarkan pada tujuan memperoleh laba relatif, yaitu laba yang diperoleh jika jasa usaha itu dilakukan secara efisien dan sesuai dengan orientasi harga pasar.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu adalah penerimaan atas jasa perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau organisasi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemanfaatan sumber daya, harta benda, fasilitas atau beberapa fasilitas untuk melindungi dan melindungi lingkungan hidup.

Beberapa biaya izin dibagi menjadi 6 kategori, yaitu:

  1. Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk biaya pelayanan izin mendirikan bangunan.
  2. Izin Penjualan Minuman Beralkohol Kuasa untuk memungut biaya atas pelayanan perizinan penjualan minuman beralkohol di suatu lokasi tertentu.
  3. Lisensi yang Mengganggu untuk Biaya Layanan Perizinan untuk Bisnis/Operasi di Beberapa Lokasi Dapat Menyebabkan Kerusakan, Kehilangan/Gangguan, Kecuali Lokasi Bisnis/Aktivitas yang diidentifikasi berdasarkan wilayah.
  4. Otorisasi trayek Biaya jasa untuk penerbitan izin penyelenggaraan jasa angkutan penumpang umum pada satu atau lebih trayek yang diatur.
  5. Perizinan Perikanan Remunerasi untuk memungut atau menerbitkan izin penangkapan ikan komersial dan kegiatan budidaya ikan.
  6. Biaya perpanjangan Izin Kerja Asing (IMTA) atas penerimaan perpanjangan IMTA bagi pemberi kerja asing.

Untuk beberapa izin, retribusi didasarkan pada maksud untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya administrasi penerbitan izin yang relevan. Biaya meliputi dokumentasi perizinan, pengawasan lapangan, penegakan, administrasi, dan biaya yang terkait dengan dampak negatif perizinan.

Perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah

Berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang Pajak Daerah dan Bea Masuk (PDRD), pajak daerah adalah iuran wajib bagi daerah yang terutang orang perseorangan atau secara moral ditegakkan secara hukum, tanpa kompensasi langsung dan digunakan untuk kebutuhan daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa terdapat ciri-ciri yang melekat dalam pengertian pajak daerah yang antara lain dipungut atas dasar hukum, tanpa imbalan atau kontraproduktif, langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran publik bagi kesejahteraan rakyat

Bahwa menurut Pasal 1 angka 64, pajak daerah adalah pendapatan daerah untuk membayar pelayanan atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Tidak seperti pajak daerah, retribusi hanya dapat diterapkan jika pemerintah daerah menyediakan layanan secara langsung atau mengeluarkan izin tertentu. Layanan dan lisensi ini diberikan ketika individu atau organisasi mengajukan permintaan untuk layanan atau lisensi tertentu.

Ini berarti bahwa biaya penggunaan hanya berlaku untuk individu atau organisasi yang menerima layanan atau lisensi tertentu dari pemerintah. Sementara itu, pajak daerah ditegakkan dengan undang-undang. Dengan demikian, jika ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akan dikenakan sanksi.

Selain itu, orang pribadi atau badan yang membayar pajak akan memperoleh pernyataan langsung. Misalnya, keberhasilan sebaliknya adalah memperoleh pelayanan tertentu sesuai dengan jenis balas jasa yang dibayarkan.

Perbedaan lainnya adalah bahwa berdasarkan pasal 161 undang-undang PDRD, penggunaan pendapatan dari setiap pajak lebih diutamakan untuk kegiatan keuangan yang berkaitan langsung dengan kinerja layanan terkait.

Objek Retribusi Daerah

Objek retribusi merupakan jasa yang akan diberikan kepada individu ataupun badan yang akan menggunakan jasa tersebut. Sementara itu objek pajak daerah merupakan penghasilan yang telah diperoleh atas pekerjaan ataupun usaha yang dilakukan di suatu daerah tersebut.

Subjek Retribusi daerah

Subjek retribusi merupakan orang-orang yang akan menikmati jasa yang biasa diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk subjek pajak daerah telah diberlakukan kepada banyak orang yang menikmati pekerjaan ataupun usaha yang biasa dilakukan di daerah tersebut.

Contoh Retribusi Daerah

Contoh penerimaan pelayanan publik antara lain pelayanan kesehatan lingkungan seperti pembayaran kebersihan dan sampah, pembayaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan status kependudukan, santunan pemakaman atau kremasi, santunan parkir di pinggir jalan umum, santunan jasa pasar, santunan pemeriksaan kendaraan bermotor, pungutan jasa pendidikan, dan lain-lain.

Contoh pajak jasa bisnis termasuk penggunaan properti di daerah, pajak toko atau pasar grosir, pajak lelang barang, pajak terminal transit, pajak area parkir, pajak properti (villa, hotel , dll.), pajak hiburan dan olahraga, dll.

Contoh beberapa jenis retribusi izin antara lain izin mendirikan bangunan, retribusi izin minuman keras, retribusi izin gangguan, retribusi izin jalan, dan retribusi izin usaha penangkapan ikan.

The post Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Objek dan Contoh appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Retribusi: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak https://haloedukasi.com/retribusi Mon, 29 Aug 2022 01:02:25 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38302 Sebagai warga negara yang baik, masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, selain memiliki kewajiban tersebut ada juga pungutan lainnya yang dinamakan dengan retribusi. Retribusi ini biasanya berbentuk cukai, bea, sumbangan, dan sebagainya yang dibebankan karena seseorang memakai atau menikmati suatu layanan. Namun, banyak orang yang masih keliru membedakan antara pajak dan retribusi, keduanya […]

The post Retribusi: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, selain memiliki kewajiban tersebut ada juga pungutan lainnya yang dinamakan dengan retribusi.

Retribusi ini biasanya berbentuk cukai, bea, sumbangan, dan sebagainya yang dibebankan karena seseorang memakai atau menikmati suatu layanan.

Namun, banyak orang yang masih keliru membedakan antara pajak dan retribusi, keduanya memang wajib dibayarkan saat masyarakat menikmati fasilitas dan layanan publik, namun ada perbedaan kewajiban hukum dalam membayarnya.

Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, dan akan dikenakan sanksi atau pidana saat mangkir dari kewajibannya, karena aturan ini sudah diatur dalam undang-undang.

Sedangkan retribusi memiliki hukum yang tidak terlalu mengikat, pungutan ini tidak wajib untuk semua warga negara Indonesia, retribusi hanya dibebankan pada kondisi-kondisi tertentu misalnya saat menikmati layanan atau fasilitas publik.

Dalam pembahasan berikut ini, akan dijelaskan secara lebih mendalam tentang retribusi mulai dari pengertian, perbedaannya dengan pajak, fungsi, karakteristik, retribusi jasa umu, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari.

Apa itu Retribusi?

Retribusi merupakan pungutan daerah yang berfungsi sebagai pembayaran atas pemberian izin atau jasa yang disediakan atau diberikan secara khusus oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi, badan, atau lembaga.

Walaupun retribusi sedikit memiliki kemiripan dengan pajak daerah, nyatanya retribusi adalah hal yang berbeda, karena retribusi tidak mengikat secara hukum seperti apa yang dibebankan pajak.

Meskipun begitu, pajak dan retribusi memiliki peran yang sama yaitu memberikan sumbangan pendapatan untuk daerah untuk membiayai pembangunan, pajak dan retribusi memiliki tujuan untuk tersedianya kesejahteraan bersama.

Retribusi daerah dibebankan bukan semata-mata untuk memberikan sumbangan untuk pendapatan daerah semata, tetapi aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 yang mengatur tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah atau yang sering disebut dengan UU PDRD.

Dalam UU PDRP dinyatakan bawah retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Pengertian Retribusi Menurut Para Ahli

Para ahli mendefinisikan retribusi sebagai berikut:

  • Pengertian Retribusi Menurut Kunarjo (1996:17)

Menurut Kunarjo, retribusi merupakan sebuah pungutan yang berupa uang, yang dibebankan untuk pembayaran dari pemakaian atau memperoleh jasa pekerjaan yang dimiliki oleh pemerintah yang memiliki keterikatan dengan fasilitas yang digunakan tersebut.

  • Pengertian Retribusi Menurut Munawir yang Dikutip Oleh Kaho (1997:153)

Munawir menjelaskan bahwa yang dinamakan retribusi adalah iuran yang diberikan kepada pemerintah atas dasar pemberian jasa atau fasilitas, beban iuran tersebut bersifat tidak mengikat masyarakat secara umum, karena yang dibebankan retribusi hanya masyarakat yang merasakan atau menikmati fasilitas yang diberikan saja.

  • Pengertian Retribusi Menurut Panitia Nasrun Kaho (1997:153)

Panitia Nasrun Kaho menjelaskan bahwa retribusi adalah pungutan atau iuran daerah yang dipakai sebagai pembayaran dari pemakaian atau karena jasa pekerjaan yang telah diberikan kepada orang yang memperoleh jasa pekerjaan atau usaha baik itu milik daerah atau milik umum.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa meskipun pajak dan retribusi memiliki banyak kemiripan karena sama-sama merupakan iuran yang dibebankan negara untuk warga negara, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan, diantaranya adalah seperti yang dijelaskan dibawah ini.

Berdasarkan apa yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, yang menjelaskan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan biaya pajak daerah dan retribusi merupakan dua hal yang memiliki arti berbeda tergantung dari kewenangan setiap kepala daerah.

Perbedaan yang paling menonjol dari pajak dan retribusi tampak dari segi subjek, objek, dan juga balas jasa yang diberikan.

Jika objek retribusi adalah jasa yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang memakai jasa yang digunakan, maka objek dari pajak adalah berupa penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah yang membebankan pajak tersebut.

Kemudian, jika dilihat dari subjeknya bisa dilihat bahwa subjek retribusi adalah individu-individu yang menikmati jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah, sedangkan subjek untuk wajib pajak adalah orang-orang yang mendapatkan atau menikmati pekerjaan yang dilakukan di daerah tersebut.

Perbedaan lainnya bisa dilihat dari segi balas jasa, retribusi memiliki sumbangsih langsung untuk pemerintah daerah baik itu untuk pembangunan maupun perbaikan fasilitas dari objek retribusi tersebut.

Sedangkan untuk balas jasa dari pajak, pemerintah daerah terkadang tidak memiliki keuntungan secara langsung, karena pendapatan pajak biasanya juga dikelola langsung oleh negara untuk kesejahteraan bersama.

Fungsi Retribusi

Setelah mengetahui pengertian tentang retribusi dan apa perbedaan retribusi dengan pajak, selanjutnya akan dijelaskan tentang fungsi dari dibebankannya biaya retribusi kepada masyarakat dari fasilitas publik yang dinikmati, berikut ini adalah penjelasannya.

Pada dasarnya, retribusi memiliki fungsi yang kurang lebih sama dengan tujuan diberlakukannya kewajiban membayar pajak, yaitu sebagai sumber pendapatan daerah, bisa membantu stabilitas ekonomi daerah, dan pemerataan pendapatan masyarakat daerah.

Retribusi berperan penting sebagai sumber pendapatan asli suatu daerah (PAD) yang fungsinya adalah untuk anggaran yang digunakan untuk pembiayaan seluruh kebutuhan pemerintah daerah setempat sekaligus untuk mendukung pembangunan daerah.

Ketika suatu daerah memiliki cukup anggaran untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, maka semua kegiatan perekonomian suatu daerah bisa berjalan dengan baik tanpa perlu memikirkan kekurangan biaya.

Selain itu, retribusi juga memiliki fungsi sebagai stabilitas ekonomi daerah yang bisa mengendalikan harga pasar. Adakalanya retribusi menjadi ladang pekerjaan baru untuk masyarakat setempat, hal itu bisa diartikan bahwa retribusi bisa mengurangi tingkat kesenjangan masyarakat suatu daerah.

Karakteristik Retribusi

Agar tidak tertukar mengartikan retribusi sebagai pajak, ada beberapa karakteristik retribusi yang perlu diketahui. Berikut ini adalah beberapa diantaranya.

  1. Biaya retribusi pungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah yang aturannya diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Daerah atau Perda. Dinas yang bertanggung jawab dan bertugas melakukan pemungutan sekaligus pengelolaan retribusi daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda.
  2. Sifat dari retribusi adalah memaksa secara ekonomi, artinya bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat Undang-Undang dan Perda memiliki kewajiban untuk membayar pungutan retribusi.
  3. Retribusi dibebankan kepada seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban untuk membayar retribusi, mereka merupakan individu atau badan yang telah menggunakan layanan publik atau fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.
  4. Balas jasa dari layanan atau fasilitas umum yang dibebankan retribusi biasanya akan dirasakan secara langsung oleh pihak yang membayar biaya retribusi, misalnya saat seorang individu membayar retribusi parkir di sisi jalanan umum maka mereka langsung bisa menikmati balas jasanya.

Retribusi Jasa Umum

Ada beberapa jenis retribusi yang dikenal di masyarakat, salah satunya adalah retribusi jasa umum, retribusi ini merupakan iuran atau pungutan yang dibebankan atas jasa yang telah diberikan dan disediakan oleh pemerintah daerah.

Retribusi jasa umum memiliki tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama, retribusi ini juga bisa dinikmati oleh individu atau badan.

Dalam kehidupan sehari-hari, retribusi jasa umum biasanya berupa layanan-layanan kesehatan lingkungan contohnya retribusi kebersihan, retribusi pembuangan sampah, retribusi akta di pencatatan sipil, dan retribusi pada pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Contoh lain dari retribusi jasa umum adalah retribusi layanan pendidikan, retribusi pada tempat pemakaman umum, retribusi kremasi jenazah, retribusi kendaraan bermotor, retribusi yang dipungut di pasar-pasar, dan lain-lain.

Tarif retribusi jas umum yang dibebankan kepada masyarakat biasanya dihitung dan ditentukan berdasarkan kebijakan penyedia layanan terkait, hal itu tentu saja harus melihat juga dari sisi kemampuan masyarakat, unsur keadilan untuk semua pihak, dan tingkat efektivitas pengendalian terhadap pelayanan yang diberikan.

Selain menimbang hal-hal tersebut, tarif juga ditentukan dari seberapa besar biaya operasional layanan yang diberikan, biaya pemeliharaan fasilitas, biaya modal dari pembangunan fasilitas, biaya beban bunga, dan beberapa biaya lainnya yang juga turut diperhitungkan pada tarif retribusi jasa umum.

Retribusi Jasa Usaha

Jenis retribusi lain yang juga dibebankan kepada pemakai jasa dan fasilitas umum adalah retribusi jasa usaha, retribusi ini merupakan pungutan atas jasa yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah dengan mengacu pada prinsip-prinsip komersial dan orientasi keuntungan.

Retribusi jasa usaha biasanya meliputi penggunaan kekayaan dan fasilitas daerah yang belum dimanfaatkan oleh pihak pemerintah daerah, atau jasa dan fasilitas pemerintah daerah yang belum diberikan secara memadai oleh pihak swasta.

Contoh dari retribusi jasa usaha bisa dilihat dari pungutan-pungutan retribusi seperti pemanfaatan kekayaan daerah, retribusi pasar grosir daerah dan pertokoan, retribusi terminal kendaraan, retribusi pelelangan produk, retribusi area parkir, retribusi tempat penginapan seperti villa, hotel, penginapan dan lainnya, serta retribusi tempat wisata dan gelanggang olah raga.

Tarif dari retribusi jasa usaha dibebankan berdasarkan pertimbangan untuk mendapatkan keuntungan dan laba yang lebih banyak. Namun, keuntungan tersebut harus mengacu pada harga pasar, misalnya untuk tarif parkir harus disesuaikan dengan retribusi di tempat lainnya.

Retribusi Perizinan Tertentu

Selanjutnya adalah retribusi perizinan tertentu, retribusi ini adalah pungutan atas jasa perizinan tertentu dari pemerintah daerah kepada seorang individu atau badan yang bertujuan untuk mengawasi atau mengatur sebuah kegiatan pemanfaatan ruang, barang, sarana, pemakaian sumber daya alam, dan fasilitas umum lainnya.

Retribusi ini dibebankan untuk keperluan menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat yang berada pada lingkup daerah tertentu, dan menjaga kelestarian lingkungan yang dipakai fasilitasnya oleh individu atau lembaga.

Contoh dari retribusi perizinan tertentu dalam kehidupan bermasyarakat adalah izin penggunaan jalan saat ada hajatan, izin mendirikan bangunan, retribusi izin menjual minuman beralkohol, retribusi izin trayek, dan lainnya.

Tarif yang dibebankan dari retribusi ini ditujukan untuk menutup biaya dari pelaksanaan pemberian izin terkait. Retribusi ini akan mencakup biaya seperti pengendalian lapangan, dokumen perizinan, tata usaha, penegakan hukum, dan lainnya.

Contoh Retribusi

Setelah memahami jenis-jenis dari retribusi yang telah diuraikan penjelasannya di atas, berikut adalah contoh dari retribusi yang dibagi ke dalam tiga jenis retribusi.

  • Retribusi Jasa Umum

Contoh dari retribusi jasa umum diantaranya adalah:

  1. Retribusi kebersihan
  2. Retribusi pelayanan kesehatan
  3. Retribusi iuran kebersihan
  4. Retribusi pembuatan dokumen dan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Retribusi Akta Catatan Sipil
  6. Retribusi Pendidikan
  • Retribusi Jasa Usaha

Contoh dari retribusi jasa usaha diantaranya adalah:

  1. Retribusi terminal kendaraan
  2. Retribusi pemakaian kekayaan daerah
  3. Retribusi area parkir
  4. Retribusi pelayanan pelabuhan
  5. Retribusi tempat rekreasi
  6. Retribusi tempat olah raga
  7. Retribusi Penginapan, hotel, villa, dan lain-lain
  • Retribusi Perizinan Tertentu

Contoh retribusi perizinan tertentu diantaranya adalah:

  1. Retribusi izin mendirikan bangunan
  2. Retribusi izin gangguan
  3. Retribusi izin penggunaan jalan
  4. Retribusi izin trayek
  5. Retribusi izin usaha

Penjelasan diatas merupakan penjelasan tentang retribusi, lengkap dengan contoh-contohnya yang sering ditemui di kehidupan sehari-hari. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat.

The post Retribusi: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Jenis Retribusi Daerah Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-retribusi-daerah Tue, 23 Mar 2021 02:34:53 +0000 https://haloedukasi.com/?p=22998 Secara umum, retribusi daerah merupakan suatu pungutaan daerah yang diberikan sebagai tanda pembayaran terhadap jasa dan pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah. Yang mana semua jasa atau pemberian izin tersebut secara khusus telah difasilitasi dan disediakan oleh pemerintah guna kepentingan pribadi masyarakat daerah. Sebagian besar dari kita terkadang masih sering menyamakan mengenai retribusi daerah dan […]

The post 3 Jenis Retribusi Daerah Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Secara umum, retribusi daerah merupakan suatu pungutaan daerah yang diberikan sebagai tanda pembayaran terhadap jasa dan pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah. Yang mana semua jasa atau pemberian izin tersebut secara khusus telah difasilitasi dan disediakan oleh pemerintah guna kepentingan pribadi masyarakat daerah.

Sebagian besar dari kita terkadang masih sering menyamakan mengenai retribusi daerah dan juga pajak daerah. Hal tersebut dilatarbelakangi karena keduanya merupakan salah satu sumber dari pendapatan pemerintah daerah.

Yang mana dana yang didapatkan dari retribusi daerah dan pajak daerah ini akan dialokasikan untuk kepentingan pembangunan daerah. Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah baik dari segi tersedianya fasilitas ataupun tingkat kemakmuranya, pemerintah memaksakan dan membebankan dana tersebut kepada semua masyarakat daerah. Adapun beberapa jenis dari retribusi daerah ini berdasarkan dengan kepentingannya.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum merupakan salah satu pungutan daerah yang harus dibayarkan atas berbagai pelayanan yang telah diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah. Yang mana semata mata hanya ditujukan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum semua masyarakat daerah. Retribusi jasa umum dibagi menjadi 15 bagian, seperti berikut.

  • Retribusi pelayanan kesehatan yang ditujukan sebagai bentuk pungutan atas pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas, balai pengobatan, RSU daerah dan tempat kesehatan lainnya yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan yang dibayarkan sebagai pungutan atas pelayanan persampahn dan kebersihan yang telah diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi biaya pengganti cetak KTP dan Akta Catatan Sipil untuk pungutan terhadap pelayanan KTP.
  • Retribusi pemakanan dan pengabuan mayat, yang meliputi pelayanan, penggalian, pengurugan dan lain sebagainya.
  • Retribusi pelayanan parker untuk dana pungutan atas pelayanan parkir yang biasanya ada di kebanyakan tepi tepi jalan umum.
  •  Retribusi pelayanan pasar untuk berbagai penggunaan fasilitas pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pengujian kendaraan bermotor atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan peraturan perundang undanganyang berlaku dan diselenggarakan oleh daerah.
  • Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran untuk biaya pungutan ata pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran.
  • Retribusi penggantian biaya cetak peta yang diperuntukan sebagai pungutan atas pemanfaatan peta yang telah dibuat oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi penyediaan dan/ atu penyedotan kakus masyarakat yang telah difasilitasi oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pengolahan limbah cair sebagai pungutan yang harus dibayarkan untuk pelayanan pengolahan limbah yang dikelola oleh pemerintah.
  • Retribusi pelayanan terra ulang.
  • Retribusi pelayanan pendidikan yang diselenggarakan secara teknis dan operasionalnya oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk pungutan atas pemanfaatan ruang yang dipergunakan untuk menara telekomunikasi.
  • Retribusi pengendalian lalu lintas untuk pungutan atas penggunaan ruas jalan, koridor, dan kawasan tertentu.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha merupakan suatu pungutan yang diberlakukan atas penyediaan atau pemberian pelayanan terbaik oleh pihak pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Yang mana dalam kata lain, pelayanan yang dilakukan dapat menggunakan kekayaan dari daerah ataupun pelayanan pemerintah daerah yang dilakukan belum dapat terselenggara secara mewadahi.

Adapun beberapa bagian dari retribusi jasa usaha.

  • Retribusi pemakaian kekayaan daerah, seringkali dipergunakan dalam hal penggunaan tanah,bangunan, dan ruangan ruangan tertentu untuk kepentingan lainnya.
  • Retribusi pasar grosir dan/ atau pertokoan yang memiliki peranan dalam menyediakan berbagai fasilitas pasar grosir yang terdiri atas berbagai jenis barang.
  • Retribusi tempat pelelangan yang secara khusus telah disediakan oleh pihak pemerintah daerah untuk melakukan berbagai kegiatan pelelangan.
  • Retribusi terminal, yang berhubungan dengan penyediaan parkir.
  • Retribusi tempat khusus parkir yang dikelola secara khusus oleh phak daerah terkecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD dan swasta lainnya.
  • Retribusi tempat penginapan.
  • Retribusi rumah pemotongan hewan yang mencakup penyediaan fasilitas kesehatannya dan pemeriksaan yang dilakukan.
  • Retribusi pelayanan kepelabuhan yang khusus dikelola oleh pihak pemerintah daerah.
  • Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
  • Retribusi penyeberangan di air yang diperuntukkan untuk memudahkan mobilitas air.
  • Retribusi penjualan produk usaha daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah setempat.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan masalah perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pihak atau badan pribadi. Perizinan yang diberikan nantinya dalam rangka pemberian pengawasan dan pengaturan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daa alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu.

Yang mana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan tentunya tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan. Retribusi perizinan tertentu ini mencakup beberapa jenis seperti,

  • Retribusi izin mendirikan bangunan
  • Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
  • Retribusi izin gangguan
  • Retribusi izin trayek
  • Retribusi izin usaha perikanan atau budidaya perikanan
  • Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing.

The post 3 Jenis Retribusi Daerah Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>