saham syariah - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/saham-syariah Sun, 09 Oct 2022 05:24:26 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico saham syariah - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/saham-syariah 32 32 Pasar Saham: Pengertian, Jenis dan Indeks https://haloedukasi.com/pasar-saham Sun, 09 Oct 2022 05:24:22 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39060 Sebagian besar orang pasti pernah mendengar istilah saham, walaupun tidak memahami tetapi pasti pernah mendengar. Masih berhubungan dengan saham, ada istilah lain yang disebut dengan pasar saham. Namun, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan pasar saham? Pada kesempatan ini, kami akan mengulas secara rinci berkaitan dengan pasar saham! Apa Itu Pasar Saham? Pasar saham merupakan […]

The post Pasar Saham: Pengertian, Jenis dan Indeks appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebagian besar orang pasti pernah mendengar istilah saham, walaupun tidak memahami tetapi pasti pernah mendengar. Masih berhubungan dengan saham, ada istilah lain yang disebut dengan pasar saham.

Namun, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan pasar saham? Pada kesempatan ini, kami akan mengulas secara rinci berkaitan dengan pasar saham!

Apa Itu Pasar Saham?

Pasar saham merupakan pasar yang menyelenggarakan proses jual beli saham, dengan melibatkan penjual, pembeli, serta lembaga dan pekerjaan yang memiliki kepentingan terhadap saham yang diperjualbelikan.

Dalam pasar saham, ada tiga pihak utama yang terlibat yaitu investor, spekulan, dan pemerintah. Setiap pihak memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda, tetapi ada satu tujuan utama yaitu memperoleh keuntungan maksimum dari aktivitas yang berupa analisis fundamental dan analisis teknikal.

Di sisi lain, ada juga pihak yang memiliki kepentingan di pasar saham yaitu emiten, penjamin emisi, dan pialang.

Jenis Pasar Saham

Apabila dilihat berdasarkan jenisnya, pasar saham bisa dibagi-bagi menjadi beberapa. Di Indonesia, pasar saham terbagi menjadi tiga jenis, berikut ini adalah penjelasannya!

1. Pasar Reguler

Pasar reguler merupakan salah satu jenis pasar saham yang dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara lelang yang berkelanjutan oleh anggota bursa efek melalui JATS.

Penyelesaian transaksi dilakukan di hari bursa ke-3, setelah transaksi bursa (T+3) telah terjadi. Dalam pasar reguler, lot menjadi satuan saham yang diperdagangkan, dengan keterangan bahwa 1 lot setara dengan 100 lembar.

JATS merupakan singkatan dari Jakarta Automated Trading System yang mengatur perdagangan efek di bursa untuk perdagangan secara otomatis dengan sarana komputer.

2. Pasar Tunai

Pasar tunai merupakan jenis pasar saham yang tidak jauh berbeda dengan pasar reguler, yaitu perdagangan saham di bursa dilakukan berdasarkan proses tawar menawar dan dilakukan secara lelang serta berkelanjutan oleh anggota bursa efek melalui JATS.

Akan tetapi, ada sedikit perbedaan dari pasar tunai dengan pasar modern, yaitu penyelesaian transaksinya yang dilakukan lebih cepat. Pada pasar tunai, transaksi diselesaikan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0).

Tak berbeda dengan pasar reguler, pasar tunai juga menggunakan satuan lot untuk memperdagangkan saham, dimana satu lot setara dengan 100 lembar.

3. Pasar Negosiasi

Selanjutnya, ada pasar negosiasi, merupakan pasar di mana proses jual beli saham dilakukan secara pribadi. Proses transaksi perdagangan saham dilakukan langsung antara penjual dan pembeli melalui proses tawar menawar tanpa bursa.

Akan tetapi, transaksi ini tetap dipantau dan membutuhkan kesepakatan dari bursa. Biasanya, pasar negosiasi berlaku untuk pembelian saham dalam jumlah yang besar sehingga bisa dilakukan negosiasi.

Jam Buka Pasar Saham

Jenis Pasar SahamHariJam
Pasar RegulerSenin – Jumat
09.00 – 11.30 (Sesi I)

13.30 – 15.00 (Sesi II)
Pasar TunaiSenin – Jumat
09.00 – 11.30 (Sesi I)
Pasar NegosiasiSenin – Jumat
09.00 – 11.30 (Sesi I)

13.30 – 15.15 (Sesi II)
Tabel Jam Buka Pasar Saham Indonesia

Pasar Saham Syariah Indonesia

Pasar saham syariah diartikan sebagai sebuah kegiatan dalam pasar saham yang diatur untuk tidak bertentangan dengan prinsip syariah di setiap kegiatannya. Pasar saham syariah merupakan bagian dari pasar saham dalam lingkup keseluruhan.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia, yaitu saham yang tercatat sebagai saham syariah atas dasar peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 dan saham yang dinyatakan memenuhi kriteria saham syariah menurut peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017.

Indeks Saham Syariah

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

ISSI merupakan indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI, yaitu indikator dari kinerja pasar saham syariah di Indonesia.

Konstituen ISSI yaitu seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk dalam daftar efek syariah yang diterbitkan OJK. Jadi, BEI tidak melakukan seleksi terhadap saham syariah yang masuk dalam ISSI.

Jakarta Islamic Index (JII)

JII merupakan indeks saham syariah yang diluncurkan pertama kali pada tanggal 3 Juli 2000 di pasar modal Indonesia. Konstituen Jakarta Islamic Index terdiri dari hanya 30 saham syariah yang tercatat di BEI.

Tak jauh berbeda dengan ISSI, peninjauan ulang saham syariah yang menjadi konstituen JIII dilaksanakan sebanyak dua kali setahun.

Jakarta Islamic Index 70

Jakarta Islamic Index 70 merupakan indeks saham syariah yang diluncurkan oleh BEI pada 17 Mei 2018. Konstituen dari indeks ini terdiri dari 70 saham syariah yang tercatatoleh BEI.

Sama dengan indeks yang sebelumnya JII70 juga dilakukan review saham syariahnya sebanyak 2 kali dalam satu tahun.

IDX-MES BUMN 17

Terakhir, ada indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah BUMN dan afiliasi dengan likuiditas baik dan kapitalisasi pasar besar. Indeks saham kali ini merupakan bentuk kerja sama antara PT BEI dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah.

Contoh Saham Syariah di Pasar Modal Indonesia

NAMA SAHAMNAMA PERUSAHAAN
ERAAPT Erajaya Swasembada Tbk.
ANTMPT Aneka Tambang Tbk.
BRISBank Syariah Indonesia Tbk.
BUKABukalapak.com Tbk.
KLBFPT Kalbe Farma Tbk.
INCOPT Vale Indonesia Tbk.
EXCLPT XL Axiata Tbk.
JPFAPT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
TLKMPT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
CPINPT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
Tabel Saham Syariah Indonesia

Cara Kerja Pasar Saham Indonesia

Pasar saham memberikan fasilitas dan regulasi yang terjamin untuk membuat setiap peserta dapat bertransaksi dengan rasa aman dan meminimalisir resiko.

Pasar saham bisa dibagi menjadi pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan cara kerjanya. Pasar perdana adalah ketika perusahaan menerbitkan dan menjual saham mereka ke publik untuk pertama kali. Perusahaan yang telah terdaftar bisa memberi penawaran untuk saham tambahan ke depannya.

Sementara itu, pasar sekunder adalah pasar yang menyediakan fasilitas perdagangan saham untuk yang telah terdaftar. Keuntungan dari biaya terhadap aktivitas di pasar sekunder memberikan bursa keuntungan.

The post Pasar Saham: Pengertian, Jenis dan Indeks appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Saham Syariah: Pengertian, Cara Membeli dan Kelebihannya https://haloedukasi.com/saham-syariah Tue, 28 Dec 2021 04:53:09 +0000 https://haloedukasi.com/?p=30061 Hingga kini, pasar saham telah menunjukkan eksistensinya terutama bagi para generasi milenial yang ingin mulai berinvestasi. Saham syariah adalah salah satu alternatif bagi investor yang berminat untuk berinvestasi di pasar modal dengan sistem yang halal. Berikut ini penjelasan mengenai pengertian, jenis, akad yang digunakan hingga kelebihan dan kekurangan dari saham syariah. Pengertian Saham Syariah Saham […]

The post Saham Syariah: Pengertian, Cara Membeli dan Kelebihannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hingga kini, pasar saham telah menunjukkan eksistensinya terutama bagi para generasi milenial yang ingin mulai berinvestasi. Saham syariah adalah salah satu alternatif bagi investor yang berminat untuk berinvestasi di pasar modal dengan sistem yang halal.

Berikut ini penjelasan mengenai pengertian, jenis, akad yang digunakan hingga kelebihan dan kekurangan dari saham syariah.

Pengertian Saham Syariah

Saham syariah menurut Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan efek yang berbentuk saham dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Dalam segi konteksnya, saham syariah sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu) dan peraturan OJK lainnya. Sehingga konsep dari saham syariah ini lebih merujuk kepada kegiatan musyarakah atau syirkah yang berarti serikat dagang atau penyertaan modal dengan hak bagi hasil usahanya.

Selain itu, OJK juga sudah menetapkan kriteria-kriteria seleksi dalam saham syariah tersebut di mana bertujuan supaya saham yang dipilih tersebut tidak melanggar prinsip syariah.

Kriteria tersebut telah tertuang dalam peraturan OJK tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kemudian setelah memenuhi kriteria itu, maka saham tersebut akan dicatat oleh perusahaan publik syariah sebagai saham yang memprioritaskan prinsip syariat.

Jenis Saham Syariah

Di indonesia sendiri, ada dua jenis saham syariah yang telah diakui di pasar modal Indonesia. Adapun dua jenis saham syariah tersebut yaitu:

  • Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah sesuai peraturan OJK No 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
  • Saham yang telah dicatat sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah sesuai dengan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.

Akad yang Digunakan dalam Saham Syariah

Adapun akad yang digunakan oleh pasar modal syariah dalam melakukan penerbitan efek syariah sebagai berikut:

  • Ijarah, merupakan perjanjian yang dilakukan antara pihak pemberi sewa atau pemberi jasa (mu’jir) dengan pihak penyewa atau pemakai jasa (musta’jir) untuk proses pemindahan hak guna atas suatu objek Ijarah. Hal itu dapat berupa manfaat barang dan jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayar upah tanpa diikuti oleh pemindahan kepemilikan objek ijarah itu sendiri.
  • Istishna, merupakan perjanjian antara pembeli dan penjual sesuai dengan kriteria, persyaratan dan spesifikasi yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Kafalah, merupakan akad antara pihak penjamin dan pihak yang dijamin untuk menjamin kewajiban pihak yang telah dijamin kepada orang atau pihak lain.
  • Mudharabah, merupakan perjanjian berupa kerjasama antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola usahanya dengan cara pemilik modal tersebut menyerahkan modal sementara pengelola usaha bertugas untuk mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.
  • Musyarakah, merupakan perjanjian kerjasama dua pihak atau lebih dengan cara menyerahkan modal baik berupa uang ataupun aset lainnya untuk melaksanakan suatu usaha.
  • Wakalah, merupakan perjanjian antara pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan cara si pihak pemberi kuasa tersebut memberikan kuasanya kepada pihak penerima tersebut untuk dapat melakukan perbuatan tertentu.

Cara Membeli Saham Syariah

Nah bagi kamu yang ingin membeli saham syariah, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Berikut ini langkah atau cara dalam membeli saham syariah:

  • Menyiapkan dokumen. Dokumen yang perlu disiapkan berupa KTP, NPWP, buku tabungan dan materai.
  • Sebelum berinvestasi dalam bentuk saham, pastikan kamu sudah memiliki rekening khusus untuk saham. Pembuatan rekening ini bisa langsung dilakukan di kantor-kantor sekuritas yang terdekat maupun secara online.
  • Kemudian pilih saham yang benar sesuai dengan ketentuan OJK dan jangan lupa untuk mengulik segala informasi mengenai perkembangan saham yang kamu telah pilih.
  • Daftar sebagai investor pasar modal dengan cara mengisi formulir pendaftaran.
  • Setorkan formulir tersebut beserta dana awal ke nomor rekening dana investor (RDI) di mana besaran modalnya tergantung pada kebijakan perusahaan dan saham yang dipilih.
  • Setelah itu, pihak sekuritas akan memberikan akun Rekening Dana Nasabah (RDN) kepadamu yang berisi password dan username untuk transaksi.
  • Jangan lupa untuk selalu mengecek secara berkala kinerja saham syariah milikmu. Pengecekan ini dapat dilakukan setiap 1 bulan sekali, 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya. Hal ini bertujuan agar kamu dapat memastikan kembali apakah keputusan investasi yang kamu ambil telah benar atau belum.

Contoh Saham Syariah

Terdapat banyak contoh saham syariah yang telah terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Daftar tersebut meliputi saham-saham yang ada di Bursa Efek Indonesia dan Daftar Efek Syariah. Berikut daftar saham di Indonesia beserta kode sahamnya sebagai berikut:

  • ACES: Ace Hardware Indonesia Tbk
  • ADRO: Adaro Energy Tbk
  • AKRA: AKR Corporindo Tbk
  • BRIS: Bank Syariah Indonesia Tbk
  • BRPT: Barito Pacific Tbk
  • CPIN: Charoen Pokphand Indonesia Tbk
  • ERAA: Erajaya Swasembada Tbk
  • EXCL: XL Axiata Tbk
  • ICBP: Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
  • INCO: Vale Indonesia Tbk
  • INDF: Indofood Sukses Makmur Tbk
  • INKP: Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)
  • INTP: Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
  • JPFA: Japfa Comfeed Indonesia Tbk
  • KLBF: Kalbe Farma Tbk
  • MDKA: Merdeka Copper Gold Tbk
  • MIKA: Mitra Keluarga Karyasehat
  • MNCN: Media Nusantara Citra Tbk
  • PGAS: Perusahaan Gas Negara Tbk
  • PTBA: Bukit Asam Tbk
  • PTPP: PP (Persero) Tbk
  • PWON: Pakuwon Jati Tbk
  • SMGR: Semen Indonesia (Persero) Tbk
  • TKIM: Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
  • TLKM: Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  • TPIA: Chandra Asri Petrochemical Tbk
  • UNTR: United Tractors Tbk
  • UNVR: Unilever Indonesia Tbk
  • WIKA: Wijaya Karya (Persero) Tbk

Kelebihan Saham Syariah

Adapun kelebihan dari saham syariah yang perlu diketahui yaitu:

  • Dapat memperoleh keuntungan tanpa harus melanggar ketentuan syariah islam.
  • Untuk umat muslim, keuntungan tersebut sangat dijamin kehalalannya.
  • Dalam kondisi tertentu, saham syariah juga menawarkan jumlah keuntungan yang lebih besar apabila dibandingkan dengan investasi konvensional.
  • Terdapat saham blue chip di mana saham tersebut telah termasuk ke dalam kategori saham yang populer dan ternama di bidang industri.
  • Investor akan terhindar dari riba sehingga investor akan mendapatkan hasil yang halal.
  • Mendapatkan keuntungan berupa dividen dan capital gain. Dividen yaitu keuntungan yang diperoleh berasal dari keuntungan perusahaan. sementara capital gain yaitu keuntungan yang berasal dari selisih antara harga jual dan harga beli saham.

Kekurangan Saham Syariah

Adapun kekurangan dari saham syariah sebagai berikut:

  • Mudah terjadi capital loss, di mana penjualan saham syariah mengalami naik turun. sehingga investor akan mendapat kerugian karena harga jual yang rendah.
  • Mudah mengalami kehilangan modal. Hal ini dikarenakan saham syariah sewaktu-waktu akan mengalami pengurangan nilai rillnya sehingga harga saham per lembarnya juga berubah dengan mengikuti harga pasar.
  • Terjadi likuidasi yang menjadi ancaman bagi investor namun tidak rajin untuk ditransaksikan di pasar efek. Sehingga investor akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan pembeli saham baru yang ia tawarkan tersebut.
  • Perolehan keuntungan dari saham syariah masih tidak dapat dipastikan. Hal itu dikarenakan peminat saham syariah yang masih sedikit sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk memperoleh investor baru.

The post Saham Syariah: Pengertian, Cara Membeli dan Kelebihannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>