Sanksi hukum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/sanksi-hukum Sun, 19 Sep 2021 02:13:44 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Sanksi hukum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/sanksi-hukum 32 32 30 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli https://haloedukasi.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli Thu, 16 Sep 2021 06:27:00 +0000 https://haloedukasi.com/?p=26967 Dalam kehidupan sosial masyarakat seringkali terjadi pelanggaran norma, nilai ataupun kaidah yang berlaku di masyarakat. Diperlukan sebuah tatanan masyarakat yang tegas guna mencegah dan memperbaiki pelanggaran aturan melalui penegakan hukum. Para ahli filsafat hukum dan ilmu hukum telah memberikan penjelasan mengenai aliran utilitarianism. Inti dalam aliran utilitarianism adalah jika seseorang melakukan tindakan atau perbuatan yang […]

The post 30 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam kehidupan sosial masyarakat seringkali terjadi pelanggaran norma, nilai ataupun kaidah yang berlaku di masyarakat. Diperlukan sebuah tatanan masyarakat yang tegas guna mencegah dan memperbaiki pelanggaran aturan melalui penegakan hukum.

Para ahli filsafat hukum dan ilmu hukum telah memberikan penjelasan mengenai aliran utilitarianism. Inti dalam aliran utilitarianism adalah jika seseorang melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan serta berimbas kepada masyarakat lain maka akan diberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya, sehingga terciptalah keadilan.

Berikut ini merupakan beberapa pengertian hukum menurut para ahli:

1. Karl Max

Menurut Karl Max, hukum merupakan gambaran tentang hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

2. Immanuel Kant

Menurut Immanuel Kant, hukum merupakan keseluruhan syarat kehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain yang sesuai dengan peraturan mengenai kemerdekaan.

3. Saint Simon

Menurut Saint Simon, hukum merupakan suatu pertentangan antara masyarakat dengan ekonomi yang menjadi pusatnya dalam kelompok-kelompok lokal.

4. Montesquieu

Menurut Montesquieu, hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum yang disebabkan oleh perbedaan ideologi politik, alam, sejarah, etnis, ataupun aspek lain dalam tatanan masyarakat.

5. Philip S. James

Menurut Philip S. James, hukum merupakan entitas bagi suatu aturan agar menjadi pedoman bagi tindakan maupun perilaku masyarakat yang bersifat memaksa dan dicanangkan oleh pemerintah.

6. Plato

Menurut Plato, hukum merupakan segala aturan yang terstruktur dengan sistematis yang bersifat mengikat terhadap baik masyarakat maupun hakim. Plato merupakan guru dari Aristoteles yang berasal dari Yunani.

7. Aristoteles

Menurut Aristoteles, hukum merupakan sebuah aturan dasar yang diaplikasikan kepada anggota setiap komunitas. Aristoteles juga menambahkan bahwa hukum merupakan hukum alam atau universal.

8. Salmond

Menurut Salmond, hukum merupakan himpunan dari asas-asas yang telah legal dan ditetapkan oleh negara dalam sebuah peradilan maupun pengadilan.

9. Samuel von Pufendorf

Menurut Samuel von Pufendorf, hukum merupakan kodrat yang didasarkan berdasarkan kualitas kodrat manusia.

10. John Austin

Menurut John Austin, hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberikan pemahaman kepada manusia oleh manusia yang memiliki kuasa diatasnya.

Austin juga menambahkan bahwa hukum adalah perintah dari superior kepada inferior. Superior memiliki kekuasaan untuk memaksa inferior mematuhi perintahnya.

11. Hans Kelsen

Menurut Hans Kelsen, hukum merupakan ketentuan dan peraturan sosial yang dapat mengendalikan tindakan antar manusia atau masyarakat tentang serangkaian peraturan atau norma.

12. Utrecht

Menurut Utrecht, hukum merupakan kumpulan pedoman hidup yang berisikan larangan maupun perintah yang mengatur mengenai tata tertib dalam masyarakat. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Utrecht juga menambahkan bahwa jika ada yang melanggar peraturan maka akan membuat pemerintah untuk bertindak dari individu yang melanggar.

13. E.M. Meyers

Menurut E.M. Meyers, hukum merupakan segala aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditampilkan dengan tingkah laku siatp individu dalam masyarakat.

Peraturan mengenai tingkah laku ini ditujukan terhadap masyarakat sebagai pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat dan juga para penguasa negara terutama dalam melakukan wewenangnya.

14. Robert Saidman

Menurut Robert Saidman, hukum merupakan aturan yang tidak dapat diberikan begitu saja dari masyarakat kepada masyarakat lain. Hal ini disebabkan karena antar kelompok masyarakat memiliki budaya yang berbeda. Oleh karena itu, hukum negara satu belum cocok jika diterapkan di negara lain.

15. Leon Duguit

Menurut Leon Duguit, hukum merupakan aturan tingkah laku dan tindakan yang ditujukan untuk masyarakat supaya mencapai kepentingan bersama. Pelanggaran terhadap hukum akan mendapatkan sanksi sosial dan hukum.

16. Borst

Menurut Borst, hukum merupakan segala peraturan bagi perilaku dan tindakan manusia dalam berkehidupan bermasyarakat yang bersifat memaksa demi tercapainya tujuan keadilan sosial.

17. Hugo de Groot 

Menurut Hugo de Groot, hukum merupakan seluruh aturan perilaku moral yang akan menunjukan kebenaran mengenai suatu hal. Hukum berasal dari rasio manusia, karena manusia memiliki kemampuan akal.

18. Lemaire

Menurut Lemaire, hukum merupakan segala macam segi yang menyebabkan orang lain tidak akan mungkin membuat suatu istilah terhadap hukum itu sendiri dan kebenaran dalam hukum, karena kebenaran itu relatif.

19. Schapera

Menurut Schapera, hukum merupakan aturan setiap tingkah laku manusia yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

20. Bohannan

Menurut Bohannan, hukum merupakan sekumpulan kewajiban-kewajiban yang telah diresmikan kembali dalam sarana dan pranata hukum.

21. Bellfoid

Menurut Bellfoid, hukum merupakan aturan yang berlaku di dalam masyarakat mengenai tata tertib untuk hidup di tengah masyarakat atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat, dalam hal ini pemerintah.

22. Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum merupakan suatu perangkat kaidah yang mengatur kehidupan individu dalam berkelompok atau bermasyarakat yang mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mencapai tujuan hukum. 

23. Bambang Sunggono

Menurut Bambang Sunggono, hukum merupakan subordinasi atau produk untuk kepentingan-kepentingan politik.

24. H.M.N. Poerwosutjipto

Menurut H.M.N. Poerwosutjipto, hukum merupakan keseluruhan norma yang dibuat oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat untuk menetapkan dan menyatakan sebagai peraturan yang mengikat dengan tujuan untuk menciptakan tatanan yang dikehendaki oleh penguasa.

25. Woerjono Sastropranoto

Menurut Woerjono Sastropranoto, hukum merupakan peraturan-peraturan terhadap perilaku manusia yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib dan memiliki legitimasi atau pun wewenang.

26. M.H. Tirtaamidjaja

Menurut M.H. Tirtaamidjaja, hukum merupakan segala kaidah atau norma-norma berkenaan dengan tindakan dan perilaku dalam pergaulan hidup dengan ancaman jika melanggar salah satu aturan yang ada.

27. Ridwan Halim

Menurut Ridwan Halim, hukum merupakan seluruh peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah diakui dan wajib dipatuhi oleh masyarakat.

28. R. Soeroso

Menurut R. Soeroso, hukum merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang dibuat oleh orang ynag memiliki kuasa dan wewenang dalam mengatur dan mengendalikan tatanan masyarakat. 

R. Soeroso juga menambahkan bahwa hukum memiliki ciri untuk memerintah, melarang, dan memaksa melalui cara memberikan sanksi hukum dan sosial bagi pelanggarnya.

29. Satjipto Rahardjo

Menurut Satjito Rahardjo, hukum merupakan karya manusia berupa norma dan kaidah mengenai petunjuk maupun pedoman dalam bertindak. Ia juga menambahkan bahwa hukum merupakan cerminan kehendak manusia mengenai arahan dan binaan bagi masyarakat.

30. S.M. Amin

Menurut S.M. Amin, hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma, nilai, kaidah, dan sanksi. Ia juga menambahkan bahwa hukum sendiri akan menciptakan ketertiban dan keamanan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat.

The post 30 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sanksi Hukum: Pengertian – Sifat dan Tujuannya https://haloedukasi.com/sanksi-hukum Fri, 04 Dec 2020 23:59:56 +0000 https://haloedukasi.com/?p=16329 Pelajaran kali ini membahas PPKN mengenai sanksi hukum, kata sanksi hukum tidak asing lagi dikuping masyarakat, Tapi apa sih pengertian yang lebih jelasnya? Dan apa saja sifat, tujuan, dan contoh dari sanksi hukum? Simak pembahasan berikut ini. Pengertian Sanksi Hukum Sanksi hukum merupakan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran hukum. Ini adalah bentuk […]

The post Sanksi Hukum: Pengertian – Sifat dan Tujuannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pelajaran kali ini membahas PPKN mengenai sanksi hukum, kata sanksi hukum tidak asing lagi dikuping masyarakat, Tapi apa sih pengertian yang lebih jelasnya?

Dan apa saja sifat, tujuan, dan contoh dari sanksi hukum? Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Sanksi Hukum

Sanksi hukum merupakan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran hukum.

Ini adalah bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam menjalankan kewajibannya dalam memaksakan ditaatinya suatu hukum.

Sifat sanksi hukum

Berikut ini adalah sifat dari sanksi hukum, sebagai berikut:

  • Bersifat Mengatur
    Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai perarturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyaraka
  • Bersifat Memaksa
    Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum
  • Bersifat Melindungi
    Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

Tujuan Sanksi Hukum

Tujuan hukum harus mempunyai sifat keadialan, Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan .

Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.

Tujuan hukum pada hakekatnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan. Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan.

Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.

Contoh Sanksi Hukum

Berikut adalah beberapa contoh dari saksi hukum, sebagai berikut:

Sanksi Pidana

Dalam hukum pidana, sanksi hukum berarti hukuman. Dalam arti suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana.

Hukuman pokok dibagi menjadi 4 point:

  • hukuman mati
  • hukuman penjara
  • hukuman kurungan
  • hukuman denda

Sanksi Administrasi

Untuk sanksi administrasi ialah sanksi yang berlakukan kepada pelanggar administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi yang berupa;

  • Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),
  • Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009).

The post Sanksi Hukum: Pengertian – Sifat dan Tujuannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>