sejarah HAM - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/sejarah-ham Wed, 18 Sep 2024 09:54:49 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico sejarah HAM - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/sejarah-ham 32 32 Sejarah HAM di Indonesia, Mulai Dari Kemerdekaan Hingga Era Reformasi https://haloedukasi.com/sejarah-ham-di-indonesia Fri, 05 May 2023 03:55:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42864 Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights, merupakan hak dasar semua manusia. John Locke, seorang filsuf dari Inggris, mengatakan bahwa HAM adalah hak yang sudah dibawa manusia sejak lahir, melekat pada setiap manusia, sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pengertian Hak Asasi Manusia juga tertera di dalam UUD 1945, hal-hal mengenai HAM tercantum di […]

The post Sejarah HAM di Indonesia, Mulai Dari Kemerdekaan Hingga Era Reformasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights, merupakan hak dasar semua manusia. John Locke, seorang filsuf dari Inggris, mengatakan bahwa HAM adalah hak yang sudah dibawa manusia sejak lahir, melekat pada setiap manusia, sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengertian Hak Asasi Manusia juga tertera di dalam UUD 1945, hal-hal mengenai HAM tercantum di dalam pasal 27 sampai pasal 34. Jenis-jenis HAM yang tertulis di dalam UUD 1945 diantaranya:

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
  • Hak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan, meningkatkan kualitas hidup
  • Hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum
  • Hak untuk mendapatkan upah yang layak dalam hubungan kerja
  • Hak atas status kewarganegaraan
  • Hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya
  • Hak atas kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pemikirian sesuai hati nurani
  • Hak untuk berserikat dan berpendapat

Saat ini di era reformasi, perkembangan HAM di Indonesia semakin cerah dan tertuang di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, sehingga wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan, perlindungan harkat dan matrabat manusia.

Sejarah HAM di Indonesia telah melalui berbagai era, mulai era penjajahan atau sebelum Indonesia merdeka, orde lama, orde baru dan hingga saat ini di era reformasi. Berikut sejarah dan perkembangan HAM di Indonesia.

HAM Sebelum Indonesia Merdeka

Empat puluh tahun sebelum Indonesia merdeka, RA Kartini menuliskan pemikirannya yang menyiratkan tentang HAM dalam surat-suratnya. Kemudian seiring waktu muncul berbagai organisasi pergerakan nasional yang mengusung kebebasan berpikir dan berpendapat.

Budi Utomo yang berdiri di tahun 1908 menjadi awal perubahan yaitu dengan menyuarakan hak untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri. Sarekat Islam (SI) kemudian muncul dan turut serta menyuarakan keinginan untuk bebas dari penindasan, diskriminasi dan kolonialisme.

SI mengangkat HAM sesuai dengan ajaran Islam. Organisasi lain yang ikut berjuang untuk HAM termasuk juga Partai Komunis Indonesia, dengan landasan memperjuangkan hak yang bersifat sosial. Ada juga Partai Nasional Indonesia yang turut memperjuangkan hak merdeka dari penjajah.

Munculnya berbagai organisasi yang menyuarakan HAM sebelum kemerdekaan tentu memunculkan juga perbedaan pendapat dan perdebatan mengenai HAM.

HAM di Era Orde Lama

Setelah proklamasi kemerdekaan di tahun 1945, perjalanan HAM di Indonesia masih jauh dari sempurna meskipun Indonesia telah merdeka. HAM di masa orla dibahas di dalam sidang BPUPKI, tokoh yang berperan penting karena meminta supaya HAM diatur secara luas di dalam UUD 1945 adalah Moh. Hatta dan Moh. Sukiman.

Meskipun pada kenyataannya hanya sedikit nilai HAM yang diatur di dalam UUD 1945, namun HAM tetap diatur secara keseluruhan di dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Beberapa HAM yang diperdebatkan di masa orla antara lain hak untuk merdeka, hak berpolitik dan hak berpendapat di parlemen. Sistem politik di era orla, yaitu sistem liberal dan parlementer turut mempengaruhi perkembangan HAM.

Di era orde lama, perjuangan HAM ditandai dengan munculnya banyak partai politik, kebebasan pers dan pemilihan umum yang dilaksanakan dengan bebas, jujur dan demokrasi. Meskipun partai politik bermunculan dengan ideologinya masing-masing, namun tetap memiliki visi yang sama tentang HAM, terutama sepakat untuk memasukkan HAM ke dalam UUD.

HAM di Era Orde Baru

Di tahun 1965, pemerintahan presiden Soekarno digantikan oleh Jendral Soeharto dan dimulailah masa pemerintahan orde baru. HAM yang belum tuntas di era orde lama justru mengalami kemunduran secara implisit di era orba.

Pemerintahan orba menolak konsep tentang HAM yang diusung oleh pemerintahan orla, dengan alasan HAM adalah pemikiran yang asalnya dari Barat dan bertolak belakang dengan nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia.

Anggapan bahwa HAM berasal dari barat menjadi senjata untuk menyudutkan Indonesia, yang pada saat itu adalah negara berkembang. Padahal rakyat Indonesia sudah mengenal HAM lewat UUD 1945, yang sudah lebih dulu lahir sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Dapat dikatakan bahwa di masa orba, perkembangan HAM justru mengalami kemunduran. Banyak pelanggaran HAM terjadi di era orba, antara lain kebijakan politik yang sifatnya sentralistis dan pemerintah tidak mau menerima perbedaan pendapat Slot88, Slot Thailand, Scatter Hitam.

Beberapa kasus pelanggaran HAM di era orba antara lain peristiwa G30S PKI tahun 1965, peristiwa Tanjung Priok di tahun 1984 dan kasus Kedung Ombo di tahun 1989.

HAM di Era Reformasi

Era reformasi turut membawa pencerahan bagi HAM, pengaturan HAM dikaji ulang tanpa mengubah konsep dasar HAM yang sudah ada di dalam UUD 1945. Era reformasi menghasilkan TAP MPR No. XVII/MPR.1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

HAM di Indonesia pada era reformasi menjadi poin penting di segala aspek, di tahun 2005 pemerintah meratifikasi 2 instrumen penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR) menjadi UU No.11 Tahun 2005 dan Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR) menjadi UU No. 12 Tahun 2005.

The post Sejarah HAM di Indonesia, Mulai Dari Kemerdekaan Hingga Era Reformasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia https://haloedukasi.com/sejarah-perkembangan-hak-asasi-manusia Thu, 13 Apr 2023 03:30:41 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42576 Sebelum terbentuknya United Declaratio of Human Rights, secara historis sebenarnya terdapat beberapa sejarah yang menceritakan mengenai perkembangan hak asasi manusia dari masa ke masa. Magna Charta, Inggris (1215) Magna Charta ini dikeluarkan pada tahun 1215 di Inggris, dan sering disebut sebagai cikal bakal hak asasi manusia, walaupun sebenarnya kurang tepat. Magna Charta sesungguhnya hanya berisi […]

The post Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebelum terbentuknya United Declaratio of Human Rights, secara historis sebenarnya terdapat beberapa sejarah yang menceritakan mengenai perkembangan hak asasi manusia dari masa ke masa.

Magna Charta, Inggris (1215)

Magna Charta ini dikeluarkan pada tahun 1215 di Inggris, dan sering disebut sebagai cikal bakal hak asasi manusia, walaupun sebenarnya kurang tepat. Magna Charta sesungguhnya hanya berisi kompromi antara raja John dengan para bangsawan tentang pembagian kekuasaan, khususya dalam rangka mengurangi kekuasaan raja.

Yang diperjuangkan adalah kepentingan para bangsawan, sekalipun di dalamnya menyangkut beberapa hak dan kebebasan rakyat. Prinsip-prinsip dikemukakan oleh para bangsawan Inggris adalah mengatur mengenai pembatasan kekuasaan raja, sdangkan hak asasi manusia lebih penting daripada kekuasaan raja, dan perlindungan hak-hak warga negara yang selalu didasarkan pada pertimbangan hukum.

Bill of Right (1689)

Bill of Rights lahir sebagai akibat dari Glorious Revolution (revolusi tanpa pertumpahan darah) pada tahun 1688, yang merupakan hasil perjuangan parlemen melawan pemerintahan raja-raja dar Dinasti Stuart dan menundukkan monarki di bawah kekuasaan parlemen Inggris.

Inti dari apa yang terdapat dalam bill of Right ini adalah sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan warganegara menentukan pergantian raja.

Declaration of Indepedence, USA (1776)

Deklarasi kemerdekaan merupakan alasan masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada tahun 1776. Isi dari deklarasi ini sebenarnya diambil dari ajaran John Locke (1632-1704) dan para filsuf Prancis, antara lain Montesquieu 91689-1755), dan JJ. Rousseau (1712-1778).

Perumus deklarasi in adalah Thomas Jefferson, seseorang yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat, yang antara lain berbunyi.

“Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini sudah jelas degan sendirinya : bahawa semua manusia diciptakan sama, bahwa penciptanya telah menganugerahi mereka hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut; bahwa hak-hak ini adalah hak utuk hidup, bebas, dan mengejar kebahagiaan. Bahwa untuk menjamin hak-hak ini, orang mendirikan pemerintahan, yang memperoleh kekuasaannya yang benar berdasarkan persetujuan (kawula) yang di perintahnya, Bahwa kapan saja suatu bentuk pemerintahan merusak tujuan-tujuan ini, rakyat berhak untuk mengubah atau menyingkirkannya.”

Rumusan diatas sebenarnya memiliki kemiripan dengan deklarasi Perancis. Perbedaan adalah dalam deklarasi Amerka tidak disebut istilah Tuhan tetapi teh cretaor, yaitu “all men are created equal and are endowed by their crreator with certain………”

Sedangkan didalam Deklarasi Perancis istilah Tuhan disebut dengan “Supreme Being”. Disamping it, antara Deklarasi kemerdekaan Amerika dan Prancis dengan Magna Charta dan Bill of Right terdapat perbedaan yang fundamental, yaitu bahwa deklarasi Amerika dan Prancis merupakan Coherent Catalogues of Fundamental rights and freedoms yang pertama da disebut dengan istilah “human right”.

Sedangkan Magna Charta dan Bill of Rights merupakan konsesi yang diperoleh raja, sehingga deklarasi tersebut merupakan langkah ertama dalam perkembangan konsep “human right”.

Bill of Right (1791)

Bill of Right merupakan the first formal enumeration and definition of the rights and freedoms of individuals within the state” (yang kemudian dimasukkan dalam konstitusi Amerika Serikat). Secara garis besar Bill of Right USA memuat.

  • Equality before the law
  • Due process of law
  • Freedom from arbitrary arrest and insprisonment
  • Presumption of innocence
  • Fair trial
  • Freedom of assembly, speech, and conscience

Dalam perkembangannya, Bill of Rights ini diamandemen. khususnya pasal 1,4, dan 5 yaitu :

  • Melindungi kebebasan agama, kebebasan pers, kebebasan menyatakan pendapat, hak berserikat.
  • Melindungi individu terhadap penggeledahan dan penangkapan yang tidak beralasan
  • Hak atas proses hukum yang benar

Declaration of teh Right of Man and the Citizen, Prancis (1789)

Deklarasi ini merupakan refleksi dari cta-cita yang mendasari revolusi Perancis dan kemudian dijabarkan dalam konstitusi Republik Perancis 1946 serta diperkuat atau dilengkapi dalam konstitus 4 Oktober 1958. Dalam preambule dicantumkan kata-kata sebagai berikut :

“Le people Francis proclime solennellement son attachment aux droits de l’homme…Qu ils ont ete defines pa la declaration de 1789, cofir mee et complete pa le prembule d la constitution de 1946… (Rakyat Perancis menyatakan dengan khidmat pengakuan atas hak-hak manusia…sebagaimana telah digariskan oleh Deklarasi tahun 1789, yang pernah diperkuat dan dilengkapi oleh Mahkamah Konstitusi 1945….

The post Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>