sejarah lahir pancasila - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/sejarah-lahir-pancasila Tue, 22 Aug 2023 03:20:56 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico sejarah lahir pancasila - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/sejarah-lahir-pancasila 32 32 Sejarah Lahirnya Pancasila Menurut Para Ahli https://haloedukasi.com/sejarah-lahirnya-pancasila-menurut-para-ahli Tue, 22 Aug 2023 03:20:53 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44971 Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh beberapa tokoh Indonesia melalui proses musyawarah yang panjang. Ketika perumusannya terdapat banyak pendapat dari para tokoh-tokoh Indonesia seperti pendapat dari Presiden pertama Indonesia yakni Soekarno. Soekarno turut menyumbangkan gagasannya dalam perumusan pancasila. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pancasila adalah dasar negara serta […]

The post Sejarah Lahirnya Pancasila Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh beberapa tokoh Indonesia melalui proses musyawarah yang panjang. Ketika perumusannya terdapat banyak pendapat dari para tokoh-tokoh Indonesia seperti pendapat dari Presiden pertama Indonesia yakni Soekarno.

Soekarno turut menyumbangkan gagasannya dalam perumusan pancasila. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa Indonesia yang terdiri dari 5 butir sila. Pancasila sendiri berasal dari Bahasa Sanskerta yakni panca dan sila.

Untuk mengenang perumusan Pancasila, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya pancasila. Penetapan tanggal itu disesuaikan dengan momen sidang BPUPKI dalam merumuskan Pancasila. Berikut ini Pancasila menurut para ahli.

1. Mr. Mohamad Yamin

Mr. Mohammad Yamin sendiri merupakan seorang sastrawan, budayawan, politikus, sejarawan, tokoh pergerakan, dan ahli hukum. Menurut Mr. Mohamad Yamin Pancasila merupakan rumusan yang menjelaskan cita-cita dan tujuan perjuangan bangsa Indonesia.

Pancasila adalah di mana sebuah negara menjunjung tinggi keberadaan hak asasi, persatuan, keadilan sosial serta kesatuan bangsa. Bagi dirinya, Pancasila merupakan cerminan dari semangat perjuangan yang harus terus dijaga serta diperjuangkan oleh masyarakat Indonesia.

Ketika perumusan dasar negara, Mr. Mohamad Yamin ikut menyumbangkan pendapatnya. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr Mohamad Yamin mengemukakan pendapatnya mengenai rumusan dasar negara. Ketika sidang BPUPKI yang pertama, Mr Mohamad Yamin mengemukakan 5 rancangan dasar negara yakni sebagai berikut :

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat

Namun, ide yang disampaikannya ketika sidang BPUPKI berbeda dengan 5 rancangan dasar yang ditulisnya ketika itu. Di mana rancangan tersebut meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan Persatuan Indonesia, Rasa Kemanusian Yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan Keadilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam buku yang berjudul Uraian Pancasila terbitan 1977, dijelaskan bahwa pidato yang disampaikan oleh Mohamad Yamin yang isinya mirip dengan butir Pancasila saat ini, tidaklah sama dengan apa yang dikemukakannya ketika Sidang BPUPKI yang pertama.

Isi pidato yang tersebut merupakan draf pembukaan UUD 1945 untuk disampaikan dalam rapat Panitia Sembilan nantinya. Draf tersebut diperintahkan untuk ditulis Mohammad Yamin oleh Ketua Panitia Sembilan yang dalam hal ini adalah Ir. Soekarno.

Berdasarkan teks draf tersebut selama ini beredar pendapat bahwa isi draf tersebut merupakan usulan Moh Yamin terkait rancangan dasar negara. Sementara itu, dalam buku Naskah Persiapan UUD 1945, Moh Yamin hanya mengusulkan 3 butir rancangan dasar negara yakni sebagai berikut.

  • Permusyawaratan
  • Perwakilan
  • Kebijaksanaan

2. Mr. Soepomo

Menurut Mr Soepomo, Indonesia merdeka adalah ketika sebuah negara dapat menyatukan berbagai golongan dan menyatukan berbagai lapisan di masyarakat. Mr Soepomo mengemukakan pendapatnya mengenai gagasan dasar negara pada tanggal 31 Mei 1945. 5 usulan rancangan dasar negara menurut Mr. Soepomo sebagai berikut.

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

Menurut sumber lain, Mr. Soepomo sejatinya tidak mengemukakan terkait rancangan dasar negara. Ia hanya mengemukakan sebuah teori integralistik. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Risalah Sidang BPUPKI dijelaskan bahwa Mr Soepomo mengemukakan teori integralistik sebagai penengan antara teori negara liberal dan komunis.

3. Ir. Soekarno

Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah falsafah hidup bangsa yang terdiri dari 5 sila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurutnya, Pancasila tidak hanya sebatas dasar negara, melainkan pedoman moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain kedua tokoh pergerakan di atas, Ir Soekarno juga ikut mengemukakan pendapatnya mengenai rancangan dasar negara. Rancangan tersebut disampaikan melalui pidatonya dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Mulanya, Ir. Soekarno mengusulkan 5 rancangan dasar negara dengan nama Panca Dharma. Namun, atas saran dari yang lain, 5 rancangan tersebut dinamakan dengan Pancasila.

Adapun rancangan dasar negara menurut Ir Soekarno adalah sebagai berikut.

  • Kebangsaan Indonesia
  • International atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Maha Esa

Menurut Soekarno, Pancasila dapat diringkas menjadi trisila yang meliputi sosionasionalisme, sosiodemokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan. Bahkan menurutnya, trisila dapat diringkas menjadi ekasila yang meliputi Gotong Royong. Pendapat tersebut diutarakannya dengan maksud bahwa apa yang diuslkannya masih dalam satu kesatuaan yang utuh.

4. Dr. Radjiman Wedyodiningrat

Dr Radjiman Wedyodiningrat merupakan sosok yang ditunjuk menjadi ketua BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Menurut Dr. Radjiman Wedyodinigrat, Pancasila adalah hasil rumusan dari nilai-nilai perjuangan serta nilai budaya yang sudah terbentuk sejak ribuan tahun lalu.

Pengertian Pancasila menurut Dr Radjiman ini dilihat dari sudut pandang historis. Menurutnya, Pancasila bukanlah sebuah nilai-nilai baru melainkan nilai-nilai yang sudah ada sejak nusantara ini ada. Nilai-nilai tersebut kemudian membentuk sebuah pedoman atau acuan berperilaku di kehidupan masyarakat.

Diharapkan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bukan hanya bersifat sebagai dokumen formal melainkan dapat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat tercipta sebuah kehidupan yang adil dan beradab.

Saat perumusan Pancasila, Dr. Radjiman selaku ketua BPUPKI menanyakan kepada peserta sidang mengenai dasar negara Indonesia. Kemudian terdapat tiga tokoh yang mengajukan pandangan mengenai dasar negara Indonesia. Namun, ketika itu yang lebih disorot adalah Pancasila yang merupakan pandangan dari Ir. Soekarno.

Ketika itu, Pandangan dari Ir Soekarno mendapatkan respon yang positif dari peserta sidang sehingga Pancasila mulai digadang-gadang menjadi bakal calon rumusan dasar negara. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus dari panitia sembilan yang ketika itu menindaklanjuti pekerjaan BPUPKI untuk merumuskan dasar negara. Pada akhirnya, Pancasila ditetapkan menjadi dasar negara Indonesia.

5. Ali Sastroamidjojo

Ali Sastromiadjojo merupakan seorang diplomat dan ahli hukum terkenal ketika pada masa itu. Pada masa pemerintahan berikutnya, Ali Sastroamidjojo menjadi seorang perdana menteri selama dua periode yang dikenal dengan kabinet Ali Sastroamidjojo 1 dan 2. Pancasila menurut dirinya adalah dasar negara yang memiliki sifat yang tidak kaku sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman.

Pancasila bukanlah nilai-nilai yang bersifat kaku namun nilai yang dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Artinya, Pancasila akan terus relevan sampai kapan pun. Namun, hal tersebut bukan menjadikan Pancasila kehilangan jati dirinya. Esensi Pancasila sejak ditetapkan masih sama bahkan hingga saat ini.

Menurut Ali Sastroamidjojo, Pancasila menjadi landasan bagi pembentukan lembaga-lembaga serta struktur pemerintahan nantinya. Pancasila bukan hanya menjadi pedoman berperilaku bagi masyarakat melainkan juga pembentukan tata negara. Pancasila menjadi landasan pemerintah menjalankan pemerintahan.

Sistem pemerintahan yang terbentuk haruslah berlandaskan dengan nilai-nilai Pancasila. Begitupun ketika menjalankan pemerintahan. Pemerintah harus menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam 5 sila. Namun, sayangnya penerapan kelima sila ini masih jauh dari kata sempurna. Pemerintah masih memiliki banyak tugas yang harus diperbaiki.

The post Sejarah Lahirnya Pancasila Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sejarah Lahirnya Pancasila dari Sisi Yuridis https://haloedukasi.com/sejarah-lahirnya-pancasila-dari-sisi-yuridis Fri, 18 Aug 2023 05:38:37 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44974 Pancasila merupakan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Dalam tatanan kedudukan hukum, Pancasila menjadi dasar negara Republik Indonesia. Namun, di samping itu, Pancasila menjadi segala sumber hukum negara. Di mana segala peraturan hukum harus bersumber pada Pancasila. Secara Yuridis, Pancasila adalah hukum tertinggi yang menjadi nilai dasar, nilai instrumental serta nilai fundamental. Nilai dasar ialah […]

The post Sejarah Lahirnya Pancasila dari Sisi Yuridis appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pancasila merupakan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Dalam tatanan kedudukan hukum, Pancasila menjadi dasar negara Republik Indonesia. Namun, di samping itu, Pancasila menjadi segala sumber hukum negara. Di mana segala peraturan hukum harus bersumber pada Pancasila.

Secara Yuridis, Pancasila adalah hukum tertinggi yang menjadi nilai dasar, nilai instrumental serta nilai fundamental. Nilai dasar ialah nilai yang terkandung atau tertuang dalam sila-sila Pancasila. Sementara itu, nilai fundamental ialah nilai yang tercermin dalam perilaku masyarakat Indonesia dalam pencapain tujuan negara.

Nilai fundamental ialah nilai yang terkandung dalam pasal-pasal yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan Pancasila harus dihayati serta diamalkan dalam berperilaku menjalni kehidupan berbangsa dan bernegara. Eksistensi Pancasila sejatinya telah ada ketika sidang pertama BPUPKI terutama saat pidato yang disampaikan oleh Soekarno.

Di mana dalam pidato tersebut, Soekarno mengenalkan gagasan mengenai Pancasila. Sejak saat itulah, Pancasila dikenal oleh masyarakat. Namun, secara resmi Pancasila ditetapkan pada sidang PPKI yakni 18 Agustus 1945 bertepatan dengan pengesahan konstitusi yang di dalamnya termuat Pancasila.

Pengertian Pancasila dari Sisi Yuridis

Pancasila menurut Ujang Permana dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Pancasila terbitan 2019, dijelaskan bahwa Pancasila berasal dari dua kata dalam Bahasa Sanskerta yakni Pancasyilla. Panca memiliki arti lima, sementara itu syila berarti dasar. Maka dari itu, Pancasila adalah lima dasar.

Sebenarnya Istilah Pancasila berasal dari ajaran Buddha yang berada di India. Di mana di dalam ajaran buddha, terdapat ajaran moral untuk menggapai nirwana, di mana setiap kelompok memiliki kewajiban moral masing-masing. Adapun ajaran moral tersebut meliputi, dasasyilla, saptasyilla dan pancasyilla.

Menurut ajaran agama Buddha, Pancasyilla merupakan sebuah ajaran yang harus dipatuhi seperti larangan untuk membunuh, mengambi barang milik orang lain, melakukan zina, berbohong, dan mabuk-mabukkan. Secara yuridis, Pancasila diartikan sebagai dasar negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar.

Menurut Wawan Fransisco dalam jurnalnya yang berjudul Pancasila sebagai Landasan Hukum di Indonesia, mengatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Secara yuridis, rumusan Pancasila memang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-empat secara berurutan sebagaimana butir-butirnya.

Sejarah Pancasila dari Sisi Yuridis

Proses perumusan Pancasila dimulai dengan sidang BPUPKI yang pertama. Saat itu, Dr. Radjiman selaku ketua BPUPKI memaparkan permasalahan rumusan dasar negara. Kemudian, tiga orang tokoh pergerakan nasional menyampaikan gagasannya yakni Moh Yamin, Soepomo dan Ir Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan mengenai 5 butir rumusan dasar negara. Semula butir-butir tersebut dinamakan dengan Pancadharma yang kemudian diganti menjadi Pancasila. Pergantian nama tersebut berdasarkan saran dari salah seorang ahli bahasa. Dari situlah, nama Pancasila mulai dikenal oleh umum.

Ketika Soekarno menyampaikan sarannya mengenai dasar negara, saran tersebut secara penuh diterima oleh anggota BPUPKI. Hal ini dikarenakan Soekarno menjadi satu-satunya tokoh yang menyampaikan saran secara tegas menggunakan filosfi grondslag.

Maka dari itu, dengan diterimanya gagasan Soekarno secara aklamasi membuat Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 memiliki sifat yang mengikat. Bahkan pidato yang disampaikan oleh Soekarno, menjadi bahan baku perumusan Pancasila secara final pada tanggal 18 Agustus 1945.

Menurut Notonegoro, penetapan Pancasila pada tanggal 1 Juni bukan terletak pada bentuk formalnya seperti urutan Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno dengan Pancasila yang saat ini kita tau. Penetapan tersebut melainkan berdasarkan pada asas serta pengertian yang sama merujuk sebagai falsafah bangsa.

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dari Sisi Yuridis

Pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam Pasal 1 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No 18 Tahun 1998 memiliki sifat deklaratif. Menurut Swasono, TAP MPR No 18 Tahun1998 yang di mana menyebutkan Pancasila sebagai dasar negara sejatinya telah ditumbangkan dengan adanya TAP MPR No 1 Tahun 2003.

Jika ditilik dari sisi historis, ketika Dr Radjiman menanyakan dasar negara dalam sidang BPUPKI, para anggota panitia tidak ada yang bersedia menjawabnya. Hingga pada akhirnya, Soekarno maju menyampaikan pidatonya mengenai gagasan Pancasila. Di mana secara tersirat, Pancasila menjadi saran yang dilayangkan Soekarno sebagai dasar negara .

Ketika Soekarno telah selesai menyampaikan gagasannya, para anggota yang hadir menerima secara penuh gagasan tersebut. Gagasan Soekarno menjadi kesepatakan bersama sehingga lahirlah Pancasila. maka dari itu, secara tidak langsung, pada sidang tersebut telah menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila menurut Swasono adalah perwajahan bangs aIndonesia sehingga jika tidak ada Pancasila, maka Indonesia tidak ada. Begitu pentingnya kedudukan Pancasila dalam negara Indonesia. Selain itu, pernyataan yang disampaikan oleh Mohammad Hatta juga mendukung alasan Pancasila sebagai dasar negara.

Mohammad Hatta mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi atau Pandangan negara yang ditegaskan dalam konstitusi negara dan menjadi dasar politik pemerintah dan negara sehingga keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan negara.

Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar

Pancasila dengan Undang-Undang Dasar merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Terlebih lagi jika menilik pada sejarah lahirnya Pancasila itu sendiri. Sebelum BPUPKI merumuskan kontitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945, BPUPKI terlebih dahulu menetapkan dasar negara yakni Pancasila.

Hubungan antara Pancasila dengan Undang-Undang Dasar yakni secara formal dan material. Secara formal, Pancasila merupakan dasar negara yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Sedangkan Pancasila dalam material adalah norma dasar bernengara yang nantinya menentukan hukum yang akan ditetapkan.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Dasar, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara secara tertulis dan lisan. Pancasila memiliki peranan secara filosofis dalam menentukan muatan-muatan hukum.

Peranan Pancasila dalam menciptakan produk hukum adalah membimbing para pembuat hukum dengan membuat landasan atau dasar-dasar norma hukum sebagaimana yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Landasan norma ini memiliki peranan yang sangat penting dalam menciptakan produk hukum. Tanpa adanya landasan norma yang kokoh, maka hukum akan kehilangan nilai spiritualnya.

Berdasarkan TAP MPR RI No III Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan dijelaskan bahwa Pancasila menjadi sumber hukum mendasar dalam Republik Indonesia. Sumber hukum merupakan sumber yang dijadikan rujukan dalam pembuatan perundang-undangan.

Maka dari itu, ketika membuat perundang-undangan harus mengacu pada butir Pancasila. Meskipun, dalam kedudukannya Undang-Undang Dasar menjadi sumber hukum tertinggi, namun di dalam perumusannya memuat nilai-nilai Pancasila. Adapun urutan perundang-undangan negara Indonesia menurut MPR adalah sebagai berikut.

1) Undang Undang Dasar 1945
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3) Undang-Undang
4) Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)
5) Peraturan pemerintah
6) Keputusan Presiden
7) Peraturan Daerah

Polemik Keputusan Presiden Terkait Lahirnya Pancasila

Keputusan Presiden No 24 Tahun 2016 mengenai lahirnya Pancasila menuai banyak polemik. Berdasarkan Keputusan tersebut, Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tahun 2017. Sejak saat itu, 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila dan hari libur nasional.

Namun, keputusan tersebut rupanya banyak menimbulkan perdebatan karena sebagian menganggap bahwa hari lahirnya Pancasila jatuh pada tanggal 18 Agustus 1945 sesuai dengan penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI.

Pada masa orde lama memang tidak ada perayaan hari lahirnya Pancasila. Presiden sendiri lebih merayakan hari kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober. Namun, setelah melalui banyak diskusi, akhirnya Presiden memperbolehkan rakyatnya untuk merayakan tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Pada masa ini belum ditetapkan secara resmi, baru pada era Jokowi ditetapkan hal tersebut.

Jika dilihat dari sisi yuridis, kedudukan Pancasila bukan berada di dalam Undang-Undang Dasar melainkan di atas kedudukan Pancasila tidak sejajar dengan Undang-Undang Dasar apalagi menjadi sub bagian dari Undang-Undang Dasar.

Sementara itu, Pancasila yang tertuang dalam alinea keempat UUD adalah rumusan dari butir-butir Pancasila. Sedangkan pengertian pada falsafah dasar merujuk pada apa yang disampaikan Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945.

Pandangan di atas ini merujuk pada Teori yang dikemukakan oleh Kalsen, di mana sebuah norma hukum itu berjenjang atau memiliki lapisan. Norma hukum yang lebih rendah akan merujuk pada norma hukum yang lebih tinggi sementara norma hukum yang lebih tinggi merujuk pada norma hukum yang mendasar atau grundnorm.

Dalam hal ini, Pancasila merupakan grundnorm yang ditetapkan oleh pembentuk negara yang menjadi representasi rakyat. Maka dari itu, grundnorm tidak akan berubah dan bersifat tetap. Maka dari itu, ketika kita mengatakan bahwa kedudukan Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD, hal itu tidak sejalan dengan konsep grundnorm.

Sebab, di mana pembukaan UUD sempat beberapa kali mengalami perubahan karena Indonesia pernah mengalami pergantian UUD seperti UUD RIS 1949 dan UUDS 1950. Hal ini tentunya berlainan dengan konsep grundnorm yang bersifat tetap dan tidak berubah.

Maka dari itu, Pancasila berdasarkan sejarah hanya ada satu yakni Pancasila yang lahir sejak dikemukakan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian berkembang menjadi Jakarta Charter pada tanggal 22 Agustus hingga akhirnya ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Pancasila sebagai sebuah ideologi yang bersifat dinamis berkembang sesuai dengan zamannya. Namun, esensi Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa tidak tergantikan. Oleh sebab itu, penetapan hari lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni tidaklah menyalahi aturan. Sebab, Pancasila yang dimaksud ialah Pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno dalam pidatonya pada sidang BPUPKI.

The post Sejarah Lahirnya Pancasila dari Sisi Yuridis appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>