sewa guna usaha - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/sewa-guna-usaha Wed, 21 Sep 2022 05:07:53 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico sewa guna usaha - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/sewa-guna-usaha 32 32 5 Pengertian Leasing Menurut Para Ahli dan Kelebihannya https://haloedukasi.com/pengertian-leasing-menurut-para-ahli Mon, 19 Sep 2022 07:43:01 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38739 Pengertian leasing secara umum adalah salah satu bentuk aktivitas transaksi pembayaran barang modal atau alat berupa hak opsi maupun tanpa hak opsi yang dimanfaatkan oleh para nasabah dalam tempo yang telah ditentukan. Pembayaran tersebut dalam dilakukan dengan cara diangsur maupun dicicil. Berikut pengertian leading menurut beberapa ahli. 1. Menurut Kieso Lease atau sewa guna usaha […]

The post 5 Pengertian Leasing Menurut Para Ahli dan Kelebihannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian leasing secara umum adalah salah satu bentuk aktivitas transaksi pembayaran barang modal atau alat berupa hak opsi maupun tanpa hak opsi yang dimanfaatkan oleh para nasabah dalam tempo yang telah ditentukan.

Pembayaran tersebut dalam dilakukan dengan cara diangsur maupun dicicil. Berikut pengertian leading menurut beberapa ahli.

1. Menurut Kieso

Lease atau sewa guna usaha merupakan suatu perjanjian yang bersifat kontraktual antara lessor dan lessee. Lessor merupakan pihak yang menyewakan sedangkan lessee merupakan pihak yang menyewa,

Properti yang digunakan adalah properti yang dimiliki oleh lessor kemudian diberikan kepada lesse untuk digunakan dalam suatu aktivitas. Properti tersebut digunakan dalam jangka waktu yang telah disepakati sebagai ganti pembayaran uang sewa yang dibayar secara periodik.

2. Menurut Stice

Lease atau sewa guna usaha merupakan sebuah kontrak antara pemilik properti dengan penyewa properti. Kontrak tersebut merincikan beberapa persyaratan dalam mentransfer hal penggunaan properti antara dua aktor.

Terdapat beberapa keuntungan bagi lessee atau penyewa properti dalam pembelian. Lessee dapat menghindari resiko kepemilikan dan fleksibel karena perusahaan dapat dengan mudah mengganti aktiva untuk menanggapi perubahan bisnis. 

3. Equipment Leasing Association

Equipment Leasing Association mendefinisikan leading sebagai suatu perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewakan suatu barang modal tertentu yang sudah ditentukan oleh lessee. 

Lessee merupakan pengguna yang membayar uang sewa sesuai dengan yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan lessor merupakan pihak yang memegang hak kepemilikan barang modal.

4. Menurut Salim H.S

Leasing menurut Salim H.S merujuk pada kontrak sewa antara lessee dan lessor. Lessee merupakan pihak yang menerima barang hasil produksi sekaligus membayar uang sewa sesuai kesepakatan bersama dengan pilihan memperpanjang atau membeli sewa.

Sedangkan Lessor merupakan pihak yang menyewakan barang produksi dan menerima uang sewa dari lessee.

5. Menurut R. Subekti

R. Subekti mendefinisikan leasing sebagai suatu bentuk perjanjian yang dilakukan antar perusahaan. Lessor disebut sebagai perusahaan leasing yang akan menyewakan peralatan perusahaan seperti mesin dan properti lain kepada lessee dalam jangka waktu tertentu.

Ciri-Ciri Leasing

Berikut ciri-ciri leasing yang perlu diketahui, antara lain:

  • Terdapat jangka tempo tertentu untuk sewa dan periode pembayaran cicilan.
  • Hak milik atas properti yang disewakan tetap berada pada pihak pemberi leasing.
  • Objek leasing berupa benda modal yang benar-benar dibutuhkan nasabah atau pengusaha untuk menjalankan bisnis.
  • Terdapat nominal cicilan yang besarnya telah disepakati bersama.

Unsur-Unsur Leasing

Berikut beberapa unsur yang terdapat dalam leading, antara lain:

  1. Lessor merupakan pihak yang menyediakan barang-barang modal untuk lessee. Lessor juga merupakan perusahan pembiayaan yang mendapat izin dari Departemen Keuangan.
  2. Lessee merupakan pihak yang mendapatkan pembiayaan dari lessor atau pihak-pihak yang membutuhkan atau memakai barang-barang modal. Lessee sering disebut sebagai pihak penyewa.
  3. Objek leasing merupakan barang, modal, ataupun properti yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi hingga teknologi menengah untuk keperluan kantor.
  4. Pembayaran uang sewa merupakan kewajiban lessee kepada lessor secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali.
  5. Nilai sisa atau residual value sudah ditentukan sebelum kontrak dimulai.
  6. Terdapat dua opsi bagi lessee pada akhir masa leasing, yakni membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor.
  7. Lease term merupakan suatu periode perjanjian leasing.

Kelebihan Leasing

Kehadiran leasing akan mempermudah pihak perusahaan untuk memperoleh barang keperluan bisnis. Berikut beberapa kelebihan leasing, diantaranya:

1. Bersifat Fleksibel

Leasing memiliki kerangka struktur yang dapat disesuaikan dengan keperluan lessee sehingga tempo dan nominal yang harus dibayarkan dapat sesuai dengan kondisi keuangan nasabah.

2. Tidak Membutuhkan Jaminan

Leasing tidak membutuhkan jaminan namun terdapat hak kepemilikan yang sah dan sesuai dengan aktiva sebagai gantinya dapat dijadikan jaminan. 

3. Capital Saving

Nasabah akan diberikan anggaran sebanyak 100% oleh lembaga leasing. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan dan tujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. 

Oleh karena itu nasabah harus memiliki komitmen yang tinggi dan bertanggung jawab penuh atas anggaran yang telah diberikan.

4. Pelayanan Cepat

Leasing memiliki pelayanan yang cepat mulai dari sistem pengajuan hingga realisasi. Biasanya prosedur pembiayaan akan membutuhkan waktu yang relatif cepat sehingga perusahaan dapat lebih produktif dan meningkatkan efisiensi waktu.

5. Terhindar dari Inflasi

Leasing terhindar dari inflasi sebab transaksi pembayaran dilaksanakan sesuai dengan satuan keuangan yang telah disepakati antara lessor dan lessee. Jadi, meskipun terdapat inflasi produk yang digunakan untuk leasing akan tetap sama biayanya dengan yang telah disepakati di awal kontrak.

6. Dilindungi Oleh Hukum

Baik lessor maupun lessee akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang telah disepakati. Peraturan tersebut tidak dapat dibatalkan meskipun tengah menghadapi masalah keuangan yang sulit.

7. Mudah Memperoleh Aktiva

Bagi perusahaan yang ingin melakukan pembaharuan untuk meningkatkan produktivitas namun kesulitan dalam pendanaan maka leasing menjadi pilihan yang tepat sebagai penyelesaian masalah tersebut.

The post 5 Pengertian Leasing Menurut Para Ahli dan Kelebihannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sewa Guna Usaha: Pengertian – Tujuan dan Jenisnya https://haloedukasi.com/sewa-guna-usaha Mon, 30 Nov 2020 02:06:42 +0000 https://haloedukasi.com/?p=15986 Dalam memenuhi kebutuhannya, masyarakat telah dihadapkan dengan berbagai produk dan layanan jasa keuangan. Salah satunya adalah sewa guna usaha. Banyak masyarakat yang kini memanfaatkan sewa guna usaha untuk solusi pembiayaan pada kehidupan finansial. Namun tahukah Anda apa itu sewa guna usaha? Mari simak penjelasan berikut. Pengertian Sewa Guna Usaha Pengertian Menurut KBBI Menurut KBBI, sewa […]

The post Sewa Guna Usaha: Pengertian – Tujuan dan Jenisnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam memenuhi kebutuhannya, masyarakat telah dihadapkan dengan berbagai produk dan layanan jasa keuangan. Salah satunya adalah sewa guna usaha.

Banyak masyarakat yang kini memanfaatkan sewa guna usaha untuk solusi pembiayaan pada kehidupan finansial. Namun tahukah Anda apa itu sewa guna usaha? Mari simak penjelasan berikut.

Pengertian Sewa Guna Usaha

Pengertian Menurut KBBI

Menurut KBBI, sewa guna usaha adalah bentuk kegiatan pembiayaan berupa barang modal diikuti dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang akan digunakan oleh penerima dalam jangka waktu tertentu.

Pengertian Secara Umum

Secara umum, sewa guna usaha merupakan suatu pembiayaan yang berupa peralatan atau barang modal guna untuk mendukung proses produksi dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Marpaung (1985) mendefisinikan sewa guna usaha adalah kegiatan penyweaan barang modal dan kebutuhan alat produksi yang dibayar atas nilai penyusutan objek modal dan biaya-biaya lainnya dalam jangka waktu menengah atau jangka waktu panjang secara berskala.
  • Soekadi (1986) menyatakan bahwa sewa guna usaha adalah sewa-menyewa objek modal dengan sistem pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian bersama hak yang akan dipilih penyewa.
  • Anwari (1987) mengartikan sewa guna usaha adalah salah satu pilihan bagi pemiliki bisnis sebagai sumber dana untuk mendapatkan barang modal dengan pembayaran secara berskala pada dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
  • Kieso (2005) menjabarkan bahwa sewa guna usaha adalah sebuah kesepakatan antara dua pihak, yaitu dari penyewa kepada penerina sewa untuk menggunakan properti tertentu dengan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
  • Stice Skousen (2009) menjelaskan sewa guna usaha adalah kontrak yang memuat hak penggunaan barang modal yang akan dialihkan kepada pihak terkait untuk sementara waktu dengan pembayaran secara berskala.

Istilah dalam Sewa Guna Usaha

  • Lease : sebuah kontrak didalam sewa guna usaha atas penggunaan barang modal antara pihak lessee dan lessor.
  • Lessee : pihak yang menggunakan dan menerima pembiyaan berupa barang modal, baik perorangan, kelompok, maupun perusahaan.
  • Lessor : pihak yang akan meberikan pembiayaan atau memiliki barang modal.
  • Lease Term : jangka waktu yang dibutuhkan dalam pembayaran sewa guna usaha.
  • Residual Value : nilai aset yang diperkirakan dapat terealisasikan pada saat mendekati akhir jatuh tempo.

Karakteristik Sewa Guna Usaha

  • Terdapat dua pihak yang terilibat, yaitu lessor dan lessee.
  • Pembiayaan untuk kegiatan bisnis.
  • Penyediaan barang modal seperti peralatan produksi dan kantor.
  • Sistem pembayaran secara berskala.
  • Terdapat nilai sisa atau sebagai bunga pembayaran sesuai kesepakatan.
  • Mempunyai hak milik penggunaan.

Tujuan Sewa Guna Usaha

  • Untuk memberikan pembiayaan dalam hal persewaan peralatan produksi atau barang modal tertentu bagi yang membutuhkan.
  • Untuk memudahkan masyarakat khususnya pengusaha atau pemiliki usaha dalam mendapatkan barang modal.
  • Untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat atas peralatan dan barang modal yang disewa.

Manfaat Sewa Guna Usaha

  • Menghemat dana seperti modal serta arus kas (cash flow) perusahaan karena tidak mengeluarkan biaya lebih untuk membeli peralatan produksi.
  • Mengembangkan usaha atau bisnis dengan waktu yang terbilang cepat.
  • Memberikan kemudahan dalam pembiyaan suatu kegiatan atau proyek dengan skala besar.
  • Memberikan keuntungan saat terjadi inflasi karena tidak akan mempengaruhi nilai rill yang harus dibayarkan.

Dasar Hukum Sewa Guna Usaha

  • Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1338.
  • SK Menteri Keuangan No. 650/MK/IV/5/1974 Tentang Ketentuan Pajak Sewa Guna Usaha dan Bea Materai.
  • SK Menteri Dagang No. 32/M/SK/1974 Tentang Perjanjian Sewa Guna Usaha.

Jenis Sewa Guna Usaha

Capital Lease

Merupakan jenis sewa guna usaha yang dapat memilih sendiri peralatan produksi yang diperlukan atau barang modal yang dibutuhkan sesuai kriteria yang diinginkan. Selain itu jenis ini juga melakukan negoisasi secara langsung mengenai persyaratan dan perjanjiannya.

Operating Lease

Merupakan jenis sewa guna usaha yang pembayarannya hanya sebatas beban sewa saja. Hal tersebut dikarenakan barang modal yang diterima merupakan hasil pembelian dari pihak lessor, sehingga untuk biaya lain-lain akan ditanggung oleh lessor itu sendiri.

Sales Type Lease

Merupakan jenis sewa guna usaha yang menyediakan peralatan atau barang modal hasil dari produksi perusahaan lessor itu sendiri. Maka dalam jenis ini terdapat dua penghasilan yang terakui yaitu pendapatan penjualan dan pendapatan atas bunga dari sewa guna usaha (leasing).

Laverage Lease

Merupakan jenis sewa guna usaha yang tidak hanya melibatkan pihak lessor dan lessee namun juga melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut sering disebut credit provider. Sehingga lessor hanya menanggung biaya 20%-40% saja, kemudian untuk sisanya akan ditanggung oleh credit provider terkait.

Cross Border Lease

Merupakan jenis sewa guna usaha yang dilakukan dengan melibatkan dua negara. Dengan kata lain, sewa guna usaha ini tidak hanya dilakukan didalam negeri namun juga dapat dipertukarkan pada negara lain. Biasanya barang modal pada jenis sewa guna usaha (leasing) ini memiliki nilai aset yang tinggi seperti pesawat terbang dan senjata nuklir.

Mekanisme Sewa Guna Usaha

  • Setiap pihak yang ingin mengajukan sewa guna usaha, harus langsung menghubungi lessor secara langsung atau tidak langsung seperti dengan cara tertulis.
  • Pihak lessor akan melakukan memeriksa permohonan tersebut dan menganalisis baik tidaknya lessor sesuai dengan kriteria yang telah dipatok.
  • Selanjutnya apabila telah lolos, maka lessor akan meminta lessee untuk mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung seperti kartu identitas, laporan neraca keuangan dan lain-lain.
  • Setelah kelengkapan dokumen telah terpenuhi, maka pihak lessor dan lessee akan membuat perjanjian atau kontrak mengani hak serta kewajiban masing-masing.
  • Kemudian pihak lessor akan meneliti kelayakan permohonan pihak lessee, sedangkan pihak lessee akan memeriksa barang modal yang dibutuhkan.

Kelebihan dan Kekurangan Sewa Guna Usaha

  • Kelebihan Sewa Guna Usaha
    • Kontra lebih fleksibel, karna dapat menyesuaian keadaan keuangan lessee.
    • Pembayaran atau transaksi awal terbilang relatif rendah.
    • Alternatif pembiayaan yang dapat diurus dengan mudah.
  • Kekurangan Sewa Guna Usaha
    • Beresiko akan mengeluarkan biaya tinggi, apabila nilai barang modal bernilai tinggi.
    • Terikat dengan perjanjian atau kontrak.
    • Menurunnya kualitas barang modal setelah digunakan oleh lessee yang kurang bertanggung jawab.

Perbedaan Sewa Guna Usaha dengan Kredit

KeteranganSewa Guna Usaha Kredit
PembayaranAkhir perjanjian atau saat jatuh tempo dan biaya pemeliharaan setiap bulan.Secara berangsur (setiap bulan/tahun).
Status KepemilikanPeminjam atau penyewa.Menjadi hak milik sediri.
JaminanTidak memerlukan atau meninggalkan jaminan tertentu.Memerlukan atau meninggalkan jaminan tertentu.

Contoh Studi Kasus Perusahaan Sewa Guna Usaha di Indonesia

Suatu hari Bapak Siwon ingin memerlukan peralatan modal produksi selama 3 tahun dengan pembayaran Rp. 3.000.000,00 setiap bulannya selama penyewaan. Dalam perjanjian kontrak sewa guna usaha yang dimiliki Bapak Siwon selain pembayaran pokok juga mengandung biaya eksekutori Rp. 500.000,00 per bulan untuk pemeliharaan peralatan produksi tersebut. Disisi lain, pihak lessor memberikan jaminan bahwa pada akhir tahun ke-3 nilai residu bagi Bapak Siwon sebesar Rp. 10.000.0000,00.

Pembahasan:

  • Pembayaran sewa guna usaha (tanpa biaya eksekutori) = [(Rp. 3000.000,00 – Rp. 500.000,00) x (12 bulan x 3)] x (Rp. 3000.000,00 x 3 tahun) = Rp. 180.000.000,00
  • Pembayaran minimum awal sewa guna usaha (diikuti dengan nilai residu) = (Rp. 3000.000,00 x 3 tahun) + Rp. 10.000.000,00 = Rp. 100.000.000,00

Jadi, Bapak Siwon akan membayar penyewaan pada jatuh tempo di akhir tahun ke-3 sebesar Rp. 180.000.000,00 dengan minimum pembayaran awal sebesar Rp. 100.000.000,00.

Contoh Perusahaan Sewa Guna Usaha di Indonesia

  • PT. Kriya Mandiri
  • PT. BCA Finance
  • PT. Oto Multi Arta
  • PT. Summit Oto Finance
  • PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
  • PT. Federal International Finance

The post Sewa Guna Usaha: Pengertian – Tujuan dan Jenisnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>