sumber hukum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/sumber-hukum Tue, 31 Oct 2023 07:01:13 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico sumber hukum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/sumber-hukum 32 32 9 Sumber Hukum Perdata di Indonesia https://haloedukasi.com/sumber-hukum-perdata-di-indonesia Mon, 23 Oct 2023 05:01:47 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46225 Hukum perdata adalah bagian dari hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau pihak swasta dalam masyarakat serta termasuk peraturan tentang perjanjian, hak milik, tanggung jawab, warisan, dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan hubungan pribadi dan kepentingan individu. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam kehidupan […]

The post 9 Sumber Hukum Perdata di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>

Hukum perdata adalah bagian dari hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau pihak swasta dalam masyarakat serta termasuk peraturan tentang perjanjian, hak milik, tanggung jawab, warisan, dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan hubungan pribadi dan kepentingan individu.

Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam kehidupan sehari-hari, termasuk perjanjian, hak kepemilikan, tanggung jawab, serta segala perbuatan yang melibatkan orang perorangan.

Hukum perdata di Indonesia

Di Indonesia, hukum perdata mengacu pada peraturan hukum yang berlaku dalam sistem hukum sipil. Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku sejak masa penjajahan Belanda dan kemudian mengalami beberapa perubahan dan revisi.

Hukum Perdata Indonesia mengatur perjanjian, hak kepemilikan, tanggung jawab, warisan, dan berbagai aspek hukum lain yang berkaitan dengan individu dan hubungan mereka dalam masyarakat. Sumber hukum perdata tidak hanya satu, melainkan berasal dari beberapa sumber yang dapat dibedakan menjadi tertulis dan tidak tertulis (biasa disebut hukum kebiasaan).

Sumber hukum perdata tertulis adalah hukum yang diatur dalam peraturan-peraturan tertulis, sedangkan sumber hukum perdata tidak tertulis berkaitan dengan praktik dan kebiasaan yang diterima dalam masyarakat.

9 Sumber hukum perdata tertulis di Indonesia mencakup berbagai peraturan hukum, antara lain sebagai berikut.

1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)

Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) adalah serangkaian ketentuan umum dalam hukum perdata yang berasal dari masa kolonial Belanda yang menjadi bagian dari hukum perdata di Indonesia. AB pertama kali diperkenalkan pada tahun 1838 dan kemudian mengalami beberapa revisi serta merupakan bagian dari sistem hukum kolonial Belanda yang kemudian diwariskan ke Indonesia.

Prinsip asas concordantie digunakan untuk mengintegrasikan ketentuan-ketentuan AB ke dalam sistem hukum Indonesia. Hal itu mengharuskan keselarasan antara hukum yang diberlakukan di Indonesia dengan ketentuan dalam AB.

Meskipun AB memiliki pengaruh bersejarah dalam pembentukan hukum perdata di Indonesia, sebagian besar ketentuan AB kini telah digantikan oleh peraturan-peraturan hukum yang lebih modern. Namun, prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam AB masih memberikan kerangka kerja untuk pemahaman dasar hukum perdata di Indonesia.

2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Burgelik Wetboek (BW), atau yang sering disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebuah kode hukum yang mengatur berbagai aspek hukum perdata di Indonesia. BW awalnya merupakan produk hukum dari masa penjajahan Belanda yang diberlakukan di Hindia Belanda.

Setelah kemerdekaan Indonesia, sebagian besar ketentuan dalam BW tetap berlaku sebagai hukum perdata nasional. BW mengatur berbagai hal terkait dengan hukum perdata, termasuk perjanjian, hak kepemilikan, kewarisan, tanggung jawab, dan berbagai aspek hukum perdata lainnya.

Kitab itu merupakan sumber utama dalam memahami hukum perdata di Indonesia. Meskipun BW telah mengalami beberapa revisi dan perubahan sejak kemerdekaan Indonesia, banyak prinsip dan ketentuan dasar masih tetap berlaku dalam hukum perdata di Indonesia, selain itu juga memiliki pengaruh yang kuat dalam pembentukan sistem hukum perdata di negara ini.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel (WvK)

WvK juga berasal dari masa penjajahan Belanda dan merupakan produk hukum yang berlaku di Hindia Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, sejumlah ketentuan WvK masih berlaku dan mengatur bidang hukum dagang.

WvK mengatur berbagai aspek hukum yang terkait dengan kegiatan dagang, termasuk perjanjian dagang, perusahaan dagang, surat-surat berharga, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan. Tujuan utama dari WvK adalah memberikan kerangka hukum yang jelas dan konsisten untuk mengatur kegiatan bisnis dan perdagangan di Indonesia.

Serta melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis. WvK juga terdiri dari beberapa buku yang mengatur aspek-aspek tertentu dari hukum dagang. Buku tersebut dibagi menjadi pasal-pasal yang menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan kata lain, WvK adalah dokumen hukum yang memainkan peran penting dalam mengatur aktivitas perdagangan di Indonesia dan memberikan dasar hukum yang diperlukan bagi pelaku bisnis dan pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan perdagangan dan bisnis.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Undang-Undang Pokok Agraria diberlakukan pada tahun 1960 dan menggantikan Buku II KUHP yang sebelumnya mengatur masalah hak atas tanah. UU ini bertujuan untuk mengatur hak-hak dan kewajiban yang berkaitan dengan tanah, serta untuk memperjelas kepemilikan, penggunaan, dan peralihan hak atas tanah.

UU Pokok Agraria mengatur berbagai aspek hukum pertanahan, termasuk pendaftaran tanah, pemilikan tanah, hak-hak atas tanah, hak guna usaha, dan hak sewa, serta masalah-masalah agraria lainnya. Seiring berjalannya waktu, UU Pokok Agraria telah mengalami beberapa perubahan.

Dan juga pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan dalam hukum pertanahan dan kebutuhan masyarakat. Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) memiliki peran kunci dalam mengatur masalah pertanahan dan agraria di Indonesia.

5. UU Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang bersambung dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur semua aspek perkawinan di Indonesia, termasuk persyaratan, prosedur, hak, kewajiban, pembatalan, dan perceraian perkawinan.

UU ini bertujuan untuk mengatur perkawinan dalam kerangka hukum yang jelas dan merinci segala aspek yang terkait, termasuk persyaratan, prosedur, hak, kewajiban, pembatalan, dan perceraian perkawinan. Dalam perkawinan, terdapat pihak suami, istri, dan otoritas yang mengawasi perkawinan, seperti Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.

UU tersebut juga merinci hak dan kewajiban suami dan istri dalam perkawinan, serta mengatur masalah seperti harta bersama, nafkah, dan kewajiban terhadap anak. Undang-Undang Perkawinan memiliki peran penting dalam mengatur dan melindungi hak dan kewajiban suami dan istri.

Serta menetapkan prosedur perkawinan dan perceraian di Indonesia. Ini juga mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur perkawinan dalam masyarakat Muslim di Indonesia.

6. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terhadap Tanah dan Benda yang Berkaitan dengan Tanah mengatur tentang hak tanggungan yang terkait dengan properti tanah dan benda yang terhubung dengan tanah.

Hal tersebut memungkinkan seseorang untuk memberikan hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban tertentu, seperti pinjaman. Jika pihak yang memberikan hak tanggungan gagal memenuhi kewajibannya, pihak yang berhak atas hak tanggungan dapat menjual tanah tersebut untuk memenuhi kewajiban yang belum dipenuhi.

UU tersebut mengatur persyaratan, pencatatan, pelaksanaan, dan pengaturan penggunaan hak tanggungan dalam konteks properti tanah di Indonesia.

7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

UU jaminan fidusia bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi praktik jaminan fidusia, sehingga kreditur dapat mengamankan hak mereka terhadap benda bergerak yang dijaminkan oleh peminjam. Dalam jaminan fidusia, terdapat pihak kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) dan pihak debitur (peminjam).

Selain itu, terdapat pihak penerima fidusia yang bertugas menyelenggarakan jaminan fidusia dan mengatur proses penjualan benda jaminaan jika debitur gagal memenuhi kewajiban. Jaminan fidusia dapat diberikan atas benda bergerak yang dapat diidentifikasi secara khusus, seperti kendaraan bermotor, peralatan industri, atau inventaris bisnis.

Undang-Undang jaminan fidusia memiliki peran penting dalam memfasilitasi transaksi keuangan dan bisnis di Indonesia dengan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk jaminan fidusia. Ini membantu melindungi hak kreditur dan memungkinkan peminjam untuk mendapatkan akses lebih baik ke sumber pembiayaan.

8. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan

Undang-Undang LPS adalah instrumen penting dalam menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan dalam situasi krisis. Ini memastikan bahwa sistem perbankan tetap berfungsi dengan baik dan dipercayai oleh masyarakat.

UU LPS bertujuan untuk melindungi dan menjamin simpanan nasabah perbankan, sehingga menciptakan stabilitas dan kepercayaan dalam sistem perbankan Indonesia. LPS berperan dalam penanganan krisis perbankan dengan memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah jika bank mengalami kesulitan keuangan atau kolaps.

LPS memperoleh dana dari iuran yang dibayarkan oleh bank-bank yang menjadi pesertanya. Dana tersebut digunakan untuk membayar klaim jaminan simpanan nasabah dalam situasi krisis. Apabila bank mengalami kegagalan, LPS akan ikut serta dalam proses penanganan bank gagal, termasuk dalam pemilihan pemegang saham baru atau penjualan aset bank yang mengalami masalah.

9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi hukum islam adalah peraturan yang memberikan dasar untuk mengkodifikasi hukum Islam dalam bentuk yang komprehensif. Inpres ini bertujuan untuk menyusun dan merinci hukum-hukum Islam yang berlaku di Indonesia dalam satu kompilasi hukum yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kompilasi hukum islam tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan Islam, termasuk pernikahan, warisan, dan masalah hukum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan konsisten dalam menerapkan hukum Islam di Indonesia serta memfasilitasi penggunaan hukum Islam dalam konteks hukum nasional.

Sumber-sumber hukum tertulis tersebut membentuk dasar hukum perdata di Indonesia. Namun, perlu pahami bahwa hukum perdata tidak hanya berdasarkan peraturan tertulis, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh hukum adat dan praktik yang berlaku dalam masyarakat, yang merupakan sumber hukum tidak tertulis.

The post 9 Sumber Hukum Perdata di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Sumber Hukum Kontrak https://haloedukasi.com/sumber-hukum-kontrak Tue, 26 Jan 2021 08:53:09 +0000 https://haloedukasi.com/?p=20141 Pada dasarnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sumber hukum formiil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formiil adalah tempat memperoleh kekuatan hukum, misalnya undang-undang , yurisprudensi dan lain sebagainya. Sementara sumber hukum materiil adalah tempat dimana materi hukum itu diambil, misalnya menyangkut tentang situasi politik, sosial ekonomi, tradisi dan lain sebagainya. Sumber […]

The post 5 Sumber Hukum Kontrak appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada dasarnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sumber hukum formiil dan sumber hukum materiil.

Sumber hukum formiil adalah tempat memperoleh kekuatan hukum, misalnya undang-undang , yurisprudensi dan lain sebagainya.

Sementara sumber hukum materiil adalah tempat dimana materi hukum itu diambil, misalnya menyangkut tentang situasi politik, sosial ekonomi, tradisi dan lain sebagainya.

Sumber hukum kontrak biasanya berasal dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah setempat. Adapun sumber hukum tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW): Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) didasarkan pada asas konkordansi yang berarti hukum yang berlaku di suatu negara (Belanda) diberlakukan di negara jajahannya (Indonesia). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan suatu ketentuan yang berasal dari pemerintah Hindia Belanda yang telah diundangkan dalam Maklumat tanggal 30 April 1847, Stb. 1847, Nomor 23 sedangkan di Indonesia diumumkan dalam Stb. 1848. Dalam KUH Perdata, hukum kontrak diatur dalam Buku III tentang perikatan.
  2. Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Dalam undang-undang ini mengatur tentang ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum kontrak
  3. Algeme Bepalingen van Wetgeving (AB): AB merupakan hukum yang berisi ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia-Belanda yang diberlakukan di Indonesia. AB diatur dalam Stb. 1847 Nomor 23 dan diumumkan secara resmi pada tanggal 30 April 1847 yang terdiri dari 37 pasal.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional.  Adapun hal-hal yang diatur dalam hukum ini adalah pembuatan perjanjian, pengesahan perjanjian, pemberlakuan serta pengakhiran dari perjanjian internasional
  4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, tata cara penanganan perkara dan sanksi.

The post 5 Sumber Hukum Kontrak appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum: Pengertian, Tujuan dan Sumbernya https://haloedukasi.com/hukum https://haloedukasi.com/hukum#respond Fri, 25 Dec 2020 09:01:03 +0000 https://haloedukasi.com/?p=17713 Pengertian Hukum Dalam kehidupan sosial, masyarakat tentunya membutuhkan hukum untuk mengatur berbagai kegiatan agar terbentuk suatu tatanan masyarakat yang tertib dan aman. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Pernyataan ini menegaskan bahwa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara “hukum” menjadi suatu keharusan. Lantas, apa sebenarnya pengertian hukum? Berikut […]

The post Hukum: Pengertian, Tujuan dan Sumbernya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian Hukum

Dalam kehidupan sosial, masyarakat tentunya membutuhkan hukum untuk mengatur berbagai kegiatan agar terbentuk suatu tatanan masyarakat yang tertib dan aman.

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Pernyataan ini menegaskan bahwa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara “hukum” menjadi suatu keharusan.

Lantas, apa sebenarnya pengertian hukum? Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli:

  • Leon Duguit

“Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”

  • Immanuel Kant

“Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”

  • Utrecht

“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.”

  • Plato

“Hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.”

  • Aristoteles

“Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat dan harus dipatuhi. Jika tidak mematuhi hukum maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut.”

Dari pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh pemerintah dan bersifat memaksa yang apabila terjadi suatu pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi yang tegas.

Tujuan Hukum

Ada 3 tujuan hukum, yaitu:

  • Keadilan

Keadilan itu merupakan sebuah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Salah satu asas dalam hukum yang mencerminkan keadilan yaitu asas equality before the law. Asas ini menyatakan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.

Definisi keadilan merupakan suatu nilai yang digunakan untuk menciptakan keseimbangan antar manusia dan apabila terjadi pelanggaran terhadap keadilan maka seseorang itu akan diberikan sanksi.

  • Kepastian Hukum

Kepastian hukum adalah ketika suatu peraturan yang dibuat dan diundangkan secara nyata dilaksanakan dengan baik.

Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, sehingga peraturan tersebut memiliki aspek yang dapat menjamin adanya kepastian hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus dijalankan.

  • Kemanfaatan

Tujuan dari adanya hukum adalah untuk memberikan manfaat serta kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Tanpa adanya hukum, yang ada hanyalah kesengsaraan (Teori Utilities).

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yang apabila dilanggar akan diberikan sanksi yang tegas.

Sumber hukum dapat ditinjau dari:

  • Sumber-sumber hukum material: dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut filsafat, sejarah, ekonomi dan lainnya.
  • Sumber-sumber hukum formal, antara lain:
    • Undang-undang : Suatu peraturan yang dibuat dan dipelihara oleh penguasa yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
    • Kebiasaan (Costum) : Perbuatan masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu kebiasaan dan dipandang sebagai hukum.
    • Keputusan Hakim (Jurisprudensi) : Keputusan hakim yang berisikan wewenang menjadi dasar keputusan hakim lainnya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut menjadi sumber hukum bagi pengadilan.
    • Traktat (Treaty) : Traktat merupakan perjanjian antar negara atau perjanjian Internasional. Akibat perjanjian itu pihak-pihak akan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan.
    • Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin) : Pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Jenis-Jenis Hukum

  • Hukum Publik : Peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh dari hukum publik adalah hukum pidana.
  • Hukum Privat : Hubungan hukum yang mengatur antara sesama manusia antara satu orang dengan orang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Contoh dari hukum privat adalah hukum perdata.

The post Hukum: Pengertian, Tujuan dan Sumbernya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
https://haloedukasi.com/hukum/feed 0
Sumber Hukum: Pengertian – Fungsi dan Macamnya https://haloedukasi.com/sumber-hukum Wed, 25 Nov 2020 02:16:20 +0000 https://haloedukasi.com/?p=15783 Dalam setiap negara terdapat hukum yang mengikat tiap warga negaranya. Hukum sendiri mempunyai beberapa sumber. Dan kali ini kita akan membahas tentang g sumber hukum di Indonesia. Pengertian Sumber hukum Pengertian Secara umum Pengertian sumber hukum secara umum adalah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar memiliki […]

The post Sumber Hukum: Pengertian – Fungsi dan Macamnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam setiap negara terdapat hukum yang mengikat tiap warga negaranya. Hukum sendiri mempunyai beberapa sumber. Dan kali ini kita akan membahas tentang g sumber hukum di Indonesia.

Pengertian Sumber hukum

Pengertian Secara umum

Pengertian sumber hukum secara umum adalah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar memiliki sanksi yang tegas.

Pengertian menurut para Ahli

Sedangkan pengertian sumber hukum menurut para ahli adalah sumber hukum yang mengikat dan cenderung mendoktrin.

Dalam yurisprudensi hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum. Dipersidangan sendiri seorang ahli memang seringkali dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang disidangkan.

Fungsi Sumber Hukum

Sumber hukum tentunya merupakan sebuah landasan yang nantinya akan menggerakkan hukum. Adapun tujuan hukum adalah :

  • Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia.
  • Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  • Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
  • Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
  • Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
  • Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

Macam-macam Sumber hukum

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, seperti ;

  • Hukum materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  • Hukum formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin. 

Namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti : 

  • Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
    • Statutory
    • Judiviary
    • Literaty 
  • Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi :
    • Binding sources (formal) yang terdiri dari :
      • Custom             
      • Legislation judical precedents 
  • Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
    • Principles of morality or equity 
    • Professional opinion.

The post Sumber Hukum: Pengertian – Fungsi dan Macamnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>