Teori Hans Nawiasky - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/teori-hans-nawiasky Thu, 09 Nov 2023 09:58:06 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Teori Hans Nawiasky - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/teori-hans-nawiasky 32 32 4 Teori Hans Nawiasky dalam Perundang-undangan di Indonesia https://haloedukasi.com/teori-hans-nawiasky-dalam-perundang-undangan Thu, 09 Nov 2023 09:58:04 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44235 Hans Nawiasky adalah seorang murid dari Hans Kelsen (seorang ahli hukum dan filsuf Austria). Hans nawiasky menyempurnakan teori yang telah dikembangkan oleh Hans kelsen, yaitu teori hierarki norma hukum (stufentheorie kelsen).  Teori hierarki norma hukum merupakan teori mengenai norma-norma hukum yang berlapis dimana norma dengan tingkat rendah berlaku, berdasarkan pada norma dengan tingkat yang lebih […]

The post 4 Teori Hans Nawiasky dalam Perundang-undangan di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hans Nawiasky adalah seorang murid dari Hans Kelsen (seorang ahli hukum dan filsuf Austria). Hans nawiasky menyempurnakan teori yang telah dikembangkan oleh Hans kelsen, yaitu teori hierarki norma hukum (stufentheorie kelsen). 

Teori hierarki norma hukum merupakan teori mengenai norma-norma hukum yang berlapis dimana norma dengan tingkat rendah berlaku, berdasarkan pada norma dengan tingkat yang lebih tinggi, dan bersifat hipotesis, fiktif serta tidak dapat ditelusuri lebih dalam seperti grundnorm atau norma dasar. .

Teori tersebut kemudian dikembangkan kembali oleh Han nawiasky. Beliau membuat membuat tata susunan norma hukum negara dalam empat tingkatan, yaitu:

1. Staatsfundamentalnorm 

Staatsfundamental atau norma fundamental negara, dimana sebelumnya tahapan ini adalah grundnorm yaitu norma dasar menurut teori Han Kelsen, namun teori tersebut oleh Hans Nawiasky dikembangkan kembali menjadi staatsfundamentalnorm.

Staatsfundamentalnorm adalah sebuah teori mengenai landasan umum dari suatu tatanan hukum undang-undang dasar yang memberikan wewenang untuk membentuk suatu peraturan. Staatsfundamentalnorm merupakan norma yang menjadi dasar pembentukan suatu konstitusi dalam bentuk tertulis dan menjadi norma hukum tertinggi.

Hal ini karena menurut Hans Nawiasky, dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tata hukum harus memiliki norma tertinggi, dimana kedudukannya lebih tinggi dari konstitusi atau UUD.

2. Staatsgrundgezets 

Staatsgrundgezets atau aturan dasar/pokok negara adalah batang tubuh UUD 1945 atau aturan pokok negara yang merupakan norma hukum dibawah Pancasila yang menjadi sumber hukum dasar tertulis yang mengatur pokok-pokok kebijaksanaan negara.

3. Formel gezets 

Formel gezets adalah undang-undang formal yang merupakan salah satu norma hukum dibawah staatsgrundgezets yang bersifat nyata dan terinci serta berlaku mengikat. Formel Gezets atau undang-undang formal juga mencantumkan sanksi pidana atau sanksi administrasi bagi yang melakukan pelanggaran. 

4. Verordnung & autonome satzung 

Verordnung & autonome satzung merupakan aturan pelaksanaan dan aturan otonomi yang dibuat oleh daerah yang  sebelumnya diberikan oleh otonomi pemerintah pusat, seperti peraturan pemerintah yang disampaikan melalui keputusan gubernur, bupati ataupun walikota. 

Berdasarkan norma tertinggi tersebut maka konstitusi atau undang-undang dasar dalam suatu negara terbentuk. Hal ini dikarenakan grundnorm merupakan norma dasar yang tidak dapat berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi itu bisa berubah dengan cara seperti kudeta atau revolusi.

Berdasarkan teori Nawiasky, maka dapat dibandingkan dengan teori kelsen untuk menerapkannya pada struktur hukum di Indonesia. Struktur hirarki tata hukum di Indonesia menggunakan teori nawiasky.

The post 4 Teori Hans Nawiasky dalam Perundang-undangan di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perbedaan Teori Hukum Hans Kelsen dan Hans Nawiasky https://haloedukasi.com/perbedaan-teori-hukum-hans-kelsen-dan-hans-nawiasky Sat, 04 Nov 2023 05:39:08 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46433 Norma hukum adalah salah satu bagian penting dalam suatu negara, apapun sistem pemerintahan yang berlaku di negara tersebut. Untuk itu, terdapat ilmu yang mempelajari dan membahas segala sesuatu tentang hukum secara luas, baik latar belakang, perbuatan, dan subyek hukum yang kita sebut dengan teori hukum. Bicara tentang teori hukum, terdapat banyak filsuf dan ahli hukum […]

The post Perbedaan Teori Hukum Hans Kelsen dan Hans Nawiasky appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Norma hukum adalah salah satu bagian penting dalam suatu negara, apapun sistem pemerintahan yang berlaku di negara tersebut. Untuk itu, terdapat ilmu yang mempelajari dan membahas segala sesuatu tentang hukum secara luas, baik latar belakang, perbuatan, dan subyek hukum yang kita sebut dengan teori hukum.

Bicara tentang teori hukum, terdapat banyak filsuf dan ahli hukum yang dapat kita ketahui, salah duanya adalah Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Hans Kelsen yang merupakan ahli hukum sekaligus filsuf Amerika ini disebut sebagai ahli hukum terkemuka pada masanya, yakni tepatnya di tahun 1934.

Sebagai salah satu kolega Sigmund Freud semasa tinggal di kota Wina, Kelsen sudah mempublikasikan banyak karya tulisnya, terutama dalam hal sosiologi dan psikologi sosial sehingga reputasinya melambung tinggi di Amerika pada kala itu.

Sementara itu, Hans Nawiasky diketahui merupakan salah seorang murid Hans Kelsen yang berhasil melakukan pengembangan terhadap teori-teori sang guru berkaitan dengan hukum murni. Meski demikian, teori norma hukum berjenjang dalam suatu negara antara keduanya cukup berbeda. Maka dari itu, berikut ini adalah perbedaan teori hukum Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.

Teori Hukum Menurut Hans Kelsen

Hans Kelsen merupakan sosok dibalik gagasan Teori Stufenbau (Stufenbau des recht theorie) yang menyatakan bahwa tiap tata kaidah hukum terdiri dari susunan kaidah-kaidah (stufenbau des rechts) di mana kaidah dasar ada di puncak stufenbau yang juga diistilahkan sebagai grundnorm atau ursprungnorm yang merupakan kaidah fundamental.

Dari kaidah dasar atau grundnorm ini akan berpindah menjadi kaidah umum atau generallenorm dan kemudian berubah positif menjadi norma nyata atau concrettenorm menandakan bahwa norma hukum pada sebuah hierarki itu memiliki jenjang-jenjang dan berlapis-lapis.

Menurut Hans Kelsen, norma hukum yang lebih tinggi merupakan dasar dari norma-norma yang lebih rendah atau yang berada di bawahnya. Norma yang tinggi tersebut pun masih berdasar pada norma yang jauh lebih tinggi sampai pada norma atau kaidah abstrak, umum dan hipotesis yang dikenal dengan istilah grundnorm atau norma dasar.

Teori Hukum Menurut Hans Nawiasky

Dari teori yang digagas oleh Hans Kelsen pertama kali, sosok Hans Nawiasky sebagai salah seorang murid Kelsen akhirnya mengembangkan teori yang sudah ada tersebut menjadi die lehre vom dem stufenaufbau der Rechtsordnung atau die stufenordnung der Rechtsnormen dengan sama-sama berfokus pada norma hukum yang berjenjang-jenjang.

Nawiasky menjelaskan adanya empat jenjang dari norma hukum hasil pengembangan teori awal Kelsen, yakni :

  • Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental dalam sebuah negara yang berfungsi penting agar konstitusi dapat terbentuk dan berlaku di negara tersebut. Menurutnya, norma dasar tidak lagi diistilahkan dengan staatsgrundnorm lagi, tapi lebih kepada staatsfundamentalnorm karena norma paling tinggi dan menjadi dasar ini bisa berubah melalui adanya revolusi atau kudeta.
  • Staats grundgezetz atau peraturan-peraturan dasar yang ada dalam sebuah negara dan bersifat pokok yang biasanya dimasukkan ke dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara.
  • Formallegezetz atau undang-undang yang bersifat formal dan konkret; norma ini memiliki posisi di bawah staats grundgezetz.
  • Verordnung & autonomi satzung atau peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom.

Dari jenjang-jenjang norma hukum yang ada, terlihat bahwa terdapat struktur hierarki pada norma hukum di mana norma yang lebih rendah berganting pada norma yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi menentukan pembentukan maupun keberlakuan norma yang lebih rendah.

Dan karena norma yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar dari keberadaan norma yang lebih rendah, norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma-norma di atasnya.

Karena merupakan hasil pengembangan dari teori Hans Kelsen, teori hukum Hans Nawiasky masih menunjukkan adanya jenjang-jenjang sebagai susunan sebuah norma hukum. Namun jenjang-jenjang tersebut sedikit diubah dan menjadi berbeda dari teori Kelsen sebelumnya.

Jika Kelsen menjadikan Grundnorm sebagai norma dasar yang tidak dapat berubah-ubah, Nawiasky menggantinya menjadi staatsfundamentalnorm atau normal fundamental/pokok negara yang bisa mengalami perubahan, khususnya apabila terdapat revolusi maupun kudeta. Pada teori Kelsen, susunan norma hukum yang digagas hanya difokuskan pada jenjang-jenjang atau lapisan-lapisannya saja.

Pada dasarnya, secara menyeluruh kedua teori mengutamakan norma hukum berjenjang dan berlapis-lapis walau lapisan susunannya dibuat berbeda untuk sebuah perkembangan. Bila melihat secara lebih seksama, teori Nawiasky tidak sekadar berfokus pada jenjang atau lapisan normanya saja, tapi ia membuat susunannya bersifat mengelompok.

The post Perbedaan Teori Hukum Hans Kelsen dan Hans Nawiasky appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>