UKM - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ukm Tue, 09 May 2023 09:04:22 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico UKM - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ukm 32 32 13 Peran Ekonomi Mikro untuk Usaha Kecil Menengah Beserta Contohnya https://haloedukasi.com/peran-ekonomi-mikro-untuk-usaha-kecil-menengah Tue, 09 May 2023 09:04:08 +0000 https://haloedukasi.com/?p=43016 Konsep ekonomi mikro atau microeconomics pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli ekonomi bernama Paul Samuelson pada tahun 1948 melalui bukunya yang berjudul Economics: An Introductory Analysis. Dalam buku tersebut, Samuelson mengembangkan teori-teori ekonomi mikro dan menjelaskan bagaimana perilaku konsumen dan produsen mempengaruhi harga dan alokasi sumber daya dalam pasar. Sejak saat itu, ekonomi mikro terus […]

The post 13 Peran Ekonomi Mikro untuk Usaha Kecil Menengah Beserta Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Konsep ekonomi mikro atau microeconomics pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli ekonomi bernama Paul Samuelson pada tahun 1948 melalui bukunya yang berjudul Economics: An Introductory Analysis.

Dalam buku tersebut, Samuelson mengembangkan teori-teori ekonomi mikro dan menjelaskan bagaimana perilaku konsumen dan produsen mempengaruhi harga dan alokasi sumber daya dalam pasar.

Sejak saat itu, ekonomi mikro terus berkembang dan menjadi salah satu cabang ilmu ekonomi yang paling penting dalam mempelajari perilaku individu dan perusahaan dalam mengambil keputusan ekonomi. Dalam konteks bisnis, ekonomi mikro juga digunakan untuk menganalisis pasar, mengoptimalkan produksi dan distribusi barang dan jasa, serta menentukan harga produk yang optimal.

Ekonomi mikro memiliki peran yang sangat penting bagi usaha kecil menengah (UKM) dalam beberapa hal sebagai berikut.

1. Menyediakan Lapangan Kerja

Menyediakan lapangan kerja adalah suatu upaya yang sangat penting dalam memajukan perekonomian suatu negara atau wilayah dengan memberikan pendidikan dan pelatihan yang relevan. Ekonomi mikro dapat menyediakan lapangan kerja bagi penduduk setempat, seperti toko kelontong, warung makan, dan usaha jasa.

2. Meningkatkan Pendapatan

Dalam konteks meningkatkan pendapatan, ekonomi mikro dapat memberikan beberapa strategi dan prinsip-prinsip dasar yang dapat diterapkan oleh individu atau rumah tangga untuk meningkatkan pendapatan mereka. Selain itu, usaha kecil menengah dapat meningkatkan pendapatan bagi pemilik usaha dan karyawan, serta menghasilkan pendapatan bagi pemasok dan konsumen.

3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam ekonomi mikro, penggunaan sumber daya yang tepat sangat penting dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Misalnya, dengan memanfaatkan lahan yang tersedia secara optimal dan mengelola sumber daya alam dengan baik. Usaha kecil menengah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial di daerah setempat.

4. Mendorong Kreativitas dan Inovasi

Mendorong kreativitas dan inovasi merupakan faktor kunci dalam ekonomi mikro, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin membangun bisnis yang sukses dan bertahan lama. Salah satu strategi yang dilakukan yaitu menciptakan lingkungan yang kondusif.

Lingkungan kondusif bagi inovasi dan kreativitas dapat mendorong pengusaha untuk mengembangkan ide-ide baru dan berinovasi. Misalnya, dengan memberikan akses ke sumber daya dan dukungan dari pemerintah, universitas, atau lembaga swadaya masyarakat.

5. Memperkuat Perekonomian Lokal

Usaha kecil menengah dapat memperkuat perekonomian lokal dengan menghasilkan barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. UKM, pemerintah, dan lembaga masyarakat dapat membantu memperkuat perekonomian lokal.

Contohnya, dengan mengadakan program kerjasama antara UKM dan pemerintah dalam pengembangan produk lokal atau dengan membentuk koperasi untuk meningkatkan daya saing UKM.

6. Mengembangkan Keterampilan

Ekonomi mikro dapat membantu mengembangkan keterampilan dan pengetahuan pekerja, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan yang diberikan. Misalnya, dengan mengikuti seminar dan lokakarya dapat membantu pengusaha kecil dan menengah memperluas jaringan mereka dan mempelajari teknik-teknik bisnis baru.

7. Mengurangi Kemiskinan

Usaha kecil menengah dapat membantu mengurangi kemiskinan dengan memberikan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat yang kurang mampu serta memberikan modal dan kredit pinjaman dengan suku bunga rendah, dan program bantuan lainnya oleh pemerintah dan sektor swasta.

8. Menyediakan Barang dan Jasa yang Terjangkau

Menyediakan barang dan jasa yang terjangkau merupakan hal yang penting dalam ekonomi mikro, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Contohnya, dalam memproduksi barang atau jasa.

Dapat mencoba untuk mengurangi biaya produksi dengan cara mencari bahan baku dengan harga yang lebih murah, memanfaatkan sumber daya lokal, meminimalkan biaya produksi, dan mengoptimalkan teknologi.

9. Meningkatkan Kemandirian

Usaha kecil menengah dapat membantu meningkatkan kemandirian masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk menjadi pengusaha atau karyawan yang mandiri. Selain itu, membangun jaringan dan kemitraan dengan pengusaha lain juga dapat membantu meningkatkan kemandirian dengan memperluas sumber daya dan mempromosikan kolaborasi.

10. Mengembangkan Potensi Daerah

Ekonomi mikro dapat membantu mengembangkan potensi daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal, seperti produk pertanian atau kerajinan tangan. Selain itu, memberikan insentif atau kemudahan bagi pengusaha untuk mempekerjakan tenaga kerja.

Dengan adanya lowongan tenaga kerja, dapat meningkatkan peluang kerja dan mengurangi pengangguran. Insentif ini bisa berupa keringanan pajak atau subsidi bagi pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja baru.

11. Mengurangi Pengangguran

Salah satu cara alternatif yang dapat mengurangi pengangguran yaitu dengan mendorong kewirausahaan, karena dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan dukungan untuk memulai usaha atau memberikan akses ke modal usaha.

12. Meningkatkan Stabilitas Ekonomi

Ekonomi mikro dapat membantu meningkatkan stabilitas ekonomi dengan mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu dan meningkatkan keragaman ekonomi. Contohnya dengan adanya kebijakan moneter.

Kebijakan tersebut sangat efektif karena dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi volatilitas nilai tukar. Hal itu dapat dilakukan dengan mengatur suku bunga dan mengontrol pasokan uang yang beredar di pasar.

13. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Usaha kecil menengah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menghasilkan pendapatan, menambah konsumsi, dan mengembangkan bisnis baru yang dapat menggerakkan ekonomi secara keseluruhan.

Dengan demikian, ekonomi mikro berperan penting dalam membantu UKM untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya, meningkatkan keuntungan, serta mempertahankan kelangsungan bisnis di pasar yang semakin kompetitif.

Contoh Ekonomi Mikro Untuk UKM

Beberapa contoh usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia antara lain sebagai berikut.

1.Usaha kuliner.

Usaha kuliner seperti warung makan, kafe, atau restoran adalah jenis UKM yang paling banyak ditemukan di Indonesia. Makanan dan minuman adalah kebutuhan dasar yang selalu dicari oleh masyarakat, sehingga usaha kuliner memiliki potensi besar untuk berkembang.

2. Usaha fashion.

Usaha fashion seperti toko baju, butik, atau konveksi juga banyak dijalankan oleh UKM di Indonesia. Indonesia memiliki banyak pengrajin tekstil dan kerajinan tangan yang memproduksi produk fashion berkualitas.

3. Usaha jasa.

Usaha jasa seperti jasa percetakan, jasa konsultan, atau jasa perbankan juga banyak dijalankan oleh UKM di Indonesia. Jasa merupakan sektor yang berkembang pesat dengan adanya perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

4. Usaha pertanian.

Indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan sumber daya alam, sehingga usaha pertanian seperti perkebunan, peternakan, atau perikanan juga banyak dijalankan oleh UKM.

5. Usaha properti.

Usaha properti seperti pengembangan perumahan, kontraktor, atau agen properti juga populer di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat mendorong permintaan akan properti yang semakin meningkat.

6. Usaha jasa kecantikan.

Usaha kecantikan seperti salon, spa, atau klinik kecantikan juga memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Masyarakat Indonesia semakin peduli terhadap penampilan dan kesehatan kulit, sehingga usaha kecantikan semakin diminati.

7. Usaha teknologi informasi.

Usaha teknologi informasi seperti pengembang aplikasi, penyedia jasa web hosting, atau penyedia layanan internet juga berkembang di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet yang besar, sehingga usaha teknologi informasi memiliki potensi yang besar untuk berkembang.

8. Usaha kreatif.

Usaha kreatif seperti seni rupa, desain grafis, atau penulisan juga memiliki potensi untuk berkembang di Indonesia. Indonesia memiliki banyak seniman dan kreator yang kreatif dan berbakat, sehingga usaha kreatif semakin berkembang di negara ini.

9. Usaha pariwisata.

Usaha pariwisata seperti pengelola hotel, agen travel, atau penyedia jasa tur juga populer di Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan alam dan kebudayaan yang beragam, sehingga pariwisata menjadi salah satu sektor yang penting bagi perekonomian Indonesia.

10. Usaha e-commerce.

Usaha e-commerce seperti toko online, marketplace, atau dropshipping juga semakin berkembang di Indonesia. Pengguna internet yang semakin banyak membuat usaha e-commerce memiliki potensi yang besar untuk berkembang dan menjadi pilihan bisnis bagi UKM di Indonesia.

Dalam memperkuat perekonomian lokal, diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan adanya upaya bersama, diharapkan dapat tercipta perekonomian lokal yang kuat dan mandiri serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Di Indonesia, pengembangan ekonomi mikro juga sangat penting karena sebagian besar kegiatan ekonomi di Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, pengembangan ekonomi mikro di Indonesia juga terus dilakukan melalui berbagai program pemerintah dan inisiatif swasta untuk membantu UMKM meningkatkan produktivitas dan daya saing bisnisnya.

The post 13 Peran Ekonomi Mikro untuk Usaha Kecil Menengah Beserta Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Perbedaan Startup dan UKM dalam Berbagai Aspek https://haloedukasi.com/perbedaan-startup-dan-ukm Fri, 23 Jul 2021 03:19:31 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25874 Terdapat berbagai istilah dalam dunia bisnis dewasa ini. Dua diantaranya adalah Startup dan UKM. UKM (Usaha Kecil dan Menengah) menjalankan bisnis dalam skala nonkorporasi dengan jumlah modal awal yang tidak begitu besar mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Setelah UKM, terdapat istilah Startup yang banyak orang mengira memiliki kesamaan dengan UKM. Berikut akan dibahas […]

The post 5 Perbedaan Startup dan UKM dalam Berbagai Aspek appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Terdapat berbagai istilah dalam dunia bisnis dewasa ini. Dua diantaranya adalah Startup dan UKM. UKM (Usaha Kecil dan Menengah) menjalankan bisnis dalam skala nonkorporasi dengan jumlah modal awal yang tidak begitu besar mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Setelah UKM, terdapat istilah Startup yang banyak orang mengira memiliki kesamaan dengan UKM. Berikut akan dibahas perbedaan antara Startup dan UKM.

1. Berdasarkan Produk yang Disajikan

Perbedaan jelas antara Startup dan UKM adalah produk yang disajikan. UKM kebanyakan menyajikan produk berupa barang yang bisa langsung dinikmati, baik barang berupa pangan maupun sandang. Sedangkan Startup lebih berupa jasa dibidang teknologi seperti perangkat lunak, aplikasi dan digital marketing. Contoh Startup Indonesia yang berkembang pesat adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia dan Bukalapak.

2. Berdasarkan Penggunaan Teknologi

Tidak dipungkiri jika UKM menggunakan teknologi untuk menyokong kelancaran usahanya. Namun teknologi tidak menjadi pondasi utamanya. Berbeda dengan Startup, dimana teknologi adalah bagian dan produk inti dari Startup. Startup bergantung pada teknologi untuk membantunya agar dapat mencapai tujuan pertumbuhan yang cepat dengan skala besar.

3. Berdasarkan Pertumbuhan Usaha

Kecepatan pertumbuhan UKM masih kalah dibanding Startup. Karena sejak awal Startup memang didesain melakukan pengembangan usaha dengan cepat. Contohnya, kebanyakan Startup menargetkan masa 5 tahun untuk bisa menguasai pasar. Startup sukses seperti Traveloka telah membuktikan hal tersebut.

4. Berdasarkan Sumber Modal

Dalam permodalan usaha, UKM biasanya menggunakan modal dari individu atau kelompok pencetus UKM. Jika UKM membutuhkan dana yang lebih besar dalam mengembangkan usahanya, UKM biasanya akan melakukan pinjaman bank dan harus dikembalikan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan Startup lebih memilih menggandeng investor dalam hal pendanaan.

5. Berdasarkan Target Pasar

Startup memiliki target pasar yang lebih luas dibandingkan UKM. Dewasa ini banyak UKM yang menembus pasar Internasional, namun hal itu bisa diwujudkan dengan kerja keras dalam waktu lama. Sementara Startup menyediakan jasa sehingga dapat menembus pasar dunia dengan mudah.

The post 5 Perbedaan Startup dan UKM dalam Berbagai Aspek appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Perbedaan UKM dan UMKM yang Harus dipahami https://haloedukasi.com/perbedaan-ukm-dan-umkm Tue, 21 Jul 2020 04:36:38 +0000 https://haloedukasi.com/?p=9069 Dalam kewirausahaan, umumnya terdapat sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan yaitu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kedua sektor usaha ini memiliki beberapa perbedaan yang dapat dilihat dari pengertian, kriteria, dan contoh. 1. Berdasarkan Pengertian Dari berbagai literatur disebutkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang […]

The post 3 Perbedaan UKM dan UMKM yang Harus dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam kewirausahaan, umumnya terdapat sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan yaitu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kedua sektor usaha ini memiliki beberapa perbedaan yang dapat dilihat dari pengertian, kriteria, dan contoh.

1. Berdasarkan Pengertian

Dari berbagai literatur disebutkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut.

Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut.

Kegiatan ekonomi rakyat milik WNI yang berdiri sendiri, berskala kecil dan berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, dengan kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau lebih dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) atau lebih.

Adapun yang dimaksud dengan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, milik atau dilakukan orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil, Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih antara minimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan antara minimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

2. Berdasarkan Kriteria

Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, kriteria Usaha Kecil dan Menegah adalah sebagai berikut.

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau lebih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) atau lebih.
  • Milik Warga Negara Indonesia.
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
  • Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.

  • Kriteria Usaha Mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Kriteria Usaha Kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  • Kriteria Usaha Menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

3. Berdasarkan Contoh

Contoh UKM atau Usaha Kecil dan Menengah di antaranya adalah usaha kuliner, bisnis fashion, make up artist, bisnis fotografi dan videografi, bisnis penginapan, jualan buku bekas.

Adapun contoh UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah antara lain usaha laundry, EO, usaha bidang agrobisnis, kerjainan tangan, dan otomotif.

The post 3 Perbedaan UKM dan UMKM yang Harus dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>