UMKM - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/umkm Wed, 05 Apr 2023 00:43:55 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico UMKM - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/umkm 32 32 Bootstrapping: Pengertian, Tahapan dan Kelebihan https://haloedukasi.com/bootstrapping Wed, 05 Apr 2023 00:43:52 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42388 Apa Itu Bootstrapping Bootstrapping merupakan proses untuk memulai sebuah bisnis tanpa menarik investasi atau dengan modal yang minim dari pihak eksternal. Biasanya metode bootstrapping digunakan untuk membiayai usaha kecil dengan membeli dan menggunakan sumber daya dengan biaya dari pemiliknya. Umumnya bootstrapping dilakukan tanpa berbagi ekuitas atau meminjam uang dari bank dengan jumlah besar. Sebuah bisnis […]

The post Bootstrapping: Pengertian, Tahapan dan Kelebihan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Apa Itu Bootstrapping

Bootstrapping merupakan proses untuk memulai sebuah bisnis tanpa menarik investasi atau dengan modal yang minim dari pihak eksternal. Biasanya metode bootstrapping digunakan untuk membiayai usaha kecil dengan membeli dan menggunakan sumber daya dengan biaya dari pemiliknya. Umumnya bootstrapping dilakukan tanpa berbagi ekuitas atau meminjam uang dari bank dengan jumlah besar.

Sebuah bisnis dengan bootstrapping ditandai dengan sumber pembiayaan yang terbatas. Selain itu juga ditandai dengan tingginya ketergantungan pada sumber biaya internal, kartu kredit, jaminan properti dan pinjaman.

Bootstrapping bukan hanya terkait pembangunan usaha dengan uang pemiliknya melainkan juga terkait dengan cara perusahaan dijalankan. Dengan kata lain bootstrapping adalah mengenai cara menjalankan sebuah perusahaan secara mandiri dan menggunakan strategi pembiayaan kreatif.

Mengapa Memilih Metode Bootstrapping

Biasanya bootstrapping diterapkan oleh pengusaha pemula karena dapat memungkinkan membangun sebuah perusahaan tanpa pengalaman dalam menarik investor. Beberapa alasan lain pengusaha memilih metode bootstrapping adalah

  1. Kurang berpengalaman dalam perencanaan suatu bisnis atau usaha
  2. Kurangnya keterampilan dalam pemasaran produk 
  3. Kurangnya pengetahuan terkait cara mengumpulkan pembiayaan 
  4. Tidak mau berbagi pendapatan atau tidak tau perhitungan pembagian pendapatan dengan investor
  5. Sulitnya mencari investor 

Tahapan Bootstrapping

Dalam metode bootstrapping terdapat tiga tahapan yang dapat dilalui oleh para pelaku pengusaha, diantaranya adalah

  • Tahapan Pemula

Tahapan pemula ini merupakan tahap awal dimana dimulai dengan menggunakan uang tabungan atau pendapatan pribadi untuk memulai suatu bisnis. Tak jarang tahap awal ini dimulai dengan sejumlah pinjaman dari teman.

Jenis usaha yang menggunakan metode bootstrapping biasanya dimulai dari usaha kecil sehingga kemungkinan untuk memulainya tidak membutuhkan biaya yang besar. Kemudian seiring berjalannya waktu pemilik usaha dapat mengembangkan produk dan layanan dari usahanya.

Pada tahap awal kemungkinan akan ada banyak tantangan namun pemilik usaha perlu meyakini bahwa produk akan diterima pasar dan dapat menghasilkan pendapatan sesuai keinginan. 

  • Tahapan Menengah (Pendanaan dari Pelanggan)

Tahap selanjutnya yaitu tahap dimana usaha sudah mulai berjalan dan menghasilkan pendapatan dari pelanggan. Hal ini menandakan bahwa pemilik usaha sudah bisa memulai mengelola laba yang dihasilkan secara simultan.

Tahap ini juga merupakan tahapan dimana pemilik usaha dapat mengembangkan usahanya dan melakukan pemasaran yang efektif. Untuk itu seiring berkembangnya usaha maka laba yang dihasilkan juga akan lebih tinggi.

  • Tahapan Kredit

Pada tahapan ketiga ini umumnya pemilik usaha telah memiliki arus kas dan pendapatan yang lebih baik. Bahkan dapat mengembangkan usahanya dengan menambah peralatan dan merekrut pegawai.

Untuk itu pemilik usaha mulai mengembangkan modal yang dimiliki dengan pengajuan kredit usaha atau membangun relasi dengan investor. Tentunya dengan perhitungan apakah perputaran kas yang dimiliki mampu untuk menutup utang usahanya tersebut.

Kelebihan Bootstrapping

Bootstrapping memiliki beberapa kelebihan antara lain yaitu

  1. Pemilik usaha mendapatkan banyak pengalaman karena membangun usaha dari nol dengan mempertaruhkan biaya sendiri sehingga akan menghemat modal usaha serta tidak dituntut untuk mengembalikan biaya.
  2. Pemilik usaha dapat dengan leluasa menentukan arah bisnis. Berbeda dengan usaha yang mendapatkan pendanaan dari investor. Dengan bootstrapping pemilik usaha dapat mengelola usaha tanpa adanya intervensi dari investor.
  3. Dapat mengembangkan jiwa wirausaha. Pemilik usaha dituntut mampu mengelola bisnisnya sendiri mulai dari merancang strategi serta tujuan usahanya. Yang mana pemilik usaha dituntut untuk membuat keputusan terkait usahanya dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil
  4. Potensi keutungan menjadi maksimal. Karena tidak perlu membagi keuntungan dengan investor. Selain itu karena pendanaan dilakukan secara mandiri dan potensi utang usaha juga rendah maka pemilik usaha dapat mengambil keuntungan usaha secara penuh

Kekurangan Bootstraping

Selain kelebihan bootstrapping memiliki beberapa kekurangan diantaranya

  1. Sumber daya yang terbatas baik itu terkait dana atau manusia. Karena hal ini potensi pengembangan usaha tidak secepat usaha lain yang memiliki sumber daya yang memadai.
  2. Tidak ada relasi bisnis. Para investor biasanya memiliki relasi yang luas karena akan berdampak pada kegiatan pemasaran usaha yang didanai. Namun pada metode bootstrapping relasi bisnis bisa didapatkan dengan upaya lebih mengingat relasi penting untuk perkembangan sebuah usaha
  3. Resiko ditanggung penuh oleh pemilik usaha. Usaha dengan metode bootstrapping yang memiliki kontrol penuh terhadap bisnisnya maka segala resiko juga akan ditanggung pemilik usaha itu sendiri

Tips Sukses Bootstrapping

Berikut beberapa tips yang dapat membantu pemula bisnis dalam metode bootstrapping 

  1. Membuat rencana bisnis dengan matang. Merencanakan bisnis periu dilakukan sebelum mengawali suatu usaha. Karena dengan perencanaan pemilik dapat mengatur dan meminimalisir potensi resiko gagal.
  2. Merencanakan ide bisnis yang mana dapat menyelesaikan suatu masalah karena berpeluang untuk mendapatkan target pembeli. Jika suatu usaha tidak dapat menyelesaikan masalah maka tidak ada target penjualan.
  3. Menginvestasikan laba bersih. Berinvestasi dengan laba bersih juga dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis lebih cepat
  4. Memanfaatkan jaringan komunikasi pribadi. Berawal dari jaringan kontak pribadi usaha dapat berkembang dengan sendirinya. Misalkan menawarkan produk ke teman dekat dan teman tersebut memposting di media sosialnya. Tentu secara tidak langsung promosi bisnis jadi lebih luas.

The post Bootstrapping: Pengertian, Tahapan dan Kelebihan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Peran Pemerintah dalam Pengembangan UMKM yang Wajib Ketahui https://haloedukasi.com/peran-pemerintah-dalam-pengembangan-umkm Wed, 21 Jul 2021 07:56:52 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25849 UMKM merupakan aset penting yang dimiliki Indonesia sebagai salah satu roda penggerak perekonomian yang keberadaannya sangat diperhitungkan saat ini. Sebagai salah satu aset penting, pemerintah Indonesia telah turut menyumpang peran dalam pengembangan UMKM. Berikut dibahas 5 peran yang dilakukan pemerintah Indonesia sejauh ini. Toleransi PerpajakanModal UMKM relatif lebih kecil jika dibanding modal usaha yang dimiliki […]

The post 5 Peran Pemerintah dalam Pengembangan UMKM yang Wajib Ketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
UMKM merupakan aset penting yang dimiliki Indonesia sebagai salah satu roda penggerak perekonomian yang keberadaannya sangat diperhitungkan saat ini. Sebagai salah satu aset penting, pemerintah Indonesia telah turut menyumpang peran dalam pengembangan UMKM. Berikut dibahas 5 peran yang dilakukan pemerintah Indonesia sejauh ini.

  1. Toleransi Perpajakan
    Modal UMKM relatif lebih kecil jika dibanding modal usaha yang dimiliki badan usaha  dengan status korporasi. Hal ini membuat pemerintah memberikan toleransi berupa penurunan pajak pendapatan dari 1% menjadi 0,5%. Harapan kebijakan ini adalah meringankan beban UMKM, meningkatkan nominal keuntungan, dan meningkatkan minat dan kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak.
  2. Meringankan Bunga Pinjaman
    Modal UMKM sering kali didapat melalui pinjaman dari bank. Pada tahun 2007 silam, bunga yang dibebankan pada pelaku UMKM mencapai 24%, namun sekarang bunganya bahkan dibawah 10%. Perbankan nasional bahkan menyediakan jenis pinjaman yang disebut Kredit Usaha Rakyat yang dapat diajukan para pemilik usaha UMKM.
  3. Pembinaan Usaha
    Pembinaan usaha dilakukan melalui Kementrian BUMN yaitu Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Program ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha serta mandiri dalam pemberdayaan sosial masyarakat.
  4. Mempercepat Perizinan
    Kecepatan merupakan salah satu komponen utama agar dapat memenangkan persaingan ekonomi. Pengertian pemerintah akan hal ini ditunjukkan dengan meluncurkan single submission, yaitu perizinan berakses teknologi yang mempermudah dan mempercepat UMKM tanpa melalui proses panjang dan lama.
  5. Perluasan Akses Pasar
    Untuk memperluas jangkauan pasar UMKM, pemerintah memberikan beberapa program pendukung. Contohnya yaitu Mall-toMall yang ditujukan pada UMKM dengan produk sejenis berjualan di mall terbuka. Serta program Go Online dengan tujuan mengonlinekan penjualan UMKM.

The post 5 Peran Pemerintah dalam Pengembangan UMKM yang Wajib Ketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/peran-umkm-dalam-perekonomian Wed, 21 Jul 2021 07:55:01 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25848 Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan kegiatan ekonomi produktif yang dijalankan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak atau cabang perusahaan. UMKM dinilai memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara. Berikut pembahasan peran UMKM dalam perekonomian di Indonesia. Penyedia Lapangan Pekerjaan dan Mengentaskan KemiskinanAdanya UMKM berkontribusi besar pada terbukanya lapangan kerja baru […]

The post 5 Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan kegiatan ekonomi produktif yang dijalankan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak atau cabang perusahaan. UMKM dinilai memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara. Berikut pembahasan peran UMKM dalam perekonomian di Indonesia.

  1. Penyedia Lapangan Pekerjaan dan Mengentaskan Kemiskinan
    Adanya UMKM berkontribusi besar pada terbukanya lapangan kerja baru dan penyerapan tenaga kerja. Hal ini dikarenakan karakteristik yang dimiliki oleh UMKM sangat melekat pada masyarakat yang memiliki modal kecil dalam melakukan usaha. Dengan begini UMKM berperan mendorong pengurangan angka pengangguran sehingga dapat mengatasi kemiskinan rakyat.
  2. Pengembangan Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat
    UMKM yang bersifat mikro kecil dan menengah berawal dari skala lokal. Pelaku usaha biasanya akan memberdayakan masyarakat sekitar dalam proses produksi. Selain itu, terdapatnya UMKM pada suatu daerah dapat meningkatkan perekonomian daerah tersebut.
  3. Sarana Pemerataan Ekonomi Rakyat Kecil
    UMKM yang tersebar diberbagai tempat secara langsung dapat menciptakaan pemerataan ekonomi rakyat. Masyarakat daerah kecil tidak perlu memperoleh penghidupan dari kota karena terdapat UMKM yang bahkan menjangkau daerah pelosok.
  4. Pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB)
    PDB merupakan nilai barang dan jasa yang diproduksi suatu negara dalam jangka waktu satu tahun tertentu. UMKM berkontribusi besar pada PDB nasional dikarenakan jenis produk yang variatif dan keberadaan UMKM yang berada diberbagai daerah.
  5. Pencipta Pasar Baru
    Produk UMKM yang tidak kaku dan sangat inovatif sering kali menimbulkan tren baru dalam pasar masyarakat. Beragam produk UMKM menciptakan pasar baru yang terus berkembang di masyarakat.

The post 5 Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Perbedaan UKM dan UMKM yang Harus dipahami https://haloedukasi.com/perbedaan-ukm-dan-umkm Tue, 21 Jul 2020 04:36:38 +0000 https://haloedukasi.com/?p=9069 Dalam kewirausahaan, umumnya terdapat sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan yaitu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kedua sektor usaha ini memiliki beberapa perbedaan yang dapat dilihat dari pengertian, kriteria, dan contoh. 1. Berdasarkan Pengertian Dari berbagai literatur disebutkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang […]

The post 3 Perbedaan UKM dan UMKM yang Harus dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam kewirausahaan, umumnya terdapat sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan yaitu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kedua sektor usaha ini memiliki beberapa perbedaan yang dapat dilihat dari pengertian, kriteria, dan contoh.

1. Berdasarkan Pengertian

Dari berbagai literatur disebutkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut.

Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut.

Kegiatan ekonomi rakyat milik WNI yang berdiri sendiri, berskala kecil dan berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, dengan kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau lebih dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) atau lebih.

Adapun yang dimaksud dengan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, milik atau dilakukan orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil, Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih antara minimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan antara minimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

2. Berdasarkan Kriteria

Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, kriteria Usaha Kecil dan Menegah adalah sebagai berikut.

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau lebih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) atau lebih.
  • Milik Warga Negara Indonesia.
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
  • Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.

  • Kriteria Usaha Mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Kriteria Usaha Kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  • Kriteria Usaha Menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

3. Berdasarkan Contoh

Contoh UKM atau Usaha Kecil dan Menengah di antaranya adalah usaha kuliner, bisnis fashion, make up artist, bisnis fotografi dan videografi, bisnis penginapan, jualan buku bekas.

Adapun contoh UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah antara lain usaha laundry, EO, usaha bidang agrobisnis, kerjainan tangan, dan otomotif.

The post 3 Perbedaan UKM dan UMKM yang Harus dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>