Wajib Pajak - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/wajib-pajak Mon, 19 Jun 2023 06:33:53 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Wajib Pajak - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/wajib-pajak 32 32 14 Negara Tanpa Pajak, Kok Bisa? https://haloedukasi.com/negara-tanpa-pajak Mon, 19 Jun 2023 06:33:50 +0000 https://haloedukasi.com/?p=43874 Dalam sebuah negara pajak merupakan suatu hal yang penting yang mana pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dalam suatu negara berikut dengan perkembangan di negara tersebut. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem wajib pajak ini.  Negara yang menerapkan sistem tanpa pajak ini umumnya memiliki pendapatan negara yang cukup besar. Yang mana […]

The post 14 Negara Tanpa Pajak, Kok Bisa? appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam sebuah negara pajak merupakan suatu hal yang penting yang mana pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dalam suatu negara berikut dengan perkembangan di negara tersebut. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem wajib pajak ini. 

Negara yang menerapkan sistem tanpa pajak ini umumnya memiliki pendapatan negara yang cukup besar. Yang mana negara tersebut kuat secara ekonomi dan dapat mencukupi kebutuhan warga negaranya tanpa sistem wajib pajak

Berikut beberapa negara yang tidak menerapkan sistem wajib pajak

1. Bahama 

Bahama dikenal sebagai negara yang memiliki destinasi wisata yang paling popular. Karena keindahan alam yang dimilikinya negara ini memiliki pergerakan ekonomi yang berkembang pesat sehingga warga negara yang tinggal di Bahama tidak dikenakan pajak.

2. Bahrain

Bahrain juga merupakan salah satu negara yang tidak menerapkan sistem wajib pajak. Negara ini terletak di bagian pertama Teluk Persia yang menemukan minyak pada wilayahnya. Penemuan ini memberikan dampak positif bagi warga negaranya karena Bahrain menjadi salah satu negara terkaya didunia dan tidak mewajibkan pajak bagi warganya.

3. Bermuda

Bermuda juga merupakan negara yang menerapkan sistem bebas pajak. Negara ini membebaskan pajak perusahaan, dividen bahkan loyalty. Terdapat kewajiban untuk membayar pajak gaji pada negara ini namun pajak gaji ini dibayarkan oleh pemberi kerja yang biasanya memotong sekian persen dari gaji karyawan.

4. British Virgin Island

Negara ini memiliki tingkat populasi penduduk yang kecil yaitu sekitar 36.000 jiwa. Hampir sama seperti Bermuda, negara ini membebaskan berbagai peraturan pajak, baik bunga, dividen atau pendapatan perusahaan. Namun pada negara ini masyarakat yang memiliki pendapatan lebih dari $10.000 masih tetap dikenakan pajak dengan persentase 10% hingga 14% dari total pendapatan.

5. Brunei

Brunei merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem bebas pajak, namun konon kebanyakan orang tidak ingin tinggal disana karena ketatnya peraturan pemerintahannya. Selain itu negara ini dinilai tidak terlalu ramah bagi orang asing, untuk mendapat kewarganegaan dan ijin tinggal harus mendapatkan ijin sultan.

6. Kuwait

Kuwait merupakan salah satu negara yang memiliki industri minyak yang besar seperti layaknya negara teluk lainnya. Karena kekayaan akan industri minyaknya negara ini tidak memungut pajak bagi warganya. Kuwait juga merupakan salah satu negara yang ramah terhadap orang asing bahkan yang ingin menetap, menjadikan negara ini banyak dikunjungi turis asing.

7. Maladewa 

Maladewa adalah negara pulau yang kecil di Samudra Hindia yang mana sangat terkenal dengan pemandangannya yang menakjubkan. Karena banyaknya resort yang mahal dan banyaknya pendapatan melalui turis yang berkunjung Maladewa tidak menerapkan wajib pajak.

8. Monako

Negara yang terletak pada French Rivera ini menyandang status sebagai salah satu negara tanpa pajak terbaik di Eropa. Selain itu negara ini juga dikenal sebagai negara yang elit dan mewah. Sumber pendapatan dari negara ini berasal dari turis yang berkunjung untuk menikmati keindahan alamnya.

9. Pulau Cayman

Kepulauan Cayman memiliki banyak destinasi wisata berupa pantai. Keindahan alam pesisirnya ini membuat kepulauan Cayman dapat menarik banyak wisatawan sehingga pemerintahnya tidak mewajibkan pembayaran pajak. 

Selain itu Kepulauan ini juga dikenal sebagai salah satu negara dengan pendapatan tinggi melalui sektor keuangan. Sektor perbankan di negara ini sudah dikenal luas di Eropa dan Amerika.

10. Oman 

Oman merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang memiliki kekayaan alam berupa minyak dan gas. Dengan industri minyak dan gas tersebut menjadikan negara ini tidak memerlukan pajak penghasilan dari warganya. Pemerintah Oman juga memberikan program khusus bagi investor yang ingin menanam modal di negaranya.

11. Somalia

Negara Somalia dikenal karena statusnya sebagai negara yang gagal setelah terjadinya perang saudara pada negara tersebut. Pemerintah Somalia sudah berupaya untuk merebut kembali kekuasaan namun kenyataannya Sebagian besar wilayahnya masih dikuasai kelompok pemberontak. Karena alasan inilah negara ini tidak memungut pajak bagi warga negara Somalia.

12. Qatar

Qatar adalah sebuah negara kecil di Timur Tengah, namun meskipun negara kecil Qatar memiliki pendapatan per kapita tertinggi di dunia. Hal ini tak lain karena industri minyak dan gasnya yang berlimpah. Alasan ini pula yang memungkinkan pemerintahnya untuk tidak memungut pajak penghasilan. Selain itu Qatar juga dikenal sebagai negara yang paling maju di Timur Tengah.

13. Uni Emirat Arab

Seperti halnya negara Timur Tengah lainnya yang kaya akan industri minyak dan gas, Uni Emirat Arab juga merupakan salah satu negara dengan ekonomi terbebas ke 10. Hal ini yang mendasari negara ini untuk tidak menerapka sistem wajib pajak. Pemerintah Uni Emirat Arab juga sangat terbuka dengan kewirausahaan bahkan investasi asing.

14. Irlandia

Semenjak Irlandia tergabung menjadi bagian dari Uni Eropa perekonomian negara ini berangsur meningkat, mengingat pada masalalu negara ini dikenal sebagai negara miskin. Karena perkembangan ekonomi dan pendapatan warganya yang meningkat serta pemandangan yang indah juga membantu menyumbang pendapatan negara sehingga Irlandia menjadi salah satu negara tanpa pajak di Eropa. 

The post 14 Negara Tanpa Pajak, Kok Bisa? appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pajak Subjektif: Pengeritan, Subjek dan Contohnya https://haloedukasi.com/pajak-subjektif Tue, 15 Mar 2022 10:35:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=32391 Pengertian Pajak Subjektif Pajak subyektif adalah pungutan pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi atau WP. Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat administrasi untuk memenuhi hak dan kewajiban urusan perpajakannya. Pada dasarnya setiap warga negara mempunyai kewajiban perpajakan dan wajib membayar pajak. Apabila Wajib Pajak (WP) […]

The post Pajak Subjektif: Pengeritan, Subjek dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian Pajak Subjektif

Pajak subyektif adalah pungutan pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi atau WP. Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat administrasi untuk memenuhi hak dan kewajiban urusan perpajakannya.

Pada dasarnya setiap warga negara mempunyai kewajiban perpajakan dan wajib membayar pajak. Apabila Wajib Pajak (WP) gagal memenuhi kewajiban perpajakannya, maka dapat dikatakan Wajib Pajak tersebut telah melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi.

Adapun contoh pajak subjektif yaitu pajak penghasilan atau PPh. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan atau penghasilan yang telah diperoleh Wajib Pajak (WP) selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan (PPh) pada umumnya dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh nilai ekonomi tambahan dari penghasilannya.

Secara garis besar jenis PPh dibedakan menjadi PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Masing-masing PPh ini memiliki peraturan dan tarif pajak yang berbeda.

Pada dasarnya pajak subjektif ini berfokus pada pemungutan pajak dengan wajib pajak sebagai badan utamanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan untuk menentukan objek kena pajak.

Besarnya pajak subjektif ini dipengaruhi oleh keadaan pribadi wajib pajak yang menjadi subjeknya. BSD Tax Advisor adalah solusi tepat untuk segala permasalahan perpajakan yang Anda butuhkan dengan mudah.

Setiap warga negara yang telah memenuhi ketentuan, memiliki kewajiban untuk membayar pajak subjektif ini.

Subjek Pajak

Adapun subjek pajak subjektif ini adalah sebagai berikut :

1. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Kategori lain yang termasuk dalam pajak subjektif merupakan bentuk usaha tetap atau BUT. Badan usaha tetap yaitu badan atau perusahaan yang telah didirikan oleh orang perseorangan atau kelompok yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak mempunyai kedudukan langsung di Indonesia tetapi masih melakukan kegiatan ekonomi dan memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut.

2. Badan Perusahaan

Badan atau korporasi adalah pajak subjektif kedua. Badan Perusahaan terdiri dari organisasi, badan atau perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk badan nirlaba dan badan atau perusahaan lain yang dibiayai oleh pemerintah dengan menggunakan APBN atau APBD.

3. Ahli Waris

Warisan adalah harta yang diberikan oleh pewaris dan selanjutnya diberikan kepada ahli waris. Ahli waris harus membayar pajak atas warisan yang dia akan peroleh sebelum harta warisan itu dibagikan.

Kewajiban membayar pajak kepada ahli waris dimulai sebelum pembagian dan berlanjut sampai harta warisan dibagikan. Semua beban pajak harus ditanggung oleh ahli waris sebagai salah satu subjek pajak.

4. Perseorangan

Perseorangan adalah salah satu subjek Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekonomi yang ada di dalam negeri dan memperoleh penghasilan pribadi. Ini berlaku untuk orang asing atau warga negara Indonesia yang bekerja dan mencari uang di dalam negeri.

Contoh Pajak Subjektif

Berikut ini merupakan contoh bentuk dari pajak subjektif, yaitu :

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pada pasal 21 pemungutan pajak penghasilan yang terdiri dari upah, komisi, balas jasa, gaji, dan lainnya. Jelas bahwa tarif pajak 21 pph berbeda bagi mereka yang memegang kartu NPWP dan yang tidak memiliki kartu NPWP sendiri.

2. Pajak Penghasilan Pasal 15

Pada golongan PPh Pasal 15 dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha dengan memperhitungkan tarif pajak khusus untuk industri pelayaran, industri asuransi luar negeri, dan industri penerbangan internasional.

3. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pasal 22 Jenis pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut atas kegiatan impor atau pembelian barang mewah wajib Pajak.

4. Pajak Penghasilan Pasal 23

Yang terakhir merupakan pajak penghasilan bagian 23, yang merupakan pajak yang dikenakan atas aktivitas seperti sewa, transaksi dividen, bunga, royalti, hadiah, insentif, dan lainnya.

Selain itu, Pasal 23 pajak penghasilan dikenakan atas penggunaan aset properti seperti bangunan, bangunan, dan tanah.

Perbedaan Pajak Subjektif Dan Objektif

Pada dasarnya hukum pajak subyektif menitikberatkan pada pemungutan wajib pajak (subyek) sendiri sebagai objek yang bersangkutan sesuai dengan undang-undang, kemudian menentukan jenis pajak yang akan dipungut.

Contoh masing-masing jenis pajak, yaitu dari segi pajak objektif seperti PPN, PBB, dan PPnBM. Sementara untuk contoh pajak subjektif adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

Objek yang dimaksud adalah berupa suatu benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang dapat menimbulkan suatu kewajiban perpajakan. Yang kemudian dilimpahkan kepada subyek, tanpa mempersoalkan apakah subyek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri.

Dalam hal bea masuk, pengenaan pajak objektif mengikuti ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.

Berdasarkan kriteria penghasilan sebagai berikut:

  • Orang atau badan usaha yang menggunakan objek kena pajak.
  • Biaya yang berkaitan dengan pemindahan aset dari Indonesia ke negara lain.
  • Pengenaan pajak atas kekayaan, barang mewah atau aset di negara lain.

Berbeda dengan pajak obyektif, pajak subyektif adalah pungutan yang berasal dari orang pribadi dan ditetapkan sebagai wajib pajak dengan menerapkan NPWP sebagai syarat administratif untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

The post Pajak Subjektif: Pengeritan, Subjek dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>