wewenang - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/wewenang Thu, 03 Aug 2023 04:18:44 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico wewenang - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/wewenang 32 32 4 Perbedaan Kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Pengawasan Hakim https://haloedukasi.com/perbedaan-kewenangan-komisi-yudisial-dan-mahkamah-agung Thu, 03 Aug 2023 04:18:31 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44761 Indonesia merupakan negara hukum di mana segala sesuatu tindak pidana dapat diselesaikan dengan jalur hukum. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki beberapa lembaga peradilan yang bertugas untuk mengadili, memutuskan dan mengawasi tindak pelanggaran. Salah satu pejabat negara yang termasuk ke dalam lembaga peradilan adalah hakim. Keadilan merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh semua warga […]

The post 4 Perbedaan Kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Pengawasan Hakim appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Indonesia merupakan negara hukum di mana segala sesuatu tindak pidana dapat diselesaikan dengan jalur hukum. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki beberapa lembaga peradilan yang bertugas untuk mengadili, memutuskan dan mengawasi tindak pelanggaran. Salah satu pejabat negara yang termasuk ke dalam lembaga peradilan adalah hakim.

Keadilan merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh semua warga negara. Putusan hakim harus sesuai dengan undang-undang yang mengikat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sayangnya, beberapa bulan ke belakang, kasus penyuapan terhadap hakim membuat kepercayaan masyarakat kepada lembaga kehakiman memudar.

Masyarakat menilai hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Oleh sebab itu, perlu adanya pengawasan kepada hakim saat melakukan tugas dan wewenangnya. Untuk mengawasi hakim, terdapat dua lembaga yang memiliki wewenang tersebut yakni Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Meskipun keduanya memiliki tugas yang sama yakni mengawasi hakim, bukan berarti tugas keduanya saling tumpang tindih. Terdapat sejumlah perbedaan wewenang pengawasan hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Berikut perbedaan wewenang pengawasan pada hakim.

1. Cakupan Wilayah Pengawasan

Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, seorang hakim harus memiliki sikap profesionalitas agar dapat menjaga martabatnya dalam menegakkan hukum. Hakim bertugas untuk memutuskan perkara dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku baik berupa kurungan atau denda.

Saat memutuskan, hakim memerlukan beberapa pertimbangan dan tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Sayangnya, banyak sekali gangguan yang ditujukan kepada hakim ketika memutuskan hukuman sehingga hukuman yang dijatuhkan tidak adil bagi pihak tertentu.

Untuk itu, seorang hakim perlu dilakukan pengawasan saat melaksanakan tugasnya. Pengawasan terhadap kinerja hakim dilakukan oleh dua lembaga yakni Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung melakukan pengawasan hakim dalam lingkup internal sementara Komisi Yudisial dalam lingkup eksternal.

  • mahkamah Agung (wilayah pengawasan internal)

Mahkamah Agung merupakan lembaga kekuasaan tertinggi dalam hal pengawasan yang terjadi di lingkungan pengadilan mengenai perilaku hakim dalam melakukan tugasnya di lingkungan peradilan. Kewenangan inilah yang dinamakan dengan aspek teknis yudisial.

Dalam melaksanakan wewenang ini, mahkamah agung berhak untuk memberikan peringatan atau melayangkan teguran kepada hakim saat melakukan tindakan yang melanggar kode etik, meminta keterangan yang bersifat teknis kepada hakim saat memutuskan perkara, memberikan petunjuk dan lainnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini bersifat internal. Sayangnya pada praktiknya, Mahkamah Agung masih saja kecolongan dalam menjalankan wewenangnya sehingga pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung dirasa kurang optimal. Oleh sebab itu, perlu adanya kontrol dari pihak lain dalam mengawasi perilaku hakim.

  • Komisi Yudisial (wilayah pengawasan eksternal)

Komisi Yudisial hadir sebagai lembaga yang membantu melakukan pengawasan kepada hakim secara eksternal. Komisi Yudisial merupakan sebuah lembaga yang hadir karena adanya tuntutan reformasi kepada lembaga peradilan. tugas dari komisi yudisial membantu menegakkan dan menjaga kehormatan martabat lembaga peradilan sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Pengawasan eksternal pada hakim yang dilakukan oleh Komisis Yudisial memiliki tujuan agar pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tidak bersifat tirani yudikatif. Dengan keberadaan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan eksternal pada hakim, yang melibatkan seluruh unsur masyarakat sehingga pengawasan tidak hanya bersifat internal pada lembaga itu sendiri.

Lemahnya pengawasan internal pada lembaga kehakiman menjadi salah satu dasar dari pembentukan Komisi Yudisial. Kelemahan pengawasan internal disebabkan oleh beberapa faktor yakni :

  • Kualitas serta integritas lembaga pengawas yang kurang profesional saat menyampaikan pengaduan
  • Tidak adanya akses ketika melakukan pemantauan pada hasil putusan,
  • Adanya sifat untuk membela sesama internal lembaga sehingga membuat ketidakadilan ketika menjatuhkan hukuman.

Proses pengawasan eksternal dilakukan agar adanya keterlibatan unsur masyarakat di luar struktur lembaga parlemen dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja serta pemberhentian seorang hakim.

2. Batasan Objek yang Dilakukan Pengawasan

Objek yang menjadi pengawasan hakim antara yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung tentu saja berbeda. Objek pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung jauh lebih luas dibandinhkan objek pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial.

  • Komisi Yudisial (pengawasan terbatas)

Hal ini dikarenakan objek pengawasan Komisi Yudisial hanya terbatas pada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebagai seorang hakim, penting untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim di mata masyarakat. Oleh karena itu, perilaku seorang hakim harus sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.

Dalam berperilaku, seorang hakim harus mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi baik itu berupa sanksi ringan ataupun sanksi berat tergantung dengan jenis pelanggaran.

Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan hanya berfokus pada perilaku hakim yang menyimpang dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di luar dari itu, bukan lagi menjadi daerah wewenang Komisi Yudisial. Hal ini dikarenakan objek pengawasan Komisi Yudisial terbatas karena sebagai pengawas eksternal untuk melengkapi kekurangan pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

  • Mahkamah Agung (lebih luas dari KEPPH)

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang memiliki lima fungsi yakni :

  • Peradilan
  • Mengatur
  • Administrasi
  • Nasihat
  • Pengawasan

Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh hakim yakni mengawasi lembaga peradilan yang berada di bawah kekuasaannya, mengawasi perilaku hakim dan para pejabat peradilan dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan tugas pokok kekuasaan kehakiman.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Mahkamah Agung dibantu oleh Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal. Hanya saja objek pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung jauh lebih luas.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Mahkamah Agung membentuk badan pengawasan (bawas) Mahkamah Agung. Badan ini memiliki tugas untuk membantu sekretaris Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan di lingkungan peradilan.

Badan pengawasan melakukan tugasnya mengawasi 910 satuan kerja badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Adapun yang menjadi objek pengawasan oleh Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:

  • Pengawasan bidang teknis peradilan atau teknis yudistial. Pengawasan bidang ini meliputi pengawasan pada tugas pokok hakim yakni menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang telah diajukan kepada hakim serta pelaksanaan putusan. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan untuk meningkatan kualitas seorang hakim.
  • Pengawasan pada administrasi pengadilan, maksudnya pengawasan dilakukan pada tugas pokok kepaniteraan pengadilan. Segala hal yang menyangkut administrasi pengadilan akan diawasi oleh badan pengawas.
  • Pengawasan terhadap penegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pengawasan pada perilaku hakim ini berfungsi untuk menjaga kehormatan hakim baik bersifat kedinasan ataupun non kedinasan yang berada di lingkungan persidangan ataupun di luar persidangan. Perilaku yang diawasi dalam hal ini menyangkut, ucapan, perbuatan ataupun sikap yang dilakukan hakim yang dilakukan kapan saja termasuk perbuatan ketika sedang melaksanakan profesi hakim.
  • Pengawasan perilaku pejabat peradilan. Selain mengawasi perilaku soerang hakim, Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk mengawasi pejabat peradilan seperti panitera, sekretaris serta juru sita.

3. Kedudukan Pengawas

Dalam menjalankan tugas pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis Kehormatan Hakim merupakan lembaga negara yang memiliki sifat ad hoc.

Lembaga tersebut memberikan kesempatan pembelaan diri bagi hakim yang disarankan untuk berhenti dari jabatannya. Jumlah Majelis Kehormatan Hakim disarankan berjumlah ganjil yakni terdiri dari 4 orang Komisi Yudisial dan 3 orang dari Mahkamah Agung.

Badan pengawas memiliki wewenang dalam menentukan hakim agung dengan memberikan saran nama-nama kepada Mahkamah Agung. Dalam menjalankan tugas pengawasan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secara bersama melakukan koordinasi pada dugaan pelanggaran kode etik.

Dan pedoman perilaku hakim serta pengajuan klarifikasi oleh terduga pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Di mana setiap pemeriksaan dibuat berita acara yang perlu ditandatangani oleh Komisi Yudisial dan badan pengawas.

Untuk klarifikasi hanya dapat diajukan selama 14 hari semenjak pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial atau badan pengawas. Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaraan berupa bukti ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Nantinya, pengambilan keputusan akan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Namun, jika tidak didapatkan kesepakatan maka akan diambil suara terbanyak dari forum. Hubungan antara Komisi Yudisial dengan badan pengawas yang dibentuk oleh Mahkamah Agung bersifat kerja sama dalam melakukan pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan oleh kedua lembaga ini bukan bersifat check and balance melainkan bersifat sebagai kontrol atas perilaku hakim. Badan pengawas berhak untuk menjatuhkan hukuman pada pelaku tindak pelanggaran sedangkan Komisi Yudisial tidak memiliki wewenang tersebut.

Komisi Yudisial hanya dapat merekomendasikan jenis hukuman kepada hakim agung. Hanya saja kedudukan badan pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan jauh lebih luas karena tidak hanya mengawasi perilaku hakim saja melainkan mengawasi pejabat peradilan lainnya selain hakim seperti panitera, sekretaris dan juru sita.

Tidak hanya itu, badan pengawas juga memiliki wewenang untuk mengawasi keuangan serta administrasi peradilan. Sedangkan Komisi Yudisial hanya terbatas pada pengawasan perilaku hakim. Komisi Yudisial tidak memiliki untuk memeriksa kasus tindakan pidana yang dilakukan oleh hakim.

Jika ditemukan kasus pelanggaran pidana, Komisi Yudisial tidak berhak melakukan penyidikan secara lebih lanjut. Selain itu, saran atau ajuan sanksi administrasi yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tidak serta merta langsung diterima Hakim Agung.

Hakim Agung memiliki wewenang untuk tidak menjalankan saran sanksi administrasi. Meskipun begitu, sejauh ini saran sanksi administrasi yang diajukan Komisi Yudisial selalu diterima oleh hakim agung.

4. Mekanisme Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pengawas Hakim

Dalam melakukan wewenang sebagai pengawas, Komisi Yudisial mendapatkan laporan dari masyarakat atau adanya dugaan pelanggaran kode etik. Saat mendapatkan laporan, Komisi Yudisial berhak meminta keterangan atau laporan dari lembaga peradilan.

Sejak dimintanya laporan, pimpinan peradilan atau hakim berkewajiban memberikannya dalam kurun waktu 14 hari. Apabila pimpinan peradilan tidak kunjung memberikan laporan selama kurun waktu yang ditentukan, Komisi Yudisial berhak meminta laporan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Kemudian, Pimpinan Mahkamah Agung akan meminta laporan tersebut kepada pimpinan peradilan selama 14 hari. Namun, jika hal tersebut tidak kunjung dilaksanakan, maka pimpinan peradilan akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya.

Saat melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diterima, melakukan pemeriksaan, memanggil atau meminta keterangan dari terduga pelanggaran kode etik, melakukan pemanggilan dan memeriksa para saksi dan merekomendasikan sanksi yang akan dijatuhkan.

Jika saat pemanggilan, saksi tidak kunjungan memenuhi panggilan, maka saksi akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Jika dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terbukti, maka Komisi Yudisial akan mengajukan sanksi terhadap Mahkamah Agung.

Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sedang ataupun berat tergantung dengan jenis pelanggaran. Sanksi ringan berupa teguran baik secara lisan ataupun tulisan. Sanksi sedang meliputi :

  • Penundaan gaji selama satu tahun lamanya
  • Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji selama satu tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

Sementara itu, sanksi berat meliputi pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun atau pemberhentian secara tidak hormat.

The post 4 Perbedaan Kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Pengawasan Hakim appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Perbedaan Kekuasaan dan Wewenang yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/perbedaan-kekuasaan-dan-wewenang Tue, 16 Feb 2021 03:49:14 +0000 https://haloedukasi.com/?p=21175 Kekuasaan dan wewenang merupakan dua istilah yang seringkali diartikan sama oleh kebayakan orang. Kekuasaan dan wewenang merupakan dua hal yang berkaitan dengan kedudukan. Seorang individu dapat memperoleh kedudukan yang tinggi, apabila ia memiliki kekuasaan yang tinggi pula. Sedangkan semua wewenang yang terikat padanya, akan disesuaikan dengan kedudukan dan tingkat kekuasaannya nantinya. Ketiga hal itu memang […]

The post 5 Perbedaan Kekuasaan dan Wewenang yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kekuasaan dan wewenang merupakan dua istilah yang seringkali diartikan sama oleh kebayakan orang. Kekuasaan dan wewenang merupakan dua hal yang berkaitan dengan kedudukan. Seorang individu dapat memperoleh kedudukan yang tinggi, apabila ia memiliki kekuasaan yang tinggi pula.

Sedangkan semua wewenang yang terikat padanya, akan disesuaikan dengan kedudukan dan tingkat kekuasaannya nantinya. Ketiga hal itu memang berkesinambungan satu sama lain. Namun, secara teoritis, kekuasaan merupakan kewenagan yang diberikan oleh suatu individu atau kelompok yang didasarkan pada kepercayaan serta tingkat kinerja dari individu tersebut.

Sedangkan, wewenang sendiri merupakan suatu hak yang dapat dipergunakan nantinya untuk mempengaruhi orang lain, baik untuk memerintah atau menugaskan seseorang yang tingkatnya lebih rendah dibawahnya. Walaupun kedua istilah itu sangat berketertarikan, adapun beberapa perbedaan yang ada di keduanya apabila kita menelisiknya secara mendetail.

Berikut merupakan pemaparan mengenai perbedaan kekuasaan serta kewenangan.

NoKekuasaanWewenang
1.Kekuasaan merupakan suatu wewenang yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain guna melakukan suatu hal yang dikehendaki oleh sang pemegan kekuasaan.Wewenang merupakan hak untuk melakukan sesuatu atau hak yang dapat digunakan untu memerintah orang lain, sesuai dengan porsinya.
2.Kekuasaan merupakan sebuah upaya yang berkaitan dengan pengaruh untuk merubah tingkah laku dan perbuatan seorang individu.Wewenang berkaitan dengan suatu upaya melakukan kewajiban dan tugas demi kepentingan dan keberlasungan instansi yang dinaunginya.
3.Kekuasaan berhubungan dengan kemampuan seorang individu untuk dapat memerintah seseorang sesuai dengan porsinya.Wewenang berhubungan dengan hak kita sebagai pemimpin untuk mengatur dan memerintah seorang individu untuk melakukan tugasnya.
4.Pelaksanaan dari kekuasaan dibatasi oleh wewenang. Sehingga semua kekuasaan yang dijalankan tidak boleh melebihi kapasitas dari kewenangannya.Pelaksanaan dari wewenang disesuaikan dengan kedudukan sang pemilih kekuasaan.
5.Kekuasaan dapat bersumber dari legitimate power, coersive power, expert power, reward power, reference power dan juga legitimasi sosial.Kewenangan dapat bersumber dari tradisi, ketuhanan, kualitas kinerja seseorang, peraturan perundang undangan dan juga kekayaan yang dimilikinya.

The post 5 Perbedaan Kekuasaan dan Wewenang yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jenis-jenis Wewenang Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-jenis-wewenang Tue, 16 Feb 2021 03:44:24 +0000 https://haloedukasi.com/?p=21177 Secara umum, wewenang merupakan suatu hak yang berkaitan untuk memerintah atau meminta orang lain untuk melakukan suatu hal atau tindakan tertentu sesuai dengan kehendak kita. Pemberian wewenang ini tentunya disesuaikan dengan kedudukan individu tersebut. Dalam artian, semua wewenang yang nantinya akan diserah terimakan sudah sesuai dengan porsinya masiang masing. Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai jenis […]

The post Jenis-jenis Wewenang Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Secara umum, wewenang merupakan suatu hak yang berkaitan untuk memerintah atau meminta orang lain untuk melakukan suatu hal atau tindakan tertentu sesuai dengan kehendak kita.

Pemberian wewenang ini tentunya disesuaikan dengan kedudukan individu tersebut. Dalam artian, semua wewenang yang nantinya akan diserah terimakan sudah sesuai dengan porsinya masiang masing.

Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai jenis jenis dari wewenang.

  1. Wewenang struktural, wewenang yang berhubungan dengan sistem hierarkis atau tingkatan yang ada dalam sebuah institusi atau kelompok. Keberadaan hierarki tersebut yang nantinya memperjelas serta mempertegas posisi, kedudukan, dan porsi dari pekerjaan serta wewenangnya masing masing.
  2. Wewenang karismatik, salah satu jenis dari wewenang yang diberikan kepada seorang individu atas dasar pertimbangan dari perilaku positif, pengetahuan serta kemampuan yang dimiliki oleh pemegang wewenang nantinya. Semua unsur itu dipertimbangkan lagi supaya wewenang yang diberikan tidak disalahgunakan.
  3. Wewenang moralitas, wewenang yang dimiliki oleh seorang individu yang memiliki karakteristik seperti, integeritas yang tinggi, bermoral baik, serta mampu menyelesaikan berbagai konflik serta permasalahannya secara bijaksana.
  4. Wewenang moralistik, suatu jenis wewenang yang diberikan dengan mempertimbangakan berbagai pencapaian dan prestasi yang pernah diraihnya di masa lalu.
  5. Wewenang jamaniah, suatu jenis wewenang yang diberikan dengan pertimbangan penampilan fisik, kesan dari sopan santun, atau pun hal lainnya yang berhubungan dengan subjektivitas.

The post Jenis-jenis Wewenang Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Delegasi: Pengertian – Jenis dan Contohnya https://haloedukasi.com/delegasi Wed, 08 Apr 2020 00:01:49 +0000 https://haloedukasi.com/?p=5331 Mendengar kata delegasi, biasanya pikiran orang akan tertuju pada pelimpahan wewenang atau seorang utusan yang menjadi wakil dari suatu negara dalam perundingan dan semisalnya. Pengertian Delegasi Pengertian Menurut KBBI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, delegasi diartikan sebagai perutusan atau orang (orang) yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan […]

The post Delegasi: Pengertian – Jenis dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Mendengar kata delegasi, biasanya pikiran orang akan tertuju pada pelimpahan wewenang atau seorang utusan yang menjadi wakil dari suatu negara dalam perundingan dan semisalnya.

Pengertian Delegasi

Pengertian Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, delegasi diartikan sebagai perutusan atau orang (orang) yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan (musyawarah dan sebagainya).

Selain itu, delegasi juga diartikan sebagai penyerahan atau pelimpahan wewenang. Pengertian inilah yang akan dibahas kali ini.

Pengertian Menurut Para Ahli

Menurut para ahli, delegasi adalah sebagai berikut.

  • Douglas C. Basil
    Mendefinisikan delegasi sebagai kemampuan manajer untuk membagi tanggung jawabnya kepada orang lain. Termasuk di dalamnya adalah wewenang untuk mengambil keputusan yang tepat dalam masalah tertentu dan memerintahkan bawahan untuk menjalankan tugas yang telah diberikan.
  • Sarinah dan Mardalena (2017)
    Mendefinisikan delegasi sebagai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal dari atasan kepada orang lain untuk melaksanakan tugas tertentu.

Unsur-unsur Delegasi

Delegasi diartikan sebagai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal dari atasan kepada orang lain untuk melaksanakan tugas tertentu.

Dari pengertian tersebut, terkandung beberapa unsur delegasi yaitu sebagai berikut.

1. Alokasi tugas

Yang dimaksud dengan tugas adalah beragam pekerjaan dan kegiatan yang dikerjakan oleh seorang bawahan atas dasar keinginan atasan.

Jadi, sebelum wewenang dan tanggung jawab dilimpahkan kepada bawahan, seorang atasan terlebih dahulu harus mengalokasikan tugas dan wewenang kepada bawahan.

2. Penugasan tanggung jawab

Unsur delegasi berikutnya adalah penugasan tanggung jawab pekerjaan dari atasan kepada bawahan.

Di sini, seorang atasan dapat meminta atau memerintahkan bawahannya untuk mengerjakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu.

3. Pelimpahan wewenang

Unsur berikutnya adalah pelimpahan wewenang. Di sini, atasan melimpahkan wewenang kepada bawahan agar dapat menyelesaikan pekerjaannya.

Akibat adanya pelimpahan wewenang ini adalah timbulnya kewajiban dalam diri bawahan untuk bekerja dan menyelesaikan tugas yang diberikan.

4. Penciptaan akuntabilitas

Agar proses pendelegasian ini berlangsung dengan baik, manajer harus menciptakan akuntabilitas yakni kewajiban bawahan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.

Dengan demikian, unsur penting delegasi meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain.

Tujuan dan Manfaat Delegasi

Tujuan utama pendelegasian tugas dari atasan kepada bawahan adalah untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan yang efektif dan efisien.

Adapun manfaat delegasi di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Bawahan memperoleh pengetahuan baru dan kesempatan untuk mengerjakan tugas yang diberikan.
  • Bawahan belajar untuk bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan.
  • Mendorong tercapainya keputusan yang lebih baik dalam berbagai macam hal
  • Pekerjaan dapat diselesaikan dengan lebih cepat jika bawahan yang ditugaskan memiliki kemampuan dan kapabilitas yang dibutuhkan.
  • Beban kerja manajer berkurang.
  • Manajer dapat melakukan pekerjaan lain.
  • Mengembangkan rasa percaya kepada bawahan.
  • Pengeluaran organisasi dapat diminimalisir.
  • Mempromosikan kerja tim.
  • Melatih profesionalisme.
  • Meningkatkan produktifitas dan efisiensi.  

Teknik meningkatkan Keterampilan Delegasi

Delegasi sejatinya adalah salah satu keterampilan manajemen yang harus dimiliki oleh seorang manajer.

Keterampilan ini tidaklah hadir dengan sendirinya melainkan tumbuh dan berkembang melalui serangkaian proses pembelajaran serta praktek yang berkesinambungan.    

Untuk itu ada beberapa teknik yang dapat diterapkan untuk meningkatkan keterampilan delegasi, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Memberikan kebebasan bagi bawahan yang diberi tugas

Hal ini perlu dilakukan oleh seorang manajer agar kreativitas bawahan muncul dan pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

  • Komunikasi

Seorang manajer perlu memiliki keterampilan berkomunikasi yang baik. Hal ini diperlukan salah satunya ketika akan mendelegasikan wewenang kepada bawahan yang ditunjuk.

  • Memahami tujuan organisasi

Seorang manajer harus memahami tujuan organisasi agar tugas-tugas yang didelegasikan kepada bawahan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi sehingga dapat selesai tepat waktu.

  • Memilih orang yang tepat

Seorang manajer sebaiknya memiliki kemampuan untuk memilih orang yang tepat untuk mengerjakan tugasnya.

Maksudnya, orang yang memang benar-benar memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan tugas tepat waktu.

Jenis-jenis Delegasi

Paling tidak ada lima jenis delegasi yaitu delegasi umum, delegasi khusus, delegasi formal, delegasi informal, dan delegasi lateral.   

1. Delegasi Umum

Delegasi umum adalah jenis delegasi dimana bawahan diberi wewenang untuk melakukan fungsi-fungsi manajemen umum seperti perencanaan, pengorganisasian, penempatan, pengarahan, dan pengawasan.

Di sini, bawahan bertanggung jawab atas wewenang yang ia peroleh dari atasan. Agar apa yang dilakukan oleh bawahan sesuai dengan koridor, sang atasan melakukan kontrol serta memberikan bimbingan yang diperlukan.   

2. Delegasi Khusus

Delegasi khusus adalah jenis delegasi yang berkaitan dengan tugas tertentu yang harus dilakukan oleh bawahan.

3. Delegasi Formal

Delegasi formal adalah jenis delegasi yang dilakukan berdasarkan struktur organisasi. Delegasi jenis ini adalah delegasi yang efektif karena bawahan tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi apa yang diperintahkan oleh atasan.

4. Delegasi Informal

Delegasi informal adalah jenis delegasi yang terjadi ketika seorang bawahan mengerjakan tugas tertentu tanpa adanya wewenang yang diberikan padanya karena ia mampu mengerjakan tugas tersebut.

5. Delegasi Lateral

Delegasi lateral adalah jenis delegasi dimana seseorang menerima wewenang untuk menyelesaikan suatu tugas tertentu dengan dibantu sejumlah orang.  

Contoh Delegasi

Adapun contoh-contoh delegasi adalah sebagai berikut.

  • Delegasi umum, contoh : seorang bawahan yang diberi wewenang untuk membantu manajemen personalia.
  • Delegasi khusus, contoh : seorang penjual yang diberi wewenang untuk mengumpulkan pembayaran dari para debitur.
  • Delegasi formal, contoh : seorang manajer produksi yang berwenang untuk meningkatkan produksi barang atau jasa di sebuah perusahaan.
  • Delegasi informal, contoh : seorang bawahan yang mampu memperbaiki komputer yang rusak tanpa adanya wewenang dari atasan.
  • Delegasi lateral, contoh : seorang manajer umum departemen penjualan yang meminta manajer penjualan memberikan rekap data tenaga penjualan. Dalam hal ini, manajer penjualan akan meminta bantuan rekannya yaitu manajer personalia untuk memperoleh data yang lengkap.

The post Delegasi: Pengertian – Jenis dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>