Sumber Hukum: Pengertian – Fungsi dan Macamnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam setiap negara terdapat hukum yang mengikat tiap warga negaranya. Hukum sendiri mempunyai beberapa sumber. Dan kali ini kita akan membahas tentang g sumber hukum di Indonesia.

Pengertian Sumber hukum

Pengertian Secara umum

Pengertian sumber hukum secara umum adalah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar memiliki sanksi yang tegas.

Pengertian menurut para Ahli

Sedangkan pengertian sumber hukum menurut para ahli adalah sumber hukum yang mengikat dan cenderung mendoktrin.

Dalam yurisprudensi hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum. Dipersidangan sendiri seorang ahli memang seringkali dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang disidangkan.

Fungsi Sumber Hukum

Sumber hukum tentunya merupakan sebuah landasan yang nantinya akan menggerakkan hukum. Adapun tujuan hukum adalah :

  • Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia.
  • Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  • Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
  • Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
  • Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
  • Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

Macam-macam Sumber hukum

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, seperti ;

  • Hukum materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  • Hukum formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin. 

Namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti : 

  • Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
    • Statutory
    • Judiviary
    • Literaty 
  • Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi :
    • Binding sources (formal) yang terdiri dari :
      • Custom             
      • Legislation judical precedents 
  • Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
    • Principles of morality or equity 
    • Professional opinion.
fbWhatsappTwitterLinkedIn