Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa perdata dalam dunia usaha atau perdagangan adalah melalui arbitrase. Apakah yang dimaksud dengan arbitrase?
Pengertian Arbitrase
Pengertian Secara Umum
Secara umum, arbitrase diartikan sebagai peradilan wasit yakni usaha-usaha yang dilakukan perantara untuk menyelesaian suatu perkara.
Pengertian Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan arbitrase adalah sebagai berikut.
- Pembelian dan penjualan secara simultan atas barang yang sama di dalam dua pasar atau lebih dengan harapan akan memperoleh laba dari perbedaan harganya
- Usaha perantara dalam meleraikan sengketa
Pengertian Menurut Para Ahli
Adapun pengertian arbitrase menurut para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
- Ralona M dalam Kamus Istilah Ekonomi Populer mendefinisikan arbitrase sebagai penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih.
- R. Subekti mendefinisikan arbitrase sebagai penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Tujuan Arbitrase
Dari beberapa pengertian arbitrase di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan utama arbitrase adalah menyelesaikan atau memutus sengketa perdata yang terjadi antara pihak-pihak yang bersengketa, yang dilakukan di luar peradilan umum.
Manfaat Arbitrase
Sebagai upaya untuk menyelesaikan menyelesaikan atau memutus sengketa perdata yang terjadi antara pihak-pihak yang bersengketa yang dilakukan di luar peradilan umum, arbitrase memiliki beberapa manfaat.
Adapun manfaat arbitrase di antaranya adalah sebagai berikut.
- sengketa perdata dapat diselesaikan di luar pengadilan
- waktu yang dibutuhkan untuk memutus sengketa tidak terlalu lama
- resiko ekonomi yang mungkin dialami kedua belah pihak dapat diminimalisir
- menghemat biaya
- proses arbitrase bersifat rahasia.
Jenis Arbitrase
Paling tidak ada dua jenis arbitrase di Indonesia yang berwenang mengadili dan memutus sengketa yang terjadi antara pihak yang mengadakan perjanjian yaitu Arbitrase Ad Hoc dan Arbitrase Institusional.
Arbitrase Ad Hoc
Arbitrase Ad Hoc adalah arbitrase yang tidak terorganisir atau terorganisasi oleh suatu lembaga. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut.
- Arbitrase Ad Hoc dibentuk setelah terjadinya sengketa tertentu
- Tujuannya adalah untuk memeriksa dan memutus sengketa tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula
- Arbitrase Ad Hoc bersifat insidentil
- Setelah sengketa selesai diputus, Arbitrase Ad Hoc dibubarkan
Arbitrase Institusional
Arbitrase Institusional adalah arbitrase yang dikoordinasi oleh lembaga tertentu dan bersifat permanen. Dalam arti, ada sengketa ataupun tidak, Arbitrase Institusional tetap berdiri.
Contoh Arbitrase Institusional yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut.
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
- Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI)
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)
- Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI).