Daftar isi
Hukum kontrak adalah aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian dan persetujuan. Di dalam hukum kontrak, dikenal lima asas penting dalam pelaksanaannya. Apa saja kelima asas tersebut? Berikut uraiannya.
Latar belakang dicetuskannya asas ini adalah adanya paham individualisme yang lahir pada jaman Yunani yang diteruskan oleh kaum Epicuristen yang berkembang pesat pada jaman renaissance melalui ajaran John Locked, Hugo de Grecht serta Thomas Hobbes.
Menurut ajaran ini, individu bebas untuk memperoleh apa yang menjadi keinginannya. Dasar hukum asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas ini memberikan kebebasan berkontrak kepada antar pihak untuk;
Awal mula dikenalnya asas ini adalah saat dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja tersebut bahwa suatu perjanjian dapat diwujudkkan apabila ada kesepakatan antar kedua belah pihak yang dikuatkan dengan sumpah. Asas ini sering disebut juga sebagai asas kepastian hukum.
Asas ini dapat diartikan sebagai hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang telah dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
Dengan kata lain, para pihak ketiga tidak dapat melakukan intervensi terhadap isi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Dasar hukum adanya asas ini adalah pasal 1320 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Asas ini menyatakan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian itu apabila adanya kesempatan antar kedua belah pihak mengenai substansi perjanjian.
Namun, apabila ada unsur paksaan maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan.
Adapun hal-hal yang menyebabkan perjanjian kontrak dapat dibatalkan adalah:
Asas ini diatur dalam pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini bermaksud dalam melaksanakan suatu kontrak harus berdasarkan keyakinan yang teguh dan kemauan dari para pihak.
Asas ini dibagi dalam dua bagian, yaitu;
Asas ini dapat diartikan sebagai bahwa seseorang yang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini diatur dalam pasal 1315 dan pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dapat disimpulkan dari kedua pasal tersebut bahwa perjanjian dibuat untuk kepentingan perseorangan dan hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya.
Namun, terdapat pengecualian dalam pasal 1317 KUHPerdata yang mengatur bahwa perjanjian itu dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dengan syarat yang sudah ditentukan. Sedangkan dalam pasal 1318 KUHPerdata perjanjian dapat dilakukan untuk kepentingan: