Daftar isi
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya.
Berfungsi mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban dan disertai dengan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Pengertian Hukum perdata
Pengertian secara umum
Hukum perdata terdiri atas dua kata, hukum dan perdata. Hukum artinya aturan, undang-undang, dan norma. Perdata artinya hubungan orang yang satu dengan yang lain.
Dapat di simpul kan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lainnya.
Pengertian Menurut KBBI
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara.
Definisi sederhananya adalah adanya aturan yang mengatur hubungan sosial antara satu yang lainnya, bila terjadi persengketaan diantara kedua belah pihak, maka telah ada aturan yang konkrit dapat memberikan jalan keluar atau sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
Pengertian Menurut Para Ahli
- Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. - Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Secara sederhana dapat tergambar bahwa hukum perdata adalah aturan yang mengatur hubungan perseorangan dengan orang yang lain yang tertuang di dalam sebuah hukum materil.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Indonesia berasal dari Belanda, sementara hukum perdata Belanda itu sendiri adalah kodifikasi hukum yang berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon.
Hukum tersebut disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil atau hukum perdata dan Code de Commerce atau hukum dagang.
Sewaktu Perancis menguasai Belanda pada 1806-1813, kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis tahun 1813.
Tahun 1814, Belanda menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHS Negeri Belanda.
Berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh Mr. J. M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun sayangnya, Kemper meninggal dunia pada tahun 1824, sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
- Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – Belanda, yang dipakai Indonesia hingga saat ini.
- Wetboek van Koophandel disingkat WvK atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kodifikasi ini menurut Prof. Mr. J. Van Kan, BW adalah terjemahan dari Code Civil yang merupakan hasil jiplakan, disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Ciri-ciri Hukum Perdata
Berikut digambarkan ciri-cir dari hukum perdata yang ada di Indonesia:
- Mengatur hubungan sosial antara orang satu dan orang yang lainnya.
- Mengatur hukum di keluarga, seperti hukum pembagian harta kekayaan dan tentang adanya hukum waris.
- Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau korban yang menyengketakan perkaranya ke pengadilan.
- Sebutan Korban di pengadilan disebut berlaku sebagai penggugat.
- Sebutan Tersangka di pengadilan disebut berlaku sebagai tergugat.
Sifat Hukum Perdata
Ada dua sifat Hukum Perdata, yaitu:
- Bersifat Memaksa
Yaitu mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuan-ketentuan yang ada peraturan Hukum Acara Perdata harus dipenuhi. Contoh: Gugatan harus diajukan di domisili tergugat. - Bersifat Mengatur
Yaitu peraturan-peraturan dalam Hukum Acara Perdata dapat di kesampingkan para pihak. Contoh: dalam hal pemilihan domisili dan juga pembuktian.
Tujuan Hukum Perdata
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum pada seseorang yang secara langsung merasakan kerugian materiil (diatur selanjutnya didalam KUHP) akibat perbuatan seseorang dan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri serta untuk menciptakan suasana yang lebih tertib saat sengketa terjadi.
Atau dengan kata lain, tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasana yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya yang telah dilanggar oleh seseorang, melalui lembaga peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Asas-asas Hukum Perdata
Berikut dijelaskan asas yang sangat penting dalam hukum perdata meliputi:
- Asas Kebebasan Kontraktual
Asas yang menyiratkan bahwa setiap orang dapat masuk ke dalam suatu perjanjian, terlepas dari apakah itu diatur oleh hukum atau tidak. - Asas Konseptualisme
Merupakan Asas yang terkait dengan lahirnya perjanjian. - Asas Kepercayaan
Asas yang menyiratkan bahwa siapa pun yang menandatangani perjanjian akan melakukan semua layanan di antara mereka. - Asas Kekuatan Ikatan,
Asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang berkomitmen atau berpartisipasi dalam perjanjian. - Asas Persamaan Hukum
Asas yang menyiratkan bahwa entitas yang menyimpulkan kontrak memiliki posisi, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum. - Asas keseimbangan
Asas bahwa kedua belah pihak harus memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang dijanjikan. - Asas kepastian hukum (Asas pacta sunt servada)
Asas yang dihasilkan dari perjanjian. - Asas Moral
Asas yang ditetapkan dalam kerangka kerja yang tepat, yaitu bahwa tindakan orang sukarela tidak dapat mengklaim hak untuk menantang layanan debitur. - Asas Perlindungan
Asas yang menjamin perlindungan hukum antara debitur dan kreditor. - Asas Kewajaran
Asas-Asas yang berkaitan dengan ketentuan isi kontrak yang diharuskan oleh keteraturan. - Asas Kepribadian,
Asas bahwa seseorang harus membuat kesepakatan untuk kepentingannya sendiri. - Asas I’tikad Baik
Asas ini yang mengacu pada implementasi perjanjian, mengatakan apa yang perlu dilakukan untuk memenuhi tuntutan keadilan dan tidak menyinggung kesopanan.
Dasar Hukum Perdata
Dasar-dasar hukum perdata tertuang didalam pembagian Bab didalam KUHPerdata yaitu:
- Buku I
Perihal orang memuat tentang hukum diri seseorang dan hukum keluarga. - Buku II
Perihal benda memuat hukum perbendaan serta hukum warisan. - Buku III
Perihal perikatan memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu. - Buku IV
Perihal pembuktian dan lewat waktu (dasaluarsa) memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Ruang lingkup hukum perdata terbagi atas dua hal:
- Ruang Lingkup Hukum Perdata dalam arti luas
Yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang dapat mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan dan mengenai koperasi, perniagaan, dan kepailitan. - Ruang Lingkup Hukum Perdata dalam arti sempit
Adalah segala bentuk hukum perdata yang tertulis, sebagaimana terdapat di dalam KUH Perdata.
Macam-macam Hukum Perdata
Terdapat 6 macam poin pengaturan yang ada didalam hukum perdata yaitu:
- Hukum kekayaan
Hukum yang mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. - Hukum perorangan
Hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya untuk memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. - Hukum perikatan
Hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. - Hukum keluarga
Hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-istri, hubungan antara orang tua dan anak. - Hukum waris
Hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. - Hukum Perkawinan
Hukum yang mengatur pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga.
Contoh Kasus Hukum Perdata
1. Hukum Perdata pada harta Warisan
Suatu keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan. Ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak.
Dari keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan. Saat terjadi selisih paham antara anak-anak nya yang menerima warisan tersebut.
Dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan.
2. Hukum Perdata saat Perceraian
Terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan saat terjadi sebuah permasalahan didalam sebuah rumah tangga, tidak menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar / alternatif keputusan yang harus diambil ialah perceraian.
Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan didalam agama, karena perceraian tidak boleh di dalam agama, karena akan berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang.
Tapi, jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi adalah dengan melakukan perceraian, maka hukum perdata bertindak dalam menyelesaikan perkara hak asuh anak dan pembagian harta gono gini.
3. Hukum Perdata Pencemaran Nama Baik
Kebanyakan kasus terjadi di dalam sosial media. Karena penulis di sosial media membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina dan kemudian di tuliskan di sosial media.
Dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial.
Sanksi Hukum Perdata
Beberapa sanksi yang akan diterima tergugat saat peradilan mengeluarkan putusannya terhadap perkara yang sedang terjadi:
- Kewajiban untuk memenuhi prestasi atas suatu perjanjian.
- Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.
- Denda.
- Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin usaha.
- Penghentian sementara pelayanan administrasi, hingga pengurangan jatah produksi suatu perusahaan.
- Tindakan administratif dengan tidak diberikannya surat izin atau dilarang beroperasi dalam jangka waktu tertentu.