Pernah mendengar mengenai asas proporsionalitas? Berikut pembahasannya.
Secara umum asas proporsionalitas merupakan sebuah asas hukum yang berupaya menyeimbangkan tindakan yang diambil dengan tujuan yang ingin dicapai.
Proportionalitas adalah prinsip hukum yang tidak hanya membutuhkan kesetaraan hak dan kewajiban di antara para pihak berdasarkan nilai-nilai yang bersaing,
Tetapi juga memiliki tujuan untuk memberikan keadilan di antara para pihak.
Asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai konteks dan tujuan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintahan yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Jika kepala negara dan wakil kepala negara memperoleh pengawalan pada saat kampanye sebab fasilitas pengawalan bagi kepala negara dan wakil kepala negara melekat pada dirinya.
Akan tetapi, jika pada saat kampanye itu menggunakan kendaraan dinas, hal itu sudah tidak proporsional lagi.
Pemerintah mewajibkan pembayaran pajak kepada seluruh orang dan dengan ini menggunakan uang tersebut untuk pembangunan dimana dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat juga.
Contoh Lain, pemerintah membuat suatu peraturan lalu lintas kepada masyarajat, dan mewajibkan untuk mentaatinnya maka masyarakat mendapatkan hak untuk merasa aman.