Pajak dalam Ekonomi: Pengertian – Fungsi dan Jenisnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa.

Sejarah Pajak di Indonesia

Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain.

Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat.

Karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.

Dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri. 

Artinya pemberian kepada rakyat atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat,

Memelihara jalan, pembangun saluran air, membangun sarana sosial lainnya, serta kepentingan umum lainnya.

Perkembangan dalam masyarakat mengubah sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut,

Kemudian dibuat suatu  aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan.

Untuk memenuhi unsur keadilan inilah maka rakyat diikutsertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat sendiri.

Pada tahun 1994, empat dari kelima undang-undang di atas kemudian mengalami perubahan dengan mengubah beberapa pasal yang dipandang perlu dengan undang-undang, yaitu:

  • UU No.6 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994
  • UU No. 7 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994
  • UU No. 8 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994
  • UU No. 12 Tahun 1985 diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994.

Kemudian pada tahun 1997 pemerintah membuat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan masalah perpajakan untuk mendukung undang-undang yang sudah ada, yaitu:

  • UU No.17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak
  • UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  • UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Adanya perkembangan ekonomi dan masyarakat yang terus menerus dan untuk memberikan rasa keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak,

Maka pada tahun 2000 pemerintah kembali mengubah undang-undang perpajakan, yaitu:

  • UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP
  • UU No. 17 Tahun 2000 tentang PPh
  • UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM
  • UU No. 19 Tahun 2000 tentang PPSP
  • UU No. 21 Tahun 2000 tentang BPHTB
  • UU No. 34 Tahun 2000 tentang PDRD
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.

Kemudian pada tahun 2002, dengan menimbang bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung maka dibentuklah suatu Pengadilan Pajak dengan UU No. 14 Tahun 2002 sebagai pengganti UU No. 17 Tahun 1997.

Pengertian Pajak

Pengertian secara umum

Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.

Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah.

Jadi di jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut.

Seperti contohnya jika anda membayar pajak jalan raya maka anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah anda.

Pengertian Menurut para ahli

  • Leroy Beaulieu

Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

  • Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan).

Dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut:

Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

  • Rifhi Siddiq 

Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

  • P. J. A. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya.

Menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pengertian Menurut KKBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang.

Uang tersebut dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

Pajak merupakan penghubung dengan pendapatan, pemilik, harga beli barang, dan sebagainya.

Ciri-ciri Pajak

Dengan membayar pajak itu sudah menjadi tanda bahwa kamu sudah menjadi warga negara yang baik karena sudah membantu membangun negara kamu ke arah yang lebih baik.

Pajak memiliki beberapa ciri khas diantaranya:

  • Pajak dikelola dan dipungut oleh pemerintah langsung baik itu dari daerah ataupun pusat.
  • Pajak dipungut mengikuti suatu aturan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
  • Pajak akan dipungut sesuai dengan biayanya nantinya biaya tersebut untuk pengeluaran pemerintah.
  • Pajak ini tidak akan menimbulkan adanya kontra prestasi dalam pemerintah secara langsung.
  • Pajak memiliki fungsi sebagai pengatur anggaran dari suatu pemerintahan.

Fungsi Pajak

  • Fungsi Anggaran (Budgeter)
    Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
  • Fungsi Pemerataan (distribusi)
    Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Fungsi Mengatur (Regulasi)
    Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
  • Fungsi Stabilisasi Pajak
    Berfungsi untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi dan deflasi.

Manfaat Pajak

Bagi negara pajak memiliki manfaat, diantaranya adalah :

  • Pajak digunakan sebagai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, seperti pengeluaran untuk proyek produktif.
  • Pajak digunakan sebagai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak produktif seperti untuk pendirian monumen dan tempat rekreasi.
  • Pajak untuk pengeluaran reproduktif, seperti pengeluaran yang memberi keuntungan ekonomi bagi masyarakat. Contohnya adalah untuk pertanian.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang tidak bersifat produktif seperti pertahanan negara dan perlindungan anak yatim.

Pajak juga bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya adalah :

  • Pajak untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lain.
  • Pajak untuk memberi subsidi pangan dan bahan bakar minyak
  • Pajak untuk penyediaan layanan transportasi publik
  • Pajak untuk membiayai kelestarian lingkungan hidup
  • Pajak juga dipakai untuk pelaksanaan demokrasi seperti pemilu.

Unsur-unsur Pajak

Yang termasuk ke dalam unsur-unsur pajak yaitu:

  • Pembayaran pajak berupa uang bukan barang
  • Pajak dibayarkan untuk kas negara bukan kepentingan pribadi
  • Berdasarkan undang-undang bahwa pembayaran pajak sudah ada dalam perundang-undangan serta aturannya sudah jelas
  • Pembayaran pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.

Asas-asas Pemungutan Pajak

Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai asas pemungutan pajak menurut para ahli ekonomi.

1. Menurut Adam Smith

  • Asas Equality, dalam ilmu ekonomi pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  • Asas Certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  • Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut Adolf Wagner

  • Asas Politik Finansial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
  • Asas Ekonomi, penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
  • Asas Keadilan, pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  • Asas Administrasi, menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

1. Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui otonomi daerah.

Baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diadministrasikan oleh Dinas/Badan Pendapatan daerah (setiap kota/kabupaten memiliki nama yang beragam) setempat.

2. Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sebagian besar melalui Direktor Jendral Pajak dan unit vertikal dibawahnya.

Adapun pajak yang dikelola oleh DJP meliputi:

Pajak Penghasilan (PPH)

PPH adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak pertambahan nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean (dalam wilayah Indonesia).

Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak dikenakan PPN.

Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah barang kena pajak atau Jasa kena pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.

Yang dimaksud dengan barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai (BM)

Anda pernah membeli meterai tempel Rp6.000 di kantor pos atau di tempat fotokopi?

Apabila pernah, ternyata kita pernah bersentuhan langsung dengan benda meterai yang disahkan penggunaannya oleh negara.

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti:

Yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan penguasaan atas tanah dan bangunan.

Objek PBB adalah bumi dan bangunan, di mana pengertian bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:

“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan.”

Pajak yang dipungut oleh Pemerintahan Daerah

  • Pajak propinsi
    • Bea balik nama kendaraan bermotor
    • Pajak bahan bakar kendaraan bemotor
    • Pajak air permukaan
    • Pajak rokok.
  • Pajak kabupaten/kota
    • Pajak hotel
    • Pajak restoran
    • Pajak hiburan
    • Pajak reklame
    • Pajak penerangan jalan
    • Pajak mineral bukan logam dan batuan
    • Pajak parkir
    • Pajak air tanah
    • Pajak sarang burung walet
    • Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
    • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
    • Pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn