Ekonomi

Cara Menghitung Uang Pensiun dan Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Apakah kalian tahu suatu masa ketika seorang karyawan berakhir kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)?

Pihak perusahaan wajib memberikan sejumlah uang yang biasa disebut uang pesangon atau uang pensiun.

Uang pesangon merupakan uang yang diberikan dari pihak perusahaan kepada karyawan yang telah diberhentikan kerjanya atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Semua hak yang diterima pegawai atau tenaga kerja terkait dengan perolehan uang pesangon telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Sehingga pegawai tidak perlu khawatir tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Dalam menentukan perhitungan pesangon seseorang, harus dibedakan berdasarkan jenis PHK-nya, yaitu pesangon akibat pemutusan hubungan kerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau karena alasan lainnya. Berikut pembahasannya.

1. Uang Pesangon (UP)

Besaran UP mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2).

Uang pesangon yang dimaksud di sini adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transport, makan, kesehatan, dan lain-lain. Nah, berikut ini rincian besarannya: 

  • Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah. 
  • Masa kerja 1 tahun/lebih tapi masih kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 2 tahun/lebih tapi masih kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah. 
  • Masa kerja 3 tahun/lebih tapi masih kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 4 tahun/lebih tapi masih kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah.  
  • Masa kerja 5 tahun/lebih tapi masih kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah. 
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tapi masih kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah. 
  • Masa kerja 7 tahun/lebih tapi masih kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah. 
  • Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

2. Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain uang pesangon, setelah adanya pemutusan hubungan kerja, mantan karyawan sebuah perusahaan juga memiliki hak atas uang penggantian hak.

Dalam hal ini, sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4).

Berikut ini uang pengganti hak yang semestinya diterima oleh mantan karyawan berdasarkan peraturan tersebut: 

  • Biaya transportasi pekerja termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima bekerja. Uang yang dimaksud biasanya diberikan saat pekerja ditugaskan ke daerah lain yang jauh dan sulit dijangkau. Perusahaan harus memberikan uang ganti transportasi tersebut. 
  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan belum gugur. 
  • Biaya penggantian perumahan, pengobatan, perawatan yang sudah ditetapkan, yakni sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) jika memenuhi syarat. 
  • Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali Anda bergabung dengan perusahaan terkait. 

3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Tidak sekadar gaji bulanan dan tunjangan saja, sebagai pekerja Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakan. Hal ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3).

Berikut ini besaran perhitungannya: 

  • Masa kerja 3 tahun/lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah. 
  • Masa kerja 9 tahun/lebih tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 12 tahun/lebih tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah. 
  • Masa kerja 15 tahun/lebih tapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah. 
  • Masa kerja 18 tahun/lebih tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah. 
  • Masa kerja 21 tahun/lebih tapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah. 
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.