Ketenagakerjaan: Pengertian – Hukum dan Permasalahan

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada artikel ini akan kami bahas tentang ketenagakerjaan.

Pengertian Ketenagakerjaan

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, sesudah masa kerja.”

Dr. Payaman Simanjuntak mengidentifikasi tenaga kerja sebagai berikut :

“Tenaga kerja (manpower) adalah penduduk yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga.

Secara praktis, pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja menurut DR. Payaman Simanjuntak dibedakan hanya oleh batas umur.”

Tenaga kerja (manpower) terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labour forceterdiri dari:

  • Golongan yang bekerja, dan
  • Golongan yang menganggur atau yang sedang mencari pekerjaan.

Kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari:

  • Golongan yang bersekolah,
  • Golongan yang mengurus rumah tangga, dan
  • Golongan lain-lain atau penerima pendapatan.

Golongan yang bersekolah adalah mereka yang kegiatannya hanya atau terutama bersekolah. Golongan yang mengurus rumah tangga adalah mereka yang mengurus rumah tangga tanpa memperoleh upah.

Sedang yang tergolong dalam lain-lain ini ada 2 macam yaitu:

  • Penerima pendapatan, yaitu yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, bunga atau simpanan uang atau sewa atas milik, dan
  • Mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain misalnya karena lanjut usia (orang-orang jompo), cacat atau sakit kronis.

Ketiga golongan dalam kelompok bukan angkatan kerja ini kecuali mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu kelompok ini sering juga dinamakan sebagai Potensial Labour Force (PLF).

Adapun rumus tenaga kerja dan angkatan kerja adalah sebagai berikut (Mahatma Gandhi,2002) :

TENAGA KERJA = ANGKATAN KERJA + BUKAN ANGKATAN KERJA
ANGKATAN KERJA = YANG BEKERJA + PENGANGGURAN

Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.

Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk :

  • Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  • Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
  • Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Selain itu, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Hubungan kerja terdiri dari dua macam yaitu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perjanjian kerja yang dibuat tersebut dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mengenai hubungan kerja tersebut diatur di Bab IX Pasal 50-66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara pengusaha dan pekerja/buruh haruslah berlandaskan dan sesuai dengan substansi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan hukum lainnya yang terkait.

Peraturan-peraturan terkait Ketenagakerjaan:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 200 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015  tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja Dan Jaminan Kematian
  • Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
  • Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  • Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

Permasalahan Ketenagakerjaan

Masalah ketenagakerjaan menjadi salah satu indikator pembangunan ekonomi yang juga sering disorot oleh para peneliti dan pengambil kebijakan. Tidak bisa dipungkiri memang, sampai dengan saat ini masalah ketenagakerjaan merupakan salah satu masalah yang kompleks dan besar.

Kompleks karena masalahnya mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berinteraksi dengan pola yang tidak selalu mudah untuk dimengerti. Besar karena menyangkut jutaan jiwa.

Hampir disemua Negara saat ini, problematika ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik dinegara maju maupun Negara sedang berkembang, baik yang menerapkan ideology kapitalisme maupun sosialisme. Hal ini terlihat dari adanya depertemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk.

Hanya saja realitas tiap Negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai  alternative solusi.

Umumnya Negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkaitan dengan mahalnya gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran akibat mekanisasi, tenaga kerja illegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekomoni, sosial, bahkan politis.

Sudah menjadi rahasia umum bahwasannya biaya pendidikan yang tinggi menyebabkan banyak masyarakat memilih untuk bekerja dari pada harus menyelesaikan pendidikan dengan jenjang pendidikan yang tinggi.

Meski pada kenyataannya hal ini justru berdampak pada perputaran roda perekonomian suatu daerah meski tidak terasa sepenuhnya oleh para buruh. Mereka hanya memikirkan bahwa bekerja lebih baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa berpikir kalau pendidikan bisa memingkatkan kesejahteraan hidup mereka.

fbWhatsappTwitterLinkedIn