Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertahanan Sengketa tanah yang selanjutnya disebut sengketa adalah perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Sengketa tanah merupakan sebuah perselisihan yang terjadi diantara dua pihak atau lebih mengenai hak terhadap tanah yang dimilikinya. Sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan bahkan secara hukum pun juga bisa.
Jika kasus yang dimiliki masih tergolong sengketa tanah, maka kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa persidangan. Caranya yaitu dengan melakukan sebuah pengaduan ke Kepala Kantor Pertahanan secara tertulis.
Yang nantinya dimasukan kepada loket pengaduan atau kotak surat. Kemudian, berdasarkan pengaduan, pejabat yang berwenang nantinya akan melakukan pengumpulan data dan melakukan sebuah analisa.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut termasuk ke dalam kewenangan dari kementerian atau bukan. Jika pengaduan tersebut termasuk ke dalam kewenangan kementerian maka proses dari penyelesaian sengekata tanah akan dilakukan.
Sebagian orang jika terkena kasus mengenai sengketa tanah lebih memilih untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan daripada menyelesaikan melalui jalur hukum. Hal tersebut dikarenakan menyelesaikan persoalan mengenai sengketa tanah membutuhkan waktu dan juga biaya yang banyak.
Berikut ini beberapa cara agar terhindar dari permasalahan mengenai sengekata tanah yaitu: