PPKN

Hukum: Pengertian, Tujuan dan Sumbernya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pengertian Hukum

Dalam kehidupan sosial, masyarakat tentunya membutuhkan hukum untuk mengatur berbagai kegiatan agar terbentuk suatu tatanan masyarakat yang tertib dan aman.

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Pernyataan ini menegaskan bahwa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara “hukum” menjadi suatu keharusan.

Lantas, apa sebenarnya pengertian hukum? Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli:

  • Leon Duguit

“Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”

  • Immanuel Kant

“Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”

  • Utrecht

“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.”

  • Plato

“Hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.”

  • Aristoteles

“Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat dan harus dipatuhi. Jika tidak mematuhi hukum maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut.”

Dari pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh pemerintah dan bersifat memaksa yang apabila terjadi suatu pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi yang tegas.

Tujuan Hukum

Ada 3 tujuan hukum, yaitu:

Keadilan itu merupakan sebuah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Salah satu asas dalam hukum yang mencerminkan keadilan yaitu asas equality before the law. Asas ini menyatakan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.

Definisi keadilan merupakan suatu nilai yang digunakan untuk menciptakan keseimbangan antar manusia dan apabila terjadi pelanggaran terhadap keadilan maka seseorang itu akan diberikan sanksi.

  • Kepastian Hukum

Kepastian hukum adalah ketika suatu peraturan yang dibuat dan diundangkan secara nyata dilaksanakan dengan baik.

Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, sehingga peraturan tersebut memiliki aspek yang dapat menjamin adanya kepastian hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus dijalankan.

  • Kemanfaatan

Tujuan dari adanya hukum adalah untuk memberikan manfaat serta kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Tanpa adanya hukum, yang ada hanyalah kesengsaraan (Teori Utilities).

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yang apabila dilanggar akan diberikan sanksi yang tegas.

Sumber hukum dapat ditinjau dari:

  • Sumber-sumber hukum material: dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut filsafat, sejarah, ekonomi dan lainnya.
  • Sumber-sumber hukum formal, antara lain:
    • Undang-undang : Suatu peraturan yang dibuat dan dipelihara oleh penguasa yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
    • Kebiasaan (Costum) : Perbuatan masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu kebiasaan dan dipandang sebagai hukum.
    • Keputusan Hakim (Jurisprudensi) : Keputusan hakim yang berisikan wewenang menjadi dasar keputusan hakim lainnya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut menjadi sumber hukum bagi pengadilan.
    • Traktat (Treaty) : Traktat merupakan perjanjian antar negara atau perjanjian Internasional. Akibat perjanjian itu pihak-pihak akan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan.
    • Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin) : Pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Jenis-Jenis Hukum

  • Hukum Publik : Peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh dari hukum publik adalah hukum pidana.
  • Hukum Privat : Hubungan hukum yang mengatur antara sesama manusia antara satu orang dengan orang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Contoh dari hukum privat adalah hukum perdata.