Dalam kehidupan sosial, masyarakat tentunya membutuhkan hukum untuk mengatur berbagai kegiatan agar terbentuk suatu tatanan masyarakat yang tertib dan aman.
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Pernyataan ini menegaskan bahwa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara “hukum” menjadi suatu keharusan.
Lantas, apa sebenarnya pengertian hukum? Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli:
“Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”
“Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.”
“Hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.”
“Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat dan harus dipatuhi. Jika tidak mematuhi hukum maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut.”
Dari pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh pemerintah dan bersifat memaksa yang apabila terjadi suatu pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada 3 tujuan hukum, yaitu:
Keadilan itu merupakan sebuah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Salah satu asas dalam hukum yang mencerminkan keadilan yaitu asas equality before the law. Asas ini menyatakan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.
Definisi keadilan merupakan suatu nilai yang digunakan untuk menciptakan keseimbangan antar manusia dan apabila terjadi pelanggaran terhadap keadilan maka seseorang itu akan diberikan sanksi.
Kepastian hukum adalah ketika suatu peraturan yang dibuat dan diundangkan secara nyata dilaksanakan dengan baik.
Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, sehingga peraturan tersebut memiliki aspek yang dapat menjamin adanya kepastian hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus dijalankan.
Tujuan dari adanya hukum adalah untuk memberikan manfaat serta kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Tanpa adanya hukum, yang ada hanyalah kesengsaraan (Teori Utilities).
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yang apabila dilanggar akan diberikan sanksi yang tegas.
Sumber hukum dapat ditinjau dari: