Daftar isi
Pernah mendengar atau membaca istilah carding? Ya, carding adalah salah satu tindak kriminal yang terjadi di dunia maya. Biasanya akan menimbulkan kerugian materiil bagi korbannya.
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang carding ini dapat membantu menghindarkan diri dari kejahatan ini. Berikut pembahasannya secara lebih mendalam.
Dalam sebuah buku yang membahas mengenai tips dan trik penggunaan kartu kredit menyatakan jika istilah carding berhubungan dengan pengertian aktivitas dalam menggunakan kartu kredit. Namun penggunaan ini tidak dilakukan selayaknya penggunaan pada umumnya. Tindakan carding ini dilakukan untuk menjalankan tindak kejahatan yaitu pencurian atau bahkan pencucian uang.
Tindakan cybercrime dengan metode carding ini ialah suatu tindakan pencurian nomor kartu kredit dimana kemudian data tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran ketika melakukan perbelanjaan online. Carder, sebutan bagi pelaku carding, tidak memerlukan kartu kredit tersebut secara fisik. Cukup dengan nomor kartu dan tanggal kadaluwarsanya saja, carder sudah dapat menjalankan aktivitas kejahatannya.
Kejahatan carding ini biasanya dilakukan oleh professional yang mengetahui celah dan cara untuk bisa mendapatkan uang dengan memanfaatkan jaringan internet. Hingga muncullah kegiatan carding ini.
Otoritas Jasa Keuangan telah menggolongkan tindakan carding ke dalam empat golongan yaitu misuse of card data dimana korban tidak akan menyadari bahwa kartunya sudah digunakan hingga tagihannya muncul.
Golongan kedua yaitu wiretapping yaitu penyadapan kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Counterfeiting ialah tindak kejahatan carding yang dilakukan dengan memalsukan kartu kredit hingga sangat mirip. Dan golongan terakhir ialah phising dimana dara diri korban didapatkan melalui website atau email dengan alasan ancaman adanya virus.
Carding tidak memiliki ciri-ciri kongkrit bahkan jika pengguna hanya memerhatikan bentuk fisik kartunya. Karena kejahatan carding ini dilakukan hanya bermodalkan data pribadi nomor kartu kredit, sandi serta masa berlaku kartu. Sehingga sulit untuk mengetahui ciri-ciri fisik dari cybercrime tipe carding ini.
Hal pertama yang perlu diketahui ialah mengenai bagaimana informasi kartu kredit yang bersifat pribadi bisa bocor dan diketahui oleh pelaku. Berikut cara-cara yang mungkin dilakukan pelaku untuk mendapatkan informasi kartu kredit calon korban :
Setelah para carder mendapatkan informasi pribadi yang dibutuhkan mengenai kartu kredit target kemudian carder akan beralih pada aktivitas selanjutnya yaitu :
Carding adalah tindak pencurian kartu kredit, sehingga sudah pasti memunculkan dampak yang merugikan bagi korbannya. Dampak dari carding ini ialah kerugian materiil yang akan dibebankan pada korbannya.
Karena carding sering kali tidak disadari oleh korban, maka korban baru akan mengetahuinya ketika tagihan kartu kredit datang dan tidak sesuai dengan penggunaan korban.
Kerugian selain berupa kerugian uang, korban juga akan menjalani kerugian waktu. Kerugian waktu ini karena korban harus membuat laporan kepada pihak yang berwenang dan kemudian juga mengajukannya pada pihak perbankan.
Beberapa cara dapat dilakukan guna mencegah diri sendiri agar terhindar dari tindakan carding. Beberapa langkah tersebut ialah sebagai berikut :
Carding merupakan salah satu tindakan pencurian dengan memanfaatkan kecanggihan digital masa kini. Media utama yang dibutuhkan oleh pelaku carding ini ialah kartu kredit karena pencurian dilakukan dengan menggunakan nomor kartu kredit pengguna yang didapatkan dengan cara illegal oleh pelaku.
Oleh OJK, carding digolongkan menjadi 4 penggolongan yaitu misuse of card, phising, counterfeiting dan wiretapping dimana keempatnya digolongkan berdasarkan perbedaan cara carder ketika menjalankan pencurian.
Carding akan menimbulkan dampak yang tentunya merugikan bagi korbannya. Pada banyak kasus, korban bahkan tidak menyadari telah menjadi korban carding. Kewaspadaan dan ketelitian serta pentingnya pengetahuan akan dapat meminimalisir kejahatan ini.