Sosiologi

3 Contoh Fenomena Hukum yang Ada di Masyarakat

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ilmu sosiologi tidak hanya memelajari segala hal yang berkaitan dengan kehidupan sosial, tapi seringkali juga perlu memerhatikan berbagai perubahan sosial yang masih memiliki hubungan dengan ranah lain seperti kebudayaan, politik, ekonomi, atau bahkan hukum. Fenomena hukum adalah salah satu fenomena sosial dan kaitannya erat dengan hukum.

Keteraturan sosial serta norma sosial adalah fenomena hukum yang ada di masyarakat di mana hal ini merupakan fakta sosial sebagai akibat dari perubahan sosial baik itu positif maupun negatif meski gerak hukum masih belum dianggap secepat gerak perubahan sosial.

Hukum selalu merupakan batas dari suatu hal yang boleh dan tidak boleh untuk suatu tindakan, namun kebolehan yang beriringan dengan suatu kepentingan maka hal tersebut akan menjadi kepatuhan yang bersifat mengikat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak sulit untuk menemukan contoh nyata fenomena hukum yang ada di sekitar kita dan yang dijumpai sehari-hari. Berikut ini adalah sejumlah contoh fenomena hukum yang ada di masyarakat dan yang sebenarnya bukan hal baru untuk diketahui.

1. Pinjaman Online atau Pinjol

Maraknya pinjol atau pinjaman online di tengah masyarakat Indonesia tidak selalu menuai kecaman, sebab nyatanya hal ini adalah sebuah kontroversi, penuh perdebatan, dan menunjukkan adanya sisi pro dan kontra. Masyarakat menengah ke bawah merupakan kalangan yang paling merasakan bagaimana kehidupan ekonomi yang kurang stabil.

Berbagai masalah dalam kehidupan seringkali tidak jauh-jauh dari kebutuhan akan uang. Entah untuk pembayaran kebutuhan primer, sekunder, atau bahkan tersier sekalipun, kenyataannya banyak orang mengandalkan pinjaman online yang bersifat instan.

Pinjol dianggap sebagai cara cepat untuk masyarakat memperoleh uang tanpa bersusah-payah dan tanpa syarat yang merepotkan. Namun pinjol pada dasarnya pun perlu tetap dibayarkan kembali oleh si peminjam, di mana ketika tidak mampu membayar pinjaman beserta bunganya, akan ada akibat-akibat seperti ancaman berupa penyebaran privasi seperti identitas diri si peminjam uang.

2. Bantuan Langsung Tunai atau BLT

Program bantuan langsung tunai atau BLT oleh pemerintah adalah pemberian uang tunai kepada kalangan masyarakat miskin sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bertahan hidup. BLT tidak hanya ada di Indonesia, tapi sebelumnya sudah diberlakukan di Brasil sebelum kemudian negara lain mengikuti program ini.

BLT tidak selalu dalam bentuk uang tunai, sebab pemerintah juga dapat membantu rakyat miskin dengan bentuk lainnya. Program yang sudah ada sejak tahun 2005 ini terdiri dari BLT bersyarat maupun tak bersyarat yang bertujuan menjadikannya “obat” bagi masyarakat miskin terkait kenaikan harga BBM.

Masyarakat pun tampak selalu bergantung pada BLT dalam pemenuhan kebutuhan, sekalipun sebenarnya program yang dianggap sukses ini memiliki efektivitas sangat rendah menurut para pakar dan ahli politik. BLT pun kerap dikaitkan dengan hutang negara yang semakin bertambah, pembodohan bangsa, hingga alat pencitraan saat pemilu hendak diadakan.

3. Penyampaian Kritik Melalui Media Sosial

Media sosial adalah suatu wadah yang dianggap efektif di masa sekarang untuk memberi kritik dan saran bahkan kepada pemerintah. Fenomena hukum yang terjadi terkait media sosial salah satunya adalah kasus Bima di Lampung yang rupanya tidak sepenuhnya memperoleh dukungan.

Hal tersebut menjadi perhatian dan kasus yang sempat cukup besar karena Bima menyampaikan kritiknya terhadap Lampung yang tak maju-maju walaupun sebenarnya yang ia sampaikan adalah kondisi sebenar-benarnya dari provinsi tersebut.

Namun karena dianggap sebagai upaya penyebaran ujaran kebencian mengandung SARA kepada pemerintah Lampung, ia pun harus dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasus Bima di Lampung dianggap sebagai fenomena hukum.

Karena kritiknya tentang sulit berkembangnya pembangunan di Provinsi Lampung, adalah kondisi yang disetujui oleh banyak orang karena faktanya memang demikian dan oleh karena itu Bima memperoleh banyak dukungan masyarakat lain.

Hanya saja karena penyampaian yang mungkin dianggap kurang menyenangkan, kritik ini dianggap sebagai ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah Lampung sampai harus dipolisikan walau pada akhirnya kasus ditutup.