Pemilihan Umum: Pengertian – Tujuan dan Sistemnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Indonesia merupakan negara demokrasi. Hal ini ditunjukan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presidennya yang melalui pemilihan umum. Dalam artian, semua aparatur yang memimpin negara dipilih langsung oleh rakyat.

Bagi negara yang menganut demokrasi sangat penting bagi mereka, untuk menjunjung tinggi aspirasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi pada negara. Sistem pemilihan umum di Indonesia dimulai untuk pertama kalinya pada tahun 1955.

Saat itu tepat pada masa pemerintahan kabinet Burhanudin Harahap. Tahukah kalian apa saja asas dari pemilihan umum? Lalu, apa saja bentuk pemilu? Berikut pemaparan mendetail mengenai pemilihan umum.

Pengertian Pemilihan Umum

Pengertian Secara Umum

Pemilihan umum merupakan suatu proses yang dilakukan oleh warga negara untuk memilih calon aparatur negara. Pemilihan tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Semua warga negara tentunya memiliki hak suara untuk menentukan masa depan negara. Namun, tak sembarang warga negara dapat memilih.

Hanya warga negara yang telah berumur 17 tahun ataupun sudah menikah yang dapat melakukannya. Pemilihan umum merupakan salah satu prosesi politik yang melibatkan peran masyarakat secara langsung. Namun, dalam hal ini sudah menjadi hak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya atau tidak.

Tentunya hal tersebut sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Sejauh ini Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak 12 kali. Tepatnya pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pengertian Menurut Para Ahli

Untuk menambah wawasan kita mengenai pemilu. Berikut ada beberapa pendapat para ahli dan sumber terpercaya lainnya mengenai pengertian pemilihan umum.

  • Menurut Ali Moertopo, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya yang bersesuaian dengan azas yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Menurut Suryo Untoro, pemilu adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
  • Menurut Ramlan, pemilu adalah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepada orang ataupun partai yang dipercayai.
  • Menurut Morissan (2005:17), pemilu adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara untuk kedepannya.
  • Menurut Harris G, pemilu adalah Elections are the accostions when citizens choose their officials and decide, what they want the government to do, and these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.
  • Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pemilu adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rayat dan sebagainya).
  • Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1), pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam  lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sejarah Pemilihan Umum

Pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 1955 merupakan pelaksanaan pemilihan umum pertama kali sepanjang kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1955, proses pemilihan umum dilaksanakan sebanyak dua kali atau dua tahap.

Tahapan pertama merupakan tahapan untuk memilih anggota DPR. Sedangkan pada tahapan yang kedua berkaitan dengan pemilihan anggota konstituante.

Dalam pelaksanannya, pemilu pada tahun1955 diikuti oleh lima partai besar. Lima partai tersebut mencakup Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Namun pelaksananan pemilu 1955 yang berjalan sangat sukses tidak diikuti dengan pelaksanaan pemilu selanjutnya.

Pelaksanaan pemilu baru dapat dilaksanakan lagi pada tahun 1971. Saat dasar hukum Indonesia dikembalikan ke Undang Undang Dasar 1945.

Tujuan Pelaksanaan Pemilihan Umum

Pelaksanaan pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun sekali, secara umum bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi pemerintahan kedepannya yang sesuai dengan keinginan masyarakat.

Selain itu, wujud kedaulatan rakyat ini telah dilaksanakan sesuai dengan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Namun, menurut Prihatmoko, pelaksanaan pemilihan umum memiliki tiga tujuan lainya. Tujuan itu mencakup,

  • Salah satu sistem kerja yang ditetapkan untuk melakukan pemilihan atau penyeleksian terhadap para pemimpin yang mengajukan diri beserta dengan alternatif kebijakan yang menyertaianya.
  • Pemilihan umum ini juga dijadikan sebagi suatu sarana pemindahan konflik kepentingan yang terjadi diantara masyarakat. Konflik kepentingan itu dialihkan kepada lembaga perwakilan rakyat yang telah ditetapkan dalam pemilihan umum.
  • Pelaksanaan pemilu juga dijadikan sebagai suatu sarana untuk menggerakan dan memobilisasi segala dukungan masyarakat terhadap kemajuan negara dan juga pemerintahannya.

Fungsi Pemilihan Umum

Adapun beberapa fungsi dari pelaksanaan pemilihan umum menurut pendapat C.S.T Kansil. Secara umum, pelaksanaan dari pemilihan umum ini berfungsi sebagai alat demokrasi yang nantinya akan dipergunakan untuk,

  • Mempertahankan dan mengembangkan semua aspek demokrasi yang ada di Indonesia.
  • Mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan makmur yang mana bersesuaian dengan sila sila pancasila.
  • Menjamin keberlangsungan pancasila dan UUD 1945 untuk senantiasa terus dipertahankan.
  • Pemilu sebagai sebuah sarana yang memfasilitasi partisipasi masyarakat secara langsung dalam bidang politik.
  • Pemilu sebagai wadah legtimasi politik.
  • Pemilihan umum juga dijadikan sebagai prosedur pemilihan wakil wakil pemerintahan.

Asas Pemilihan Umum

Adapun beberapa asas yang dijunjung dalam pelaksanaan proses pemilihan umum. Berikut merupakan asas asas pemilihan umum.

  • Langsung
    Dalam pelaksanaan pemilihan umum masyarakat akan datang secara langsung untuk memberikan hak suaranya terhadap para paslon. Dan tentunya pemilihan ini dilakukan secara langsung sesuai dengan kehendak diri, bukan berasal dari tekanan pihak manapun.
  • Umum
    Semua warga negara yang telah memenuhi ketentuan pemilihan umum,tentunya memiliki hak suaranya masing masing tanpa dibeda bedakan.
  • Bebas
    Warga negara yang sudah memiliki hak suara. Tentunya dapat menentukan pilihannya sendiri secara bebas. Namun, dengan pedoman bahwa paslon yang akan dipilih diharapkan mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
  • Rahasia
    Setiap pilihan yang telah ditentukan oleh warga negara,sebaiknya tidak perlu ditunjukkan kepada warga negara yang lain. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya unsur memprovokasi dan lain sebagainya.
  • Jujur
    Sebagai warga negara yang sudah diberikan haknya, tentunya juga harus melaksanakan kewajibannya. Dalam hal pemilihan umum ini, sebagai warga negara yang baik, kita harus bersikap jujur dan tidak melakukan berbagai tindakan yang sifatnya menyimpang dari peraturan perundang undangan. Hal itu menandakan bahwa kita menjunjung tinggi segala bentuk peraturan perundang undangan yang ada.
  • Adil
    Semua warga negara tentunya harus diperlakukan dengan sama satu dengan yang lainnya. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan unsur pilih kasih ataupun kecurangan dari pihak pihak tertentu.

Jenis Pemilihan Umum

Berikut ini jenis dari pemilihan umum.

  • Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.
  • Pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
  • Pemiliham umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bentuk Pemilihan Umum

Sesuai dengan pelaksanaannya, pemilihan umum dibagi menjadi dua bentuk. Kedua bentuk tersebut mencakup,

Pemilihan Umum Langsung

Pemilihan umum langsung merupakan pemilihan umum yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat tanpa melalui perantara ataupun perwakilan.

Dalam hal ini, warga negara yang telah memiliki suara bisa secara langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang bersesuaian dengan domisili daerah mereka.

Pemilihan Umum Tidak Langsung

Pemilihan umum tidak langsung merupakan proses pemilihan yang dalam pelaksanaannya menggunakan perantara atu perwakilan. Perwakilan perwakilan ini sering disebut dengan parlemen.

Sehingga nanti dalam memberikan suaranya, pemilih hanya dapat berpartisipasi melalui cara voting ataupun musyawarah.

Barulah nanti hasil kesepatan tersebut diberikan kepada perwakilan atau parlemen.

Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum

Berikut ini merupakan tahapan dari pelaksanaan pemilihan umum.

  • Pemutakhitan dari data pemilih dan juga penyusunan daftar pemilih yang sudah memenuhi persyaratan.
  • Melakukan pendaftaran dan penetapan terhadap jumlah dan identitas para peserta pemilu yang berhak menggunakan suaranya.
  • Menentukan jumlah pasti dari kursi dan penetapan daerah pelaksanaan pemilihan umum.
  • Pencalonan dari para pasangan calon, baik anggota DPR, DPD, DPRD, dan lain sebagainya.
  • Pemberian masa kampanye bagi para paslon untuk secara persuasif mengumpukan masa yang mendukungnya.
  • Masa tenang, pelaksanaan kampanye atau hal lainnya yang berhubungan dengan mempromosikan paslon harus dihentikan.
  • Tahap pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Penetapan hasil pemilu.
  • Pengucapan janji dan sumpah jabatan bagi para calon yang sudah dinyatakan memenangkan suara dalam pemilihan umum.

Sistem Pemilihan Umum

Adapun sistem dari pelaksaan pemilihan umum ini.

  • Sistem Distrik
    Satu wilayah atau satu distrik pemilihan hanya memiliki satu paslon tunggal.Yang mana dalam menentukan paslon tersebut didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Sehingga suara dari paslon lainnya yang kurang, dapat dianggap hilang.
  • Sistem Proporsional
    Satu wilayah dapat memiliki beberapa wakil paslon. Yang mana jumlahnya nanti disesuaikan dengan perbandingan yang sesuai antara wakil dan juga para pemilihnya. Sistem ini tentunya lebih bersifat demokratis, sebab tidak akan ada suara dari partai politik yang menghilang. Namun, disisi lain sistem pemilihan umum ini juga dapat memicu adanya persaingan sengit antar partai.
  • Sistem Campuran
    Dalam pelaksanaannya, penggunaan sistem campuran ini merupakan gabungan dari sistem distrik dan proporsional. Yang mana setengah dari jumlah parlemen diputuskan untuk dipilih melalui sistem distrik,dan setengah lainya harus dipilih dengan menggunakan sistem proporsionalitas.
fbWhatsappTwitterLinkedIn