PPKN

Filsafat Hukum: Pengertian – Tujuan dan Ruang Lingkup

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Masih membahasa pelajaran PPKN, dan kali ini mengenai  filsafat hukum dari pengertian, tujuan, fungsi, manfaat, sampai ke aliran filsafat hukum.

Pengertian Filsafat Hukum

Secara umum filsafat hukum merupaka salah satu dari cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.

Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal konkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

Tujuan Filsafat Hukum

Adapun tujuan dari filsafat hukum, sebagai berikut:

  • Pada masa Yunani kuno, tujuan dari filsafat hukum adalah untuk mengatur hidup manusia dan masyarakat. Hukum dibuat untuk dipatuhi agar manusia mengikuti peraturan sesuai dengan hakekatnya.
  • Pada masa abad pertengahan, di mana muncul anggapan bahwa hukum berasal dari Tuhan, maka tujuan dari filsafat hukum adalah  untuk menjamin suatu aturan hidup seperti yang telah  dikehendaki oleh Tuhan.
  • Pada masa modern, tujuan dari filsafat hukum adalah bagaimana hukum yang dibuat untuk mensejahterakan manusia itu sendiri menurut realita yang ada, di mana realitanya manusia merupakan mahkluk yang bebas. 

Fungsi Filsafat Hukum

Fungsi filsafat hukum pada dasarnya adalah melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, mengatur, mempertahankan dan memelihara tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.

Sedangkan fungsi filsafat hukum, ditinjau dari fungsi ontologisyaitu mencari dan menciptakan landasar-landasan hakiki yang mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan sistem hukum yang berdiri di atasnya.

Manfaat Filsafat Hukum

Simak sebagai berikut manfaat dari filsafat hukum:

  • Filsafat hukum akan menjawab pertanyaan umum mengenai hukum, mengenai hakikat dan sifatnya.
  • Filsafat hukum memperdalam dan memperluas pengetahuan tentang hukum yang menjadi objek hukum positif.
  • Filsafat hukum bermanfaat dan diperlukan oleh ahli hukum pada setiap waktu dalam menghadapi masalah keadilan sosial, globalisasi masyarakat dunia dalam berbangsa dan bernegara.

Ruang Lingkup Filsafat Hukum

Berikut beberapa ruang lingkup dari filsafat hukum

  • Antologi hukum, yaitu ilmu yang mempelajari tentang hakekat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum. Misalnya tentang hakekat demokrasi, hubungan hukum dengan kekuasaan, dan hubungan hukum dengan moral lainnya.  
  • Epistemologi hukum, yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum. Merefleksikan sejauh mana pengetahuan tentang hakekat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum.  Filsafat hukum akan menjawab  bagaimana mendapatkan ilmu tersebut serta ukuran-ukuran apakah yang harus digunakan agar suatu hal dapat disebut hukum ?
  • Aksiologis hukum, yaitu ilmu yang mempelajari tentang isi dari nilai-nilai yang termuat dalam hukum. Misalnya persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dan lain-lain.