Daftar isi
Kata kedaulatan kerap melekat pada keberadaan sebuah negara atau pemerintahan dalam mengatur wilayah kekuasaan dan rakyatnya.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban manusia, bentuk-bentuk kedaulatan sebuah pemerintahan negara juga mengalami berbagai perubahan berdasarkan situasi dan kondisi yang ada.
Berikut akan dibahas beberapa aspek berkenaan dengan kedaulatan.
Pengertian Kedaulatan
Pengertian Kedaulatan Menurut KBBI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa frasa kedaulatan berasal dari kata daulah (Bahasa Arab) yang secara etimologi berarti Kekuasaan atau pemerintahan.
Sementara itu, kedaulatan sendiri dimaknai sebagai kekuasaan tertinggi atas sebuah pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli
Beberapa ahli tata negara mengemukaan pengertian kedaulatan sebagai berikut:
- Miriam Budiardjo
Kedaulatan dalam pandangan Miriam Budiarjo adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan cara yang ada. - Wirjono Prodjodikoro
Menurut Prodjodikoro, Kedaulatan merujuk pada sebuah gagasan bahwa yang terbaik dalam masyarakat adalah segala hal yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. - Moh. Koesnadi dan Buntaran R. Saragih
Menurut Koesnadi dan R. Saragih, Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, yakni rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga, kedaulatan rakyat berarti pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. - J. H. A. Logemann
Kedaulatan Negara menurut Logemann adalah kekuasaan mutlak dan tertinggi atas penduduk dan wilayah beserta isinya yang dimiliki oleh suatu negara nasional yang berdaulat. - Jean Bodin (1530- 1596)
Jean Bodin membagi pengertian kedaulatan menjadi dua macam, yaitu:- Kedaulatan ke dalam (intern) yang artinya negara berhak mengatur urusan dalam negerinya melalui lembaga negara tanpa campur tangan dari negara lain.
- Kedaulatan ke luar (ekstern) yang artinya adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan Negara lain (hubungan internasional).
Pengertian Kedaulatan Secara Umum
kedaulatan merupakan terjemahan dari kata Souverignity (Inggris), Souverainete(Perancis), Sovranus (Italy), dan Superamus (latin), yang kesemuanya memiliki arti “tertinggi”.
Makna ini digunakan oleh para ahli sebagai istilah “Summa Potetas” yang berarti kedaulatan tertinggi dari suatu kesatuan politik.
Dari paparan diatas bisa disimpulkan bahwa kedaulatan berarti kekuasaan mutlak dan tertinggi dalam suatu negara atau pemerintahan untuk mengatur penduduk, wilayah, dan apa yang ada didalamnya serta untuk bekerjasama dengan negara lainnya.
Teori Kedaulatan
Berdasarkan perkembangan sistem pemerintahan negara dan pemerintahan yang pernah terjadi dalam sejarah manusia, para ahli tata negara mengemukakan beberapa teori mengenai kedaulatan sebagai berikut :
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan menyebutkan bahwa kekuasaan tertinggi adalah berasal dari Tuhan yang diserahkan kepada kaisar, raja, atau penguasa.
Kaisar atau Raja dianggap sebagai jelmaan Tuhan yang diutus sebagai wakil Tuhan untuk menjalankan Hukum-hukumnya.
Oleh karena itu, rakyat harus mematuhi setiap peraturan yang dibuat oleh penguasa karena sejatinya itu bersumber dari Tuhan.
Beberapa pakar yang menganut teori ini antara lain:
- Thomas Aquinas
- F.J. Stahl, Agustinus
- Marsillius.
2. Teori Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kedaulatan suatu negara berada di tangan seorang Raja.
Hal ini dikarenakan Raja adalah bayangan dan penjelmaan dari kehendak Tuhan. Kehendak raja adalah juga kehendak Tuhan.
Oleh karena itu seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tak terbatas sehingga rakyat mau tunduk dan menyerahkan hak-haknya kepada raja.
Dengan demikianlah negara akan menjadi kuat dan kokoh. Raja bertanggungjawab kepada dirinya dan Tuhan serta tidak tunduk pada konstitusi.
Tokoh-tokoh penganut paham kedaulatan raja antara lain
- Niccolo Machiavelli
- Thomas Hobbes
- Jean Bodin
- F. Hegel.
3. Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara menganggap negara sebagai badan hukum yang dianggap memiliki kekuasaan tak terbatas yang diserahkan kepada penguasa atas nama negara.
Menurut salah satu tokoh penganut teori ini, George Jellineck, hukumtidaklah diciptakan oleh Tuhan ataupun raja, tetapi hukum diciptakan oleh Negara, sehingga negara tidak wajib untuk tunduk pada Hukum.
Penganut teori kedaulatan negara yaitu Paul Laband dan George Jellinek.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menganggap bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada pada aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, aturan hukum harus bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran Hukum.
Menurut teori ini, sebuah negara seharusnya menjadi negara hukum yang mana segala keputusan dan tindakan negara dalam menjalankan pemerintahannya harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Beberapa tokoh penganut teori kedaulatan hukum adalah Immanuel Kant, H. Krabbe, dan Kranenburg.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat meletakkan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Rakyat memberikan kekuasaannya kepada negara melalui perwakilan-perwakilan yang dipilih melalui pemilu.
Wakil-wakil rakyat tersebut kemudian menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi dari rakyat serta harus mengakui serta melindungi hak-hak rakyat.
Teori kedaulatan rakyat inilah yang pada perkembangannya menjadi dasar munculnya demokrasi.
Penganut teori ini ialah:
- John Locke
- Solon
- Montesquieu
- J.J. Rousseau.
Fungsi Kedaulatan
Secara umum, kedaulatan berfungsi sebagai dasar bagi penyelenggaraan kekuasaan atau pemerintahan sebuah negara yang tujuan akhirnya adalah untuk menyejahterakan rakyat dan mencapai kemakmuran rakyat yang berada dalam negara tersebut.
Tujuan Kedaulatan
Adanya kedaulatan adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh sebuah negara.
Tujuan dari adanya kedaulatan negara adalah untuk memberikan kekuasaan dalam mengatur,menentukan, dan mengarahkan jalannya sebuah negara, sehingga tujuan negara dapat dicapai.
Sifat Kedaulatan
beberapa sifat kedaulatan sebagaimana yang dikemukakan oleh Jean Bodin adalah sebagai berikut :
- Permanen
Artinya bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tersebut berdiri. Meskipun terjadi perubahan struktur dari sebuah negara, akan tetapi kedaulatannya tetaplah ada. - Asli
Bahwa kedaulatan itu murni terbentuk dengan sendirinya dan tidak berasal dari kekuasaan mana pun yang lebih tinggi. - Bulat
Artinya bahwa kedaulatan adalah kesatuan yang utuh dan tidak dapat dibagi-bagikan. - Tidak terbatas
Bahwa kedaulatan itu tidak memiliki batasan dan tidak ada yang membatasi.
Cara Pandang Kedaulatan
ada dua paham mengenai cara pandang tentang kedaulatan, yaitu:
- Monisme
monisme adalah paham yang menyatakan bahwa kedaulatan itu tunggal, bulat, dan tidak bisa dibagi-bagi.
Pemegang kedaulatan memiliki wewenang tertinggi di dalam negara dan menentukan komponen-komponen negara yang selainnya seperti rakyat dan wilayah.
Paham ini meyakini bahwa negara bukanlah satu-satunya yang memiliki kedaulatan.
Disana ada lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi lainnya yang juga memiliki kedaulatan atas masyarakat.
Dalam hal ini, tugas negara adalah untuk mengkoordinir lembaga atau organisasi tersebut.
Bentuk Kedaulatan
ada 2 bentuk kedaulatan menurut Jean Bodin, yakni :
- Kedaulatan Ke Dalam
Kedaulatan ke dalam berkaitan dengan hak atau kewenangan negara dalam mengatur urusan di dalam negaranya sendiri.
Dalam hal ini, negara memiliki hak untuk mengatur kepentingan rakyatnya serta wilayah negaranya dan apa yang ada di dalamnya, melalui berbagai lembaga dan perangkat pemerintahan tanpa campur tangan dari negara lainnya.
- Kedaulatan Ke Luar
Kedaulatan ke luar berkenaan dengan urusan negara dengan negara lainnya.
Dalam hal ini, negara yang berdaulat memiliki hak untuk mengadakan kerjasama dan hubungan luar negeri dengan negara mana pun guna kepentingan negaranya.
Selain itu, negara juga berhak mengambil langkah-langkah dan membuat kebijaksanaan luar negeri tanpa campur tangan negara lain, sejauh hal tersebut tidak melanggar hukum internasional dan tidak melanggar hak atau kedaulatan negara lainnya.
Jenis-jenis Kedaulatan
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah berasal dari Tuhan yang diserahkan kepada kaisar, raja, atau penguasa.
Ciri-ciri negara yang menerapkan kedaulatan Tuhan adalah:
- Tidak dibedakannya urusan agama dan negara atau sebaliknya
- Anggapan bahwa raja atau kaisar adalah manusia suci yang merupakan wakil Tuhan di bumi.
Sistem ini berkembang antara abad ke-5 hingga abad ke-15. Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan disebut sebagai negara teokrasi, seperti:
- Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi
- Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika
- Swiss pada masa pemerintahan Calvin.
2. Kedaulatan Raja
Sistem kedaulatan raja menetapkan bahwa kedaulatan suatu negara berada di tangan seorang raja, dikarenakan raja adalah penjelmaan dari kehendak Tuhan.
Ciri-ciri negara dengan kedaulatan Raja adalah:
- Kekuasaan raja atau pemimpin adalah mutlak atau absolut.
- Raja bisa berbuat sekehendak hati dan tidak tunduk pada konstitusi sekalipun ia yang membuat dan menetapkan konstitusi tersebut.
Sistem kedaulatan raja pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV.
3. Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara menganggap negara sebagai badan hukum yang dianggap memiliki kekuasaan tak terbatas yang diserahkan kepada penguasa atas nama negara.
Teori kedaulatan negara pernah dilaksanakan di Rusia pada pemerintahan Tsar dan Stalin, Jerman saat dibawah kekuasaan Adolf Hitler, dan juga Italy dibawah Mussolini.
Ciri-ciri negara yang menjalankan kedaulatan negara adalah:
- Kekuasaan negara adalah absolut dan tertinggi.
- Negara berhak mengatur rakyatnya dan rakyat harus tunduk pada kemauan negara
- Hukumyang ada dibuat untuk kepentingan negara, disisi lain negara tidak bisa dibatasi oleh Hukum
- Penerapan kedaulatan ini adalah oleh penguasa tapi diatasnamakan negara.
4. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum menganggap bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada pada aturan hukum yang berlaku dalam negara tersebut.
Hukum harus diberlakukan dan ditaati oleh setiap elemen yang ada dalam negara tersebut.
Ciri-ciri negara dengan kedaulatan hukum adalah:
- Hukum sebagai sumber kekuatan dan kekuasaan tertinggi
- Pemerintahan negara diatur dan harus tunduk pada hukum yang ada.
- Hukum dijunjung tinggi oleh pemerintahan dan segenap warna negara.
- Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
Saat ini sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menganut sistem kedaulatan hukum ini dalam menjalankan pemerintahannya.
5. Kedaulatan Rakyat
merupakan sistem yang meletakkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat yang diberikan kepada negara melalui perwakilan-perwakilan yang dipilih melalui pemilu.
Wakil-wakil rakyat tersebut kemudian menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi dari rakyat serta harus mengakui serta melindungi hak-hak rakyat.
Ciri-ciri negara dengan kedaulatan rakyat:
- Adanya kontrak sosial antara rakyat yang merupakan pemilih kedaulatan dengan negara sebagai pelaksana kedaulatan.
- Adanya pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan
- Hak-hak rakyat harus dilindungi
- Rakyat berhak melakukan pergantian penguasa melalui mekanisme hukum yang ada.
Saat ini sebagian besar negara di dunia melaksanakan sistem kedaulatan rakyat, namun praktik pelaksanaannya berbeda-beda tergantung penguasa, ideologi yang dianut dan juga faktor sosial budaya dari negara yang bersangkutan.
Peran Lembaga Negara Dalam Melaksanakan Kedaulatan Indonesia
Menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan hal tersebut, maka Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, dimana kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat Indonesia.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri adalah melalui sistem perwakilan yakni rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam pemerintahan melalui sebuah proses pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Wakil-wakil rakyat inilah yang pada praktiknya duduk pada lembaga-lembaga pemerintahan dan menjalankan fusngsinya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Sejumlah lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Pemerintahan Pusat di bawah Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Komisi Yudisial (KY)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Pemerintahan Daerah (Pemda)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).