Edukasi

Hukum Pindah Agama Setelah Menikah Dalam Islam

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan merupakan hal sakral yang tidak dapat dilakukan dengan main-main oleh setiap orang yang akan melakukannya. Pernikahan merupakan sebuah tanggung jawab bagi laki-laki dan perempuan yang bersatu yang salah satu tujuannya adalah untuk menyempurnakan ibadah mereka. Sehingga pernikahan merupakan hal yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT kelak di akhirat.

Pernikahan sepatutnya adalah bagi mereka yang memiliki kesamaan dalam hal keyakinan atau agama yang sama. Setelah menikah, maka harus siap menerima perihal yang berbeda dari sikap maupun tanggung jawab, karena pernikahan adalah membangun suatu ‘suasana rumah’ yang baru. Tentunya berbeda ketika masih bersama orang tua.

Pandangan tentang masalah menjaga keteguhan terhadap keyakinan yang diyakini memanglah rumit. Tidak sedikit orang yang pindah dari Agama Islam yang secara tidak sengaja dikarenakan kesulitan dalam mengontrol perasaan, apa yang ia perbuat maupun apa yang ia katakan.

Hal-hal tersebut merupakan sesuatu yang akan menjadikannya seorang murtad. Murtad adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mengganti atau meninggalkan agama yang diyakininya.

Pengertian Murtad

Murtad berarti meninggalkan agama Islam atau bisa dibilang menjadi seorang kafir. Bagi seseorang yang murtad, maka jalannya untuk diterima taubatnya akan ditutup. Hal ini ditunjukkan dalam kitab suci Al-Qur’an pada Surat Al Imran ayat 90, yang terjemahannya berbunyi: “Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya, dan mereka itulah orang-orang yang sesat”.

Selain itu, bagi mereka yang murtad, maka amalan orang tersebut akan dihapus baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini tercantum juga di dalam Al-Qur’an pada Surat Al Baqarah atau 217, yang salah satu potongan terjemahannya berbunyi:

“Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Di dalam Al-Qur’an sendiri, telah dituliskan tentang larangan untuk menikah dengan seorang wanita musyrik. Hal ini dijelaskan pada Surat Al-Baqarah ayat 221, yang terjemahannya berbunyi:

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walau pun dia menarik hatimu”.

Dalam ayat tersebut disebutkan juga bahwa terdapat larangan bagi orang tua menikahkan anak perempuannya kepada seorang laki-laki yang musyrik, yang berbunyi:

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya”.

Hukum Murtad Pindah Agama Setelah Menikah

Lalu, bagaimana hukumnya dengan murtadnya suami atau istri setelah menikah? Dalam hal definisi murtad sendiri mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan meninggalkan agama yang diyakininya. Dalam agama Islam sendiri, tujuan pernikahan dilakukan untuk menyempurnakan ibadah, sehingga ketika dalam sebuah pernikahan terjadi perbedaan antara suami dan istri, maka akan membawanya pada sesuatu hal yang tidak sinkron.

Mengacu pada Al-Qur;an, hadist dan perkataan ulama,terdapat istilah fiqih yang dinamakan “faskhu ta’qiir” yang artinya tentang status pembekuan pernikahan yang dikarenakan sesuatu hal yang diharamkan oleh agama. Sehingga, dalam suatu pernikahan, ketika suami atau istri menyatakan kemurtadannya, maka pernikahan tersebut akan otomatis terhenti.

Imam Asy Syafi’i dan Imam Hanbali menjelaskan bahwa ketika seorang suami menyatakan murtadnya dirinya sebelum bersetubuh dengan istrinya, maka pernikahan yang telah mereka lakukan telah batal atau tidak sah lagi. Tetapi, ketika suami menyatakan kemurtadannya setelah bersetubuh dengan istrinya, maka perceraian ditangguhkan hingga habisnya masa iddahnya yaitu selama tiga bulan.

Tiga bulan yang dimaksud adalah 3 kali suci dari haidnya seorang istri. Apabila mereka (pasangan suami istri yang tengah menjalani masa iddah) rujuk atau kembali bersama sebelum masa iddahnya berlalu, maka status pernikahan yang mereka jalani tetap sah. Namun, jika masa iddah selama 3 bulan tersebut suami atau istri masih berteguh pada kemurtadannya, maka status pernikahannya sudah tidak sah dan harus berpisah.

Hal tersebut tercantum dalam Al-Qur’an pada Surat Al Mmtahanah ayat 10, yang terjemahannya berbunyi:

“Hai orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (muslimah). Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Uraian diatas merupakan pembahasan mengenai hukum bagi murtadnya atau pindahnya agama seorang suami atau istri di dalam hukum Islam. Semoga kita tidak termasuk salah satu dari mereka. Na’udzubillah min dzalik.