Daftar isi
Tindak pidana atau disebut juga dengan delik, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Delik hukum merupakan pelanggaran hukum yang melanggar rasa keadilan. Contoh:
Delik undang-undang (wetsdelict) merupakan suatu pelanggaran yang melanggar ketentuan yang ada dalam undang-undang. Contoh:
Delik formal merupakan suatu tindak pidana yang dianggap sebagai suatu perbuatan yang tidak dipermasalahkan perbuatannya, sedangkan akibat dari perbuatan tersebut adalah hal yang kebetulan atau aksidentalia.
Contoh:
Delik material atau materiil merupakan delik yang dianggap selesai jika akibatnya sudah selesai .
Contoh:
Delik berturut-turut merupakan tindak pidana yang dilakukan secara berturut-turut. Contohnya saat seseorang mencuri uang Rp. 1.000.000,- tetapi dengan cara mengambil uang dengan jumlah Rp. 100.000,- setiap harinya.
Delik berkualifikasi merupakan tindak pidana dengan pemberatan. Contohnya tindak pidana pencurian yang dilakukan seseorang atau segerombolan pada waktu malam hari.
Delik privilege merupakan delik dengan peringanan. Contohnya tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan karena takut diketahui oleh orang lain (pasal 341 KUHP), yang mana ancaman pidana perbuatan tersebut lebih ringan dari pada ancaman tindak pidana pembunuhan biasa.
Delik politik merupakan tindak pidana yang menyangkut negara secara keseluruhan. Contoh:
Delik propria merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang memiliki kualitas tertentu. Contohnya tindak pidana kejahatan terhadap jabatan (pasal 413-437 KUHP).
Delik aduan merupakan suatu delik yang dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban (orang yang merasa dirugikan). Contohnya:
Delik dolus merupakan delik yang dilakukan dengan sengaja. Contoh:
Delik culpa merupakan delik yang terjadi karena suatu kelalaiannya atau kekurang hati-hatiannya. Contoh:
Delik biasa merupakan suatu delik yang terjadi tidak perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan karena aparat hukum akan segera mengambil tindakan.
Contoh :