13 Jenis Tindak Pidana (Delik) dan Contoh Kasusnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tindak pidana atau disebut juga dengan delik, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Delik Hukum (Rechtsdelict)

Delik hukum merupakan pelanggaran hukum yang melanggar rasa keadilan. Contoh:

  • Tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP)
  • Tindak pidana pembunuhan (pasal 338 KUHP)

2. Delik Undang-Undang (Wetsdelict)

Delik undang-undang (wetsdelict) merupakan suatu pelanggaran yang melanggar ketentuan yang ada dalam undang-undang. Contoh:

  • Tidak menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor
  • Tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan umum

3. Delik Formal

Delik formal merupakan suatu tindak pidana yang dianggap sebagai suatu perbuatan yang tidak dipermasalahkan perbuatannya, sedangkan akibat dari perbuatan tersebut adalah hal yang kebetulan atau aksidentalia.

Contoh:

  • Tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP)
  • Tindak pidana penghasutan (pasal 160 KUHP)
  • Tindak pidana penyuapan (pasal 209-210 KUHP)

4. Delik Material (Materiil)

Delik material atau materiil merupakan delik yang dianggap selesai jika akibatnya sudah selesai .

Contoh:

  • Tindak pidana pembunuhan (pasal 338 KUHP)
  • Tindak pidana pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)

5. Delik Berturut-turut (Voortgezet Delict)

Delik berturut-turut merupakan tindak pidana yang dilakukan secara berturut-turut. Contohnya saat seseorang mencuri uang Rp. 1.000.000,- tetapi dengan cara mengambil uang dengan jumlah Rp. 100.000,- setiap harinya.

6. Delik Berkualifikasi

Delik berkualifikasi merupakan tindak pidana dengan pemberatan. Contohnya tindak pidana pencurian yang dilakukan seseorang atau segerombolan pada waktu malam hari.

7. Delik Privilege (Geprevilegeerd Delict)

Delik privilege merupakan delik dengan peringanan. Contohnya tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan karena takut diketahui oleh orang lain (pasal 341 KUHP), yang mana ancaman pidana perbuatan tersebut lebih ringan dari pada ancaman tindak pidana pembunuhan biasa.

8. Delik Politik

Delik politik merupakan tindak pidana yang menyangkut negara secara keseluruhan. Contoh:

  • Tindak pidana penghinaan yang dilakukan terhadap Presiden maupun wakil presiden (pasal 134 KUHP)
  • Tindak pidana terhadap hak kenegaraan (pasal 146-153 KUHP)

9. Delik Propria

Delik propria merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang memiliki kualitas tertentu. Contohnya tindak pidana kejahatan terhadap jabatan (pasal 413-437 KUHP).

10. Delik Aduan (Klachdelict)

Delik aduan merupakan suatu delik yang dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban (orang yang merasa dirugikan). Contohnya:

  • Tindak pidana penghinaan (pasal 310 KUHP)
  • Tindak pidana perzinahan (pasal 285 KUHP)

11. Delik Dolus

Delik dolus merupakan delik yang dilakukan dengan sengaja. Contoh:

  • Tindak pidana penghasutan (pasal 162 KUHP)
  • Tindak pidana pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP)

12. Delik Culpa

Delik culpa merupakan delik yang terjadi karena suatu kelalaiannya atau kekurang hati-hatiannya. Contoh:

  • Tindak pidana yang terjadi karena kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (pasal 359 KUHP)
  • Tindak pidana yang terjadi karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat (pasal 360 KUHP)
  • Tindak pidana yang arena kealpaannya menyebabkan tanda yntuk keamanan dihancurkan (pasal 197 KUHP)

13. Delik Biasa

Delik biasa merupakan suatu delik yang terjadi tidak perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan karena aparat hukum akan segera mengambil tindakan.

Contoh :

  • Tindak pidana pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
  • Tindak pidana pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP)
  • Tindak pidana penggelapan (pasal 372 KUHP)
fbWhatsappTwitterLinkedIn